Lewati ke konten

Muqaddimah Al-Qaanunil Asaasy

مقدمة القانون الأساسي لجمعية نهضة العلماء

Oleh: Syaikh Al-‘Alim Al-Fadhil Muhammad Hasyim Asy’ari Al-Jombani


Sumber: AD & ART NU - Muktamar ke-34


Muqaddimah Al-Qaanunil Asaasy (Pendahuluan Undang-Undang Dasar) merupakan dokumen fondasi yang ditulis oleh pendiri NU, KH. Muhammad Hasyim Asy’ari, sebagai landasan teologis dan filosofis berdirinya Nahdlatul Ulama. Naskah ini menjadi bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar NU sebagaimana ditegaskan dalam AD BAB XIV Pasal 33.


1. Landasan Teologis: Pentingnya Ijtima’ (Berhimpun)

Section titled “1. Landasan Teologis: Pentingnya Ijtima’ (Berhimpun)”

Muqaddimah dimulai dengan pujian kepada Allah SWT yang menurunkan Al-Furqan dan menganugerahi hikmah. Kemudian diuraikan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama tentang pentingnya persatuan dan kebersamaan umat Islam:

  • Hadits Nabi SAW: Allah bersama jama’ah; yang memisahkan diri dari jama’ah akan disambar setan sebagaimana serigala menyambar domba yang terpisah dari kawanannya.
  • Hadits: Allah meridhai tiga hal untuk umat, beribadah tanpa syirik, berpegang teguh pada tali Allah, dan tidak bercerai-berai.
  • Atsar Ali kw.: Persatuan adalah kekuatan; perpecahan adalah kelemahan dan kegagalan di setiap zaman.

Muqaddimah mengutip syair Arab tentang kekuatan dalam persatuan:

“Sesungguhnya umat itu bagaikan satu tubuh; setiap anggotanya punya fungsi tersendiri — tidak bisa tubuh meniadakan salah satu anggotanya.”

Dan syair lain:

“Bersatulah wahai anakku bila musibah datang; jangan bercerai-berai sendiri-sendiri. Anak-anak panah bila berhimpun tak bisa dipatahkan; bila bercerai-berai mudah dipatahkan satu per satu.”

Kemuliaan, kejayaan, dan peradaban umat-umat terdahulu lahir dari persatuan dan keterpaduan hati. Sebaliknya, perpecahan menjadi sebab kelemahan, kehinaan, kerusakan, dan kehancuran. Ali kw. menegaskan: “Sesungguhnya al-haq (kebenaran) melemah karena perselisihan dan perpecahan; sedangkan kebatilan bisa menguat karena persatuan dan kesepakatan.”

Dari kesadaran akan kepentingan ijtima’ dan kerjasama inilah para ulama pondok pesantren mendirikan Nahdlatul Ulama sebagai wadah jam’iyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah untuk:

  • Menghimpun potensi ulama dan umat
  • Menegakkan ajaran Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah
  • Memajukan bangsa dan negara

Tema MuqaddimahPasal Terkait
Ijtima’ / Jam’iyahAD Pasal 1 (Nama)
Ahlus Sunnah wal Jama’ahAD Pasal 5 (Aqidah)
Tujuan KemaslahatanAD Pasal 8 (Tujuan)
Persatuan UmatKhittah NU

“Kekuatan jam’iyah Nahdlatul Ulama sebenarnya sangat luar biasa. Tapi, selama ini, banyak warga NU yang hanya memosisikan diri sebagai jamaah, belum ber-jam’iyah. Inilah yang perlu kita jam’iyah-kan. Dan, pemahaman terhadap AD/ART merupakan pintu gerbang dalam proses men-jam’iyah-kan jamaah tersebut.”

— KH. Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU