BAB XXVIII - Ketentuan Peralihan
Pasal: 106 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 106 - Pemanfaatan Teknologi Informasi
Section titled “Pasal 106 - Pemanfaatan Teknologi Informasi”(1) Pengelolaan perkumpulan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Dalam situasi tertentu, Perkumpulan NU dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk permusyawaratan dan pengambilan keputusan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.
Catatan
Section titled “Catatan”Pasal ini membuka ruang eksplisit bagi digitalisasi tata kelola organisasi NU, termasuk rapat daring, e-voting, dan sistem informasi manajemen perkumpulan. Hal ini relevan bagi pengembangan Platform Digdaya NU dan inisiatif digital NU lainnya.