Lewati ke konten

BAB I - Keanggotaan

Pasal: 1 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari: a. Anggota Biasa Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan. b. Anggota Luar Biasa Setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama namun yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia. c. Anggota Kehormatan Setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.