BAB II - Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan
Pasal: 2–5 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 2 - Penerimaan Anggota Biasa
Section titled “Pasal 2 - Penerimaan Anggota Biasa”(1) Anggota biasa diterima melalui Pengurus Anak Ranting dan/atau Pengurus Ranting setempat.
(2) Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa (PCINU).
(3) Apabila tidak ada PARNU/PRNU di tempat domisili, pendaftaran dilakukan pada Pengurus Ranting terdekat.
(4) Anggota biasa disahkan oleh Pengurus Cabang (PCNU).
Pasal 3 - Penerimaan Anggota Luar Biasa
Section titled “Pasal 3 - Penerimaan Anggota Luar Biasa”(1) Anggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang setempat.
(2) Anggota luar biasa di luar negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Istimewa setempat.
(3) Bila tidak ada PCINU setempat, diterima dan disahkan oleh PCINU terdekat.
Pasal 4 - Penerimaan Anggota Kehormatan
Section titled “Pasal 4 - Penerimaan Anggota Kehormatan”(1) Diusulkan oleh Pengurus Cabang, PCINU, atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar (PBNU).
(2) PBNU menilai dan mempertimbangkan usulan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
(3) Bila disetujui, diberikan Surat Keputusan sebagai anggota kehormatan.
Pasal 5 - Pemberhentian Keanggotaan
Section titled “Pasal 5 - Pemberhentian Keanggotaan”(1) Seseorang berhenti dari keanggotaan karena:
- a. permintaan sendiri; dan/atau - b. diberhentikan.
(2) Berhenti karena permintaan sendiri: mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Anak Ranting dan/atau Pengurus Ranting tempat terdaftar.
(3) Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.