Lewati ke konten

BAB II - Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan

Pasal: 2–5 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


(1) Anggota biasa diterima melalui Pengurus Anak Ranting dan/atau Pengurus Ranting setempat.

(2) Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa (PCINU).

(3) Apabila tidak ada PARNU/PRNU di tempat domisili, pendaftaran dilakukan pada Pengurus Ranting terdekat.

(4) Anggota biasa disahkan oleh Pengurus Cabang (PCNU).


(1) Anggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang setempat.

(2) Anggota luar biasa di luar negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Istimewa setempat.

(3) Bila tidak ada PCINU setempat, diterima dan disahkan oleh PCINU terdekat.


(1) Diusulkan oleh Pengurus Cabang, PCINU, atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar (PBNU).

(2) PBNU menilai dan mempertimbangkan usulan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

(3) Bila disetujui, diberikan Surat Keputusan sebagai anggota kehormatan.


(1) Seseorang berhenti dari keanggotaan karena:

  • a. permintaan sendiri; dan/atau - b. diberhentikan.

(2) Berhenti karena permintaan sendiri: mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Anak Ranting dan/atau Pengurus Ranting tempat terdaftar.

(3) Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.