BAB IX - Permusyawaratan
Pasal: 21–25 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 21 - Forum Permusyawaratan Nasional
Section titled “Pasal 21 - Forum Permusyawaratan Nasional”Permusyawaratan Nahdlatul Ulama di tingkat nasional terdiri dari:
- Muktamar, forum tertinggi organisasi
- Musyawarah Nasional Alim Ulama
- Konferensi Besar
- Rapat Kerja Nasional
Pasal 22 - Forum Permusyawaratan Daerah
Section titled “Pasal 22 - Forum Permusyawaratan Daerah”Forum permusyawaratan di daerah terdiri dari forum-forum yang diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 23 - Forum Badan Otonom
Section titled “Pasal 23 - Forum Badan Otonom”Forum permusyawaratan Badan Otonom diatur dalam ART.
Pasal 24 - Quorum dan Pengambilan Keputusan
Section titled “Pasal 24 - Quorum dan Pengambilan Keputusan”Ketentuan quorum dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam ART.
Pasal 25 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 25 - Ketentuan Lanjut”Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- ART BAB XXI, Permusyawaratan tingkat nasional (rinci)
- ART BAB XXII, Permusyawaratan tingkat daerah
- ART BAB XXIII, Permusyawaratan Badan Otonom
- BAB VIII | BAB X