Lewati ke konten

BAB I - Nama, Kedudukan, dan Status

Pasal: 1–3 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


(1) Perkumpulan/Jam’iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU.

(2) Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 Masehi untuk waktu yang tidak terbatas.


Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta, Ibu kota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.


(1) Nahdlatul Ulama sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.

(2) Nahdlatul Ulama memiliki hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset lainnya.