BAB XXI - Permusyawaratan Tingkat Nasional
Pasal: 73–77 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 73 - Muktamar
Section titled “Pasal 73 - Muktamar”(1) Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam perkumpulan NU.
(2) Muktamar membicarakan dan menetapkan:
- Laporan pertanggungjawaban PBNU (tertulis)
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Garis-garis Besar Program Kerja NU 5 tahun
- Hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
- Rekomendasi perkumpulan
- Ahlul Halli wal ‘Aqdi
- Pemilihan Ketua Umum PBNU (3) Dipimpin dan diselenggarakan PBNU sekali dalam 5 tahun. (4) Peserta: PBNU, PWNU, PCNU/PCINU. (5) Sah bila dihadiri oleh 2/3 jumlah wilayah dan cabang/cabang istimewa yang sah.
Pasal 74 - Muktamar Luar Biasa
Section titled “Pasal 74 - Muktamar Luar Biasa”(1) Dapat diselenggarakan bila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART.
(2) Atas usulan ≥ 50% + 1 dari jumlah wilayah dan cabang.
Pasal 75 - Musyawarah Nasional Alim Ulama
Section titled “Pasal 75 - Musyawarah Nasional Alim Ulama”- Forum tertinggi setelah Muktamar
- Membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa
- Peserta: PB Pleno + PW Syuriyah (dapat mengundang alim ulama, pengasuh pesantren, tenaga ahli)
- Tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, atau memilih pengurus baru
- Diadakan minimal 2 kali dalam masa jabatan PBNU
Pasal 76 - Konferensi Besar
Section titled “Pasal 76 - Konferensi Besar”- Forum tertinggi setelah Muktamar
- Membicarakan pelaksanaan keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan, memutuskan Peraturan Perkumpulan NU
- Peserta: PB Pleno + PWNU
- Sah bila dihadiri ≥ 2/3 jumlah wilayah
- Tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, atau memilih pengurus baru
- Diadakan minimal 2 kali dalam masa jabatan PBNU
Pasal 77 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 77 - Ketentuan Lanjut”Diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.