BAB XVIII - Wewenang dan Tugas Pengurus
Pasal: 57–70 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 57 - Tugas Utama Tiga Unsur Pimpinan
Section titled “Pasal 57 - Tugas Utama Tiga Unsur Pimpinan”| Unsur | Fungsi Utama |
|---|---|
| Mustasyar | Memberikan arahan, pertimbangan, dan/atau nasihat kepada pengurus menurut tingkatannya, diminta atau tidak |
| Syuriyah | Merumuskan kebijakan umum perkumpulan; mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah; konsolidasi Syuriyah di bawahnya |
| Tanfidziyah | Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan perkumpulan berdasarkan kebijakan Muktamar dan Syuriyah |
Pasal 58 - Rais ‘Aam
Section titled “Pasal 58 - Rais ‘Aam”Wewenang:
-
Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan
-
Mewakili PBNU keluar/dalam untuk urusan keagamaan
-
Bersama Ketua Umum: mewakili PBNU dalam transaksi aset bergerak/tidak bergerak
-
Bersama Ketua Umum: menandatangani keputusan strategis PBNU
-
Bersama Ketua Umum: membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan AD/ART Tugas:
-
Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar dan kebijakan PBNU
-
Memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat PB Lengkap Syuriyah
Pasal 64 - Ketua Umum
Section titled “Pasal 64 - Ketua Umum”Wewenang:
-
Mewakili PBNU keluar/dalam untuk urusan pelaksanaan kebijakan perkumpulan
-
Merumuskan kebijakan khusus perkumpulan
-
Bersama Rais ‘Aam: transaksi aset, keputusan strategis, pembatalan keputusan bertentangan AD/ART
-
Mewakili PBNU di dalam dan luar pengadilan
-
Menandatangani SK-SK Biasa bersama Rais/Katib dan Sekjen Tugas:
-
Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Muktamar dan kebijakan PBNU
-
Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat PB Lengkap Tanfidziyah
Pasal 67 - Sekretaris Jenderal
Section titled “Pasal 67 - Sekretaris Jenderal”Wewenang:
-
Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan PB Tanfidziyah
-
Merumuskan naskah rancangan peraturan dan keputusan
-
Bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum, Katib ‘Aam: menandatangani SK-SK Strategis Tugas:
-
Merumuskan manajemen administrasi, memimpin Sekretariat Jenderal
Pasal 69 - Bendahara Umum
Section titled “Pasal 69 - Bendahara Umum”Wewenang:
-
Mengatur pengelolaan keuangan PBNU
-
Bersama Ketua Umum: menandatangani surat penting terkait keuangan Tugas:
-
Mendapatkan sumber pendanaan
-
Merumuskan manajemen keuangan dan aset
-
Membuat SOP keuangan
-
Menyusun APBN rutin dan program PBNU
-
Menyiapkan bahan untuk kepentingan audit keuangan
Pasal 70 - Prinsip Berlaku Mutatis Mutandis
Section titled “Pasal 70 - Prinsip Berlaku Mutatis Mutandis”(1) Prinsip wewenang dan tugas dalam BAB XVIII berlaku mutatis mutandis untuk seluruh tingkat kepengurusan.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- AD BAB VIII, Tugas dan wewenang (ringkasan)
- BAB XVII | BAB XIX