Lewati ke konten

BAB XVIII - Wewenang dan Tugas Pengurus

Pasal: 57–70 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


Pasal 57 - Tugas Utama Tiga Unsur Pimpinan

Section titled “Pasal 57 - Tugas Utama Tiga Unsur Pimpinan”
UnsurFungsi Utama
MustasyarMemberikan arahan, pertimbangan, dan/atau nasihat kepada pengurus menurut tingkatannya, diminta atau tidak
SyuriyahMerumuskan kebijakan umum perkumpulan; mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah; konsolidasi Syuriyah di bawahnya
TanfidziyahMerencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan perkumpulan berdasarkan kebijakan Muktamar dan Syuriyah

Wewenang:

  • Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan

  • Mewakili PBNU keluar/dalam untuk urusan keagamaan

  • Bersama Ketua Umum: mewakili PBNU dalam transaksi aset bergerak/tidak bergerak

  • Bersama Ketua Umum: menandatangani keputusan strategis PBNU

  • Bersama Ketua Umum: membatalkan keputusan Perangkat Perkumpulan yang bertentangan dengan AD/ART Tugas:

  • Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar dan kebijakan PBNU

  • Memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat PB Lengkap Syuriyah


Wewenang:

  • Mewakili PBNU keluar/dalam untuk urusan pelaksanaan kebijakan perkumpulan

  • Merumuskan kebijakan khusus perkumpulan

  • Bersama Rais ‘Aam: transaksi aset, keputusan strategis, pembatalan keputusan bertentangan AD/ART

  • Mewakili PBNU di dalam dan luar pengadilan

  • Menandatangani SK-SK Biasa bersama Rais/Katib dan Sekjen Tugas:

  • Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Muktamar dan kebijakan PBNU

  • Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat PB Lengkap Tanfidziyah


Wewenang:

  • Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan PB Tanfidziyah

  • Merumuskan naskah rancangan peraturan dan keputusan

  • Bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum, Katib ‘Aam: menandatangani SK-SK Strategis Tugas:

  • Merumuskan manajemen administrasi, memimpin Sekretariat Jenderal


Wewenang:

  • Mengatur pengelolaan keuangan PBNU

  • Bersama Ketua Umum: menandatangani surat penting terkait keuangan Tugas:

  • Mendapatkan sumber pendanaan

  • Merumuskan manajemen keuangan dan aset

  • Membuat SOP keuangan

  • Menyusun APBN rutin dan program PBNU

  • Menyiapkan bahan untuk kepentingan audit keuangan


Pasal 70 - Prinsip Berlaku Mutatis Mutandis

Section titled “Pasal 70 - Prinsip Berlaku Mutatis Mutandis”

(1) Prinsip wewenang dan tugas dalam BAB XVIII berlaku mutatis mutandis untuk seluruh tingkat kepengurusan.

(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.