BAB XXIX - Ketentuan Penutup
Pasal: 107 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 107 - Ketentuan Penutup
Section titled “Pasal 107 - Ketentuan Penutup”(1) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam ART ini diatur lebih lanjut dalam:
- Peraturan Perkumpulan NU
- Peraturan Pengurus Besar NU
- Surat Keputusan Pengurus Besar NU (2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Muktamar. (3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.