Lewati ke konten

BAB XXIX - Ketentuan Penutup

Pasal: 107 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


(1) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam ART ini diatur lebih lanjut dalam:

  • Peraturan Perkumpulan NU
  • Peraturan Pengurus Besar NU
  • Surat Keputusan Pengurus Besar NU (2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Muktamar. (3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.