BAB VIII - Tugas dan Wewenang
Pasal: 17–20 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 17 - Wewenang Syuriyah
Section titled “Pasal 17 - Wewenang Syuriyah”Syuriyah berwenang:
- Merumuskan kebijakan umum perkumpulan
- Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah
- Memberikan persetujuan/penolakan atas keputusan Tanfidziyah
Pasal 18 - Wewenang Tanfidziyah
Section titled “Pasal 18 - Wewenang Tanfidziyah”Tanfidziyah berwenang:
- Merencanakan dan melaksanakan program perkumpulan
- Mengelola kegiatan operasional perkumpulan
- Melaksanakan keputusan Muktamar dan kebijakan Syuriyah
Pasal 19 - Wewenang Mustasyar
Section titled “Pasal 19 - Wewenang Mustasyar”Mustasyar berwenang memberikan arahan, pertimbangan, dan nasihat kepada pengurus pada tingkatannya, diminta atau tidak diminta, baik secara perorangan maupun kolektif.
Pasal 20 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 20 - Ketentuan Lanjut”Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan wewenang sesuai Pasal 17, 18 dan 19 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- ART BAB XVIII, Wewenang dan tugas pengurus (rinci)
- BAB VII | BAB IX