Lewati ke konten

BAB VIII - Tugas dan Wewenang

Pasal: 17–20 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


Syuriyah berwenang:

  • Merumuskan kebijakan umum perkumpulan
  • Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan oleh Tanfidziyah
  • Memberikan persetujuan/penolakan atas keputusan Tanfidziyah

Tanfidziyah berwenang:

  • Merencanakan dan melaksanakan program perkumpulan
  • Mengelola kegiatan operasional perkumpulan
  • Melaksanakan keputusan Muktamar dan kebijakan Syuriyah

Mustasyar berwenang memberikan arahan, pertimbangan, dan nasihat kepada pengurus pada tingkatannya, diminta atau tidak diminta, baik secara perorangan maupun kolektif.

Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan wewenang sesuai Pasal 17, 18 dan 19 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.