Lewati ke konten

Khittah Nahdlatul Ulama

Ditetapkan: 1 November 1985 (Lajnah Ta’lif wan Nasyr PBNU) Kembali ke: Indeks AD & ART NU


“Khitthah Nahdlatul Ulama ini merupakan landasan dan patokan-patokan dasar yang perwujudannya dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala terutama tergantung kepada semangat pemimpin warga Nahdlatul Ulama.”


Naskah Khittah NU merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana ditegaskan dalam AD BAB XIV Pasal 33.


Nahdlatul Ulama didirikan atas dasar kesadaran bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup bermasyarakat. Persatuan, ikatan batin, saling bantu membantu dan kesetiakawanan merupakan prasyarat dari tumbuhnya persaudaraan (al-ukhuwah) dan kasih sayang. NU sebagai jam’iyyah diniyah adalah wadah bagi para ulama dan pengikut-pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah.


a. Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.

b. Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.

c. Khittah NU juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.


a. Sumber Ajaran: Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, Al-Qiyas.

b. Pendekatan Madzhab:

BidangRujukan
AqidahImam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Manshur Al-Maturidi
FiqhMadzhab Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal
TasawufImam Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali (dan imam-imam lain)

c. NU mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama yang fithri, bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia, tidak bertujuan menghapus nilai-nilai budaya lokal yang baik.


###

  1. Tawassuth dan I'tidal

Sikap tengah yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama. NU menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).

###

  1. Tasamuh

Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan (khususnya hal-hal furu’/khilafiyah), kemasyarakatan, maupun kebudayaan.

###

  1. Tawazun

Sikap seimbang dalam berkhidmah, menyerasikan khidmah kepada Allah, kepada sesama manusia, dan kepada lingkungan; menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.

###

  1. Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.


Dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan di atas membentuk perilaku warga NU:

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam
  2. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
  3. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang
  4. Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwah), persatuan (al-ittihad), dan kasih mengasihi
  5. Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlaq al-karimah) dan menjunjung tinggi kejujuran (ash-shidqu)
  6. Menjunjung tinggi kesetiaan (loyalitas) kepada agama, bangsa dan negara
  7. Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai ibadah kepada Allah
  8. Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya
  9. Selalu siap menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa manfaat
  10. Menjunjung tinggi kepeloporan dalam mendorong dan mempercepat perkembangan masyarakat
  11. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara

6. Ikhtiar-Ikhtiar NU (Sejak Awal Berdiri)

Section titled “6. Ikhtiar-Ikhtiar NU (Sejak Awal Berdiri)”

a. Peningkatan silaturahim/komunikasi antar ulama (Dalam Statuten NU 1926: “mengadakan perhoeboengan diantara oelama-oelama yang bermadzhab”)

b. Peningkatan kegiatan keilmuan, pengkajian, pendidikan (Dalam Statuten 1926: memeriksa kitab-kitab sebelum dipakai untuk mengajar; memperbanyak madrasah)

c. Peningkatan penyiaran Islam, pembangunan sarana peribadatan, pelayanan sosial (Dalam Statuten 1926: menyiarkan agama Islam dengan jalan yang halal; memperhatikan masjid, surau, pondok; anak yatim dan fakir miskin)

d. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat (Dalam Statuten 1926: mendirikan badan untuk memajukan pertanian, perniagaan, dan perusahaan yang halal)


7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama

Section titled “7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama”

NU sebagai Jam’iyyah Diniyyah menempatkan Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Aswaja, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi.

“Ulama adalah pewaris para Nabi.” (HR. Turmudzi)


NU secara sadar mengambil posisi aktif dalam perjuangan nasional Indonesia, termasuk dalam penyusunan UUD 1945 dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Prinsip-prinsip:

  • Setiap warga NU harus menjadi warga negara yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
  • NU sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik manapun
  • Setiap warga NU mempunyai hak-hak politik yang dilindungi undang-undang, yang harus dilakukan secara bertanggung jawab
  • NU mendorong sikap hidup demokratis, konstitusional, taat hukum, dan mengembangkan mekanisme musyawarah mufakat

“Hubbul wathan minal iman” — Cinta tanah air adalah sebagian dari iman.


Khittah NU hanya akan terwujud jika pemimpin dan warganya benar-benar meresapi dan mengamalkannya.

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggung jawab tentang gembalaannya.” (HR. Muttafaq Alaih)

Hasbunallah wa ni’mal wakil. Ni’mal maula wani’man nashir.