BAB III - Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal: 6–9 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 6 - Kewajiban Anggota
Section titled “Pasal 6 - Kewajiban Anggota”Kewajiban Anggota Biasa
Section titled “Kewajiban Anggota Biasa”- Menjaga dan mengamalkan Islam faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah An-Nahdliyah
- Mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan mempertahankan serta menegakkan prinsip NKRI
- Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah, dan Ukhuwah Basyariyah
- Mempertahankan keutuhan keluarga dalam bidang agama, budaya dan tradisi
- Setia dan bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah perkumpulan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya
- Membayar i'anah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar NU
Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Kehormatan
Section titled “Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Kehormatan”Menjaga nama baik perkumpulan, bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah perkumpulan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
Pasal 7 - Hak Anggota
Section titled “Pasal 7 - Hak Anggota”Hak Anggota Biasa
Section titled “Hak Anggota Biasa”- Mendapatkan pelayanan keagamaan
- Mendapatkan pelayanan dasar dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi yang sehat, perlindungan hukum dan keamanan
- Berpartisipasi dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain
- Menjalankan tradisi dan adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan ajaran Aswaja An-Nahdliyah
- Mendapatkan perlindungan diri dan keluarga dari pengaruh paham yang bertentangan dengan Aswaja An-Nahdliyah
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU)
Hak Anggota Luar Biasa
Section titled “Hak Anggota Luar Biasa”Sama dengan anggota biasa, kecuali hak memilih dan dipilih.
Hak Anggota Kehormatan
Section titled “Hak Anggota Kehormatan”Sama dengan anggota luar biasa, kecuali hak mendapatkan KARTANU.
Pasal 8 - Larangan Rangkap Keanggotaan
Section titled “Pasal 8 - Larangan Rangkap Keanggotaan”Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa NU tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota perkumpulan sosial keagamaan lain yang mempunyai akidah, asas, dan tujuan yang berbeda atau merugikan Nahdlatul Ulama.
Pasal 9 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 9 - Ketentuan Lanjut”Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban dan hak anggota diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.