Lewati ke konten

Perubahan Peraturan per Tahun

Perkum Nahdlatul Ulama ditinjau dan ditetapkan ulang dalam tiap Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional Alim Ulama. Setiap edisi membawa perubahan jumlah, penomoran, dan cakupan Perkum. Halaman ini merangkum perkembangan tersebut dari edisi 2022 hingga Rancangan Munas-Konbes NU 2026 yang sedang dibahas.

2022Konbes NU · Jakarta, Mei 202219 Perkum

Edisi fondasi yang membangun kerangka tata kelola NU dengan paradigma "Pengurus" — istilah yang dipakai menyatu untuk struktur sekaligus orang yang menjabat.

  • Wewenang & tupoksi jabatan diangkat menjadi Perkum tersendiri (Perkum 4: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah) — satu-satunya edisi yang melakukannya.
  • Cakupan terluas: mencakup Keanggotaan, Kerja Sama, serta tiga Perkum keuangan (Rekening, Pembayaran, LPJ).
2023Munas-Konbes NU · No. 04/MUNAS-KONBES/IX/202314 Perkum

Memperluas Perkum dari sekadar tata kelola internal ke domain-domain substantif baru (peradilan internal, pendidikan, wakaf), sembari melepas pengaturan Keanggotaan dan Kerja Sama.

  • Peradilan internal (baru): Perkum 12 membentuk Majelis Tahkim NU yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal di semua tingkat.
  • Pendidikan keumatan (baru): Perkum 13 mengatur Sistem Pendidikan NU (pesantren, madrasah, Ma’had Aly, PAUD) — terpisah dari kaderisasi organisasi.
  • Wakaf & aset (baru): Perkum 14 mengatur pengelolaan harta benda wakaf (Nazhir, LWPNU, wakaf uang) dalam bagian baru "Keuangan & Aset".
  • Renumber & pelepasan: No. 1 kini Sistem Kaderisasi (bukan lagi Keanggotaan); Keanggotaan, Wewenang Pengurus, Kerja Sama, dan seluruh Perkum administrasi-keuangan 2022 tidak lagi dimuat. Terminologi masih "Pengurus".
2024Konbes NU · Yogyakarta, Januari 20246 Perkum

Bukan paket baru, melainkan edisi perubahan terfokus: merevisi enam Perkum keorganisasian terpilih dan membingkai ulang Kerja Sama.

  • Edisi "perubahan": tiap Perkum 2024 menyatakan dirinya sebagai perubahan atas Perkum 2022 dan/atau 2023 untuk tema sama (Kaderisasi, Syarat Pengurus, Pengesahan-Pembekuan, Permusyawaratan, Klasifikasi/Kinerja).
  • Reframing Kerja Sama: kembali sebagai "Program Kerja Sama" (Perkum 6) dengan instrumen Naskah Kesepakatan dan kewenangan berjenjang (kerja sama luar negeri hanya oleh PBNU).
  • Belum dipulihkan: Keanggotaan tetap tidak diatur pada edisi ini.
2025Munas-Konbes NU · Edisi berlaku19 Perkum

Kodifikasi penuh: menyatukan capaian 2022-2024, menggeser terminologi ke "Fungsionaris", memulihkan Keanggotaan, dan menambah dua domain baru.

  • Dari "Pengurus" ke "Fungsionaris": Perkum 3 memisahkan "susunan pengurus" (struktur) dari fungsionaris — individu/kader yang namanya tercatat dalam susunan dan disahkan.
  • Pelantikan (baru): Perkum 6 mengatur pelantikan sebagai pengucapan baiat sebelum memangku jabatan, wajib di semua tingkat.
  • Transformasi Digital (baru): Perkum 19 memperkenalkan platform DIGDAYA NU (Digitalisasi Data dan Layanan NU).
  • Keanggotaan dipulihkan: Perkum 1 kembali (perubahan atas Perkum 1/2022), termasuk KARTANU berbasis database nasional.
  • Dipertahankan & dilepas: Perselisihan Internal (14) dan Sistem Pendidikan NU (15) berlanjut; sementara Wewenang Pengurus, Kerja Sama, dan Wakaf tidak masuk set Komisi Organisasi 2025.
2026Munas-Konbes NU · Kediri, 20–22 Juni 2026Rancangan

Rancangan (draf) — materi sedang dibahas dan belum disahkan. Dua rancangan Perkum baru diajukan oleh Komisi Organisasi, bersama usulan perubahan AD/ART.

  • Platform Digdaya NU (rancangan baru): ORG-01 mengatur tata kelola platform digital resmi NU dengan struktur Tiga Kamar Kewenangan (Kebijakan, Pengembangan, Operasional) dan prinsip Zero Trust.
  • Tata Kelola Tambang (rancangan baru): ORG-02 menegaskan status Amanah Jam'iyah atas usaha pertambangan NU — seluruh manfaat ekonomi wajib untuk kemaslahatan, bukan milik pribadi.
  • Usulan Perubahan AD/ART: ORG-03 mencakup 9 pokok usulan: badan usaha NU, Majelis Tahkim, pemilihan Ketua Umum tidak langsung, AHWA kewilayahan, Muktamar Luar Biasa, dan lainnya.

Nomor Perkum untuk tiap topik di masing-masing edisi. Klik nomornya untuk membuka dokumen.

Topik20222023202420252026
Keanggotaan (penerimaan & pemberhentian)No. 1No. 1
Sistem KaderisasiNo. 2No. 1No. 1No. 2
Syarat Pengurus / FungsionarisNo. 3No. 2No. 2No. 3
Wewenang, Tugas Pokok & Fungsi PengurusNo. 4
Pembentukan Kepengurusan BaruNo. 5No. 3No. 4
Pengesahan & Pembekuan KepengurusanNo. 6No. 4No. 3No. 5
Tata Cara PelantikanNo. 6
Perangkat PerkumpulanNo. 7No. 5No. 7
Badan KhususNo. 8No. 6No. 8
PermusyawaratanNo. 9No. 7No. 4No. 9
Tata Cara RapatNo. 10No. 8No. 10
Klasifikasi Struktur & Kinerja PengurusNo. 11No. 9No. 5No. 11
Rangkap JabatanNo. 12No. 10No. 12
Pemberhentian & Pergantian Antar WaktuNo. 13No. 11No. 13
Penyelesaian Perselisihan InternalNo. 12No. 14
Sistem Pendidikan NUNo. 13No. 15
Pedoman AdministrasiNo. 15No. 16
Lambang NUNo. 16No. 17
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)No. 19No. 18
Transformasi DigitalNo. 19
Kerja Sama / Program Kerja SamaNo. 14No. 6
Pengelolaan RekeningNo. 17
Tata Cara PembayaranNo. 18
Pengelolaan & Pengembangan WakafNo. 14