BAB VI - Susunan Pengurus Besar
Pasal: 21–23 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 21 - Syuriyah Pengurus Besar
Section titled “Pasal 21 - Syuriyah Pengurus Besar”(1) Mustasyar terdiri dari beberapa orang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari:
- Rais ‘Aam
- Beberapa Wakil Rais ‘Aam
- Beberapa Rais
- Katib ‘Aam
- Beberapa Katib (3) Pengurus Lengkap Syuriyah = Pengurus Harian Syuriyah + A’wan.
Pasal 22 - Tanfidziyah Pengurus Besar
Section titled “Pasal 22 - Tanfidziyah Pengurus Besar”(1) Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari:
- Ketua Umum
- Beberapa Wakil Ketua Umum
- Beberapa Ketua
- Sekretaris Jenderal
- Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Beberapa Bendahara (2) Pengurus Lengkap Tanfidziyah = Pengurus Harian Tanfidziyah + Ketua Lembaga tingkat pusat.
Pasal 23 - Pengurus Pleno PBNU
Section titled “Pasal 23 - Pengurus Pleno PBNU”Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar + Pengurus Lengkap Syuriyah + Pengurus Lengkap Tanfidziyah + Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- Susunan PBNU 2022–2027, Nama-nama pengurus saat ini
- BAB V | BAB VII