BAB XIX - Kewajiban dan Hak Pengurus
Pasal: 71 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 71 - Kewajiban dan Hak Pengurus
Section titled “Pasal 71 - Kewajiban dan Hak Pengurus”Kewajiban
Section titled “Kewajiban”- Menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan-ketentuan perkumpulan
- Menjaga keutuhan perkumpulan ke dalam maupun ke luar
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusannya
- Menetapkan kebijakan, keputusan, dan peraturan perkumpulan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
- Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya