Lewati ke konten

BAB XIX - Kewajiban dan Hak Pengurus

Pasal: 71 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


  1. Menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan-ketentuan perkumpulan
  2. Menjaga keutuhan perkumpulan ke dalam maupun ke luar
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusannya
  1. Menetapkan kebijakan, keputusan, dan peraturan perkumpulan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
  2. Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya