BAB XIV - Pemilihan dan Penetapan Pengurus
Pasal: 40–47 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 40 - Pemilihan Pengurus Besar (PBNU)
Section titled “Pasal 40 - Pemilihan Pengurus Besar (PBNU)”Rais ‘Aam:
-
Dipilih melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi
-
Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 9 (sembilan) ulama yang ditetapkan langsung dalam Muktamar
-
Kriteria Ahlul Halli wal ‘Aqdi: beraqidah Aswaja An-Nahdliyah, adil, ‘alim, berintegritas moral, tawadlu’, berpengaruh, wara’ dan zuhud Wakil Rais ‘Aam: Ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih. Ketua Umum:
-
Dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara
-
Perlu menyampaikan kesediaan (lisan/tertulis) dan mendapat persetujuan Rais ‘Aam terpilih Wakil Ketua Umum: Ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 41 - Pemilihan Pengurus Wilayah (PWNU)
Section titled “Pasal 41 - Pemilihan Pengurus Wilayah (PWNU)”Rais: Dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi; Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 7 ulama yang ditetapkan dalam Konferensi Wilayah.
Ketua: Dipilih langsung peserta Konferensi Wilayah; perlu persetujuan Rais terpilih.
Pasal 42 - Pemilihan Pengurus Cabang (PCNU)
Section titled “Pasal 42 - Pemilihan Pengurus Cabang (PCNU)”Rais: Sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi; Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 5 ulama ditetapkan dalam Konferensi Cabang.
Ketua: Dipilih langsung peserta Konferensi Cabang; perlu persetujuan Rais terpilih.
Pasal 43 - Pemilihan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU)
Section titled “Pasal 43 - Pemilihan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU)”Identik dengan PCNU (Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 5 ulama dalam Konferensi Cabang Istimewa).
Pasal 44 - Pemilihan Majelis Wakil Cabang (MWCNU)
Section titled “Pasal 44 - Pemilihan Majelis Wakil Cabang (MWCNU)”Rais: Sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi; Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 5 ulama dalam Konferensi Wakil Cabang.
Pasal 45 - Pemilihan Pengurus Ranting (PRNU)
Section titled “Pasal 45 - Pemilihan Pengurus Ranting (PRNU)”Rais: Sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi; Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 5 ulama dalam Musyawarah Ranting.
Pasal 46 - Pemilihan Pengurus Anak Ranting (PARNU)
Section titled “Pasal 46 - Pemilihan Pengurus Anak Ranting (PARNU)”Rais: Sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi; Ahlul Halli wal ‘Aqdi: 5 ulama dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 47 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 47 - Ketentuan Lanjut”Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.
Ringkasan: Jumlah Ahlul Halli wal ‘Aqdi per Tingkatan
Section titled “Ringkasan: Jumlah Ahlul Halli wal ‘Aqdi per Tingkatan”| Tingkat | Jumlah AHWA | Forum |
|---|---|---|
| PBNU | 9 ulama | Muktamar |
| PWNU | 7 ulama | Konferensi Wilayah |
| PCNU / PCINU | 5 ulama | Konferensi Cabang |
| MWCNU | 5 ulama | Konferensi Wakil Cabang |
| PRNU | 5 ulama | Musyawarah Ranting |
| PARNU | 5 ulama | Musyawarah Anggota |