BAB XXV - Keuangan dan Kekayaan
Pasal: 97–100 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 97 - Sumber Keuangan NU
Section titled “Pasal 97 - Sumber Keuangan NU”- Uang pangkal, dibayar saat mendaftar sebagai anggota
- Uang i'anah syahriyah, dibayar anggota setiap bulan
- Sumbangan, hibah, hadiah, sedekah dari anggota atau simpatisan (tidak bertentangan dengan perundang-undangan)
- Wakaf yang diterima oleh Perkumpulan NU
- Usaha-usaha lain, badan-badan usaha NU dan/atau kerjasama dengan pihak lain
Pasal 98 - Pengelolaan Kekayaan
Section titled “Pasal 98 - Pengelolaan Kekayaan”(1) Kekayaan NU (dana, aset bergerak/tidak bergerak) harus dicatatkan sebagai kekayaan Perkumpulan NU sesuai standar akuntansi berlaku.
(2) Diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.
(3) PBNU dapat memberikan kuasa tertulis kepada PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Lembaga, Badan Otonom, dan/atau Badan Usaha Milik NU untuk penguasaan/pengelolaan kekayaan.
(5) Kekayaan bergerak/tidak bergerak tidak dapat dialihkan atau dijaminkan tanpa persetujuan PBNU.
(7) Bila Perangkat Perkumpulan dibubarkan, seluruh asetnya menjadi milik NU.
Pasal 99 - Distribusi I’anah Syahriyah
Section titled “Pasal 99 - Distribusi I’anah Syahriyah”| Level | Persentase |
|---|---|
| Anak Ranting | 40% |
| Ranting | 20% |
| Wakil Cabang | 15% |
| Cabang/Cabang Istimewa | 10% |
| Wilayah | 10% |
| Pusat | 5% |
Catatan: Mayoritas iuran anggota (40%) dikembalikan langsung ke tingkat akar rumput (anak ranting).
Pasal 100 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 100 - Ketentuan Lanjut”Diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.