Lewati ke konten

BAB XXV - Keuangan dan Kekayaan

Pasal: 97–100 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


  1. Uang pangkal, dibayar saat mendaftar sebagai anggota
  2. Uang i'anah syahriyah, dibayar anggota setiap bulan
  3. Sumbangan, hibah, hadiah, sedekah dari anggota atau simpatisan (tidak bertentangan dengan perundang-undangan)
  4. Wakaf yang diterima oleh Perkumpulan NU
  5. Usaha-usaha lain, badan-badan usaha NU dan/atau kerjasama dengan pihak lain

(1) Kekayaan NU (dana, aset bergerak/tidak bergerak) harus dicatatkan sebagai kekayaan Perkumpulan NU sesuai standar akuntansi berlaku.

(2) Diaudit setiap tahun oleh akuntan publik.

(3) PBNU dapat memberikan kuasa tertulis kepada PWNU, PCNU, PCINU, MWCNU, Lembaga, Badan Otonom, dan/atau Badan Usaha Milik NU untuk penguasaan/pengelolaan kekayaan.

(5) Kekayaan bergerak/tidak bergerak tidak dapat dialihkan atau dijaminkan tanpa persetujuan PBNU.

(7) Bila Perangkat Perkumpulan dibubarkan, seluruh asetnya menjadi milik NU.


LevelPersentase
Anak Ranting40%
Ranting20%
Wakil Cabang15%
Cabang/Cabang Istimewa10%
Wilayah10%
Pusat5%

Catatan: Mayoritas iuran anggota (40%) dikembalikan langsung ke tingkat akar rumput (anak ranting).


Diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.