BAB IV - Tingkatan Kepengurusan
Pasal: 8–15 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 8 - Hierarki Kepengurusan
Section titled “Pasal 8 - Hierarki Kepengurusan”Singkatan
-
Nama Lengkap
-
Tingkat
-
Kedudukan |-----------|--------------|---------|-----------| PBNU
-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
-
Nasional
-
Jakarta, Ibu Kota Negara PWNU
-
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
-
Provinsi
-
Di wilayahnya PCNU
-
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
-
Kabupaten/Kota
-
Di wilayahnya PCINU
-
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama
-
Luar Negeri
-
Di negara bersangkutan MWCNU
-
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
-
Kecamatan
-
Di wilayahnya PRNU
-
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama
-
Kelurahan/Desa
-
Di wilayahnya PARNU
-
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama
-
Kelompok/Komunitas
-
Di lingkungannya
Pasal 9 - Pembentukan Pengurus Wilayah
Section titled “Pasal 9 - Pembentukan Pengurus Wilayah”(1) Diusulkan oleh PCNU kepada PBNU.
(2) Diputuskan PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(3) PBNU memberikan SK masa percobaan.
(4) SK penuh dikeluarkan setelah masa percobaan 2 (dua) tahun.
(5) PWNU berfungsi sebagai koordinator cabang NU di daerahnya dan pelaksana PBNU.
Pasal 10 - Pembentukan Pengurus Cabang
Section titled “Pasal 10 - Pembentukan Pengurus Cabang”(1) Diusulkan oleh MWCNU melalui PWNU kepada PBNU.
(2) Diputuskan PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(3) SK penuh dikeluarkan setelah masa percobaan 1 (satu) tahun.
Pasal 11 - Pembentukan Pengurus Cabang Istimewa
Section titled “Pasal 11 - Pembentukan Pengurus Cabang Istimewa”(1) Dilakukan oleh PBNU atas permohonan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang anggota.
(2) SK penuh dikeluarkan setelah masa percobaan 1 (satu) tahun.
Pasal 12 - Pembentukan Majelis Wakil Cabang
Section titled “Pasal 12 - Pembentukan Majelis Wakil Cabang”(1) Diusulkan oleh PRNU kepada PCNU.
(2) Diputuskan PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(3) SK penuh dikeluarkan setelah masa percobaan 6 (enam) bulan.
Pasal 13 - Pembentukan Pengurus Ranting
Section titled “Pasal 13 - Pembentukan Pengurus Ranting”(1) Diusulkan oleh PARNU melalui MWCNU kepada PCNU.
(2) SK penuh dikeluarkan setelah masa percobaan 6 (enam) bulan.
Pasal 14 - Pembentukan Pengurus Anak Ranting
Section titled “Pasal 14 - Pembentukan Pengurus Anak Ranting”(1) Dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota.
(2) Diusulkan oleh anggota melalui PRNU kepada MWCNU.
(3) Diputuskan MWCNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(4) SK penuh dikeluarkan setelah masa percobaan 3 (tiga) bulan.
Pasal 15 - Ketentuan Lanjut
Section titled “Pasal 15 - Ketentuan Lanjut”Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- AD BAB VI, Struktur dan perangkat perkumpulan
- BAB VI–XII, Susunan pengurus masing-masing tingkat
- BAB III | BAB V