BAB V - Keanggotaan, Hak dan Kewajiban
Pasal: 10–11 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 10 - Jenis Keanggotaan
Section titled “Pasal 10 - Jenis Keanggotaan”(1) Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan (2) Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11 - Hak dan Kewajiban
Section titled “Pasal 11 - Hak dan Kewajiban”Ketentuan lebih lanjut tentang hak dan kewajiban anggota serta ketentuan lainnya mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- ART BAB I, Jenis keanggotaan (rinci)
- ART BAB II, Tata cara penerimaan & pemberhentian
- ART BAB III, Kewajiban dan hak anggota (rinci)
- BAB IV | BAB VI