Lewati ke konten

BAB V - Keanggotaan, Hak dan Kewajiban

Pasal: 10–11 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


(1) Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari:

  • Anggota biasa
  • Anggota luar biasa
  • Anggota kehormatan (2) Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak dan kewajiban anggota serta ketentuan lainnya mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.