BAB XVI - Rangkap Jabatan
Pasal: 51 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 51 - Larangan Rangkap Jabatan
Section titled “Pasal 51 - Larangan Rangkap Jabatan”Pengurus Harian NU tidak dapat dirangkap dengan:
Section titled “Pengurus Harian NU tidak dapat dirangkap dengan:”- Jabatan Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan NU lainnya
- Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom
- Jabatan Pengurus Harian Partai Politik
- Jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik
- Jabatan Pengurus Harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip perjuangan NU
Jabatan Politik yang Dilarang Dirangkap
Section titled “Jabatan Politik yang Dilarang Dirangkap”(4) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBNU; Rais dan Ketua PWNU; Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
(5) Jabatan politik mencakup:
- Presiden / Wakil Presiden
- Menteri
- Gubernur / Wakil Gubernur
- Bupati / Wakil Bupati
- Walikota / Wakil Walikota
- DPR RI, DPD RI
- DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (6) Bila pimpinan puncak PBNU (Rais ‘Aam, Ketua Umum, dll.) mencalonkan diri harus mengundurkan diri atau diberhentikan. (7) Bila Rais/Ketua PWNU atau PCNU mencalonkan diri harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh PBNU.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- Khittah NU, Panduan sikap politik NU
- BAB XV | BAB XVII