Lewati ke konten

BAB XVI - Rangkap Jabatan

Pasal: 51 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


Pengurus Harian NU tidak dapat dirangkap dengan:

Section titled “Pengurus Harian NU tidak dapat dirangkap dengan:”
  1. Jabatan Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan NU lainnya
  2. Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom
  3. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik
  4. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik
  5. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip perjuangan NU

(4) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum PBNU; Rais dan Ketua PWNU; Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

(5) Jabatan politik mencakup:

  • Presiden / Wakil Presiden
  • Menteri
  • Gubernur / Wakil Gubernur
  • Bupati / Wakil Bupati
  • Walikota / Wakil Walikota
  • DPR RI, DPD RI
  • DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (6) Bila pimpinan puncak PBNU (Rais ‘Aam, Ketua Umum, dll.) mencalonkan diri harus mengundurkan diri atau diberhentikan. (7) Bila Rais/Ketua PWNU atau PCNU mencalonkan diri harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh PBNU.