Lewati ke konten

BAB XXVI - Laporan Pertanggungjawaban

Pasal: 101–104 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


Pasal 101 - Substansi Laporan Pertanggungjawaban

Section titled “Pasal 101 - Substansi Laporan Pertanggungjawaban”

Laporan pertanggungjawaban Pengurus NU memuat:

  1. Capaian pelaksanaan program yang diamanatkan oleh permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya
  2. Pengembangan kelembagaan perkumpulan
  3. Keuangan perkumpulan
  4. Inventaris dan aset perkumpulan

PengurusMelapor Kepada
PBNUMusnas Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno
PWNUPBNU dan Musyawarah Kerja Wilayah & Rapat Pleno
PCNUPBNU, PWNU, dan Musyawarah Kerja Cabang & Rapat Pleno
MWCNUPWNU, PCNU, dan Musyawarah Kerja Wakil Cabang & Rapat Pleno
PRNUPCNU, MWCNU, dan Musyawarah Kerja Ranting & Rapat Pleno
PARNURapat Anggota, PRNU, dan MWCNU

Pasal 103 - Pelaporan Lembaga dan Badan Otonom

Section titled “Pasal 103 - Pelaporan Lembaga dan Badan Otonom”

Menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus NU pada tingkatan masing-masing.


Diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.