Lewati ke konten

BAB XI - Keuangan dan Kekayaan

Pasal: 29–30 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


(1) Keuangan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:

  • Iuran anggota (i’anah)
  • Infaq, shadaqah, dan zakat
  • Usaha-usaha yang sah dan halal
  • Bantuan yang tidak mengikat (2) Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan diatur dalam ART.

Kekayaan perkumpulan dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang diatur dalam ART.