BAB XI - Keuangan dan Kekayaan
Pasal: 29–30 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 29 - Sumber Keuangan
Section titled “Pasal 29 - Sumber Keuangan”(1) Keuangan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
- Iuran anggota (i’anah)
- Infaq, shadaqah, dan zakat
- Usaha-usaha yang sah dan halal
- Bantuan yang tidak mengikat (2) Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan diatur dalam ART.
Pasal 30 - Pengelolaan Kekayaan
Section titled “Pasal 30 - Pengelolaan Kekayaan”Kekayaan perkumpulan dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang diatur dalam ART.
Tautan Terkait
Section titled “Tautan Terkait”- ART BAB XXV, Keuangan dan kekayaan (rinci)
- ART BAB XXVI, Laporan pertanggungjawaban
- BAB X | BAB XII