Lewati ke konten

BAB XX - Evaluasi Kepengurusan

Pasal: 72 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU


(1) Indikator kinerja:

  • Pengurus Besar: dinilai berdasarkan pelaksanaan mandat Muktamar, Musyawarah Nasional, Konferensi Besar, dan Rapat Kerja Nasional.
  • Pengurus Wilayah, Cabang, dan MWC: dinilai berdasarkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban perkumpulan. (2) PWNU, PCNU, dan MWCNU diklasifikasikan berdasarkan kelompok A, B, dan C berdasarkan kinerjanya. (3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.