BAB XX - Evaluasi Kepengurusan
Pasal: 72 | Kembali ke: Indeks AD & ART NU
Pasal 72 - Evaluasi Kepengurusan
Section titled “Pasal 72 - Evaluasi Kepengurusan”(1) Indikator kinerja:
- Pengurus Besar: dinilai berdasarkan pelaksanaan mandat Muktamar, Musyawarah Nasional, Konferensi Besar, dan Rapat Kerja Nasional.
- Pengurus Wilayah, Cabang, dan MWC: dinilai berdasarkan pelaksanaan kewajiban-kewajiban perkumpulan. (2) PWNU, PCNU, dan MWCNU diklasifikasikan berdasarkan kelompok A, B, dan C berdasarkan kinerjanya. (3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU.