Perkum No. 3/2022 - Syarat Menjadi Pengurus
Tentang Syarat Menjadi Pengurus
Section titled “Tentang Syarat Menjadi Pengurus”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Pengurus Nahdlatul Ulama adalah perangkat yang menjalankan aktivitas Perkumpulan Nahdlatul Ulama di suatu wilayah pada masa khidmat tertentu, yang terdiri atas pengurus yang memiliki jabatan, bidang kerja, tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
-
Anggota Nahdlatul Ulama adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.
-
Lembaga adalah perangkat departementasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
-
Badan Otonom adalah perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
-
Badan Khusus Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah badan yang berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan perkumpulan di bidang tertentu.
-
PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
-
PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
-
MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
-
PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
-
AKN-NU adalah singkatan dari Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama yang merupakan jenjang pendidikan tertinggi dalam sistem kaderisasi Nahdlatul Ulama.
-
PMK-NU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama yang merupakan jenjang pendidikan menengah dalam sistem kaderisasi Nahdlatul Ulama.
-
PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama yang merupakan jenjang pendidikan dasar dalam sistem kaderisasi Nahdlatul Ulama.
BAB II - Pengurus Harian Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB II - Pengurus Harian Nahdlatul Ulama”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Pengurus harian tingkat nasional terdiri dari:
- Pengurus Harian Syuriyah yang terdiri dari Rais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam, dan beberapa Katib; dan
- Pengurus Harian Tanfidziyah yang terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Pengurus harian tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, majelis wakil cabang, ranting dan anak ranting terdiri dari:
- Pengurus Harian Syuriyah yang terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib; dan
- Pengurus Harian Tanfidziyah yang terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
BAB III - Syarat Menjadi Pengurus Harian Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB III - Syarat Menjadi Pengurus Harian Nahdlatul Ulama”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi Pengurus Harian PBNU atau Pengurus Harian Lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian tingkat wilayah, dan/atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan, dibuktikan dengan surat keputusan; dan
- telah lulus kaderisasi tingkat tinggi Nahdlatul Ulama (AKN- NU) dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur.
(2) Pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PBNU.
(3) Bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mengikuti AKN-NU paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
(4) Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”(1) Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian Tanfidziyah PWNU dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi Pengurus Harian PWNU atau Pengurus Harian Lembaga PWNU, dan/atau pengurus harian tingkat cabang, dan/atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat wilayah sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
- pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus wilayah pada klasifikasi kelompok B dan C atau lulus pendidikan kaderisasi tingkat tinggi (AKN-NU) bagi pengurus wilayah pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur.
(2) Anggota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PWNU yang termasuk daam klasifikasi kelompok A, B, dan C, masing-masing secara berturut-turut.
(3) Bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
(4) Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan 38 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”(1) Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian Tanfidziyah PCNU dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi Pengurus Harian PCNU atau Pengurus Harian Lembaga PCNU, dan/atau pengurus harian tingkat Majelis Wakil Cabang dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
- pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur.
(2) Anggota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah pengurus harian PCNU yang termasuk daam klasifikasi kelompok A, B dan C, masing-masing secara berturut-turut.
(3) Bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mengikuti kaderisasi Nahdlatul Ulama paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
(4) Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian Tanfidziyah PCINU dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi pengurus dan/atau anggota aktif di badan otonom, lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama
- memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau sekolah yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama
- memiliki keluarga yang menjadi pengurus Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan
- bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c wajib mengikuti kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”(1) Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian MWCNU dengan persyaratan pernah menjadi pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus Badan Otonom atau Pengurus Harian PRNU sekurang-kurangnya 1 (satu) masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan.
(2) Setiap Pengurus Harian MWCNU diwajibkan mengikuti kaderisasi PD-PKPNU.
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Seorang anggota dapat dipilih menjadi Pengurus Harian PRNU dengan persyaratan pernah menjadi Pengurus Harian PARNU dan/atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Seorang anggota dapat menjadi Pengurus Harian PARNU dengan persyaratan telah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Apabila seorang pengurus harian belum dapat mengikuti pendidikan kaderisasi dalam waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 huruf d, maka dilakukan pergantian pengurus antar waktu terhadap pengurus harian dimaksud.
BAB IV - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IV - Ketentuan Peralihan”Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 13
Section titled “Pasal 13”(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M