Lewati ke konten

Perkum No. 4/2022 - Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus

Tentang Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus

Section titled “Tentang Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus”

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Wewenang adalah kekuasaan yang boleh dilakukan dan melekat pada seseorang karena jabatannya.

  2. Tugas adalah kewajiban untuk menjalankan fungsi yang diberikan pada seseorang sesuai dengan jabatannya.

  3. Fungsi adalah kegunaan atau manfaat seseorang dalam organisasi sesuai dengan jabatannya.

  4. Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa, dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

  5. Syuriyah adalah pimpinan tertinggi perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai tingkatan kepengurusan.

  6. Tanfidziyah adalah pelaksana harian yang menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan keputusan pengurus Nahdlatul Ulama.

  7. PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

  8. PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

  9. PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

  10. PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

  11. MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

  12. PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

  13. PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.

(1) Kewenangan Mustasyar adalah:

  1. menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu; dan/atau
  2. mekanisme rapat Mustasyar diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Tata Cara Rapat.

(2) Tugas Mustasyar adalah memberikan arahan, pertimbangan dan/ atau nasehat, diminta atau tidak diminta, baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkat kepengurusan.

(1) Kewenangan Rais ‘Aam:

  1. mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum perkumpulan
  2. mewakili PBNU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi
  3. bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar menukar, penjaminan, penyerahan wewenang atau pengelolaan dan penyertaan 44 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama
  4. bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU; dan
  5. bersama ketua Umum membatalkan keputusan perangkat perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

(2) Tugas Rais ‘Aam:

  1. mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum PBNU
  2. memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus lengkap Syuriyah
  3. bersama Ketua Umum melaksanakan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
  4. memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Lengkap Syuriyah.

(1) Kewenangan Wakil Rais ‘Aam:

  1. menjalankan kewenangan Rais ‘Aam apabila Rais ‘Aam berhalangan; dan
  2. bersama Rais ‘Aam memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum PBNU.

(2) Tugas Wakil Rais ‘Aam:

  1. membantu tugas-tugas Rais ‘Aam
  2. mewakili Rais ‘Aam apabila berhalangan; dan
  3. melaksanakan bidang tertentu yang ditetapkan oleh dan/ atau bersama Rais ‘Aam.

(1) Kewenangan Rais:

  1. menjalankan wewenang Rais ‘Aam dan/atau Wakil Rais ‘Aam ketika berhalangan; dan
  2. merumuskan pelaksanaan bidang khusus masing-masing.

(2) Tugas Rais:

  1. membantu tugas-tugas Rais ‘Aam dan/atau Wakil Rais ‘Aam
  2. mewakili Rais ‘Aam dan/atau Wakil Rais ‘Aam apabila berhalangan; dan
  3. melaksanakan bidang khusus masing-masing.

(1) Kewenangan Katib ‘Aam:

  1. merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban pengurus besar Syuriyah; dan
  2. bersama Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.

(2) Tugas Katib ‘Aam:

  1. membantu Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam dan Rais-Rais dalam menjalankan wewenang dan tugasnya
  2. merumuskan dan mengatur manajemen administrasi pengurus besar Syuriyah; dan
  3. mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Katib.

(1) Kewenangan Katib:

  1. melaksanakan kewenangan-kewenangan Katib ‘Aam apabila berhalangan; dan
  2. mendampingi Rais sesuai bidang masing-masing. 46 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (2) Tugas Katib:
  3. membantu tugas-tugas Katib ‘Aam
  4. mewakili Katib ‘Aam apabila berhalangan; dan
  5. melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Katib ‘Aam.

(1) Kewenangan A’wan adalah memberi masukan dan membantu pelaksanaan tugas pengurus besar Syuriyah yang disampaikan secara tertulis maupun lisan.

(2) Tugas A’wan adalah membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah.

(1) Wewenang Ketua Umum:

  1. mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan perkumpulan dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi
  2. merumuskan kebijakan khusus perkumpulan
  3. bersama Rais ‘Aam mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang, penguasaan pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama
  4. bersama Rais ‘Aam menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU
  5. bersama Rais ‘Aam membatalkan keputusan perangkat perkumpulan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
  6. mewakili PBNU di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. Ketua Umum dapat mewakilkan kepada pengurus lain untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
  8. bersama Rais ‘Aam, Katib ‘Aam dan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat keputusan PBNU.

(2) Tugas Ketua Umum:

  1. memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum PBNU
  2. memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar Tanfidziyah
  3. bersama Rais ‘Aam memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
  4. memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Lengkap Tanfidziyah.

(1) Wewenang Wakil Ketua Umum:

  1. menjalankan kewenangan Ketua Umum apabila berhalangan; dan
  2. membantu Ketua Umum memimpin, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum PBNU.

(2) Tugas Wakil Ketua Umum:

  1. membantu tugas-tugas Ketua Umum
  2. mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
  3. mengkoordinasikan bidang strategis tertentu yang tidak bersifat operasional yang ditetapkan oleh dan/atau bersama-sa- 48 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 ma Ketua Umum; dan
  4. bidang-bidang strategis dimaksud adalah meliputi: keagamaan, hubungan kelembagaan, ekonomi, lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat, kebudayaan, pendidikan, hukum, serta organisasi, keanggotaan dan kaderisasi.

(1) Kewenangan Ketua:

  1. menjalankan kewenangan Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan; dan
  2. merumuskan dan menjalankan koordinasi dan bidang masing-masing yang ditetapkan.

(2) Tugas Ketua:

  1. membantu tugas-tugas Ketua Umum
  2. menjalankan tugas-tugas Ketua Umum sesuai pembidangan yang ditetapkan serta melakukan pembinaan terhadap Badan Otonom dan Lembaga
  3. pembinaan sebagaimana dimaksud huruf b bersifat taktis dan teknis operasional yang ditetapkan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pengontrolan hasil di lapangan
  4. pembidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah bidang keagamaan dan hubungan kelembagaan, bidang ekonomi, lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat, dan budaya, bidang pendidikan dan hukum, bidang organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
  5. Badan Otonom dan Lembaga sebagaimana yang dimaksud huruf b mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
  6. dalam pelaksanaan tugas-tugasnya para Ketua didampingi oleh para Wakil Sekretaris Jenderal sesuai dengan pembidangan masing-masing; dan
  7. melaporkan hasil tugasnya kepada Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum.

(1) Kewenangan Sekretaris Jenderal:

  1. merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan pengurus besar Tanfidziyah
  2. merumuskan naskah-naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program PBNU; dan
  3. bersama Rais ‘Aam, Katib ‘Aam dan Ketua Umum dan menandatangani surat-surat keputusan PBNU.

(2) Tugas Sekretaris Jenderal:

  1. membantu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
  2. merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan mengkoordinasikan sekretariat.
  3. mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris Jenderal; dan
  4. bersama Rais ‘Aam, Katib ‘Aam dan Ketua Umum menandatangani surat-surat keputusan biasa PBNU.

(1) Kewenangan Wakil Sekretaris Jenderal:

  1. melaksanakan kewenangan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan
  2. mendampingi Ketua sesuai bidangnya masing-masing; dan
  3. bersama Rais ‘Aam, Katib ‘Aam, Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau Ketua menandatangani surat-surat biasa PBNU. 50 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (2) Tugas Wakil Sekretaris Jenderal:
  4. membantu tugas-tugas Sekretaris Jenderal
  5. mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan
  6. mendampingi pelaksanaan tugas para ketua sesuai pembidangan masing-masing yang ditetapkan
  7. melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan; dan
  8. melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris Jenderal.

(1) Kewenangan Bendahara Umum:

  1. mengatur pengelolaan keuangan PBNU
  2. melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan Bendahara; dan
  3. bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting PBNU berkaitan dengan keuangan.

(2) Tugas Bendahara Umum:

  1. mendapatkan sumber-sumber pendanaan perkumpulan
  2. merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset
  3. membuat dan mensosialisasikan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) keuangan
  4. menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan PBNU; dan
  5. menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan audit keuangan.

(1) Kewenangan Bendahara:

  1. melaksanakan kewenangan Bendahara Umum apabila berhalangan; dan/atau
  2. melaksanakan kewenangan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan.

(2) Tugas Bendahara:

  1. membantu tugas-tugas Bendahara Umum
  2. mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan
  3. melaksanakan tugas Bendahara Umum sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan; dan
  4. membuat laporan keuangan sesuai dengan tugasnya.

(1) Pembagian bidang strategis sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (2) huruf d dan pembidangan sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat (2) huruf d berlaku untuk seluruh tingkat kepengurusan dengan disesuaikan potensi dan kondisi masing-masing.

(2) Prinsip-prinsip pokok tentang wewenang dan tugas pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal pada Bab II, Bab III, dan Bab IV Peraturan Perkumpulan ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan.

Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M