Lewati ke konten

Perkum No. 5/2022 - Pembentukan Kepengurusan Baru

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  2. PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
  3. PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
  4. PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
  5. MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
  6. PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
  7. PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.

(1) Pembentukan PWNU diusulkan oleh PCNU yang sudah terbentuk paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/ kota dalam provinsi.

(2) Usulan pembentukan PWNU disampaikan secara tertulis kepada PBNU disertai surat usulan dari setiap PCNU yang mengusulkan dan ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari masingmasing PCNU.

(3) Pembentukan PWNU diputuskan oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(4) PCNU yang mengusulkan pembentukan PWNU melaksanakan permusyawaratan yang dipimpin oleh PBNU.

(5) PBNU memberikan surat keputusan masa percobaan kepada PWNU setelah menerima salinan lengkap hasil konferensi pembentukan PWNU.

(6) PBNU mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 2 (dua) tahun, melalui mekanisme Konferensi Wilayah.

(7) PWNU berfungsi sebagai koordinator cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana PBNU untuk daerah yang bersangkutan.

(1) PCNU hanya dapat dibentuk dalam satu wilayah kabupaten/kota.

(2) Pembentukan PCNU diusulkan oleh MWCNU dengan ketentuan:

  1. untuk klasifikasi kelompok A, telah terbentuk MWCNU sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota
  2. untuk klasifikasi kelompok B, telah terbentuk MWCNU sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota; dan/atau
  3. untuk klasifikasi kelompok C, telah terbentuk MWCNU sebanyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota.

(3) Usulan pembentukan PCNU disampaikan secara tertulis kepada PBNU, setelah memperoleh rekomendasi dari PWNU, disertai surat usulan dari setiap MWCNU yang mengusulkan dan ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari masing-masing 56 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 MWCNU.

(4) Pembentukan PCNU diputuskan dan ditetapkan oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(5) PBNU memberikan surat keputusan masa percobaan kepada PCNU, setelah menerima rekomendasi dari PWNU dan salinan lengkap permusyawaratan pembentukan PCNU.

(6) PBNU mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun, melalui mekanisme Konferensi Cabang.

(7) Di dalam satu wilayah kabupaten/kota dapat dibentuk lebih dari satu PCNU.

(8) Dalam hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) di atas, pada satu wilayah kabupaten/kota dapat dibentuk lebih dari satu PCNU dengan syarat sebagai berikut:

  1. besar dan padatnya jumlah penduduk
  2. luasnya wilayah/kondisi geografis
  3. sulitnya komunikasi
  4. faktor kesejarahan/historis
  5. mempunyai prospek untuk perkembangan perkumpulan; dan
  6. syarat-syarat dan faktor pendukung lainnya.

(9) Pembentukan PCNU sebagaimana diatur pada ayat (8) di atas, ditentukan oleh kebijakan PBNU dengan memperhatikan prinsip kebersamaan dan kesatuan.

(10) Pembentukan PCNU sebagaimana diatur pada ayat (8) di atas, harus diusulkan paling sedikit 5 (lima) MWCNU dalam satu wilayah yang berdekatan, dan mendapatkan persetujuan dari PCNU induk.

(11) MWCNU sebagaimana dimaksud ayat (10) adalah MWCNU yang hasil pengukuran kinerjanya masuk dalam kategori 1 atau 2.

(12) Dalam kondisi PCNU induk tidak memberikan persetujuan, maka PWNU dapat memberikan persetujuan setelah melalui kajian kelayakan.

(1) Pembentukan PCINU diusulkan sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang anggota.

(2) Usulan pembentukan PCINU disampaikan secara tertulis kepada PBNU, dilampiri surat usulan dari setiap anggota yang mengusulkan.

(3) Pembentukan PCINU diputuskan oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(4) Anggota yang mengusulkan pembentukan PCINU melaksanakan permusyawaratan dan menyampaikan usulan susunan kepengurusan.

(5) PBNU memberikan surat keputusan masa percobaan kepada PC- INU, setelah menerima salinan lengkap hasil permusyawaratan pembentukan PCINU.

(6) PBNU mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 1 (satu) tahun, melalui mekanisme Konferensi Cabang Istimewa.

(1) Pembentukan MWNCU diusulkan oleh PRNU.

(2) Pembentukan MWC diusulkan oleh PRNU, dengan ketentuan:

  1. untuk klasifikasi kelompok A, telah terbentuk PRNU sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan
  2. untuk klasifikasi kelompok B, telah terbentuk PRNU sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan; dan/atau
  3. untuk klasifikasi kelompok C, telah terbentuk PRNU seba58 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 nyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan.

(3) Usulan pembentukan MWCNU disampaikan secara tertulis kepada PCNU, disertai surat usulan dari setiap PRNU yang mengusulkan dan ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris, serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari masing-masing PRNU.

(4) Pembentukan MWCNU diputuskan oleh PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(5) PRNU yang mengusulkan pembentukan MWCNU, melaksanakan permusyawaratan yang dipimpin oleh PCNU.

(6) PCNU memberikan surat keputusan masa percobaan kepada MWCNU, setelah menerima persetujuan dari PWNU dan salinan lengkap permusyawaratan pembentukan MWCNU.

(7) PCNU mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan, melalui mekanisme Konferensi MWCNU.

(8) Pembentukan MWCNU sebagaimana diatur pada ayat (6) di atas, harus diusulkan oleh minimal 5 (lima) PRNU dalam satu wilayah yang berdekatan, dan mendapatkan persetujuan dari MWCNU induk.

(9) PRNU sebagaimana dimaksud ayat (7) adalah ranting yang hasil pengukuran kinerjanya masuk dalam kategori A atau B.

(10) Dalam kondisi MWCNU Induk tidak memberikan persetujuan, maka PCNU dapat memberikan persetujuan setelah melalui kajian kelayakan.

(1) Pembentukan PRNU diusulkan oleh PARNU melalui MWCNU.

(2) Usulan pembentukan PRNU disampaikan secara tertulis kepada PCNU, disertai surat usulan setiap PARNU yang mengusulkan dan ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris, serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari masingmasing PARNU.

(3) Pembentukan PRNU diputuskan oleh PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(4) PRNU yang mengusulkan pembentukan MWCNU, melaksanakan permusyawaratan yang dipimpin oleh PCNU dan/atau MWCNU.

(5) PCNU memberikan surat keputusan masa percobaan kepada PRNU, setelah menerima rekomendasi dari MWCNU.

(6) PCNU mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 6 (enam) bulan, melalui mekanisme Musyawarah Ranting.

(7) PRNU dapat dibentuk lebih dari satu di dalam satu desa/kelurahan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. wilayah hunian/pemukiman/perumahan/apartemen di perkotaan padat penduduk
  2. jarak antar kampung/dukuh/dusun relatif berjauhan
  3. kondisi sosial, budaya dan ekonomi; dan/atau
  4. syarat-syarat dan faktor pendukung lainnya.

(1) Pembentukan PARNU dapat dilakukan jika terdapat sekurangkurangnya 25 (dua puluh lima) anggota.

(2) Pembentukan PARNU diusulkan oleh anggota melalui PRNU kepada MWCNU.

(3) Pembentukan PARNU diputuskan oleh PRNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(4) MWCNU memberikan surat keputusan masa percobaan kepada PARNU.

(5) MWCNU mengeluarkan surat keputusan penuh setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, melalui mekanisme Musyawarah Anggota.

Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M