Perkum No. 6/2022 - Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan
Tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan
Section titled “Tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Pengesahan adalah tindakan organisasi untuk menetapkan dan mengesahkan susunan kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Pembekuan adalah tindakan perkumpulan untuk menghentikan tugas, tanggung jawab, serta kewenangan kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Pengurus Nahdlatul Ulama adalah perangkat yang menjalankan aktivitas perkumpulan Nahdlatul Ulama di suatu wilayah pada masa khidmat tertentu, yang terdiri atas pengurus yang memiliki jabatan, bidang kerja, tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
-
Persyaratan lainnya adalah syarat-syarat kepengurusan yang harus dilalui/dipenuhi oleh calon pengurus, terutama mandataris, yang ditetapkan dalam tata tertib pemilihan.
-
Permusyawaratan serentak adalah pelaksanaan konferensi beberapa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.
-
Hari adalah hari kerja.
-
AHWA adalah singkatan dari Ahlul Halli Wal Aqdi.
-
PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
-
PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
-
MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
-
PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Syarat-syarat Kepengurusan (1) Semua pengurus di setiap tingkatan harus memenuhi syaratsyarat kepengurusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus Perkumpulan Nahdlatul Ulama. (2) Setiap orang dapat menjadi pengurus Nahdlatul Ulama apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- menerima Pancasila sebagai asas dan dasar negara serta mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final
- bersedia meluangkan waktu untuk berkhidmat kepada jam’iyyah Nahdlatul Ulama
- memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah
- terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama
- untuk menjadi PBNU, harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat pusat, serta sudah pernah atau bersedia mengikuti pendidikan kaderisasi
- untuk menjadi PWNU, harus sudah pernah menjadi pengurus 64 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 harian atau pengurus Lembaga di tingkat wilayah, pengurus harian di tingkat cabang, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat wilayah serta sudah pernah atau bersedia mengikuti pendidikan kaderisasi
- untuk menjadi PCNU, harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus lembaga di tingkat cabang dan/atau pengurus harian di tingkat MWCNU, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang serta sudah pernah atau bersedia mengikuti pendidikan kaderisasi
- untuk menjadi MWCNU harus sudah pernah menjadi pengurus harian PRNU dan/atau memiliki kecakapan sebagai pengurus
- untuk menjadi PRNU harus sudah menjadi PARNU dan/atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 (tahun) tahun dan/atau memiliki kecakapan sebagai pengurus
- untuk menjadi PARNU, harus sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan/ atau memiliki kecakapan sebagai pengurus
- syarat sebagaimana diatur pada huruf e, f, g, h, i, dan j dibuktikan dengan salinan surat keputusan atau surat keterangan dari pengurus pada tingkatannya atau surat pernyataan di atas kertas yang bermeterai cukup
- syarat kaderisasi dibuktikan dengan salinan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya dan/atau disahkan oleh Dewan Instruktur; dan
- calon pengurus yang belum pernah mengikuti proses kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pengkaderan.
BAB II - Pengesahan Pengurus
Section titled “BAB II - Pengesahan Pengurus”Bagian Kesatu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”(1) Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Aam dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama yang diusulkan PWNU dan PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah masing-masing tingkatan.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia muktamar selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum muktamar dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia muktamar dan 9 (sembilan) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno Muktamar.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 9 (sembilan) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk musyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
(7) 9 (Sembilan) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud;
(9) PBNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa 66 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 diusulkan menjadi anggota AHWA;
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais ‘Aam dituangkan dalam berita acara Muktamar.
(11) Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih.
(12) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih.
(13) Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
(14) Rais ‘Aam terpilih, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum terpilih dan Wakil Ketua Umum menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona Indonesia bagian timur, tengah dan barat.
(15) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah muktamar berakhir.
(16) Surat keputusan susunan PBNU ditanda tangani oleh Rais ‘Aam terpilih dan Ketua Umum terpilih dengan dilampiri Berita Acara sidang formatur.
(17) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
(18) Ketua Lembaga dan Badan Khusus ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
(19) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus.
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”Susunan PBNU terdiri atas:
- beberapa orang Mustasyar
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam dan beberapa orang Rais, Katib Aam dan beberapa orang Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua Umum, beberapa orang Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa orang Bendahara; dan
- Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah serta Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU.
Bagian Kedua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”(1) Rais Syuriyah PWNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 7 (tujuh) orang ulama yang diusulkan PCNU dan MWCNU pada PWNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia konferensi wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konferensi dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi wilayah dan 7 (tujuh) nama yang memperoleh rangking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wilayah.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan rangking usulan nomor 7 (tujuh) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA. 68 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (7) 7 (tujuh) nama yang memperoleh rangking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud;
(9) PWNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi wilayah.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi wilayah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi wilayah, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi wilayah berakhir.
(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
(15) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
(16) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.
(17) Surat keputusan susunan PWNU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi wilayah dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.
(18) Dalam hal ada keberatan secara tertulis terhadap usulan tim formatur, maka keberatan tersebut wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur diajukan, dan PBNU berhak melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.
(19) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PWNU sebagaimana dimaksud pada ayat (17), diterbitkan oleh PBNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.
(20) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PWNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (19), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PBNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.
(21) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/ atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(22) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21), maka permohonan pengesahan susunan PWNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (19).
(23) Dalam hal PBNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PWNU setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur pada ayat (19), maka susunan kepengurusan wilayah yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PBNU.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”Susunan PWNU terdiri atas:
- Beberapa orang Mustasyar
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib Syuriyah dan beberapa orang Wakil Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
- Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga PWNU; dan
- Pengurus Harian Lembaga disahkan dengan surat keputusan PWNU.
Bagian Ketiga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”(1) Rais Syuriyah PCNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan MWCNU dan PRNU pada PCNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia konferensi cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konferensi dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi cabang dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi cabang.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
(9) PCNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi cabang.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi cabang melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi cabang berakhir.
(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
(15) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
(16) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga. 72 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (17) Surat keputusan susunan PCNU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi cabang dan surat rekomendasi PWNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.
(18) Surat rekomendasi PWNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.
(19) Surat rekomendasi PWNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.
(20) Dalam hal terjadi perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah maka PBNU terlebih dahulu melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
(21) Dalam hal mediasi tidak mencapai kata kesepakatan maka yang diakui adalah rekomendasi yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
(22) Surat rekomendasi wajib diterbitkan oleh PWNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak semua kelengkapan surat permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap.
(23) Dalam hal PWNU tidak menerbitkan dan tidak memberikan tanggapan apapun setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (19), maka PWNU dianggap telah memberikan rekomendasi.
(24) Dalam hal ada keberatan secara tertulis terhadap usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur dan PBNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan diterima.
(25) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PCNU sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diterbitkan oleh PBNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.
(26) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PCNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (17), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PBNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.
(27) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/ atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (26), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(28) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (27), maka permohonan pengesahan susunan PCNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (25).
(29) Dalam hal PBNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PCNU setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana ayat (25), maka susunan PCNU yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PBNU.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Susunan PCNU terdiri atas:
- beberapa orang Mustasyar
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa 74 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
- Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga PCNU; dan
- Pengurus Harian Lembaga disahkan dengan surat keputusan PCNU.
Bagian Keempat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”(1) Rais Syuriyah PCINU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan anggota PCINU.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia konferensi cabang istimewa selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konferensi dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi cabang istimewa dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi cabang istimewa.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
(9) PCINU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi cabang istimewa.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi cabang istimewa melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi cabang istimewa, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi cabang istimewa berakhir.
(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah.
(15) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
(16) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.
(17) Surat keputusan susunan PCINU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi cabang istimewa dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.
(18) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur dan PBNU dapat melakukan klarifikasi dan 76 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.
(19) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PCINU sebagaimana dimaksud pada ayat (17), diterbitkan oleh PBNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.
(20) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PCINU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (19), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PBNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.
(21) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/ atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(22) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21), maka permohonan pengesahan susunan PCNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (19).
(23) Dalam hal PBNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PCINU setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur pada ayat (19), maka susunan kepengurusan wilayah yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PBNU.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Susunan PCINU terdiri atas:
- Beberapa orang Mustasyar
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
- Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga PCINU
- jumlah Mustasyar, A’wan, jajaran Pengurus Harian Syuriah selain Rais dan jajaran Pengurus Harian Tanfidziyah selain Ketua disesuaikan dengan situasi dan kondisi PCINU setempat; dan
- Pengurusan Harian Lembaga disahkan dengan surat keputusan PCINU.
Bagian Kelima Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”(1) Rais Syuriyah MWCNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan PRNU dan PARNU pada MWCNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia konferensi Majelis Wakil Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konferensi wakil cabang dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi Majelis Wakil Cabang dan 5 (lima) nama yang memperoleh 78 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 rangking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wakil cabang.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan rangking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
(7) 5 (lima) nama yang memperoleh rangking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
(9) MWCNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi wakil cabang.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi Majelis Wakil Cabang melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi Majelis Wakil Cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi wakil cabang berakhir.
(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
(15) Surat keputusan susunan MWCNU diterbitkan oleh PCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris Formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi wakil cabang dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.
(16) Surat keputusan susunan MWCNU di wilayah yang digolongkan dalam klasifikasi kelompok A wajib mendapat persetujuan PWNU.
(17) Permohonan persetujuan wajib disampaikan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan diterima.
(18) PWNU wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan atas surat keputusan Pengurus MWCNU maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat diterima.
(19) Dalam hal PWNU belum memberikan tanggapan atas surat sebagaimana ayat (18), maka dianggap telah memberikan persetujuan.
(20) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur disampaikan dan PCNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan diterima.
(21) Surat keputusan tentang pengesahan susunan MWCNU sebagaimana dimaksud pada ayat (15), diterbitkan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.
(22) Dalam hal permohonan pengesahan susunan MWCNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PCNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.
(23) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/ atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (22), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan 80 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(24) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (23), maka permohonan pengesahan susunan PCNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (21).
(25) Dalam hal PCNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan MWCNU setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur pada ayat (21), maka susunan kepengurusan Majelis Wakil Cabang yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PCNU.
Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Susunan MWCNU terdiri atas:
- Beberapa orang Mustasyar
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
Bagian Keenam Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”(1) Rais Syuriyah PRNU dipilih secara langsung melalui musyawarah ranting secara mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan PARNU melalui Rapat Harian Syuriyah PARNU atau diusulkan oleh anggota.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia musyawarah ranting selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum musyawarah ranting dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia musyawarah ranting dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno musyawarah ranting.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
(9) PRNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah ranting.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam musyawarah ranting, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur 82 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah musyawarah ranting berakhir.
(14) Surat keputusan susunan PRNU diterbitkan oleh PCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil musyawarah ranting dan surat rekomendasi MWCNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.
(15) Surat Rekomendasi MWCNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.
(16) Surat rekomendasi MWCNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.
(17) Dalam hal terjadi perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah maka PCNU terlebih dahulu melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
(18) Dalam hal mediasi tidak mencapai kata kesepakatan maka yang diakui adalah rekomendasi yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
(19) Surat rekomendasi wajib diterbitkan oleh MWCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak semua kelengkapan surat permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap.
(20) Dalam hal MWCNU tidak menerbitkan dan tidak memberikan tanggapan apapun setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (16), maka MWCNU dianggap telah memberikan rekomendasi.
(21) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur disampaikan dan PCNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selama-lamanya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.
(22) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PRNU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) diterbitkan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.
(23) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PRNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PCNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.
(24) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/ atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (23), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(25) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (24), maka permohonan pengesahan susunan PRNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (22).
(26) Dalam hal PCNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PRNU setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekuarangan persyaratan sebagaimana ayat (22), maka susunan PRNU yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PCNU.
Pasal 14
Section titled “Pasal 14”Susunan PRNU terdiri atas:
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.
Bagian Ketujuh Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama
Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Rais Syuriyah PARNU dipilih secara langsung melalui musyawarah anak ranting secara mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan diusulkan oleh anggota.
(4) Usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia musyawarah anak ranting selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum musyawarah anak ranting dilaksanakan.
(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia musyawarah ranting dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno musyawarah anak ranting.
(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.
(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.
(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
(9) PARNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah anak ranting.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam musyawarah anak ranting, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah musyawarah ranting berakhir.
(14) Surat keputusan susunan PARNU diterbitkan oleh MWCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil musyawarah ranting dan surat rekomendasi PRNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.
(15) Surat Rekomendasi PRNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur. 86 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (16) Surat rekomendasi PRNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.
(17) Dalam hal terjadi perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah maka MWCNU terlebih dahulu melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
(18) Dalam hal mediasi tidak mencapai kata kesepakatan maka yang diakui adalah rekomendasi yang ditanda tangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
(19) Surat rekomendasi wajib diterbitkan oleh PRNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak semua kelengkapan surat permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap.
(20) Dalam hal PRNU tidak menerbitkan dan tidak memberikan tanggapan apapun setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (16), maka PRNU dianggap telah memberikan rekomendasi.
(21) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur disampaikan dan MWCNU berhak untuk melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selama-lamanya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.
(22) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PARNU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) diterbitkan oleh MWCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.
(23) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PARNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, MWCNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.
(24) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/ atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (23), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.
(25) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (24), maka permohonan pengesahan susunan PRNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (22).
(26) Dalam hal MWCNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PARNU setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekuarangan persyaratan sebagaimana ayat (22), maka susunan PARNU yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari MWCNU.
Pasal 16
Section titled “Pasal 16”Susunan PARNU terdiri atas:
- Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
- Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa A’wan
- Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.
BAB III - Tata Cara Dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan
Section titled “BAB III - Tata Cara Dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan”Pasal 17
Section titled “Pasal 17”(1) Surat Keputusan Pengesahan PWNU, PCNU dan PCINU diterbitkan oleh PBNU. 88 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (2) Surat Keputusan Pengesahan MWCNU diterbitkan oleh PCNU.
(3) Surat Keputusan Pengesahan MWCNU pada wilayah klasifikasi kelompok A diterbitkan oleh PCNU dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PWNU.
(4) Surat Keputusan Pengesahan PRNU diterbitkan oleh PCNU.
(5) Surat Keputusan Pengesahan PARNU diterbitkan oleh MWCNU.
Pasal 18
Section titled “Pasal 18”(1) Permohonan surat keputusan pada semua tingkat kepengurusan harus menyertakan:
- berita acara konferensi yang ditandatangani oleh pimpinan sidang
- berita acara rapat formatur
- daftar riwayat hidup
- kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama berbasis layanan
- kartu tanda penduduk
- sertifikat kaderisasi calon Pengurus Harian Tanfidziyah; dan
- daftar kelengkapan dokumen
(2) Daftar kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g adalah daftar periksa yang menunjukkan tingkat kelengkapan lampiran dokumen.
(3) Dokumen sertifikat kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi PRNU dan PARNU.
(4) Calon pengurus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 1 (satu) huruf d, tidak akan disertakan dalam surat keputusan sampai dengan yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan dimaksud.
(5) Sertifikat kaderisasi sebagaimana ayat 1 (satu) huruf f mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus Nahdlatul Ulama.
(6) Persyaratan-persyaratan lain yang telah diatur dalam pasal terpisah merupakan satu kesatuan dari persyaratan ini.
Pasal 19
Section titled “Pasal 19”Permohonan surat keputusan pengesahan susunan kepengurusan disampaikan secara elektronik (melalui email atau media yang lain) dan naskah asli (hardcopy) dikirimkan melalui jasa pengiriman atau yang sejenisnya.
BAB IV - Tata Cara Pembekuan Pengurus
Section titled “BAB IV - Tata Cara Pembekuan Pengurus”Pasal 20
Section titled “Pasal 20”(1) PBNU dapat membekukan PWNU, PCNU dan PCINU melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(2) Pembekuan PCNU dilakukan atas permohonan atau setelah mendapat masukan tertulis dari PWNU.
(3) Apabila selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah melewati batas waktu (kedaluwarsa), tidak ada surat permohonan atau masukan tertulis dari PWNU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, maka PBNU dapat secara langsung membekukan kepengurusan PCNU.
(4) Ketentuan sebagaimana ayat (2) dan (3) di atas tidak berlaku bagi pembekuan PCINU.
(5) PCNU dapat membekukan MWCNU dan PRNU melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
(6) MWCNU dapat membekukan PARNU melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Pasal 21
Section titled “Pasal 21”PWNU dapat dibekukan apabila:
- masa kepengurusan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) 90 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari
- melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan amanat konferensi wilayah; dan/atau
- tidak melaksanakan amanat konferensi wilayah selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PCNU dan MWCNU pada wilayah klasifikasi kelompok A atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PCNU pada wilayah klasifikasi kelompok B dan C yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.
Pasal 22
Section titled “Pasal 22”(1) Pembekuan PWNU dilaksanakan oleh PBNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 21.
(2) Pembekuan PWNU dapat dilaksanakan setelah PBNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pembekuan PWNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan setelah PBNU memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebelum masa kepengurusan berakhir.
(4) Pembekuan PWNU sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf c dilaksanakan setelah PBNU mempertemukan/memediasi antara PWNU dengan PCNU dan MWCNU pada wilayah klasifikasi kelompok A dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.
(5) PWNU yang dibekukan selanjutnya diambil alih oleh PBNU dengan menunjuk karteker dari PBNU.
(6) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pembekuan, karteker atas nama PBNU harus sudah menyelenggarakan konferensi wilayah.
(7) Masa kerja karteker dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan surat keputusan perpanjangan.
Pasal 23
Section titled “Pasal 23”PCNU dapat dibekukan apabila:
- masa kepengurusan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari
- melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan amanat konferensi cabang; dan/atau
- tidak melaksanakan amanat konferensi cabang selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah MWCNU dan PRNU pada cabang klasifikasi kelompok A atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) MWCNU pada cabang klasifikasi kelompok B dan C yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.
Pasal 24
Section titled “Pasal 24”(1) Pembekuan PCNU dilaksanakan oleh PBNU atas usulan PWNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 23.
(2) Pembekuan PCNU dapat dilaksanakan setelah PBNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pembekuan PCNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf 92 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 b dilakukan setelah PBNU memberikan memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebelum masa kepengurusan berakhir.
(4) Pembekuan PCNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilaksanakan setelah PBNU melakukan mediasi antara PCNU dengan MWCNU dan PRNU pada cabang klasifikasi kelompok A dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.
(5) PCNU yang dibekukan selanjutnya diambil alih oleh PBNU dengan menunjuk karteker dari PWNU.
(6) Dalam hal dan pertimbangan tertentu, karteker sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditunjuk langsung dari jajaran PBNU.
(7) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan, karteker atas nama PBNU harus sudah menyelenggarakan konferensi cabang.
(8) Masa kerja karteker dapat diperpanjang 2 (dua) bulan dengan surat keputusan perpanjangan.
Pasal 25
Section titled “Pasal 25”PCINU dapat dibekukan apabila:
- masa kepengurusan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari
- melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan amanat konferensi cabang istimewa; dan/atau
- tidak melaksanakan amanat konferensi cabang istimewa selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang sah.
Pasal 26
Section titled “Pasal 26”(1) Pembekuan PCINU dilaksanakan oleh PBNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 25.
(2) Pembekuan PCNU dapat dilaksanakan setelah PBNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pembekuan PCINU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan setelah PBNU memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebelum masa kepengurusan berakhir.
(4) Pembekuan PCINU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilaksanakan setelah PBNU melakukan mediasi antara PCINU dengan anggota dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.
(5) PCINU yang dibekukan selanjutnya diambil alih oleh PBNU dengan menunjuk karteker dari PBNU.
(6) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan, karteker atas nama PBNU harus sudah menyelenggarakan konferensi cabang istimewa.
(7) Masa kerja karteker dapat diperpanjang 2 (dua) bulan dengan surat keputusan perpanjangan.
Pasal 27
Section titled “Pasal 27”Pengurus MWCNU dapat dibekukan apabila:
- masa kepengurusan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari
- melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan amanat konferensi wakil cabang; dan/atau
- tidak melaksanakan amanat konferensi wakil cabang selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PRNU yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.
Pasal 28
Section titled “Pasal 28”(1) Pembekuan MWCNU dilaksanakan oleh PCNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27.
(2) Pembekuan MWCNU dapat dilaksanakan setelah PCNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pembekuan MWCNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan setelah PCNU memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebelum masa kepengurusan berakhir.
(4) Pembekuan MWCNU sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf c dilaksanakan setelah PCNU melakukan mediasi antara MWCNU dengan PRNU dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.
(5) MWCNU yang dibekukan selanjutnya diambil alih oleh PCNU dengan menunjuk karteker dari PCNU.
(6) Selambat-lambatnya 3 (bulan) hari setelah pembekuan, karteker atas nama PCNU harus sudah menyelenggarakan konferensi wakil cabang.
Pasal 29
Section titled “Pasal 29”PRNU dapat dibekukan apabila:
- masa kepengurusan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari
- melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan amanat musyawarah ranting; dan/atau
- tidak melaksanakan amanat musyawarah ranting selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PARNU atau anggota yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.
Pasal 30
Section titled “Pasal 30”(1) Pembekuan PRNU dilaksanakan oleh PCNU atas usulan MWCNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 29.
(2) Pembekuan PRNU dapat dilaksanakan setelah PCNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pembekuan PRNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan setelah PCNU memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebelum masa kepengurusan berakhir.
(4) Pembekuan PRNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilaksanakan setelah PCNU melakukan mediasi antara PRNU dengan PARNU atau anggota dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.
(5) PRNU yang dibekukan selanjutnya diambil alih oleh PCNU dengan menunjuk karteker dari MWCNU.
(6) Dalam hal dan pertimbangan tertentu karteker sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditunjuk langsung dari jajaran PCNU.
(7) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan, karteker atas nama PCNU harus sudah menyelenggarakan musyawarah ranting.
Pasal 31
Section titled “Pasal 31”PARNU dapat dibekukan apabila:
- masa kepengurusan telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) dan sebelumnya telah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari
- melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan amanat musyawarah anak ranting; dan/atau
- tidak melaksanakan amanat musyawarah anak ranting selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.
Pasal 32
Section titled “Pasal 32”(1) Pembekuan PARNU dilaksanakan oleh MWCNU atas usulan PRNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 31.
(2) Pembekuan PARNU dapat dilaksanakan setelah MWCNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Pembekuan PARNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan setelah MWCNU memberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebelum masa kepengurusan berakhir.
(4) Pembekuan PARNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan setelah MWCNU melakukan mediasi antara PAR- NU dengan anggota dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.
(5) PARNU yang dibekukan selanjutnya diambil alih oleh MWCNU dengan menunjuk karteker dari PRNU.
(6) Dalam hal dan pertimbangan tertentu karteker sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditunjuk langsung dari jajaran MWCNU.
(7) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan, karteker atas nama MWCNU harus sudah menyelenggarakan musyawarah anak ranting.
BAB V - Ketentuan Karteker
Section titled “BAB V - Ketentuan Karteker”Pasal 33
Section titled “Pasal 33”(1) Dalam kondisi tertentu PBNU dapat membentuk karteker PWNU dengan ketentuan:
- masa kerja karteker PWNU adalah 6 (enam) bulan
- karteker PWNU terdiri atas unsur PBNU dan PWNU sebelumnya
- Masa kerja karteker PWNU dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan surat keputusan perpanjangan; dan
- Dalam hal masa kerja karteker PWNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PWNU wajib menyelenggarakan konferensi wilayah.
(2) Dalam kondisi tertentu PBNU dapat membentuk karteker PCNU dengan ketentuan:
- masa kerja karteker PCNU adalah 3 (tiga) bulan
- karteker PCNU terdiri atas unsur PWNU dan PCNU sebelumnya
- dalam kondisi tertentu karteker PCNU dapat melibatkan unsur PBNU
- masa kerja karteker PCNU dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan dengan surat keputusan perpanjangan; dan
- dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau ti- 98 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 dak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang.
(3) Dalam kondisi tertentu PBNU dapat membentuk karteker PCINU dengan ketentuan:
- masa kerja karteker PCINU adalah 3 (tiga) bulan
- karteker PCINU terdiri atas unsur PBNU dan PCNU sebelumnya
- masa kerja karteker PCINU dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan dengan surat keputusan perpanjangan; dan
- dalam hal masa kerja karteker PCINU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCINU wajib menyelenggarakan konferensi cabang.
Pasal 34
Section titled “Pasal 34”(1) Dalam kondisi tertentu PCNU dapat membentuk karteker MWCNU dengan ketentuan:
- masa kerja karteker MWCNU adalah 3 (tiga) bulan
- karteker MWCNU terdiri atas unsur PCNU dan MWCNU sebelumnya; dan
- dalam hal masa kerja karteker MWCNU telah berakhir, karteker MWCNU wajib menyelenggarakan konferensi wakil cabang.
(2) Dalam kondisi tertentu PCNU dapat membentuk karteker PRNU dengan ketentuan:
- masa kerja karteker PRNU adalah 3 (tiga) bulan
- karteker PRNU terdiri atas unsur MWCNU dan PRNU sebelumnya
- dalam kondisi tertentu karteker PRNU dapat melibatkan unsur PCNU; dan
- dalam hal masa kerja karteker PRNU telah berakhir, karteker PRNU wajib menyelenggarakan musyawarah ranting.
Pasal 35
Section titled “Pasal 35”Dalam kondisi tertentu MWCNU dapat membentuk karteker PARNU dengan ketentuan:
- masa kerja karteker PARNU adalah 3 (tiga) bulan
- karteker PARNU terdiri atas unsur PRNU dan PARNU sebelumnya
- dalam kondisi tertentu karteker PARNU dapat melibatkan unsur MWCNU; dan
- dalam hal masa kerja karteker PARNU telah berakhir, karteker PARNU wajib menyelenggarakan musyawarah anggota.
BAB VI - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VI - Ketentuan Peralihan”Pasal 36
Section titled “Pasal 36”(1) Pelaksanaan permusyawaratan serentak akan diberlakukan sejak tahun 2027;
(2) Dalam masa transisi menuju permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud ayat (1), PBNU dapat memperpanjang masa khidmat dan/atau membentuk karteker PWNU dan PCNU sampai batas waktu pelaksanaan permusyawaratan serentak;
(3) Masa transisi sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku sejak satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini sampai dengan pelaksanaan permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud Ayat (1);
(4) Pelaksanaan konferensi selama masa transisi sebagaimana dimaksud ayat (3) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja sebagai berikut:
- PWNU dan PCNU yang dalam pengukuran kinerja masuk 100 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 kategori 1 dan 2, maka masa khidmat kepengurusannya diperpanjang
- PWNU dan PCNU yang dalam pengukuran kinerja masuk kategori 3, maka dibentuk kepengurusan karteker.
(5) Dengan diterbitkannya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama maupun Peraturan Organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama yang tidak sejalan dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VII - Ketentuan Penutup”Pasal 37
Section titled “Pasal 37”(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M