Lewati ke konten

Perkum No. 9/2022 - Permusyawaratan

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan yang diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya.

  2. Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  3. Musyawarah Nasional Alim Ulama merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.

  4. Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.

  5. Konferensi Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Wilayah.

  6. Musyarawah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.

  7. Konferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang

  8. Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.

  9. Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Majelis Wakil Cabang.

  10. Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Majelis Wakil Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.

  11. Musyawarah Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Ranting;

  12. Musyarawah Kerja Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Ranting.

  13. Musyawarah Anak Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Anak Ranting.

  14. Musyawarah Kerja Anak Ranting merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anak Ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh PAR.

  15. Peserta forum permusyawaratan adalah pihak yang memiliki hak untuk pengambilan suara dalam forum permusyawaratan.

  16. Kuorum adalah jumlah minimum peserta forum permusyawaratan yang harus hadir dalam forum permusyawaratan.

  17. Risalah Permusyawaratan adalah hasil rekaman lengkap permusyawaratan dari pembukaan sampai penutupan, baik secara tertulis, rekaman audio visual dan/atau menggunakan teknologi lainnya.

  18. Permusyawaratan serentak adalah pelaksanaan konferensi beberapa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.

  19. PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

  20. PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

  21. PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

  22. PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

  23. MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

  24. PRNU adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

  25. PARNU adalah Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.

Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.

Permusyawaratan Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:

  1. Muktamar
  2. Muktamat Luar Biasa
  3. Musyawarah Nasional Alim Ulama; dan
  4. Konferensi Besar.

Permusyawaratan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:

  1. Konferensi Wilayah
  2. Musyarawah Kerja Wilayah
  3. Konferensi Cabang/Konferensi Cabang Istimewa
  4. Musyarawah Kerja Cabang
  5. Konferensi Majelis Wakil Cabang
  6. Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang
  7. Musyawarah Ranting
  8. Musyarawah Kerja Ranting
  9. Musyawarah Anak Ranting; dan
  10. Musyawarah Kerja Anak Ranting.

(1) Peserta permusyawaratan di semua tingkatan adalah pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatan masing-masing yang mendapatkan mandat penuh yang diterbitkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriah, Katib ‘Aam/ Katib, Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris di setiap tingkatan masing-masing.

(2) Dalam kondisi terjadi perbedaan surat mandat antara Syuriyah dan Tanfidziyah, Pengurus Nahdlatul Ulama setingkat di atasnya melakukan islah terlebih dahulu;

(3) Dalam hal kondisi islah tidak terpenuhi, mandat yang diakui adalah yang ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriyah dan Katib ‘Aam/Katib sepanjang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di tingkatan masing-masing.

BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional

Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional”

(1) Muktamar membahas dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban PBNU yang disampaikan secara tertulis
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama 5 (lima) tahun
  4. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  5. rekomendasi perkumpulan
  6. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
  7. memilih Ketua Umum PBNU.

(2) Muktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

(1) Muktamar dihadiri oleh:

  1. PBNU; ii. PWNU; iii. PCNU; dan iv. PCINU.

(2) PWNU, PCNU dan PCINU sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan adalah PWNU PCNU dan PCINU yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan lainnya.

(3) Muktamar dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah PWNU, PCNU dan PCINU yang sah.

(1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari keseluruhan jumlah PWNU, PCNU dan PCINU yang sah.

(3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.

(4) Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tentang Peserta Muktamar.

(1) Musyawarah Nasional Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.

(2) Musyawarah Nasional Alim Ulama dihadiri oleh peserta forum permusyawaratan Pengurus Besar Pleno dan Pengurus Syuriyah Wilayah.

(3) Musyawarah Nasional Alim Ulama dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahli, baik dari dalam maupun dari luar PBNU sebagai peserta.

(4) Musyawarah Nasional Alim Ulama dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah wilayah yang sah.

(5) Musyawarah Nasional Alim Ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan NU, keputusan Muktamar dan tidak memilih pengurus baru.

(6) Musyawarah Nasional Alim Ulama diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan PBNU.

(1) Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-kepu116 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 tusan Muktamar, mengkaji perkembangan dan memutuskan Peraturan Perkumpulan.

(2) Konferensi Besar dihadiri oleh peserta Pleno PBNU dan PWNU.

(3) Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan NU, keputusan Muktamar dan tidak memilih pengurus baru.

(4) Konferensi Besar adalah sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wilayah.

(5) Konferensi Besar diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan PBNU.

BAB V - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah

Section titled “BAB V - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah”

Bagian Kesatu Forum Permusyawaratan Tingkat Wilayah

(1) Konferensi Wilayah membicarakan dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban PWNU yang disampaikan secara tertulis
  2. pokok-pokok program kerja PWNU 5 (lima) tahun merujuk kepada garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama
  3. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  4. rekomendasi perkumpulan
  5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
  6. memilih Ketua PWNU.

(2) Konferensi Wilayah dipimpin dan diselenggarakan oleh PWNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

(1) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh:

  1. PWNU
  2. PCNU; dan
  3. MWCNU.

(2) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dihadiri oleh:

  1. PWNU; dan
  2. PCNU.

(3) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari PCNU dan MWCNU di daerahnya.

(4) Konferensi Wilayah yang diselenggarakan oleh PWNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah PCNU di daerahnya.

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(1) Musyarawah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Wilayah dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.

(2) Musyarawah Kerja Wilayah dihadiri oleh peserta Pleno PWNU dan PCNU.

(3) Musyarawah Kerja Wilayah sah apabila dihadiri oleh sekurang-ku- 118 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 rangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah PCNU.

(4) Musyarawah Kerja Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan PWNU.

(5) Musyawarah Kerja Wilayah tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.

Bagian Kedua Forum Permusyawaratan Tingkat Cabang

(1) Konferensi Cabang membicarakan dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban PCNU yang disampaikan secara tertulis
  2. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja PWNU dan garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama
  3. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  4. rekomendasi perkumpulan
  5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
  6. memilih Ketua PCNU.

(2) Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh PCNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

(1) Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh:

  1. PCNU
  2. MWCNU; dan
  3. PRNU.

(2) Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dihadiri oleh:

  1. PCNU; dan
  2. MWCNU.

(3) Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.

(4) Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah MWCNU di daerahnya.

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(1) Musyarawah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Cabang dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.

(2) Musyarawah Kerja Cabang dihadiri oleh peserta Pleno PCNU dan MWCNU.

(3) Musyarawah Kerja Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah MWCNU.

(4) Musyarawah Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan PCNU.

(5) Musyawarah Kerja Cabang tidak dapat melakukan pemilihan pengurus. 120 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 Bagian Ketiga Forum Permusyawaratan Tingkat Cabang Istimewa

(1) Konferensi Cabang Istimewa membicarakan dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban PCINU yang disampaikan secara tertulis
  2. pokok-pokok program kerja 2 (dua) tahun merujuk kepada garis-garis besar program kerja Nahdlatul Ulama
  3. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  4. rekomendasi perkumpulan
  5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
  6. memilih Ketua PCINU.

(2) Konferensi Cabang Istimewa dipimpin dan diselenggarakan oleh PCINU sekali dalam 2 (dua) tahun.

(1) Konferensi Cabang Istimewa dihadiri oleh anggota.

(2) Konferensi Cabang Istimewa dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Bagian Keempat Forum Permusyawaratan Tingkat Wakil Cabang

(1) Konferensi Wakil Cabang membicarakan dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban MWCNU yang disampaikan secara tertulis
  2. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk pokokpokok program kerja PWNU dan PCNU
  3. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya
  4. rekomendasi perkumpulan
  5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
  6. memilih Ketua MWCNU.

(2) Konferensi Wakil Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh MWCNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

(1) Konferensi Wakil Cabang yang diselenggarakan oleh MWCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh:

  1. MWCNU
  2. PRNU; dan
  3. PARNU.

(2) Konferensi Wakil Cabang yang diselenggarakan oleh MWCNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dihadiri oleh:

  1. MWC; dan
  2. PRNU.

(3) Konferensi Wakil Cabang yang diselenggarakan oleh MWCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari PRNU dan PARNU di daerahnya.

(4) Konferensi Wakil Cabang yang diselenggarakan oleh MWCNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah PRNU di daerahnya.

(6) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) meng122 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 ikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(1) Musyarawah Kerja Wakil Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.

(2) Musyarawah Kerja Wakil Cabang oleh peserta Pleno MWCNU dan PRNU.

(3) Musyarawah Kerja Wakil Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah PRNU.

(4) Musyarawah Kerja Wakil Cabang diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam masa jabatan MWCNU.

(5) Musyawarah Kerja Wakil Cabang tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.

Bagian Kelima Forum Permusyawaratan Tingkat Ranting

(1) Musyawarah Ranting membicarakan dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban PRNU yang disampaikan secara tertulis
  2. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja PCNU dan MWCNU
  3. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  4. rekomendasi perkumpulan
  5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
  6. memilih Ketua PRNU.

(2) Musyawarah Ranting dipimpin dan diselenggarakan oleh PRNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

(1) Musyawarah Ranting yang diselenggarakan oleh PRNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dan B dihadiri oleh:

  1. PRNU
  2. PARNU; dan/atau
  3. Anggota (2) Musyawarah Ranting yang diselenggarakan oleh PRNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dan B dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari PARNU atau anggota di daerahnya.

(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(1) Musyarawah Kerja Ranting membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Ranting dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.

(2) Musyarawah Kerja Ranting dihadiri oleh peserta Pleno PRNU dan PARNU.

(3) Musyarawah Kerja Ranting sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah PARNU.

(4) Musyarawah Kerja Ranting diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam masa jabatan PRNU. 124 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (5) Musyawarah Kerja Ranting tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.

Bagian Keenam Forum Permusyawaratan Tingkat Anak Ranting

(1) Musyawarah Anggota membicarakan dan menetapkan:

  1. laporan pertanggungjawaban PARNU yang disampaikan secara tertulis
  2. pokok-pokok program kerja 5 (lima) tahun merujuk kepada pokok-pokok program kerja MWCNU dan PRNU
  3. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  4. rekomendasi perkumpulan
  5. Ahlul Halli Wal ‘Aqdi; dan
  6. memilih Ketua PARNU.

(2) Musyawarah Anggota dipimpin dan diselenggarakan oleh PARNU sekali dalam 5 (lima) tahun.

(1) Musyawarah Anggota dihadiri oleh:

  1. PARNU; dan
  2. Anggota NU.

(2) Musyawarah Anak Ranting sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

(1) Musyawarah Kerja Anggota membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Anak Ranting dan mengkaji perkembangan perkumpulan serta peranannya di tengah masyarakat.

(2) Musyawarah Kerja Anggota dihadiri oleh anggota Pleno PAR.

(3) Musyawarah Kerja Anggota sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota.

(4) Musyawarah Kerja Anggota diadakan sekurang-kurangnya lima kali dalam masa jabatan PAR.

(5) Musyawarah Kerja Anggota tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.

(1) Surat undangan kepada peserta forum permusyawaratan disampaikan kepada peserta forum permusyawaratan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan forum permusyawaratan disertai dengan pokok bahasan dan materi forum permusyawaratan.

(2) Surat undangan forum permusyawaratan di tingkat nasional ditandatangani oleh Rais ‘Aam, Katib ‘Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;

(3) Surat undangan forum permusyawaratan di tingkat wilayah, cabang/cabang istimewa, anak cabang, ranting dan anak ranting ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris di tingkatan masing-masing.

(4) Dalam kondisi tertentu, surat undangan permusyawaratan tingkat nasional dapat ditandatangani hanya oleh Rais ‘Aam. 126 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) manakala terjadi perbedaan penandatanganan surat undangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah.

(1) Peserta forum permusyawaratan wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri forum permusyawaratan;

(2) Kehadiran peserta forum permusyawaratan menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan dan perhitungan kuorum.

(1) Forum permusyawaratan dipimpin oleh pimpinan sidang yang ditunjuk penyelenggara forum permusyawaratan.

(2) Pimpinan sidang wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga agar forum permusyawaratan berjalan sesuai dengan tata tertib.

(3) Tata tertib ditetapkan terlebih dahulu oleh pimpinan sidang dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

BAB VII - Risalah Dan Laporan Forum Permusyawaratan

Section titled “BAB VII - Risalah Dan Laporan Forum Permusyawaratan”

(1) Untuk setiap forum permusyawaratan dibuat risalah dan laporan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan sidang.

(2) Risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah catatan forum permusyawaratan yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam forum permusyawaratan serta dilengkapi dengan catatan tentang: a.jenis forum permusyawaratan; b.hari dan tanggal forum permusyawaratan; c.tempat forum permusyawaratan; d.acara forum permusyawaratan; e.waktu pembukaan dan penutupan forum permusyawaratan; f.ketua dan sekretaris pimpinan sidang; g.jumlah dan nama peserta forum permusyawaratan yang menandatangani daftar hadir; dan

  1. undangan yang hadir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan forum permusyawaratan.

BAB VIII - Tata Cara Pengambilan Keputusan

Section titled “BAB VIII - Tata Cara Pengambilan Keputusan”

(1) Forum permusyawaratan dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta forum permusyawaratan yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh forum permusyawaratan sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat diambil jika keputusan berdasarkan mufakat tidak dapat dilakukan, kecuali untuk pemilihan Rais ‘Aam atau Rais dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.

(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan perkumpulan.

(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang.

(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan atau abstain dilakukan oleh peserta forum permusyawaratan yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta forum permusyawaratan.

(2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap suara peserta forum permusyawaratan.

(3) Peserta forum permusyawaratan yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

(1) Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan menulis nama calon, tanpa mencantumkan tandatangan atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan dari pemilik suara.

(2) Pemberian suara secara tertutup dapat dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.

Setiap keputusan forum permusyawaratan, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

(1) Dalam Muktamar, setiap PWNU dan PCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(2) Dalam Konferensi Wilayah, setiap PCNU dan/atau MWCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(3) Dalam Konferensi Cabang, setiap MWCNU dan/atau PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(4) Dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang, setiap PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(5) Dalam Musyawarah Ranting, setiap PARNU atau anggota yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara. 130 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (6) Dalam Musyawarah Anggota setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.

(7) Pengurus demisioner di semua tingkatan tidak memiliki hak suara.

(1) Forum permusyawaratan diselenggarakan oleh kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sah.

(2) Kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) apabila masa khidmat kepengurusan dimaksud masih berlaku sesuai Surat Keputusan.

(3) Dalam hal masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama telah berakhir, berdasarkan hasil pengukuran kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama, kepengurusan yang masuk Kategori 1 dan Kategori 2 dapat diberikan perpanjangan masa khidmat untuk kepentingan permusyawaratan serentak.

(4) Dalam hal masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama telah berakhir, berdasarkan hasil pengukuran kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama, kepengurusan yang masuk Kategori 3 dapat dikenakan mekanisme karteker untuk kepentingan permusyawaratan serentak.

(5) Ketentuan mengenai perpanjangan masa khidmat dan karteker untuk kepentingan permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) akan diatur dalam Surat Keputusan PBNU.

Penyelenggaraan forum permusyawaratan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di tingkatan masing-masing melalui Surat Keputusan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama yang sah.

(1) Pelaksanaan permusyawaratan serentak akan diberlakukan sejak tahun 2027;

(2) Pelaksanaan konferensi sebelum dilaksanakannya permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan;

(3) Dalam pelaksanaan permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud ayat (1), PWNU dan PCNU yang dalam pengukuran kinerja masuk kategori 1 dan 2, maka masa khidmat kepengurusannya akan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan permusyawaratan terdekat;

(4) Dalam pelaksanaan permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud ayat (1), PWNU dan PCNU yang dalam pengukuran kinerja masuk kategori 3, maka dibentuk kepengurusan karteker.

(1) Pasal dan/atau ayat dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja berlaku sejak tanggal Peraturan Perkumpulan dimaksud ditetapkan. 132 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M