Perkum No. 12/2022 - Rangkap Jabatan
Tentang Rangkap Jabatan
Section titled “Tentang Rangkap Jabatan”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Pengurus harian Nahdlatul Ulama di semua tingkatan adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 37, Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
-
Pengurus harian Badan Otonom di semua tingkatan, adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
-
Pengurus harian Lembaga di semua tingkatan, adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
-
Rangkap jabatan adalah kepemilikan dua jabatan atau lebih pada saat yang sama dengan jabatan pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama, jabatan pengurus harian Lembaga, pengurus harian Badan Otonom, jabatan pengurus harian partai politik, jabatan pengurus harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik, atau jabatan pengurus harian organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
-
Jabatan politik adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
-
Organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Nahdlatul Ulama adalah organisasi kemasyarakatan yang tidak berpijak pada paham Islam Ahlussunah Wal Jamaah an-Nahdliyah dan/atau tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
-
Organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi dengan partai politik adalah organisasi sayap yang memiliki hubungan struktural dan ideologi dengan partai politik.
BAB II - Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB II - Rangkap Jabatan Di Lingkungan Nahdlatul Ulama”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”(1) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada semua tingkatan lainnya.
(2) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan lainnya.
(3) Jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Pengurus Harian Badan Otonom di semua tingkatan lainnya.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”(1) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan lainnya.
(2) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Syuriyah pada 172 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 semua tingkatan lainnya.
(3) Jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga, dan Pengurus Harian Badan Otonom pada semua tingkatan lainnya.
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Jabatan Pengurus Harian Lembaga pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Lembaga pada semua tingkatan lainnya.
(2) Jabatan Pengurus Harian Lembaga pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Badan Otonom pada semua tingkatan lainnya.
(3) Jabatan Pengurus Harian Badan Otonom pada suatu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Badan Otonom pada semua tingkatan lainnya.
BAB III - Rangkap Jabatan Dengan Jabatan Pengurus Harian Partai Politik Atau Organisasi Yang Berafiliasi Pada Partai Politik Dan Perangkapan Lainnya
Section titled “BAB III - Rangkap Jabatan Dengan Jabatan Pengurus Harian Partai Politik Atau Organisasi Yang Berafiliasi Pada Partai Politik Dan Perangkapan Lainnya”Pasal 5
Section titled “Pasal 5”Jabatan Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik di semua tingkatan.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama pada semua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”(1) Pengurus harian di lingkungan Nahdlatul Ulama yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pengurus Nahdlatul Ulama di tingkatannya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dibuat secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
(3) Pengurus harian partai politik yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menjadi Pengurus Harian Syuriyah atau Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan harus mengundurkan diri dari pengurus harian partai politik yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
(4) Pengurus harian partai politik yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Umum Badan Otonom atau Ketua Badan Otonom di semua tingkatan harus mengundurkan diri dari pengurus harian partai politik yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
(5) Pengurus harian organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi dengan partai politik yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menjadi Pengurus Harian Syuriyah atau Pengurus Harian Tanfidziyah di semua tingkatan, Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat atau Ketua Badan Otonom di semua tingkatan harus mengundurkan diri dari pengurus harian organisasi kemasyarakatan dimaksud yang dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup.
(6) Pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama sebagaima- 174 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 na dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang mencalonkan diri dan/ atau dicalonkan untuk menjadi pengurus Nahdlatul Ulama atau pengurus Badan Otonom di semua tingkatan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pengurus organisasi kemasyarakatan tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup, sekurang-kurangnya sejak 5 (lima) tahun.
BAB IV - Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan Nahdlatul Ulama Dengan Jabatan Politik
Section titled “BAB IV - Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan Nahdlatul Ulama Dengan Jabatan Politik”Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Jabatan Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Rais Syuriyah pengurus wilayah dan Rais Syuriyah pengurus cabang tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum Tanfidziyah pengurus besar, Ketua Tanfidziyah pengurus wilayah dan Ketua Tanfidziyah pengurus cabang tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”(1) Pengurus Nahdlatul Ulama dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 yang mencalonkan diri dan/atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan, apabila sudah ada penetapan dari lembaga yang berwenang.
(2) Apabila Rais ‘Aam, Wakil Ra’is ‘Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum pengurus besar mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
(3) Apabila Rais dan Ketua pengurus wilayah, Rais dan Ketua pengurus cabang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Bagi pengurus yang telah mengundurkan diri karena jabatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka yang bersangkutan dapat diangkat pada jabatan struktural lainnya.
BAB V - Tata Cara Pelarangan Rangkap Jabatan
Section titled “BAB V - Tata Cara Pelarangan Rangkap Jabatan”Pasal 12
Section titled “Pasal 12”(1) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan pendataan terhadap Pengurus Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Harian Lembaga, Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat yang merangkap dengan jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama, Pengurus Harian Lembaga, dan/atau Pengurus Harian Badan 176 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 Otonom di semua tingkatan.
(2) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan pendataan terhadap Pengurus Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat yang merangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi kepada partai politik di semua tingkatan.
(3) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melakukan pendataan terhadap jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pengurus Lembaga, dan pengurus Badan Otonom tingkat pusat yang merangkap dengan jabatan pengurus organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama sebagaimana Pasal 1 angka 7.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dapat dibentuk tim guna melakukan pendataan.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang dari unsur Syuriyah dan 3 (tiga) orang unsur Tanfidziyah.
(6) Tim melaporkan hasil kerjanya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya 90 (Sembilan Puluh) hari kerja sejak surat keputusan tim dikeluarkan.
(7) Apabila hasil pendataan tim menemukan adanya perangkapan jabatan maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan.
(8) Penentuan jabatan yang dipilih dilakukan dengan membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(9) Apabila ketentuan sebagaimana ayat (8) tidak dipenuhi maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai berikut:
- surat keputusan penetapan bagi pengurus harian yang merangkap jabatan dalam lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama untuk ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah memilih 1 (satu) jabatan pengurus harian dalam struktur yang paling tinggi dan jabatan pengurus lainnya dinyatakan batal
- surat keputusan penetapan bagi pengurus harian yang merangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi kepada partai politik untuk ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan pengurus harian di lingkungan Nahdlatul Ulama
- surat keputusan penetapan pemberhentian bagi pengurus yang merangkap dengan jabatan pengurus organisasi kemasy arakatan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama sebagaimana Pasal 1 angka 7 di atas; dan/atau
- surat keputusan pemberhentian diberikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada pihak terkait.
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”Ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 12 di atas berlaku dengan sendirinya (secara mutatis mutandis) bagi kepengurusan di bawahnya.
BAB VI - Sanksi
Section titled “BAB VI - Sanksi”Pasal 14
Section titled “Pasal 14”(1) Pelanggaran terhadap semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dikenakan sanksi.
(2) Pemberlakuan sanksi dilakukan oleh pengurus Nahdlatul Ulama pada tingkat yang berwenang melalui tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 12. 178 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (3) Sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian pengurus yang tidak diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini, harus mengikuti aturan yang ditentukan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
BAB VII - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VII - Ketentuan Peralihan”Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Seluruh Badan Otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama wajib meratifikasi peraturan organisasinya agar sesuai dengan Peraturan Nahdlatul Ulama ini selambat-lambatnya pada forum permusyawaratan terdekat.
(2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VIII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VIII - Ketentuan Penutup”Pasal 16
Section titled “Pasal 16”(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M