Perkum No. 14/2022 - Penyelenggaraan Kerja Sama
Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama
Section titled “Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Kerja sama adalah kesepakatan bersama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.
- Naskah kerja sama adalah dokumen yang memuat pokok pikiran atau teknis pelaksanaan kerja sama yang diatur dalam suatu perjanjian.
Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Kerja sama diselenggarakan dengan prinsip:
- kesetaraan
- saling menghormati; dan
- memberikan manfaat dan menguntungkan.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Kerja sama diselenggarakan dengan tujuan membangun jejaring dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khairu ummah.
BAB II - Jenis Dan Bentuk Kerja Sama
Section titled “BAB II - Jenis Dan Bentuk Kerja Sama”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”Kerja sama terdiri atas:
- kerja sama dalam negeri; dan
- kerja sama luar negeri.
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”Bentuk kerja sama terdiri atas:
- Kerja sama utama, dan
- Kerja sama teknis.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”(1) Bentuk kerja sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan.
(2) Bentuk kerja sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”(1) Bentuk kerja sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat hak, kewajiban, tahapan, kegiatan, dan materi muatan lain yang disepakati dan merupakan turunan dari pelaksanaan kerja sama utama.
(2) Bentuk kerja sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”(1) Bentuk kerja sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditindaklanjuti dengan kerja sama teknis.
(2) Bentuk kerja sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilakukan tanpa didahului dengan kerja sama utama.
BAB III - Kerja Sama Dalam Negeri Dan Kerja Sama Luar Negeri
Section titled “BAB III - Kerja Sama Dalam Negeri Dan Kerja Sama Luar Negeri”Bagian Kesatu Kerjasama Dalam Negeri
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Kerja sama dalam negeri dapat dilakukan dengan:
- kementerian/lembaga
- pemerintah daerah
- badan usaha; dan
- perkumpulan dan badan hukum lainnya.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Perkumpulan dan badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus memenuhi ketentuan:
- bukan perkumpulan dan badan hukum lainnya yang terlarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perkumpulan Nahdlatul Ulama
- memiliki sumber pendanaan yang sah; dan/atau
- ketentuan lebih lanjut mengenai perkumpulan dan badan hukum lainnya diatur lebih lanjut oleh PBNU.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Kerja sama dalam bentuk kerja sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditandatangani oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, atau unsur Ketua yang mendapatkan mandat dari Ketua Umum.
Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Kerja sama diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan
- koordinasi
- penyusunan
- penandatanganan
- pelaksanaaan, pemantauan, evaluasi; dan
- pelaporan.
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”(1) Perencanaan kerja sama dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, atau unsur Ketua yang mendapatkan mandat dari Ketua Umum.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyusun rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
Pasal 14
Section titled “Pasal 14”Penyusunan kerja sama dilaksanakan meliputi tahapan telaah dan pembahasan.
Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengusulkan rancangan naskah kerja sama.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan naskah kerja sama kepada ketua yang membidangi hukum dan kerja sama untuk menelaah rancangan naskah dimaksud yang meliputi:
- kemanfaatan dan relevansi
- konsistensi dengan peraturan perundang-undangan; dan
- materi kerja sama.
(3) Dalam pembahasan rancangan naskah kerja sama, ketua yang membidangi hukum dan kerja sama mengikutsertakan:
- pengusul
- kementerian/lembaga terkait
- perkumpulan kemasyarakatan; dan/atau
- badan usaha.
Pasal 16
Section titled “Pasal 16”Naskah kerja sama ditandatangani oleh para pihak setelah dibubuhkan paraf persetujuan oleh pejabat terkait yang ditugaskan.
Pasal 17
Section titled “Pasal 17”Para pihak melaksanakan kerja sama sesuai dengan kesepakatan secara bertanggung jawab.
Pasal 18
Section titled “Pasal 18”Para pihak melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama:
- secara sendiri atau bersama-sama; dan
- sewaktu-waktu dan/atau berkala.
Pasal 19
Section titled “Pasal 19”Selain para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemantauan dari para pihak.
Pasal 20
Section titled “Pasal 20”(1) Pihak yang melakukan kerja sama melaporkan pelaksanaan kerja sama.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah kerja sama berakhir.
Pasal 21
Section titled “Pasal 21”Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
- pendahuluan
- pelaksanaan kegiatan
- realisasi anggaran
- evaluasi; dan/atau
- rekomendasi.
Bagian Kedua Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 22
Section titled “Pasal 22”Kerja sama luar negeri dapat dilaksanakan dengan:
- pemerintah negara asing
- perkumpulan internasional
- perkumpulan internasional non pemerintah
- lembaga pendidikan negara asing; dan
- individu atau pihak lainnya.
Pasal 23
Section titled “Pasal 23”Kerja sama luar negeri dalam bentuk kerja sama utama dan/atau teknis terdiri atas:
- kerja sama bilateral
- kerja sama multilateral.
Pasal 24
Section titled “Pasal 24”Kerja sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kebijakan politik luar negeri pemerintah Republik Indonesia
- ideologi bangsa, keyakinan dan paham keagamaan, serta budaya masyarakat Indonesia; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Section titled “Pasal 25”(1) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 22 dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh pengurus yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal PBNU.
Pasal 26
Section titled “Pasal 26”(1) Perencanaan kerja sama dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
Pasal 27
Section titled “Pasal 27”Penyusunan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui tahapan:
- penjajakan
- perundingan
- perumusan naskah; dan
- Penandatanganan.
Pasal 28
Section titled “Pasal 28”Naskah kerja sama ditandatangani oleh para pihak setelah dibubuhkan paraf persetujuan oleh pejabat terkait.
Pasal 29
Section titled “Pasal 29”Salinan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan kepada sekretariat para pihak.
Pasal 30
Section titled “Pasal 30”Para pihak melaksanakan kerja sama sesuai dengan kesepakatan dalam naskah kerja sama secara bertanggung jawab.
Pasal 31
Section titled “Pasal 31”Para pihak melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama:
- secara sendiri atau bersama-sama; dan
- sewaktu-waktu dan/atau berkala.
BAB IV - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IV - Ketentuan Peralihan”Pasal 32
Section titled “Pasal 32”(1) Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku sebelum peraturan perkumpulan ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai ada peninjauan kembali dari PBNU.
(2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 33
Section titled “Pasal 33”- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR NU TAHUN 2022 Jakarta, 19-21 Syawal 1443 H/20-22 Mei 2022 M
BAGIAN TIGA PEDOMAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022 - 2027 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR: 03/KONBES/V/2022 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN بسم اهلل الرحمن الرحيم Menimbang :
- Bahwa Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang memiliki kewenangan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di tengah-tengah masyarakat dan memutuskan Peraturan Perkumpulan.
- Bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku serta perumusan beberapa peraturan baru yang memerlukan pembahasan pada forum Konferensi Besar Nahdlatul Ulama.
- Bahwa penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku serta perumusan peraturan baru sebagaimana dimaksud pada huruf b ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan relevansi Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam menjawab perkembangan dan dinamika masyarakat. Mengingat :
- Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Bab IX Pasal 22
- Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Bab XVIII Pasal 58 Ayat (2), Pasal 64 Ayat (2), jo. Bab XXI Pasal 76.
- Keputusan Sidang Pleno I Konferensi Be- Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M tentang Tata Tertib Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. Memperhatikan :
- Khutbah Iftitah Rais Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama pada Pembukaan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tanggal 19 Syawal 1443 H/20 Mei 2022 M.
- Laporan hasil pembahasan Sidang Komisi yang disampaikan pada Sidang Pleno II Kon- Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M.
- Keputusan Sidang Pleno II Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di tanggal 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M. Dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seraya memohon taufik dan hidayah-Nya: MEMUTUSKAN Menetapkan : Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pedoman Administrasi dan Keuangan Pertama : Isi beserta uraian hasil Sidang Komisi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2022 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan dirumuskan dalam:
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang Nahdlatul Ulama
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kebendaharaan dan Tata Cara Pembuatan Rekening Perkumpulan
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Keuangan dan Pembayaran
- Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 19 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Kedua : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan sosialisasi atas berlakunya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini kepada seluruh jajaran kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Ketiga : Mengamanatkan kepada jajaran kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetap kan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M PIMPINAN SIDANG PLENO, H. Amin Said Husni, MA H. Miftah Faqih, MA Ketua Sekretaris