Lewati ke konten

Perkum No. 2/2022 - Sistem Kaderisasi

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Perangkat Perkumpulan adalah bagian-bagian atau unit kerja di dalam Nahdlatul Ulama.

  2. Badan Otonom adalah perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

  3. Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah badan hukum Nahdlatul Ulama yang telah mendapatkan pengesahan dari negara.

  4. Struktur perkumpulan adalah tingkat kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama berjenjang dari Pengurus Besar sampai dengan Pengurus Anak Ranting.

  5. PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

  6. PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.

  7. PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

  8. MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

  9. Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, apa yang tidak benar dan tidak baik, bagi tugas-tugas profesional.

  10. Syahadah adalah sertifikat kelulusan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  11. Mu’adalah adalah penyetaraan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  12. Kaderisasi adalah suatu proses kegiatan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dan melibatkan anggota, calon pengurus, dan Pengurus Nahdlatul Ulama dalam waktu tertentu, dengan tujuan memastikan terjadinya proses pergantian kepemimpinan agar sesuai arah dan tujuan yang telah ditentukan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  13. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh Nahdlatul Ulama maupun Badan Otonom.

  14. Kaderisasi informal adalah aktivitas kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat dan sesuai dengan kebutuhan.

  15. Subjek pengkaderan adalah aktor-aktor yang akan terlibat secara bersama dalam proses pengkaderan, meliputi: peserta, instruktur, dan panitia penyelenggara.

  16. Peserta pengkaderan adalah individu NU yang mempunyai cita-cita dan keinginan menjadi insan pengabdi dan pengurus di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.

  17. Instruktur adalah individu warga NU yang memiliki kriteria dan persyaratan tertentu yang bertugas dan bertanggung jawab menjalankan dan mengisi jalannya proses pelaksanaan pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Instruktur akan dibagi sesuai dengan kompetensi dan jenjang yang sesuai.

  18. Dewan instruktur adalah suatu unit keinstrukturan yang berfungsi dan bertugas menjaga kualitas dan kapasitas instruktur pengkaderan.

  19. Kader penggerak dan struktural adalah untuk menyiapkan kader dan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga, dan mengelola organisasi serta memperkuat, mengamankan, mempertahankan dan mentransformasikan nilainilai perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menggerakkan warga.

  20. Kader ulama adalah untuk menyiapkan calon jajaran syuriah Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan.

  21. Kader fungsional adalah untuk menyiapkan kader yang memiliki tugas, dan tanggung jawab sebagai pelatih di bidang tertentu, peneliti di lingkungan Nahdlatul Ulama, memimpin Tim Bahtsul Masail, Rukyatul Hilal atau tim lainnya, Pendamping atau Penggerak Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat.

  22. Kader profesional adalah adalah untuk menyiapkan kader memasuki posisi tertentu di dalam bidang birokrasi, baik eksekutif maupun yudikatif, perguruan tinggi maupun perusahaan nasional di tingkat nasional maupun daerah, termasuk jabatan politik baik legislatif maupun eksekutif.

  23. Kader Badan Otonom adalah kaderisasi berjenjang melalui Badan Otonom: IPNU/IPPNU, GP Ansor NU/Fatayat NU, PMII, dan ISNU.

  24. PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.

  25. PMKNU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama

  26. AKN-NU adalah singkatan dari Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.

  27. LAKPESDAM-PBNU adalah Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, merupakan Perangkat Perkumpulan yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.

  28. Klasifikasi adalah pembagian atau pengelompokan pengurus Nahdlatul Ulama berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perkumpulan.

  29. Kriteria adalah ukuran pengukuran kinerja pengurus.

  30. Kategori adalah sebutan hasil pengukuran kinerja.

Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.

Sistem kaderisasi bertujuan:

  1. menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan; dan
  2. melahirkan kader Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi, komitmen, militan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan, baik dari sisi fikrah, amaliyah dan harakah.

(1) Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang dimulai dari penerimaan, pendidikan, pengembangan, serta promosi dan distribusi kader.

(2) Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. hakikat dan tujuan kaderisasi
  2. falsafah dan paradigma kaderisasi
  3. bentuk-bentuk kaderisasi
  4. kurikulum kaderisasi
  5. pelaksana kaderisasi
  6. instruktur dan narasumber
  7. jenjang kaderisasi; dan/atau
  8. monitoring, evaluasi dan pengembangan.

Sasaran kaderisasi Nahdlatul Ulama ditujukan kepada:

  1. warga Nahdlatul Ulama yang belum pernah mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan menjadi pengurus Perkumpulan Nahdlatul Ulama
  2. anggota Nahdlatul Ulama yang pernah mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan meningkatkan kapasitas
  3. kader ulama
  4. kader teknokrat, professional, intelektual Nahdlatul Ulama; dan/ atau
  5. sasaran lain sesuai kebutuhan.

Kaderisasi Nahdlatul Ulama, terdiri dari:

  1. kaderisasi formal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh perkumpulan maupun Badan Otonom; dan/atau
  2. kaderisasi informal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, dan sesuai dengan kebutuhan.

Filosofi kaderisasi:

  1. mempersiapkan kader dan calon pengurus yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan perkumpulan; dan/atau
  2. merawat, mengembangkan dan mewariskan nilai-nilai perkumpulan untuk menjamin keberlangsungan Perkumpulan.

Visi kaderisasi adalah melahirkan kader yang militan, bertanggung jawab, dan loyal terhadap perkumpulan baik dari aspek fikrah, amaliyah, dan harakah.

Kaderisasi formal Nahdlatul Ulama dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:

  1. Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) sebagai kaderisasi tingkat dasar
  2. Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) sebagai kaderisasi tingkat menengah; dan
  3. Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) sebagai kaderisasi tingkat tinggi.

PBNU, PWNU, PCNU dan MWCNU wajib menyelenggarakan kaderisasi dalam berbagai bentuk sebagaimana Pasal (9) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Setiap tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan kaderisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PBNU menyelenggarakan AKN-NU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun
  2. PWNU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PMKNU minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun
  3. PWNU pada klasifikasi kelompok B dan C, menyelenggarakan PMKNU, minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun
  4. PCNU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PMKNU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun
  5. PCNU pada klasifikasi kelompok B dan C menyelenggarakan PD-PKPNU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun; dan
  6. MWC-NU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PD- PKPNU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Peserta kaderisasi adalah semua warga Nahdlatul Ulama yang menjadi pengurus dan calon pengurus di semua tingkatan perkumpulan dan Badan Otonom.

(1) Peserta PD-PKPNU yaitu setiap calon pengurus dan pengurus perkumpulan dan penggerak di lingkungan Nahdlatul Ulama pada tingkat MWCNU dan PRNU.

(2) Peserta PMKNU yaitu setiap warga Nahdlatul Ulama yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PKPNU, MKNU, dan pengkaderan Badan Otonom tingkat menengah yang menjadi calon pengurus dan pengurus Perkumpulan di tingkat PCNU.

(3) Peserta AKN-NU yaitu lulusan PMKNU dan jenjang pengkaderan tertinggi badan otonom yang berkeinginan menjadi calon pengurus dan pengurus perkumpulan di tingkat PWNU dan PBNU.

(4) Pelaksana kegiatan PD-PKPNU, PMKNU dan AKN-NU dapat menetapkan ketentuan dan persyaratan administratif lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi dibentuk instruktur yang tergabung dalam Dewan Instruktur.

Dewan Instruktur terdiri dari:

  1. Dewan Instruktur Nasional diketuai oleh Ketua Umum PBNU dengan pelaksana harian Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  2. Dewan Instruktur Wilayah diketuai oleh Ketua PWNU dengan pelaksana harian Wakil Ketua yang menangani bidang kaderisasi, atau yang ditunjuk; dan/atau
  3. Dalam keadaan tertentu, dapat dibentuk Dewan Instruktur Tingkat Cabang, diketuai oleh Ketua PCNU dengan pelaksana harian Wakil Ketua.

Instruktur sebagaimana disebutkan Pasal 15, terdiri dari:

  1. instruktur PD-PKPNU, PMKNU dan AKN-NU
  2. keanggotaan instruktur disahkan oleh Dewan Instruktur
  3. instruktur bekerja secara profesional yang terikat dengan kode etik dan masa kerjanya tidak terikat dengan masa khidmat kepengurusan; dan
  4. kode etik disusun oleh Dewan Instruktur.

(1) Dewan Instruktur Nasional dibentuk dan disahkan oleh PBNU.

(2) Dewan Instruktur Wilayah diusulkan oleh PWNU dan disahkan oleh Dewan Instruktur Nasional.

(3) Dewan Instruktur Cabang diusulkan oleh PCNU, disahkan oleh Dewan Instruktur Wilayah dan dilaporkan kepada Dewan Instruktur Nasional.

Persyaratan untuk menjadi instruktur:

  1. syarat instruktur adalah alumni pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus di bidang keinstrukturan dan mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur
  2. instruktur PD-PKPNU minimal harus mengikuti dan lulus PMKNU dan pendidikan khusus keinstrukturan PD-PKPNU
  3. instruktur PMKNU minimal harus mengkuti dan lulus AKN-NU dan pendidikan khusus keinstrukturan PMKNU
  4. instruktur AKN-NU adalah tokoh-tokoh yang mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur Nasional; dan/atau
  5. Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk kaderisasi AKN-NU.

Kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kaderisasi perkumpulan hanya boleh dilaksanakan oleh pengurus perkumpulan di semua tingkatan, baik PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU
  2. PD-PKPNU dapat dilaksanakan oleh PRNU dan MWCNU pada klasifikasi kelompok A dan/atau PCNU pada klasifikasi kelompok B dan C
  3. PKMNU dapat dilaksanakan oleh PWNU dan/atau PCNU pada klasifikasi kelompok A
  4. AKN-NU dilaksanakan oleh PBNU
  5. kaderisasi PPWK dilaksanakan oleh PBNU dan/atau PWNU; dan
  6. semua pelaksanaan kaderisasi di semua tingkatan wajib diberitahukan kepada struktur pengurus perkumpulan setingkat di atasnya.

Syahadah/sertifikat kelulusan kaderisasi diatur sesuai ketentuan se- 26 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 bagai berikut:

  1. sertifikat kelulusan PD-PKPNU diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Instruktur Wilayah dan PCNU
  2. sertifikat kelulusan PMKNU diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Instruktur Nasional dan PWNU
  3. sertifikat AKN-NU diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU; dan/atau
  4. sertifikat PPWK diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU.

Warga Nahdlatul Ulama dapat langsung mengikuti pengkaderan tingkat menengah tanpa mengikuti kaderisasi tingkat dasar perkumpulan atau kaderisasi tingkat menengah Badan Otonom NU, jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. lulusan pondok pesantren salafiyah induk yang mempunyai kurikulum tertentu seperti pemahaman dan penguasaan kitab kuning yang mu’tabar
  2. lulusan pondok pesantren yang melahirkan pemimpin-pemimpin dan ulama di lingkungan perkumpulan
  3. warga Nahdlatul Ulama yang telah lama mengabdi, berjasa dan berkhidmat menjadi pengurus di lingkungan Nahdlatul Ulama
  4. ketentuan huruf a, b, dan c harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Instruktur Nasional; dan/atau
  5. persyaratan lain yang ditentukan Dewan Instruktur Nasional.

Pendidikan kader sebagaimana dimaksud Pasal 9 dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan spiritual, pedagogi, andragogi, dan rihlah atau observasi sosial.

(1) Kurikulum kaderisasi disusun oleh PBNU.

(2) PBNU dapat menyempurnakan kurikulum sesuai kebutuhan.

(1) Materi pendidikan kader terdiri dari:

  1. penguatan ideologi, visi dan misi perkumpulan
  2. pengembangan kemampuan keorganisasian
  3. penguatan kapasitas gerakan
  4. keinstrukturan; dan
  5. materi lain yang sesuai dengan kebutuhan.

(2) Materi-materi sebagaimana ayat (1) disusun dalam silabus untuk setiap tingkatan kaderisasi.

Output kaderisasi adalah:

  1. lahirnya kiai dan ulama yang memahami perubahan sosial dan faqiihun fii mashalihil khalqi
  2. lahirnya kader penggerak gerakan sosial
  3. lahirnya kader intelektual dan saintis
  4. lahirnya kader profesional dan birokrat
  5. lahirnya kader pengusaha; dan
  6. lahirnya kader politik.

(1) Lulusan pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan perkumpulan ini, seperti PKPNU dan MKNU, diakui sebagai kader tingkat dasar.

(2) Lulusan PPWK yang dilaksanakan oleh PBNU diakui dan disetarakan sebagai kader tingkat menengah.

(3) Lulusan kaderisasi di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama diakui dan disetarakan satu tingkat lebih rendah dari sistem kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(4) Khusus lulusan kaderisasi IPNU dan IPPNU diakui dan disetarakan dua tingkat lebih rendah dari sistem kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(5) Pengurus perkumpulan di semua tingkatan, hasil kebijakan khusus mandataris Muktamar, konferensi wilayah dan konferensi cabang, wajib mengikuti proses kaderisasi sesuai dengan tingkatannya dalam tempo selambat-lambatnya enam bulan untuk PCNU dan PWNU, dan 1 (satu) tahun untuk PBNU setelah dilantik.

(6) Rais ‘Aam dapat memberikan dispensasi untuk mendapatkan mu’adalah sampai jenjang pengkaderan tertinggi kepada jajaran pengurus syuriah PBNU, PWNU dan PCNU.

(7) Kaderisasi ditingkat PBNU dilaksanakan oleh Lakpesdam PBNU.

(8) Pelaksanaan kaderisasi tingkat wilayah dan cabang diserahkan kepada kebijakan pengurus perkumpulan di masing-masing tingkatan.

(9) Dalam masa transisi sampai terbentuknya Dewan Instruktur, instruktur yang sudah ada dapat bertugas menjadi instruktur sesuai tingkatannya.

(10) Semua peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  2. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M 30 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR NU TAHUN 2022 Jakarta, 19-21 Syawal 1443 H/20-22 Mei 2022 M

BAGIAN DUA KEORGANISASIAN Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022 - 2027 KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR: 02/KONBES/V/2022 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG KEORGANISASIAN بسم اهلل الرحمن الرحيم Menimbang :

  1. Bahwa Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang memiliki kewenangan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di tengah-tengah masyarakat dan memutuskan Peraturan Perkumpulan.
  2. Bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku serta perumusan beberapa peraturan baru yang memerlukan pembahasan pada forum Konferensi Besar Nahdlatul Ulama.
  3. Bahwa penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku serta perumusan peraturan baru sebagaimana dimaksud pada huruf b ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan relevansi Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam menjawab perkembangan dan dinamika masyarakat.
  1. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Kedua : Mengamanatkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan sosialisasi atas berlakunya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini kepada seluruh jajaran kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Ketiga : Mengamanatkan kepada jajaran kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M PIMPINAN SIDANG PLENO, H. Amin Said Husni, MA H. Miftah Faqih, MA Ketua Sekretaris