Perkum No. 16/2022 - Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang
Tentang Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang
Section titled “Tentang Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Lambang”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Lambang adalah lambang perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana akan dijelaskan dalam pasal tersendiri.
- Atribut adalah sarana yang bisa ditempati/merekat lambang Nahdlatul Ulama yang digunakan untuk maksud tertentu.
- Penggunaan adalah pemakaian lambang dalam atribut sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
BAB II - Lambang Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB II - Lambang Nahdlatul Ulama”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”(1) Lambang Nahdlatul Ulama adalah gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) terletak melingkar di atas garis khatulistiwa yang 1 (satu) di antaranya tersebar terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa dengan tulisan Nahdlatul Ulama berhuruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri dan tulisan “N” di kiri dan “U” di kanan bawah logo.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud Ayat 1 (satu) dicetak dengan warna putih di atas warna dasar hijau.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”(1) Lambang Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud Pasal 2 (dua) merupakan identitas resmi perkumpulan yang ada dalam atribut perkumpulan seperti:
- bendera
- stempel
- kop surat/amplop
- papan nama
- duaja/panji-panji
- lencana
- baju seragam; dan/atau
- atribut lain.
(2) Penggunaan/pemakaian lambang Nahdlatul Ulama harus dijaga kehormatannya.
BAB III - Bendera
Section titled “BAB III - Bendera”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”Bendera Nahdlatul Ulama adalah bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
- warna bendera hijau cerah, di tengahnya terdapat lambang Nahdlatul Ulama yang terlukis dengan warna putih; dan
- ukuran bendera adalah 120 (seratus dua puluh) kali 90 (sembilan puluh) sentimeter atau disesuaikan dengan jenis keperluan, perbandingan panjang lebar adalah 4 (empat) banding 3 (tiga).
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”(1) Penggunaan/pemakaian bendera Nahdlatul Ulama harus dijaga kehormatannya, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
(2) Pemasangan bendera Nahdlatul Ulama dalam ruang resepsi resmi, ruang rapat/ruang kerja di kantor atau pengibaran di halaman kantor Nahdlatul Ulama harus disertai dengan bendera Nasional Sang Saka Merah Putih dengan ukuran yang sama, letak bendera Nahdlatul Ulama di sebelah kiri dan bendera Nasional di sebelah kanan.
(3) Pemasangan bendera Nahdlatul Ulama di luar ruangan diutamakan dalam setiap kegiatan perkumpulan Nahdlatul Ulama, upacara nasional, setiap tanggal 16 Rajab (Hari Lahir Nahdlatul Ulama), kegiatan peringatan hari besar Islam, acara internal Nahdlatul Ulama dan perangkatnya.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”Lembaga tidak boleh membuat model bendera tersendiri yang berbeda dengan bendera Nahdlatul Ulama.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”Badan Otonom sesuai dengan statusnya mempunyai bendera tersendiri.
BAB IV - Stempel
Section titled “BAB IV - Stempel”Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Stempel perkumpulan Nahdlatul Ulama berbentuk bulat dengan ukuran garis tengah 3,5 (tiga koma lima) centimeter, dengan lambang Nahdlatul Ulama pada bagian tengahnya, dikelilingi garis yang melingkari lambang dan memuat tulisan tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”(1) Stempel Nahdlatul Ulama untuk semua tingkatan adalah berwarna biru.
(2) Bentuk stempel Nahdlatul Ulama sebagaimana terlampir.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Lembaga tidak boleh membuat bentuk/model stempel tersendiri yang berbeda dengan stempel organisasi Nahdlatul Ulama.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Dalam hal bentuk, ukuran dan warna stempel dengan memanfaatkan teknologi informasi, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB V - Kop Surat Dan Amplop
Section titled “BAB V - Kop Surat Dan Amplop”Pasal 12
Section titled “Pasal 12”(1) Setiap kop dan amplop surat harus memuat lambang Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(2) Ketentuan penggunaan kop dan amplop surat diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pedoman Administrasi.
BAB VI - Papan Nama Dan Papan Data
Section titled “BAB VI - Papan Nama Dan Papan Data”Pasal 13
Section titled “Pasal 13”(1) Papan nama merupakan tanda yang menunjukan keberadaan 226 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan wilayah tertentu.
(2) Papan nama perkumpulan dapat dibuat dari bahan pelat baja, seng, kayu atau bahan lainnya yang baik.
(3) Bentuk papan nama adalah empat persegi panjang, dengan panjang dan lebar 4 (empat) banding 3 (tiga).
(4) Warna dasar papan nama adalah hijau cerah, gambar dan tulisan berwarna putih, jenis huruf tulisan adalah huruf latin kapital tegak.
(5) Ukuran papan nama sebagai berikut:
- pengurus besar: panjang 200 (dua ratus) sentimeter, lebar 150 (seratus lima puluh) sentimeter
- pengurus wilayah: panjang 180 (seratus delapan puluh) sentimeter, lebar 135 (seratus tiga puluh lima) sentimeter
- pengurus cabang: panjang 140 (seratus empat puluh) sentimeter, lebar 105 (seratus lima) sentimeter
- wakil cabang: panjang 120 (seratus dua puluh) sentimeter, lebar 90 (sembilan puluh) sentimeter
- pengurus ranting: panjang 100 (seratus) sentimeter, lebar 75 (tujuh puluh lima) sentimeter; dan
- pengurus anak ranting: panjang 80 (delapan puluh) sentimeter, lebar 60 (enam puluh) sentimeter.
(6) Papan nama memuat lambang Nahdlatul Ulama, tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama, alamat kantor dan nomor telepon.
(7) Pemasangan papan nama ditempatkan pada alamat kantor Nahdlatul Ulama atau tempat yang berdekatan, yang mudah dilihat, pemasangan dapat menggunakan tiang yang dipancangkan, ditempelkan atau digantung.
(8) Pemasangan papan nama hendaknya mengindahkan ketentuan yang berlaku di daerah yang bersangkutan dan diberitahukan kepada instansi terkait.
Pasal 14
Section titled “Pasal 14”(1) Setiap tingkatan perkumpulan membuat papan data yang dipasang di kantor sekretariat.
(2) Ukuran papan data disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Papan data terdiri dari:
- data pengurus berikut struktur
- data potensi yaitu Badan Otonom, masjid, pondok pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, majelis ta’lim, koperasi, dan lain-lain
- kalender kegiatan perkumpulan; dan/atau
- peta perkumpulan.
(4) Dalam kondisi tertentu, format tampilan papan data dapat berbentuk data elektornik/digital.
BAB VII - Duaja/Panji-Panji, Lencana Dan Baju Seragam
Section titled “BAB VII - Duaja/Panji-Panji, Lencana Dan Baju Seragam”Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Duaja/panji-panji perkumpulan dimiliki oleh kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang sebagai atribut kehormatan perkumpulan.
(2) Duaja/panji-panji dipasang di kantor perkumpulan dengan cara digantung pada tiang atau tembok dengan tali warna kuning.
(3) Duaja/panji-panji dibuat dari bahan dasar beludru/velvet warna hijau cerah, dengan lambang Nahdlatul Ulama disulam/bordir menggunakan benang warna kuning keemasan.
Pasal 16
Section titled “Pasal 16”(1) Lencana Nahdlatul Ulama adalah kelengkapan atribut perkumpulan untuk disematkan pada ujung kerah leher baju/jas sebelah kiri, di atas kantong baju sebelah kiri, pada dasi atau peci.
(2) Lencana Nahdlatul Ulama berbentuk bulat berwarna dasar hijau, dengan diameter garis tengah 3 (tiga) centimeter, dilingkari garis kecil berwarna kuning keemasan, dan terdapat lambang Nahdlatul Ulama yang dilukis dengan warna kuning keemasan tanpa tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf apapun.
(3) Lencana dibuat dari bahan kuningan, jenis logam lain, kaca serat, atau bahan lain yang baik.
Pasal 17
Section titled “Pasal 17”(1) Baju seragam dalam ketentuan ini adalah baju batik yang menggunakan ornamen/hiasan lambang Nahdlatul Ulama.
(2) Baju seragam batik berlambang Nahdlatul Ulama dibuat dari bahan dasar mori, tetoron, katun atau bahan lain yang baik.
(3) Lambang Nahdlatul Ulama yang dicetak atau dilukis dalam bahan dasar tersebut harus tampak nyata tercetak atau tertulis sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
(4) Warna dan motif batik dapat ditempatkan tersendiri untuk setiap Wilayah oleh Pegurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
BAB VIII - Atribut Lain
Section titled “BAB VIII - Atribut Lain”Pasal 18
Section titled “Pasal 18”(1) Lambang Nahdlatul Ulama dapat digunakan (dicetak/ditulis) pada benda-benda peraga atau atribut lain seperti kaos, peci, stiker, vandel, cenderamata, buku, kalender dan lainnya.
(2) Penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lambang Nahdlatul Ulama dicetak berwarna hijau.
(3) Penggunaan lambang Nahdlatul Ulama untuk keperluan pembuatan atribut internal perkumpulan harus diketahui dan diawasi kualitas kelayakan serta akurasinya oleh tingkat kepengurusan perkumpulan yang bersangkutan.
(4) Penggunaan lambang Nahdlatul Ulama untuk keperluan komersial oleh perseorangan dan badan usaha harus dengan izin tertulis dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB IX - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IX - Ketentuan Peralihan”Pasal 19
Section titled “Pasal 19”Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB X - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB X - Ketentuan Penutup”Pasal 20
Section titled “Pasal 20”(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama in i berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M