Lewati ke konten

Perkum No. 17/2022 - Jenis dan Pengelolaan Rekening

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Rekening induk adalah rekening yang dipergunakan untuk menerima seluruh sumber keuangan perkumpulan yaitu uang pangkal, uang i’anah syahriyah, sumbangan dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

  2. Rekening operasional adalah rekening yang dipergunakan untuk transaksi yang sifatnya rutin bagi perkumpulan.

  3. Rekening tujuan tertentu adalah rekening yang dipergunakan untuk kegiatan perkumpulan yang bersifat khusus dan/atau kerjasama dengan pihak lain.

  4. Rekening Lembaga adalah rekening untuk kegiatan dan atas nama Lembaga.

  5. Rekening Badan Khusus adalah rekening untuk kegiatan dan atas nama Badan Khusus.

  6. Rekening umum adalah rekening untuk kegiatan dan transaksi di tingkat pengurus cabang, majelis wakil cabang, ranting dan anak ranting.

  7. Bendahara adalah orang atau badan yang diberi tugas atas nama perkumpulan atau kegiatan perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk menerima, menyimpan, membayar/menyerahkan uang atau surat berharga.

  8. Transaksi adalah kesepakatan jual beli untuk bertukar jasa dan/ atau barang dengan uang atau surat berharga lainnya.

  9. Saldo rekening adalah sisa uang dalam rekening setelah dibebaskan dari semua biaya.

Jenis rekening terdiri dari:

  1. Rekening induk;
  2. Rekening operasional;
  3. Rekening tujuan tertentu;
  4. Rekening Lembaga;
  5. Rekening Badan Khusus; dan
  6. Rekening umum.

(1) PBNU dan PWNU memiliki rekening induk, rekening operasional, dan rekening tujuan tertentu yang dikelola dan dilaporkan secara terpisah.

(2) PCNU PCINU, MWCNU, PRNU dan PARNU menggunakan rekening umum untuk penerimaan dan transaksi perkumpulan yang bersifat umum, rutin, maupun yang ditujukan untuk kegiatan tertentu.

(3) Lembaga dapat membuka rekening Lembaga dengan persetujuan PBNU, PWNU dan PCNU.

(4) Badan Khusus dapat membuka rekening badan khusus dengan persetujuan PBNU.

(5) Lembaga dan Badan Khusus dapat membuka rekening tujuan ter- 232 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 tentu dengan persetujuan dari unsur bendahara ditingkatan masing-masing.

(1) Rekening induk dikelola oleh Ketua Umum/Ketua, Sekretaris Jenderal/Sekretaris, Bendahara Umum/Bendahara, dan seorang Bendahara/Wakil Bendahara jika diperlukan.

(2) Rekening operasional dikelola oleh Bendahara Umum/Bendahara dan/atau Bendahara/Wakil Bendahara bidang perbendaharaan atau yang ditunjuk.

(3) Rekening tujuan tertentu dikelola oleh seorang Bendahara/Wakil Bendahara, Ketua Lembaga/Badan Khusus, atau Ketua panitia kegiatan.

(4) Rekening Lembaga atau Badan Khusus dikelola oleh seorang Bendahara/Wakil Bendahara dan Ketua Lembaga/Ketua Badan Khusus.

(5) Rekening umum dikelola oleh Ketua dan Bendahara PCNU, PCI- NU, MWCNU, PRNU dan PARNU.

(1) Pembukaan rekening untuk semua jenis rekening menggunakan dokumen Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(2) Penamaan rekening menggunakan format sebagai berikut:

  1. rekening induk: PBNU, PWNU [nama provinsi].
  2. rekening operasional: PBNU-OPR, PWNU [nama provinsi]-OPR
  3. rekening tujuan tertentu: PBNU-[nama kegiatan], PWNU [nama provinsi]-[nama kegiatan]
  4. rekening Lembaga atau Badan Khusus: PBNU-[nama Lembaga/Badan Khusus], PWNU [nama provinsi]-[nama lembaga]; dan/atau
  5. rekening umum: PCNU [nama cabang], MWCNU [nama wakil cabang], PRNU [nama ranting], PARNU [nama anak ranting].

(1) Pembukaan semua jenis rekening dilakukan dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua bersama-sama Sekretaris Jenderal/Sekretaris di tingkatan masing-masing kepada pihak sebagaimana dimaksud Pasal 4.

(2) Dokumen akta Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai lampiran dokumen pembukaan rekening dapat diperoleh dari PBNU.

(3) Pembukaan rekening induk dilakukan dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) di antara 4 (empat) penanda tangan spesimen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).

(4) Pembukaan rekening operasional dilakukan dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) di antara 3 (tiga) penanda tangan spesimen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).

(5) Pembukaan rekening tujuan tertentu, rekening Lembaga, rekening Badan Khusus dan rekening umum dilakukan dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) penanda tangan spesimen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5). 234 Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2022 (6) Pembukaan rekening dengan menggunakan fasilitas digital banking mengikuti ketentuan sebagaimana pasal ini.

(1) Semua rekening yang dibuka pada semua tingkatan pengurus perkumpulan ditujukan untuk penggunaan tanpa ada batas waktu.

(2) Penutupan rekening tujuan tertentu untuk kegiatan perkumpulan dan/atau kerjasama dengan berbagai pihak di luar perkumpulan dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan dan/atau setelah kegiatan dianggap selesai dan paling lambat 1 (satu) tahun setelah kegiatan diselesaikan dan laporan diterima oleh para pihak.

(3) Penutupan rekening dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua, Ketua Lembaga/Badan Khusus sesuai tingkatan kepengurusan dengan terlebih dahulu melaporkan posisi terakhir saldo rekening.

(4) Saldo rekening yang tersisa dari rekening yang ditutup harus disampaikan kepada para pihak sesuai hak dan kewajiban yang disepakati.

(5) Saldo rekening yang menjadi hak perkumpulan dipindahkan seluruhnya ke rekening induk/rekening umum sesuai tingkatan kepengurusan.

(6) Dalam hal pengelolaan dipandang bertentangan dengan kebijakan perkumpulan, pengurus pada semua tingkatan dapat melakukan pembekuan atau penutupan secara sepihak berdasarkan keputusan pengurus harian.

(1) Seluruh transaksi, mutasi dan saldo akhir semua jenis rekening dilaporkan pada setiap bulannya sesuai tingkatannya masing-masing melalui unsur bendahara dan ditembuskan kepada Bendahara Umum, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

(2) PWNU, PCNU dan PCINU melaporkan seluruh transaksi, mutasi, serta saldo akhir sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan kepada PBNU.

(3) MWCNU, PRNU dan PARNU melaporkan seluruh transaksi, mutasi, serta saldo akhir sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan kepada PCNU masing-masing.

(4) Setiap akhir tahun buku, jumlah saldo akhir yang tersisa dalam semua jenis rekening di semua tingkat kepengurusan harus dilaporkan kepada PBNU sebagai bagian tidak terpisahkan dari aset lancar perkumpulan.

(1) Pembukaan rekening baru sesuai peraturan perkumpulan ini dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan ini ditetapkan.

(2) Rekening lama masih berlaku sebelum pembukaan rekening baru dilakukan.

(3) Penamaan rekening sebagaimana dimaksud Pasal 5 dapat disesuaikan dengan kebijakan perbankan.

(4) Rekening yang terkait kerja sama dengan pihak lain, atau rekening yang telah dipublikasikan untuk kegiatan khusus masih dapat digunakan sampai jangka waktu kegiatan berakhir.

(5) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(2) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M