Perkum No. 2/2023 - Syarat Menjadi Pengurus
Tentang Syarat Menjadi Pengurus
Section titled “Tentang Syarat Menjadi Pengurus”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Kepengurusan adalah susunan personalia yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
- Kepengurusan secara bertingkat adalah kepengurusan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/komunitas.
- Anggota Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut anggota, adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An- Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.
- Pengurus adalah Anggota yang namanya tercatat dalam suatu Kepengurusan dan telah memperoleh pengesahan dari Kepengurusan yang berwenang;
- Lembaga adalah perangkat departementasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
- Badan Otonom adalah perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
- AKN-NU adalah singkatan dari Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama yang merupakan jenjang pendidikan tertinggi dalam sistem kaderisasi Nahdlatul Ulama.
- PMKNU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama yang merupakan jenjang pendidikan menengah dalam sistem kaderisasi Nahdlatul Ulama.
- PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar- Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama yang merupakan jenjang pendidikan dasar dalam sistem kaderisasi Nahdlatul Ulama.
BAB II - Pengurus Harian Nahdlatul Ulama
Section titled “BAB II - Pengurus Harian Nahdlatul Ulama”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Susunan pengurus harian tingkat nasional terdiri dari:
- pengurus harian Syuriyah yang terdiri dari Rais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib ‘Aam, dan beberapa Katib; dan
- pengurus harian Tanfidziyah yang terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Susunan pengurus harian tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, majelis wakil cabang, ranting dan anak ranting terdiri dari:
- pengurus harian Syuriyah yang terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib; dan
- pengurus harian Tanfidziyah yang terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
BAB III - Syarat Menjadi Pengurus Harian
Section titled “BAB III - Syarat Menjadi Pengurus Harian”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”Seorang Anggota dapat menjadi pengurus harian apabila memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
- menerima Pancasila sebagai asas dan dasar negara serta mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final
- bersedia meluangkan waktu untuk berkhidmat kepada jam’iyyah Nahdlatul Ulama
- memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah; dan
- lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya dibuktikan dengan salinan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya dan/atau disahkan oleh Dewan Instruktur Kaderisasi; atau
- surat pernyataan kesediaan mengikuti kaderisasi bagi yang belum pernah mengikuti proses kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”(1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi pengurus harian PBNU atau pengurus harian Lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan, dibuktikan dengan surat keputusan; dan
- telah lulus kaderisasi tingkat tinggi Nahdlatul Ulama (AKN-NU) dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur.
(2) pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah Pengurus Harian PBNU.
(3) Bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mengikuti AKN-NU paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
(4) Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”(1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian Tanfidziyah PWNU dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi pengurus harian PWNU atau pengurus harian Lembaga PWNU, dan/atau pengurus harian tingkat cabang, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat wilayah sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
- pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus wilayah pada klasifikasi kelompok B dan C atau lulus pendidikan kaderisasi tingkat tinggi (AKN-NU) bagi pengurus wilayah pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur.
(2) pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah pengurus harian PWNU yang termasuk daam klasifikasi kelompok A, B, dan C, masing-masing secara berturut-turut.
(3) Bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mengikuti kaderisasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
(4) Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”(1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian Tanfidziyah PCNU dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi pengurus harian PCNU atau pengurus harian Lembaga PCNU, dan/atau pengurus harian tingkat Majelis Wakil Cabang dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
- pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur.
(2) pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dipilih dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan jumlah pengurus harian PCNU yang termasuk daam klasifikasi kelompok A, B dan C, masingmasing secara berturut-turut.
(3) Bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mengikuti kaderisasi Nahdlatul Ulama paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
(4) Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Sistem Kaderisasi.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian Tanfidziyah PCINU dengan persyaratan sebagai berikut:
- pernah menjadi pengurus dan/atau Anggota aktif di badan otonom, lembaga di lingkungan Nahdlatul Ulama
- memiliki latar belakang pendidikan pesantren atau sekolah yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama
- memiliki keluarga yang pernah atau sedang menjadi pengurus; dan
- bagi pengurus yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c wajib mengikuti kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan dalam surat keputusan.
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”(1) Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian MWCNU dengan persyaratan pernah menjadi pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus Badan Otonom atau pengurus harian PRNU sekurang-kurangnya 1 (satu) masa khidmat kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan.
(2) Setiap pengurus harian MWCNU diwajibkan mengikuti kaderisasi PD-PKPNU.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian PRNU dengan persyaratan pernah menjadi pengurus harian PARNU dan/atau Anggota aktif sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Seorang Anggota dapat menjadi pengurus harian PARNU dengan persyaratan telah terdaftar sebagai Anggota Nahdlatul Ulama.
Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Apabila seorang pengurus harian belum dapat mengikuti pendidikan kaderisasi dalam waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 huruf d, dan Pasal 8 ayat (3), maka dilakukan pergantian pengurus antar waktu terhadap pengurus dimaksud.
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”(1) Seorang pengurus dapat diusulkan dan dipilih menjadi Rais ‘Aam PBNU atau Rais Syuriyah Pengurus NU di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, ranting dan anak ranting dengan ketentuan sebagai berikut:
- memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Pengesahan dan Pembekuan Pengurus, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan
- tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat (5); dan
- tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir
(2) Seorang pengurus dapat diusulkan dan dipilih menjadi calon Ketua Umum PBNU atau Ketua Tanfidziyah Pengurus NU di tingkat wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, ranting dan anak ranting dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memenuhi syarat menjadi pengurus harian Nahdlatul Ulama sesuai struktur kepengurusannya sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), 6 ayat (1), 7 ayat (1), 8 ayat (1), 9 ayat (2)
- Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 51 ayat (5)
- tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir
- tidak pernah memperoleh sanksi perkumpulan berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya; dan
- mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam/Rais Syuriyah terpilih.
BAB IV - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IV - Ketentuan Peralihan”Pasal 14
Section titled “Pasal 14”(1) Dalam hal AKNNU belum terselenggara, persyaratan untuk menjadi pengurus harian Tanfidziyah PBNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus harian Tanfidziyah PWNU pada klasifikasi kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sekurang-kurangnya telah lulus PMKNU.
(2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Syarat Menjadi Pengurus.
(2) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M