Perkum No. 3/2023 - Pembentukan Kepengurusan Baru
Tentang Pembentukan Kepengurusan Baru
Section titled “Tentang Pembentukan Kepengurusan Baru”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Kepengurusan adalah susunan pengurus yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
- Kepengurusan secara bertingkat adalah kepengurusan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/ komunitas.
- Anggota Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut anggota, adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An- Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.
BAB II - Pembentukan Kepengurusan Baru
Section titled “BAB II - Pembentukan Kepengurusan Baru”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”(1) Pembentukan kepengurusan baru di tingkat wilayah ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU untuk masa percobaan selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 9 ayat (4) melalui mekanisme penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas.
(2) Penunjukan kepengurusan di tingkat wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan PWNU dengan memperhatikan surat usulan PCNU yang sudah terbentuk sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kota/kabupaten di provinsi tersebut.
(3) Surat usulan PCNU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari PCNU masing-masing;
(4) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat wilayah berkewajiban menyelenggarakan Konferensi Wilayah sesuai Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan sebelum masa kerja kepengurusannya berakhir dengan ketentuan dihadiri oleh PCNU yang sah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PCNU di provinsi tersebut.
(5) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan PBNU.
(6) Kepengurusan NU di tingkat wilayah dapat menjadi peserta forum permusyawaratan yang diselenggarakan PBNU apabila telah menyelenggarakan Konferensi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”(1) Pembentukan kepengurusan baru di tingkat cabang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU untuk masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 10 ayat (4) melalui mekanisme penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas.
(2) Penunjukan kepengurusan di tingkat cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan PCNU dengan memperhatikan surat usulan MWCNU di kota/kabupaten tersebut.
(3) Dalam hal MWCNU di kota/kabupaten tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan dengan memperhatikan surat usulan PRNU di kota/kabupaten tersebut.
(4) Dalam hal MWCNU dan PRNU di kota/kabupaten tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan dengan memperhatikan surat usulan PARNU di kota/kabupaten tersebut.
(5) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3), dan (4) ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari kepengurusan masing-masing.
(6) Dalam hal MWCNU, PRNU, dan PARNU di kabupaten tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan dengan memperhatikan usulan dari sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) anggota NU yang terdaftar di PCNU setempat dan berdomisili di kota/kabupaten tersebut.
(7) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat cabang berkewajiban menyelenggarakan Konferensi Cabang sesuai Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan sebelum masa kerja kepengurusannya berakhir dengan ketentuan dihadiri oleh MWCNU yang sah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah MWCNU di kabupaten/kota tersebut dan/atau PRNU yang sah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PRNU di kabupaten/kota tersebut.
(8) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan PBNU atau PWNU.
(9) Kepengurusan NU di tingkat cabang dapat menjadi peserta forum permusyawaratan yang diselenggarakan PBNU atau PWNU apabila telah menyelenggarakan Konferensi Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
(10) Kepengurusan NU di tingkat cabang dapat dibentuk lebih dari satu dalam suatu kota/kabupaten dengan syarat sebagai berikut:
- besar dan padatnya jumlah penduduk
- luasnya wilayah/kondisi geografis
- sulitnya komunikasi
- faktor kesejarahan/historis
- mempunyai prospek untuk perkembangan perkumpulan; dan
- syarat-syarat dan faktor pendukung lainnya.
(11) Pembentukan lebih dari satu PCNU dalam suatu kota/kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) ditentukan berdasarkan kebijakan PBNU dengan memperhatikan prinsip kebersamaan dan kesatuan.
(12) Pembentukan PCNU sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) diusulkan paling sedikit 5 (lima) MWCNU dalam satu wilayah yang berdekatan, dan mendapatkan persetujuan dari PCNU induk.
(13) MWCNU sebagaimana dimaksud ayat (11) adalah MWCNU yang hasil pengukuran kinerjanya masuk dalam kategori 1 atau 2.
(14) Dalam kondisi PCNU induk tidak memberikan persetujuan, PBNU dapat memberikan persetujuan setelah melalui kajian kelayakan.
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Pembentukan kepengurusan baru di tingkat cabang istimewa ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU untuk masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 11 ayat (4) melalui mekanisme penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas.
(2) Penunjukan kepengurusan di tingkat cabang istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan PCINU dengan memperhatikan usulan dari sekurangkurangnya 40 (empat puluh) anggota NU.
(3) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat cabang istimewa berkewajiban menyelenggarakan Konferensi Cabang Istimewa sesuai Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan sebelum masa kerja kepengurusannya berakhir dengan ketentuan dihadiri anggota sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota di wilayah PCINU tersebut.
(4) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat cabang istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan PBNU.
(5) Kepengurusan NU di tingkat cabang istimewa dapat menjadi peserta forum permusyawaratan yang diselenggarakan PBNU apabila telah menyelenggarakan Konferensi Cabang Istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”(1) Pembentukan kepengurusan baru di tingkat wakil cabang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU untuk masa percobaan selama 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 12 ayat (4) melalui mekanisme penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas.
(2) Penunjukan kepengurusan di tingkat wakil cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan MWCNU dengan memperhatikan surat usulan PRNU di kecamatan tersebut.
(3) Dalam hal PRNU di kecamatan tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan dengan memperhatikan surat usulan PARNU di kecamatan tersebut.
(4) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari kepengurusan masing-masing.
(5) Dalam hal PRNU dan PARNU di kecamatan tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan dengan memperhatikan usulan dari sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota NU yang terdaftar di PCNU setempat dan berdomisili di kecamatan tersebut.
(6) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat wakil cabang berkewajiban menyelenggarakan Konferensi Wakil Cabang sesuai Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan sebelum masa kerja kepengurusannya berakhir dengan ketentuan dihadiri oleh PRNU yang sah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PRNU di kecamatan tersebut dan/atau PARNU yang sah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PARNU di kecamatan tersebut.
(7) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat wakil cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan PWNU atau PCNU.
(8) Kepengurusan NU di tingkat wakil cabang dapat menjadi peserta forum permusyawaratan yang diselenggarakan PWNU atau PCNU apabila telah menyelenggarakan Konferensi Wakil Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”(1) Pembentukan kepengurusan baru di tingkat ranting ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU untuk masa percobaan selama 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat (4) melalui mekanisme penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas.
(2) Penunjukan kepengurusan di tingkat ranting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan PRNU dengan memperhatikan surat usulan PARNU di desa/kelurahan tersebut.
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari kepengurusan masing-masing.
(4) Dalam hal PARNU di desa/kelurahan tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan dengan memperhatikan usulan dari sekurangkurangnya 25 (dua puluh lima) anggota NU yang terdaftar di PCNU setempat dan berdomisili di desa/kelurahan tersebut.
(5) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat ranting berkewajiban menyelenggarakan Musyawarah Ranting sesuai Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan sebelum masa kerja kepengurusannya berakhir dengan ketentuan dihadiri oleh PARNU yang sah sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PARNU di desa/kelurahan tersebut dan/atau dihadiri anggota sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota di desa/kelurahan tersebut.
(6) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat ranting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan PCNU atau MWCNU.
(7) Kepengurusan NU di tingkat ranting dapat menjadi peserta forum permusyawaratan yang diselenggarakan PCNU atau MWCNU apabila telah menyelenggarakan Musyawarah Ranting sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(8) Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama dapat dibentuk lebih dari satu di dalam satu desa/kelurahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- wilayah hunian/pemukiman/perumahan/apartemen di perkotaan padat penduduk
- jarak antar kampung/dukuh/dusun relatif berjauhan
- kondisi sosial, budaya dan ekonomi; dan/atau
- syarat-syarat dan faktor pendukung lainnya.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”(1) Pembentukan kepengurusan baru di tingkat anak ranting ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah MWCNU untuk masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 14 ayat (4) melalui mekanisme penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas.
(2) Penunjukan kepengurusan di tingkat anak ranting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Penunjukan PARNU dengan memperhatikan surat usulan PRNU di desa/kelurahan tersebut.
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani lengkap oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris serta melampirkan berita acara rapat pengusulan dari kepengurusan masing-masing.
(4) Dalam hal PRNU di desa/kelurahan tersebut belum terbentuk, maka penunjukan kepengurusan ditetapkan berdasarkan usulan dari sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota NU, sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 14 ayat (1), yang terdaftar di PCNU setempat dan berdomisili di wilayah anak ranting tersebut.
(5) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat anak ranting berkewajiban menyelenggarakan Musyawarah Anggota sesuai Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan sebelum masa kerja kepengurusannya berakhir dengan ketentuan dihadiri anggota sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota di wilayah PARNU tersebut.
(6) Kepengurusan hasil penunjukan di tingkat anak ranting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan MWCNU atau PRNU.
(7) Kepengurusan NU di tingkat anak ranting dapat menjadi peserta forum permusyawaratan yang diselenggarakan MWCNU atau PRNU apabila telah menyelenggarakan Musyawarah Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Kepengurusan dengan masa khidmat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 memiliki struktur, tugas dan wewenang, serta kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 15, 17, 18 dan 19 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 24, 25, 26, 27, 28, 29, 70 dan 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
BAB III - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB III - Ketentuan Peralihan”Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB IV - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB IV - Ketentuan Penutup”Pasal 10
Section titled “Pasal 10”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kepengurusan Baru.
(2) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M