Lewati ke konten

Perkum No. 4/2023 - Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan

Tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan

Section titled “Tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan”

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepengurusan adalah susunan personalia yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
  2. Kepengurusan secara bertingkat adalah kepengurusan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/ komunitas.
  3. Anggota Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut anggota, adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An- Nahdliyah, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama serta terdaftar sebagai anggota.
  4. Pengurus adalah anggota yang namanya tercatat dalam suatu kepengurusan dan telah memperoleh pengesahan dari kepengurusan yang berwenang.
  5. Pengesahan adalah pemberian legalitas terhadap suatu Kepengurusan Nahdlatul Ulama di suatu wilayah khidmat pada masa khidmat tertentu dengan surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepengurusan yang berwenang.
  6. Pembekuan Kepengurusan adalah pengakhiran masa khidmat suatu Kepengurusan Nahdlatul Ulama yang sedang berjalan untuk menghentikan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan kepengurusannya.
  7. Karteker adalah beberapa orang pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi kepengurusan Nahdlatul Ulama pada tingkat kepengurusan tertentu untuk sementara sampai ditetapkannya kepengurusan baru yang dipilih melalui mekanisme permusyawaratan dan disahkan oleh Kepengurusan yang berwenang.
  8. Permusyawaratan serentak adalah pelaksanaan konferensi beberapa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama;
  9. Hari adalah kalender.

Bagian Kesatu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

(1) Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Aam dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 9 (sembilan) orang ulama yang diusulkan PWNU dan PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah masing-masing tingkatan.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia muktamar pada saat pendaftaran peserta.

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia muktamar dan 9 (sembilan) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno Muktamar.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 9 (sembilan) dan seterusnya, maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk musyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 9 (Sembilan) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) PBNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais ‘Aam dituangkan dalam berita acara Muktamar.

(11) Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih.

(12) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih.

(13) Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.

(14) Rais ‘Aam terpilih, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum terpilih dan Wakil Ketua Umum menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona Indonesia bagian timur, tengah dan barat.

(15) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah muktamar berakhir.

(16) Surat keputusan susunan PBNU ditanda tangani oleh Rais ‘Aam terpilih dan Ketua Umum terpilih dengan dilampiri Berita Acara sidang formatur.

(17) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.

(18) Ketua Lembaga dan Badan Khusus ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.

(19) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus.

Susunan PBNU terdiri atas:

  1. beberapa orang Mustasyar
  2. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam dan beberapa orang Rais, Katib Aam dan beberapa orang Katib
  3. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
  4. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua Umum, beberapa orang Wakil Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa orang Bendahara; dan
  5. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah serta Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU.

Bagian Kedua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama

(1) Rais Syuriyah PWNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 7 (tujuh) orang ulama yang diusulkan PCNU dan MWCNU pada PWNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia konferensi wilayah pada saat pendaftaran peserta;

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi wilayah dan 7 (tujuh) nama yang memperoleh rangking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wilayah.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan rangking usulan nomor 7 (tujuh) dan seterusnya, maka diserahkan kepada namanama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 7 (tujuh) nama yang memperoleh rangking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) PWNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi wilayah.

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi wilayah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi wilayah, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi wilayah berakhir.

(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.

(15) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.

(16) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.

(17) Surat keputusan susunan PWNU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi wilayah dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.

(18) Dalam hal ada keberatan secara tertulis terhadap usulan tim formatur, maka keberatan tersebut wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur diajukan, dan PBNU berhak melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.

(19) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PWNU sebagaimana dimaksud pada ayat (17), diterbitkan oleh PBNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.

(20) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PWNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (19), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PBNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.

(21) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.

(22) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21), maka permohonan pengesahan susunan PWNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (19).

(23) Dalam hal PBNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PWNU setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur pada ayat (19), maka susunan kepengurusan wilayah yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PBNU.

Susunan PWNU terdiri atas:

  1. Beberapa orang Mustasyar
  2. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib Syuriyah dan beberapa orang Wakil Katib
  3. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
  4. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
  5. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga PWNU; dan
  6. Pengurus Harian Lembaga disahkan dengan surat keputusan PWNU.

Bagian Ketiga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

(1) Rais Syuriyah PCNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan MWCNU dan PRNU pada PCNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia konferensi cabang pada saat pendaftaran peserta.

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi cabang dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi cabang.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada namanama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) PCNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi cabang.

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi cabang melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi cabang berakhir.

(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.

(15) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.

(16) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.

(17) Surat keputusan susunan PCNU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi cabang dan surat rekomendasi PWNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.

(18) Surat rekomendasi PWNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.

(19) Surat rekomendasi PWNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.

(20) Dalam hal terjadi perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah maka PBNU terlebih dahulu melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

(21) Dalam hal mediasi tidak mencapai kata kesepakatan maka yang diakui adalah rekomendasi yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.

(22) Surat rekomendasi wajib diterbitkan oleh PWNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak semua kelengkapan surat permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap.

(23) Dalam hal PWNU tidak menerbitkan dan tidak memberikan tanggapan apapun setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (19), maka PWNU dianggap telah memberikan rekomendasi.

(24) Dalam hal ada keberatan secara tertulis terhadap usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur dan PBNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan diterima.

(25) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PCNU sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diterbitkan oleh PBNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.

(26) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PCNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (17), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PBNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.

(27) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (26), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.

(28) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (27), maka permohonan pengesahan susunan PCNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (25).

(29) Dalam hal PBNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PCNU setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana ayat (25), maka susunan PCNU yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PBNU.

Susunan PCNU terdiri atas:

  1. beberapa orang Mustasyar
  2. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
  3. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
  4. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
  5. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga PCNU; dan
  6. Pengurus Harian Lembaga disahkan dengan surat keputusan PCNU.

Bagian Keempat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

(1) Rais Syuriyah PCINU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan anggota PCINU.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia konferensi wakil cabang pada saat pendaftaran peserta.

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia konferensi cabang istimewa dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi cabang istimewa.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada namanama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) PCINU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi cabang istimewa.

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi cabang istimewa melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi cabang istimewa, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi cabang istimewa berakhir.

(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah.

(15) Ketua Lembaga ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.

(16) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga.

(17) Surat keputusan susunan PCINU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi cabang istimewa dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.

(18) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur dan PBNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.

(19) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PCINU sebagaimana dimaksud pada ayat (17), diterbitkan oleh PBNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.

(20) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PCINU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (19), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PBNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.

(21) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.

(22) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21), maka permohonan pengesahan susunan PCNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (19).

(23) Dalam hal PBNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PCINU setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur pada ayat (19), maka susunan kepengurusan wilayah yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PBNU.

Susunan PCINU terdiri atas:

  1. beberapa orang Mustasyar
  2. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
  3. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan
  4. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara
  5. Pengurus Lengkap Tanfidziyah terdiri atas Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga PCINU
  6. jumlah Mustasyar, A’wan, jajaran Pengurus Harian Syuriyah selain Rais dan jajaran Pengurus Harian Tanfidziyah selain Ketua disesuaikan dengan situasi dan kondisi PCINU setempat; dan
  7. Pengurusan Harian Lembaga disahkan dengan surat keputusan PCINU.

Bagian Kelima Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama

(1) Rais Syuriyah MWCNU dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan PRNU dan PARNU pada MWCNU klasifikasi kelompok A melalui Rapat Harian Syuriyah.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia musyawarah ranting pada saat pendaftaran peserta.

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia Konferensi Wakil Cabang dan 5 (lima) nama yang memperoleh rangking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wakil cabang.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan rangking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada namanama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 5 (lima) nama yang memperoleh rangking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) MWCNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara konferensi wakil cabang.

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta Konferensi Wakil Cabang melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Wakil Cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang mewakili zona.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah konferensi wakil cabang berakhir.

(14) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.

(15) Surat keputusan susunan MWCNU diterbitkan oleh PCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris Formatur dengan dilampiri berita acara hasil konferensi wakil cabang dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.

(16) Surat keputusan susunan MWCNU di wilayah yang digolongkan dalam klasifikasi kelompok A wajib mendapat persetujuan PWNU.

(17) Permohonan persetujuan wajib disampaikan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan diterima.

(18) PWNU wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan atas surat keputusan Pengurus MWCNU maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat diterima.

(19) Dalam hal PWNU belum memberikan tanggapan atas surat sebagaimana ayat (18), maka dianggap telah memberikan persetujuan.

(20) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur disampaikan dan PCNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak keberatan diterima.

(21) Surat keputusan tentang pengesahan susunan MWCNU sebagaimana dimaksud pada ayat (15), diterbitkan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.

(22) Dalam hal permohonan pengesahan susunan MWCNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PCNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.

(23) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (22), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.

(24) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (23), maka permohonan pengesahan susunan PCNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (21).

(25) Dalam hal PCNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan MWCNU setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur pada ayat (21), maka susunan kepengurusan Majelis Wakil Cabang yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PCNU.

Susunan MWCNU terdiri atas:

  1. beberapa orang Mustasyar
  2. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
  3. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan; dan
  4. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.

Bagian Keenam Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama

(1) Rais Syuriyah PRNU dipilih secara langsung melalui musyawarah ranting secara mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan PARNU melalui Rapat Harian Syuriyah PARNU atau diusulkan oleh anggota.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA ditandatangani oleh Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta masing-masing dan disampaikan kepada panitia musyawarah ranting pada saat pendaftaran peserta.

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia musyawarah ranting dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno musyawarah ranting.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada namanama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri diantara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) PRNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah ranting.

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam musyawarah ranting, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah musyawarah ranting berakhir.

(14) Surat keputusan susunan PRNU diterbitkan oleh PCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil musyawarah ranting dan surat rekomendasi MWCNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.

(15) Surat Rekomendasi MWCNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.

(16) Surat rekomendasi MWCNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.

(17) Dalam hal terjadi perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah maka PCNU terlebih dahulu melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

(18) Dalam hal mediasi tidak mencapai kata kesepakatan maka yang diakui adalah rekomendasi yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.

(19) Surat rekomendasi wajib diterbitkan oleh MWCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak semua kelengkapan surat permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap.

(20) Dalam hal MWCNU tidak menerbitkan dan tidak memberikan tanggapan apapun setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (16), maka MWCNU dianggap telah memberikan rekomendasi.

(21) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur disampaikan dan PCNU dapat melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selama-lamanya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.

(22) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PRNU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) diterbitkan oleh PCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.

(23) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PRNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, PCNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.

(24) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (23), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.

(25) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (24), maka permohonan pengesahan susunan PRNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (22).

(26) Dalam hal PCNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PRNU setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana ayat (22), maka susunan PRNU yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari PCNU.

Susunan PRNU terdiri atas:

  1. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
  2. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa orang A’wan; dan
  3. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.

Bagian Ketujuh Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama

(1) Rais Syuriyah PARNU dipilih secara langsung melalui musyawarah anak ranting secara mufakat dengan sistem AHWA.

(2) Rais Syuriyah dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.

(3) AHWA terdiri atas 5 (lima) orang ulama yang diusulkan diusulkan oleh anggota.

(4) Surat usulan nama calon anggota AHWA disampaikan kepada panitia musyawarah anggota pada saat pendaftaran peserta;

(5) Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi oleh panitia musyawarah ranting dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno musyawarah anak ranting.

(6) Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya, maka diserahkan kepada namanama yang memiliki kesamaan rangking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri di antara mereka yang menjadi anggota AHWA.

(7) 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan.

(8) Kriteria ulama yang diusulkan menjadi AHWA adalah beraqidah ahlus sunnah wa al-jama’ah al-nahdiyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

(9) PARNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama yang bisa diusulkan menjadi anggota AHWA.

(10) Proses musyawarah AHWA dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah anak ranting.

(11) Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam musyawarah anak ranting, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.

(12) Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur.

(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah musyawarah ranting berakhir.

(14) Surat keputusan susunan PARNU diterbitkan oleh MWCNU berdasarkan permohonan tim formatur yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris formatur dengan dilampiri berita acara hasil musyawarah ranting dan surat rekomendasi PRNU serta persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan surat keputusan.

(15) Surat Rekomendasi PRNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.

(16) Surat rekomendasi PRNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.

(17) Dalam hal terjadi perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah maka MWCNU terlebih dahulu melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

(18) Dalam hal mediasi tidak mencapai kata kesepakatan maka yang diakui adalah rekomendasi yang ditanda tangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.

(19) Surat rekomendasi wajib diterbitkan oleh PRNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak semua kelengkapan surat permohonan rekomendasi dinyatakan lengkap.

(20) Dalam hal PRNU tidak menerbitkan dan tidak memberikan tanggapan apapun setelah 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (16), maka PRNU dianggap telah memberikan rekomendasi.

(21) Dalam hal ada keberatan secara tertulis atas usulan tim formatur, maka wajib disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari setelah surat usulan tim formatur disampaikan dan MWCNU berhak untuk melakukan klarifikasi dan mediasi dalam waktu selama-lamanya 7 (tujuh) hari sejak keberatan itu diterima.

(22) Surat keputusan tentang pengesahan susunan PARNU sebagaimana dimaksud pada ayat (14) diterbitkan oleh MWCNU maksimal 7 (tujuh) hari sejak dokumen dan persyaratan lain dinyatakan lengkap.

(23) Dalam hal permohonan pengesahan susunan PARNU pada saat diterima tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengesahan, MWCNU memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan belum memenuhi persyaratan.

(24) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (23), dianggap telah diterima oleh pengurus yang berwenang pada tanggal penerimaan penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan.

(25) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (24), maka permohonan pengesahan susunan PRNU tersebut dianggap baru diterima dan diproses sebagaimana diatur dalam ayat (22).

(26) Dalam hal MWCNU belum menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan susunan PARNU setelah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana ayat (22), maka susunan PARNU yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya dari MWCNU.

Susunan PARNU terdiri atas:

  1. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas Rais Syuriyah dan beberapa orang Wakil Rais, Katib dan beberapa orang Wakil Katib
  2. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan beberapa A’wan; dan
  3. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.

BAB III - Prosedur Penerbitan Surat Keputusan

Section titled “BAB III - Prosedur Penerbitan Surat Keputusan”

(1) Surat Keputusan Pengesahan PWNU, PCNU dan PCINU diterbitkan oleh PBNU.

(2) Surat Keputusan Pengesahan MWCNU diterbitkan oleh PCNU.

(3) Surat Keputusan Pengesahan MWCNU pada wilayah klasifikasi kelompok A diterbitkan oleh PCNU dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PWNU.

(4) Surat Keputusan Pengesahan PRNU diterbitkan oleh PCNU.

(5) Surat Keputusan Pengesahan PARNU diterbitkan oleh MWCNU.

(1) Permohonan surat keputusan pada semua tingkat kepengurusan harus menyertakan:

  1. berita acara konferensi dan hasil sidang pleno yang ditandatangani oleh pimpinan sidang
  2. berita acara rapat formatur
  3. daftar riwayat hidup
  4. kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama berbasis layanan
  5. kartu tanda penduduk
  6. sertifikat kaderisasi calon Pengurus Harian Tanfidziyah; dan
  7. daftar kelengkapan dokumen.

(2) Daftar kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g adalah daftar periksa yang menunjukkan tingkat kelengkapan lampiran dokumen.

(3) Dokumen sertifikat kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi PRNU dan PARNU.

(4) Calon pengurus yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ayat 1 (satu) huruf d, tidak akan disertakan dalam surat keputusan sampai dengan yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan dimaksud.

(5) Sertifikat kaderisasi sebagaimana ayat 1 (satu) huruf f mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus Nahdlatul Ulama.

(6) Persyaratan-persyaratan lain yang telah diatur dalam pasal terpisah merupakan satu kesatuan dari persyaratan ini.

Permohonan surat keputusan pengesahan susunan kepengurusan disampaikan secara elektronik (melalui email atau media yang lain) dan naskah asli (hardcopy) dikirimkan melalui jasa pengiriman atau yang sejenisnya.

(1) Pelantikan kepengurusan dilaksanakan setelah surat keputusan tentang pengesahan pengurus diterima oleh kepengurusan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan PBNU.

BAB V - Masa Khidmat Dan Masa Kerja Kepengurusan

Section titled “BAB V - Masa Khidmat Dan Masa Kerja Kepengurusan”

Bagian Kesatu Masa Khidmat Kepengurusan

(1) Masa khidmat Kepengurusan hasil muktamar, konferensi, musyawarah ranting atau musyawarah anggota, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, adalah 5 (lima) tahun untuk PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU dan PARNU dan 2 (dua) tahun untuk PCINU.

(2) Masa khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan ketentuan selama 6 (enam) bulan untuk PBNU dan PWNU, dan 3 (tiga) bulan untuk PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU dan PARNU berdasarkan surat permohonan perpanjangan masa khidmat.

(3) Dalam rangka pelaksanaan permusyawaratan serentak, maka ketentuan mengenai masa khidmat kepengurusan merujuk kepada Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Perkumpulan ini.

Bagian Kedua Masa Kerja Kepengurusan

Masa kerja Kepengurusan dengan masa khidmat terbatas hasil penunjukan, sesuai rentang waktu masa percobaan yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga, adalah selama atau paling lama 2 (dua) tahun untuk PWNU, 1 (satu) tahun untuk PCNU dan PCINU, 6 (enam) bulan untuk MWCNU dan PRNU, dan 3 (tiga) bulan untuk PARNU.

(1) Masa kerja Karteker PWNU adalah 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.

(2) Masa kerja kertaker PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU dan PARNU adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) bulan.

(3) Keputusan perpanjangan masa kerja Karteker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berdasarkan laporan Karteker.

(1) PBNU dapat membekukan PWNU, PCNU dan PCINU melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(2) Pembekuan PCNU dilakukan atas permohonan atau setelah mendapat masukan tertulis dari PWNU.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi pembekuan PCINU.

(4) PCNU dapat membekukan MWCNU dan PRNU melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(5) MWCNU dapat membekukan PARNU melalui keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

PWNU dapat dibekukan apabila:

  1. melakukan tindakan yang secara nyata melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan PBNU, atau Keputusan PBNU yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan amanat konferensi wilayah selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PCNU dan MWCNU pada wilayah klasifikasi kelompok A atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PCNU pada wilayah klasifikasi kelompok B dan C yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.

(1) Pembekuan PWNU dilaksanakan oleh PBNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 23.

(2) Pembekuan PWNU sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf a dapat dilaksanakan setelah PBNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(3) Pembekuan PWNU sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf b dilaksanakan setelah PBNU melakukan mediasi antara PWNU dengan PCNU dan/atau MWCNU dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

PCNU dapat dibekukan apabila:

  1. melakukan tindakan yang secara nyata melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan PBNU, Keputusan PBNU, atau Keputusan PWNU setempat yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan amanat konferensi cabang selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah MWCNU dan PRNU pada cabang klasifikasi kelompok A atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) MWCNU pada cabang klasifikasi kelompok B dan C yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.

(1) Pembekuan PCNU dilaksanakan oleh PBNU atas usulan atau masukan tertulis PWNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 25.

(2) Pembekuan PCNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dapat dilaksanakan setelah PBNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(3) Pembekuan PCNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan setelah PBNU melakukan mediasi antara PCNU dengan MWCNU dan/atau PRNU dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

PCINU dapat dibekukan apabila:

  1. melakukan tindakan yang secara nyata melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan PBNU, atau Keputusan PBNU yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan amanat konferensi cabang istimewa selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang sah.

(1) Pembekuan PCINU dilaksanakan oleh PBNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 27.

(2) Pembekuan PCINU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat dilaksanakan setelah PBNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(3) Pembekuan PCINU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilaksanakan setelah PBNU melakukan mediasi antara PCINU dengan anggota dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

Pengurus MWCNU dapat dibekukan apabila:

  1. melakukan tindakan yang secara nyata melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan PBNU, Keputusan PBNU, Keputusan PWNU, atau Keputusan PCNU setempat yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan amanat konferensi wakil cabang selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PRNU yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.

(1) Pembekuan MWCNU dilaksanakan oleh PCNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 29.

(2) Pembekuan MWCNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dapat dilaksanakan setelah PCNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(3) Pembekuan MWCNU sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf b dilaksanakan setelah PCNU melakukan mediasi antara MWCNU dengan PRNU dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

PRNU dapat dibekukan apabila:

  1. melakukan tindakan yang secara nyata melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan PBNU, Keputusan PBNU, Keputusan PWNU, atau Keputusan PCNU setempat yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan amanat musyawarah ranting selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PARNU atau anggota yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.

(1) Pembekuan PRNU dilaksanakan oleh PCNU atas usulan atau masukan tertulis MWCNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 31.

(2) Pembekuan PRNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dapat dilaksanakan setelah PCNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(3) Pembekuan PRNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan setelah PCNU melakukan mediasi antara PRNU dengan PARNU dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

PARNU dapat dibekukan apabila:

  1. melakukan tindakan yang secara nyata melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Peraturan PBNU, Keputusan PBNU, Keputusan PWNU, atau Keputusan PCNU setempat yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; dan/atau
  2. tidak melaksanakan amanat musyawarah anak ranting selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan alasan yang rasional, disertai adanya permintaan dan/atau mosi tidak percaya secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris.

(1) Pembekuan PARNU dilaksanakan oleh MWCNU atas usulan atau masukan tertulis PRNU setelah dilakukan kajian dan pertimbangan serta memenuhi salah satu unsur sebagaimana dimaksud Pasal 33.

(2) Pembekuan PARNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dapat dilaksanakan setelah MWCNU memberikan surat peringatan pertama dan kedua yang masing-masing dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(3) Pembekuan PARNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan setelah MWCNU melakukan mediasi antara PARNU dengan anggota dalam sebuah permusyawaratan yang hasilnya tidak mencapai kata sepakat.

(1) Pembentukan Karteker terhadap suatu Kepengurusan dilaksanakan jika terjadi kekosongan kepengurusan.

(2) Kekosongan kepengurusan yang dimaksud pada Ayat (1) di atas terjadi apabila:

  1. masa khidmat Kepengurusan atau perpanjangan masa khidmat Kepengurusan berakhir tanpa penyelenggaraan permusyawaratan sesuai jadwal yang diamanatkan; dan/atau
  2. dilakukan pembekuan oleh Kepengurusan yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam Bab V Tata Cara Pembekuan Kepengurusan.

(3) Pembentukan Karteker diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Kepengurusan yang berwenang dan ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Karteker Pengurus Nahdlatul Ulama.

(4) Dalam kondisi tertentu, Karteker dapat menetapkan kepengurusan lembaga sesuai masa kerjanya.

(1) Dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan PWNU, PBNU membentuk karteker dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. karteker PWNU terdiri dari unsur PBNU dan PWNU sebelumnya
  2. karteker PWNU paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota
  3. dalam kondisi tertentu, Karteker PWNU dapat terdiri dari rais, katib, ketua, sekretaris, dan beberapa anggota; dan
  4. kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah apabila terdapat masa khidmat PCNU di wilayah khidmatnya telah atau akan berakhir selama masa kerja Karteker.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan PCNU, PBNU membentuk karteker dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. karteker PCNU terdiri dari unsur PWNU dan PCNU sebelumnya
  2. karteker PCNU dapat melibatkan unsur PBNU
  3. karteker PCNU paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota
  4. dalam kondisi tertentu, Karteker PCNU dapat terdiri dari rais, katib, ketua, sekretaris, dan beberapa anggota; dan
  5. kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah apabila terdapat masa khidmat MWCNU atau PRNU di wilayah khidmatnya telah atau akan berakhir selama masa kerja Karteker.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan PCINU, PBNU membentuk karteker dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Karteker PCINU terdiri atas unsur PBNU dan PCINU sebelumnya
  2. Karteker PCINU paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota; dan
  3. Karteker PCINU wajib menyelenggarakan konferensi cabang istimewa sebelum masa kerja atau perpanjangan masa kerjanya berakhir.

(1) Dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan MWCNU, PCNU membentuk karteker dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. karteker MWCNU terdiri dari unsur PCNU dan MWCNU sebelumnya
  2. karteker MWCNU paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota
  3. dalam kondisi tertentu, Karteker MWCNU dapat terdiri dari rais, katib, ketua, sekretaris, dan beberapa anggota
  4. kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah apabila terdapat masa khidmat PARNU di wilayah khidmatnya telah atau akan berakhir selama masa kerja karteker; dan
  5. Karteker MWCNU wajib menyelenggarakan konferensi wakil cabang sebelum masa kerja atau perpanjangan masa kerjanya berakhir.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan PRNU, PCNU dapat membentuk karteker dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. karteker PRNU terdiri dari unsur MWCNU dan PRNU sebelumnya
  2. dalam kondisi tertentu, karteker PRNU dapat melibatkan unsur PCNU
  3. karteker PRNU paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota; dan
  4. karteker PRNU wajib menyelenggarakan musyawarah ranting sebelum masa kerja atau perpanjangan masa kerjanya berakhir.

Dalam hal terjadi kekosongan kepengurusan PARNU, MWCNU dapat membentuk karteker dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. karteker PARNU terdiri dari unsur PRNU dan PARNU sebelumnya
  2. dalam kondisi tertentu, kartaker PARNU dapat melibatkan unsur MWCNU
  3. karteker PARNU paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris, dan beberapa anggota; dan
  4. karteker PARNU wajib menyelenggarakan musyawarah anggota sebelum masa kerja atau perpanjangan masa kerjanya berakhir.

(1) Penunjukan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas dapat dilakukan apabila Karteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam kondisi:

  1. tidak mampu menyelenggarakan permusyawaratan sampai dengan akhir masa kerja kepengurusannya; atau
  2. tidak dapat memenuhi syarat sah penyelenggaraan permusyawaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama sampai batas akhir perpanjangan masa kerjanya.

(2) Kepengurusan dengan masa khidmat terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki struktur, tugas dan wewenang, serta kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

(3) Pengurus dalam kepengurusan dengan masa khidmat terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus.

(1) Karteker dan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan yang diselenggarakan tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama di atasnya.

(2) Status kepesertaan Karteker dan kepengurusan dengan masa khidmat terbatas dalam forum permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai peninjau yang hanya memiliki hak bicara.

(1) Pelaksanaan permusyawaratan serentak akan diberlakukan sejak tahun 2027.

(2) Dalam masa transisi menuju permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud ayat (1), PBNU dapat memperpanjang masa khidmat dan/atau membentuk karteker PWNU dan PCNU sampai batas waktu pelaksanaan permusyawaratan serentak.

(3) Masa transisi sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku sejak satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini sampai dengan pelaksanaan permusyawaratan serentak sebagaimana dimaksud Ayat (1).

(4) Pelaksanaan konferensi selama masa transisi sebagaimana dimaksud ayat (3) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja sebagai berikut:

  1. PWNU dan PCNU yang dalam pengukuran kinerja masuk kategori 1 dan 2, maka masa khidmat kepengurusannya diperpanjang; dan
  2. PWNU dan PCNU yang dalam pengukuran kinerja masuk kategori 3, maka dibentuk kepengurusan karteker.

(5) Dengan diterbitkannya Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama maupun Peraturan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang tidak sejalan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.

(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M