Perkum No. 5/2023 - Perangkat Perkumpulan
Tentang Perangkat Perkumpulan
Section titled “Tentang Perangkat Perkumpulan”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat adalah bagian perkumpulan yang mendukung pencapaian tujuan, usaha-usaha, dan melaksanakan program-program Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
- Lembaga adalah perangkat departementasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
- Badan Otonom adalah Perangkat Perkumpulan yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
- PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
- PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- PCINU adalah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
- MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
BAB II - Lembaga
Section titled “BAB II - Lembaga”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”(1) Struktur kepengurusan harian lembaga sekurangkurangnya terdiri dari ketua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris, serta anggota.
(2) Pembentukan dan penghapusan lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
(3) Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
(4) Ketua Lembaga bersama pengurus Nahdlatul Ulama menyusun kepengurusan harian dan anggota Lembaga.
(5) Pengurus Harian Lembaga dapat membentuk kelompok kerja dan gugus tugas berdasarkan kebutuhan.
(6) Pembentukan susunan kepengurusan Lembaga harus mempertimbangkan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan pelaksanaan programprogram Perkumpulan.
(7) Lembaga di tingkat PWNU, PCNU dan PCINU dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(8) Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Lembaga yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 17 ayat (6).
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) PCNU dapat membentuk perwakilan lembaga di tingkat MWCNU sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
(2) Pembentukan perwakilan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh MWCNU dan ditetapkan dengan Surat Keputusan PCNU.
(3) Masa khidmat perwakilan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa khidmat Lembaga PCNU.
(4) Perwakilan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada PCNU melalui MWCNU setiap tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perwakilan lembaga di tingkat MWCNU diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BAB III - Badan Otonom
Section titled “BAB III - Badan Otonom”Pasal 5
Section titled “Pasal 5”(1) Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan oleh PBNU, ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar.
(2) Badan Otonom memiliki Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing.
(3) Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”(1) Badan Otonom berpedoman pada aqidah, azas dan tujuan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(2) Badan Otonom melaksanakan program Nahdlatul Ulama sesuai dengan basis usia, kelompok masyarakat, profesi dan/atau kekhususan lainnya yang menjadi anggotanya.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”(1) Badan Otonom wajib memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya.
(2) Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya dapat memberikan teguran tertulis apabila ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Badan Otonom.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Badan Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 1 angka 3, sebagaimana termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama Pasal 18 ayat (6) dan (7).
BAB IV - Pelaporan
Section titled “BAB IV - Pelaporan”Pasal 9
Section titled “Pasal 9”(1) Lembaga dan badan otonom menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap tahun kepada pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
(2) Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Nama Kegiatan
- Bentuk Kegiatan
- Tanggal Kegiatan
- Peserta Kegiatan
- Uraian Umum Hasil Kegiatan; dan
- Dokumentasi Kegiatan.
BAB V - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB V - Ketentuan Peralihan”Pasal 10
Section titled “Pasal 10”(1) Semua perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perkumpulan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
(2) Lembaga di tingkat MWCNU yang dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Perkumpulan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perkumpulan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
(3) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 11
Section titled “Pasal 11”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perangkat Perkumpulan.
(2) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M