Perkum No. 6/2023 - Badan Khusus
Tentang Badan Khusus
Section titled “Tentang Badan Khusus”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Badan Khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu dan melekat di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan tingkat kepengurusan di bawahnya.
- PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk membicarakan laporan pelaksanaan program dan kegiatan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah kepada Pengurus Harian Syuriyah.
BAB II - Kelembagaan Badan Khusus
Section titled “BAB II - Kelembagaan Badan Khusus”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Struktur dan cara pembentukan Badan Khusus PBNU:
- Badan Khusus berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan organisasi di bidang tertentu
- pembentukan Badan Khusus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk pengembangan organisasi dengan prioritas pada bidang yang memerlukan penanganan secara khusus dan tertentu
- struktur kepengurusan harian Badan Khusus sekurangkurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota
- Ketua Badan Khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum PBNU
- pembentukan dan penghapusan Badan Khusus ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah; dan
- pembentukan kepengurusan Badan Khusus harus mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik dan bidang keahlian lembaga tersebut.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Badan Khusus dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan pengurus wilayah atau cabang.
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Masa khidmat pengurus Badan Khusus adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa khidmat berikutnya.
(2) Masa khidmat Badan Khusus tidak bersamaan dengan masa khidmat PBNU.
(3) PBNU dapat memberhentikan dan/atau mengganti pengurus Badan Khusus sebelum masa khidmatnya berakhir.
BAB III - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB III - Ketentuan Peralihan”Pasal 5
Section titled “Pasal 5”Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB IV - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB IV - Ketentuan Penutup”Pasal 6
Section titled “Pasal 6”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Khusus.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M