Perkum No. 9/2023 - Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja
Tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja
Section titled “Tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Pengukuran adalah penilaian parameter kinerja dengan melihat indikator-indikator yang telah ditentukan.
-
Kinerja adalah prestasi dalam mengimplementasikan rencana program dan kegiatan perkumpulan.
-
Klasifikasi adalah pembagian kategori struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
-
Struktur perkumpulan adalah tingkat kepengurusan perkumpulan Nahdlatul Ulama berjenjang dari Pengurus Anak Ranting sampai Pengurus Besar.
-
Perangkat perkumpulan adalah lembaga dan badan otonom di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Indikator adalah alat ukur yang digunakan dalam menilai kinerja kepengurusan Nahdlatul Ulama.
-
Aktivitas Wajib Perkumpulan adalah kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh struktur kepengurusan di setiap jenjang sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan.
-
Aset perkumpulan adalah segala sesuatu yang dimiliki Nahdlatul Ulama berupa harta baik bendawi maupun non bendawi.
-
Penghargaan adalah pemberian kehormatan kepada kepengurusan yang telah berhasil mencapai indikator dan kriteria sebagaimana disyaratkan.
-
Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian dan penetapan kinerja.
-
Kategori adalah sebutan hasil pengukuran kinerja.
-
Lailatul ijtima adalah sebutan kegiatan keagamaan pada malam hari yang dilaksanakan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Pondok pesantren induk adalah pondok pesantren utama yang memiliki kesejarahan dengan Nahdlatul Ulama yang telah berkhidmat, berjasa, dan berkontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan Nahdlatul Ulama.
-
Pendidikan tinggi adalah sebutan untuk perguruan tinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Ma’had ali adalah sebutan perguruan tinggi di lingkungan pondok pesantren Nahdlatul Ulama yang mengkhususkan pada pengkajian kitab kuning.
-
PBNU adalah singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
PWNU adalah singkatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
-
PCNU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PCINU adalah singkatan dari Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
-
MWCNU adalah singkatan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
-
PRNU adalah singkatan dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
-
PARNU adalah singkatan dari Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
-
PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar- Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
-
PMKNU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
-
AKN-NU adalah singkatan dari Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
-
PPWK adalah singkatan dari Pendidikan dan Pengembangan Wawasan Keulamaan.
-
Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat LP Maarif NU, adalah perangkat perkumpulan yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
-
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat LWPNU, adalah perangkat perkumpulan yang bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
-
Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, selanjutnya disingkat LPTNU, adalah perangkat perkumpulan yang bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
-
BPPTNU adalah singkatan dari Badan Pengembangan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama.
-
BPPPNU adalah singkatan dari Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Nahdlatul Ulama.
-
BUMNU adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Nahdlatul Ulama yang dipisahkan.
-
RA adalah singkatan dari Raudhatul Athfal.
-
PAUD adalah singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini.
-
TPQ adalah singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an.
-
MI adalah singkatan dari Madrasah Ibtidaiyah.
-
SD adalah singkatan dari Sekolah Dasar.
-
MDT adalah singkatan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah.
BAB II - Tingkat Kepengurusan Dan Perangkat Perkumpulan
Section titled “BAB II - Tingkat Kepengurusan Dan Perangkat Perkumpulan”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Tingkat kepengurusan dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
- PBNU untuk tingkat nasional dan berkedudukan di Ibukota Negara
- PWNU untuk tingkat provinsi dan berkedudukan di wilayahnya
- PCNU untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya
- PCINU untuk perwakilan Nahdlatul Ulama di luar negeri dan berkedudukan di wilayah negara bersangkutan
- MWCNU untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya
- PRNU untuk tingkat kelurahan/desa dan berkedudukan di wilayahnya dan/atau sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan
- PARNU untuk kelompok dan/atau suatu komunitas dan berkedudukan di wilayahnya.
BAB III - Indikator Kinerja Dan Klasifikasi
Section titled “BAB III - Indikator Kinerja Dan Klasifikasi”Pasal 3
Section titled “Pasal 3”(1) Pengukuran kinerja perkumpulan menggunakan indikator sebagai berikut:
- kelengkapan dan pengembangan struktur perkumpulan
- kelengkapan aset perkumpulan
- aktivitas wajib perkumpulan dan kaderisasi
- tertib administrasi dan kepatuhan tata aturan perkumpulan
- layanan keagamaan
- layanan pendidikan
- layanan kesehatan; dan
- kinerja pengembangan unit usaha.
(2) Ketentuan dan perincian indikator sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”Struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama diklasifikasikan sebagai berikut:
- struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama tingkat PWNU, PCNU dan MWCNU diklasifikasikan berdasarkan kelompok A, B dan C
- PRNU diklasifikasikan berdasarkan kelompok A dan B
- klasifikasi PWNU dan PCNU ditetapkan oleh PBNU atas dasar keputusan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama
- klasifikasi MWCNU ditetapkan oleh PWNU
- klasifikasi PRNU ditetapkan oleh PCNU
- PWNU dan PCNU yang melakukan penetapan klasifikasi harus sudah lulus dalam hal penilaian kinerja; dan
- dalam hal PWNU dan PCNU di wilayah tersebut belum selesai proses pengukuran kinerjanya dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses penilaian kinerja, maka klasifikasi MWCNU dan PRNU ditetapkan oleh kepengurusan 2 (dua) tingkat di atasnya.
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”Struktur kepengurusan yang dapat diklasifikasi pada kelompok A sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a didasarkan pada parameter berikut:
- populasi penduduk
- jumlah data penduduk muslim lebih dari 60% (enam puluh persen) pada wilayah tersebut
- wilayah yang warganya diasumsikan sebagai basis kultural NU
- jarak teritorial antar wilayah di dalamnya relatif terjangkau; dan
- ketentuan huruf a dan b dalam pasal ini mengacu pada data resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”Struktur kepengurusan dapat diklasifikasi pada kelompok B sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a didasarkan pada parameter berikut:
- populasi penduduk
- jumlah data penduduk muslim lebih dari 40% (empat puluh persen) pada wilayah tersebut
- jarak teritorial antar wilayah di dalamnya relatif berjauhan; dan
- ketentuan huruf a dan b dalam pasal ini mengacu pada data resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”Struktur kepengurusan yang dapat diklasifikasi pada kelompok C sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a didasarkan pada parameter berikut:
- populasi penduduk
- jumlah data penduduk muslim kurang dari 40% pada wilayah tersebut
- wilayah yang tergolong ke dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- jarak teritorial antar wilayah di dalamnya berjauhan; dan
- ketentuan huruf a, b, c dan d sebagaimana disebutkan dalam pasal ini mengacu berdasarkan data resmi pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan/atau instansi yang berwenang.
BAB IV - Ruang Lingkup Dan Kriteria Penilaian Kinerja
Section titled “BAB IV - Ruang Lingkup Dan Kriteria Penilaian Kinerja”Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Kriteria Penilaian Kinerja Klasifikasi Kelompok A
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Ruang lingkup struktur kepengurusan yang diukur dan menjadi objek pengukuran kinerja adalah:
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PWNU
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PCNU
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada MWCNU; dan
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PRNU.
Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PWNU pada klasifikasi kelompok A sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 yaitu:
- setiap permusyawaratan wilayah melibatkan PCNU dan MWCNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan
- mempunyai 100% PCNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- mengkoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturrahim secara intensif dengan pondok pesantren induk di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam sejarah NU ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut
- memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan peraturan lainnya
- secara rutin mengirimkan peserta untuk mengikuti AKN- NU
- melaksanakan PPWK minimal dua kali dalam satu masa khidmat kepengurusan
- melaksanakan dan/atau mengkoordinir PMKNU minimal satu kali dalam satu tahun di setiap cabang pada wilayah tersebut
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi/ma’had ali yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama (BPPT-NU) atau yayasan yang menempatkan Rais ‘Aam/Rais Syuriyah PWNU atau Ketua Umum PBNU/Ketua PWNU secara ex-officio menjadi ketua dewan pembinanya
- mempunyai rumah sakit minimal tipe D berbadan hukum Nahdlatul Ulama atau yayasan yang menempatkan Rais ‘Aam/Rais Syuriyah PWNU atau Ketua Umum PBNU/Ketua PWNU secara ex-officio menjadi ketua dewan pembinanya
- mempunyai pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama yang berjumlah minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut yang tergabung dalam LPTNU; dan
- mempunyai minimal satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PCNU pada klasifikasi kelompok A sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 yaitu:
- setiap permusyawaratan cabang melibatkan MWCNU dan PRNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan
- mempunyai 100% MWCNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- mengkoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturrahim secara intensif dengan pondok pesantren induk di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan Nahdlatul Ulama ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut
- memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya
- melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berbadan hukum Nahdatul Ulama (BPPPNU)
- mempunyai lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berafiliasi dengan NU minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah MWCNU di cabang tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU
- mempunyai paling sedikit satu layanan kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan
- mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan MWCNU pada klasifikasi kelompok A sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 yaitu:
- setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU dan PARNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan tentang Permusyawaratan
- mempunyai 100% (seratus persen) PRNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya
- melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama (BPPPNU); dan
- mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah PRNU di MWC tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU.
Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PRNU pada klasifikasi kelompok A sebagaimana disebutkan pada Pasal 5, yaitu:
- peserta permusyawaratan ranting adalah PARNU atau anggota
- mempunyai 100% (seratus persen) PARNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan mencakup seluruh perwakilan kelompok/komunitas/dusun/ dukuh/rukun warga, atau memiliki anggota minimal 150 (seratus lima puluh) orang
- mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU
- mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jam’iyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan; dan
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat RA/PAUD/TPQ/MI/SD/MDT yang berbadan hukum dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Bagian Kedua Ruang Lingkup dan Kriteria Penilaian Kinerja Klasifikasi Kelompok B
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”Ruang lingkup struktur kepengurusan yang diukur dan menjadi objek pengukuran kinerja adalah:
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PWNU
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PCNU
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada MWCNU; dan/atau
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PRNU.
Pasal 14
Section titled “Pasal 14”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PWNU pada klasifikasi kelompok B sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 yaitu:
- setiap permusyawaratan wilayah melibatkan PCNU sebagai peserta yang memiliki hak suara
- mempunyai 80% (delapan puluh persen) PCNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- mengkoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturrahim secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan Nahdlatul Ulama ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut
- memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya
- melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun
- melaksanakan PPWK minimal satu kali dalam setahun
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama
- mempunyai paling sedikit satu layanan kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul UIama; dan
- mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.
Pasal 15
Section titled “Pasal 15”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PCNU pada klasifikasi kelompok B sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 yaitu:
- setiap permusyawaratan cabang melibatkan MWCNU sebagai peserta yang memiliki hak suara
- mempunyai 80% (delapan puluh persen) MWCNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- mengkoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturrahim secara intensif dengan pondok pesantren induk di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan Nahdlatul Ulama ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut
- memiliki kantor yang dijadikan sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya
- melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam setahun
- mempunyai lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama
- mempunyai layanan kesehatan berupa klinik yang dikelola oleh warga yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan
- mempunyai satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.
Pasal 16
Section titled “Pasal 16”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan MWCNU pada klasifikasi kelompok B sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 yaitu:
- setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU sebagai peserta yang memiliki hak suara
- mempunyai 50% (lima puluh persen) PRNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal satu kali dalam sebulan
- memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya; dan
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Pasal 17
Section titled “Pasal 17”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PRNU pada klasifikasi kelompok B sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 yaitu:
- peserta permusyawaratan ranting adalah PARNU atau anggota
- mempunyai 60% (enam puluh persen) PARNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan mencakup seluruh perwakilan kelompok/komunitas/dusun/dukuh/rukun warga, atau memiliki anggota minimal 50 (lima puluh) orang
- mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU; dan
- mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jamiyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup dan Kriteria Penilaian Kinerja Klasifikasi Kelompok C
Pasal 18
Section titled “Pasal 18”Ruang lingkup struktur kepengurusan yang diukur dan menjadi objek pengukuran kinerja adalah:
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PWNU
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada PCNU; dan/atau
- ruang lingkup struktur kepengurusan pada MWCNU.
Pasal 19
Section titled “Pasal 19”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PWNU pada klasifikasi kelompok C sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu:
- setiap permusyawaratan wilayah melibatkan PCNU sebagai peserta yang memiliki hak suara
- mempunyai 50% (lima puluh persen) PCNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- mengkoordinasi, menjalin komunikasi dan/atau silaturrahim secara intensif dengan pondok pesantren di wilayahnya yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan Nahdlatul Ulama ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan atau halaqah yang melibatkan pondok pesantren tersebut
- memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya
- melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tinggi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama
- mempunyai paling sedikit satu layanan kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama; dan
- mempunyai minimal satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan tata kelolanya sehat, dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.
Pasal 20
Section titled “Pasal 20”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PCNU pada klasifikasi kelompok C sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu:
- setiap permusyawaratan cabang melibatkan MWCNU sebagai peserta yang memiliki hak suara
- mempunyai 25% (dua puluh lima persen) MWCNU yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja
- mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’ mi’raj, rajabiyah dan lain-lain
- memiliki kantor yang dijadikan sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya
- melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam setahun
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK, atau tingkat MTs/SMP atau tingkat MI/SD/MDT yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama; dan
- mempunyai paling sedikit satu unit BUMNU dengan pendapatan per tahun di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tata kelolanya sehat yang dibuktikan dengan badan hukum dan rekening koran.
Pasal 21
Section titled “Pasal 21”Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan MWCNU pada klasifikasi kelompok C sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu:
- setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU yang ada atau anggota sebagai peserta yang memiliki hak suara
- mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU berupa majelis taklim/jamaah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan
- mempunyai paling sedikit satu layanan bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama
- memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan
- melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya.
Pasal 22
Section titled “Pasal 22”(1) Berdasarkan hasil pengukuran kinerja pada klasifikasi kelompok A, B, dan C, struktur Nahdlatul Ulama tingkat wilayah, cabang dan MWCNU digolongkan dalam kategori 1, 2, dan 3.
(2) Berdasarkan hasil pengukuran kinerja pada klasifikasi kelompok A dan B, struktur Nahdlatul Ulama tingkat ranting digolongkan dalam kategori 1, 2, dan 3.
(3) Struktur Nahdlatul Ulama sebagaimana ayat (1) dan (2) yang masuk kategori 1, manakala mendapatkan nilai di atas dan/atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dari kriteria penilaian.
(4) Struktur Nahdlatul Ulama sebagaimana ayat (1) dan (2) yang masuk kategori 2, manakala mendapatkan nilai antara 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari kriteria penilaian.
(5) Struktur Nahdlatul Ulama sebagaimana ayat (1) dan (2) yang masuk kategori 3, manakala mendapatkan nilai 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari kriteria penilaian.
BAB V - Kelulusan Dan Penghargaan
Section titled “BAB V - Kelulusan Dan Penghargaan”Pasal 23
Section titled “Pasal 23”(1) Penghargaan adalah pemberiaan kehormatan kepada kepengurusan yang telah berhasil mencapai indikator dan kriteria sebagaimana disyaratkan.
(2) Kepengurusan Struktur Nahdlatul Ulama kategori 1, mendapatkan kehormatan berupa tambahan 2 (dua) suara dari ketentuan yang ada dalam permusyawaratan.
BAB VI - Tim Pengukur Kinerja
Section titled “BAB VI - Tim Pengukur Kinerja”Pasal 24
Section titled “Pasal 24”(1) PBNU menunjuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi sebagai pelaksana pengukuran kinerja.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi PBNU dapat membentuk tim yang bertugas melakukan pengukuran kinerja sesuai dengan ketentuan klasifikasi kelompok.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas mengukur kinerja PWNU dan PCNU.
(4) PWNU menunjuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, atau yang diberi tugas oleh PWNU untuk mengukur kinerja MWCNU.
(5) PCNU menunjuk Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, atau yang diberi tugas oleh PCNU untuk mengukur kinerja PRNU.
(6) Dalam hal PWNU dan PCNU belum mengikuti proses pengukuran kinerja, maka pengukuran kinerja MWCNU dan PRNU dilaksanakan oleh tim di tingkat kepengurusan di atasnya.
(7) Dalam kondisi tertentu penilaian kinerja PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU dapat dilakukan oleh pihak ketiga setelah mendapatkan mandat dari tim sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Pasal 25
Section titled “Pasal 25”Kewajiban tim pengukur kinerja:
- menyampaikan pemberitahuan kepada PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU tentang jadwal pelaksanaan pengukuran kinerja selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan
- menyampaikan informasi indikator dan kriteria yang akan diukur sebagaimana dimaksud pada Bab IV Peraturan Perkumpulan ini
- membuat paramater dan skala pengukuran
- melakukan pengukuran secara obyektif dan transparan terhadap data-data yang disampaikan oleh kepengurusan terkait yang diukur
- memberikan hasil pengukuran sementara berupa bobot dalam bentuk angka secara obyektif dan transparan terhadap kepengurusan terkait
- memberikan tanggapan atas keberatan/sanggahan dari kepengurusan terkait; dan/atau
- mengumumkan hasil pengukuran kinerja berupa kategori maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesai pengukuran kinerja.
BAB VII - Waktu Pengukuran Kinerja
Section titled “BAB VII - Waktu Pengukuran Kinerja”Pasal 26
Section titled “Pasal 26”(1) Pengukuran kinerja terhadap suatu kepengurusan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun.
(2) Dalam satu kali masa khidmat, setiap kepengurusan diwajibkan mengikuti minimal 2 (dua) kali proses pengukuran kinerja.
(3) Dalam hal tertentu pengukuran kinerja tingkat PWNU dan PCNU dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
(4) Dalam hal tertentu, pengukuran kinerja tingkat PCNU dan MWCNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi wilayah.
(5) Dalam hal tertentu, pengukuran kinerja tingkat MWCNU dan PRNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi cabang.
BAB VIII - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VIII - Ketentuan Peralihan”Pasal 27
Section titled “Pasal 27”(1) PBNU tidak termasuk di dalam klasifikasi kelompok struktur dan pengukuran kinerja.
(2) PCINU tidak termasuk di dalam klasifikasi kelompok struktur dan pengukuran kinerja.
(3) PARNU tidak termasuk di dalam klasifikasi kelompok struktur dan pengukuran kinerja.
(4) Untuk pertama kalinya, pembagian klasifikasi kelompok struktur ditetapkan dalam forum Konferensi Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(5) Untuk selanjutnya, pembagian klasifikasi kelompok struktur ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berdasarkan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Tim Pengukur Kinerja yang dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(6) Pengukuran kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal ditetapkannya.
(7) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB IX - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB IX - Ketentuan Penutup”Pasal 28
Section titled “Pasal 28”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M