Perkum No. 11/2023 - Pemberhentian Pengurus, Pergantian PAW & Pelimpahan
Tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
Section titled “Tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
- Pengurus adalah anggota Nahdlatul Ulama yang namanya tercatat dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama yang telah memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
- Pemberhentian pengurus adalah keputusan untuk mengeluarkan pengurus dari struktur kepengurusan dan mencabut segala kewenangan, kewajiban dan haknya sebagai pengurus Nahdlatul Ulama.
- Rotasi jabatan adalah perubahan posisi jabatan secara struktural di dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama.
- Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan dikarenakan pengurus meninggal dunia atau diberhentikan tetap dari pengurus Nahdlatul Ulama sehingga menimbulkan kekosongan jabatan.
- Berhalangan sementara adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan dikarenakan pengurus berhalangan selama kurang dari enam bulan.
BAB II - Pergantian Pengurus Antar Waktu
Section titled “BAB II - Pergantian Pengurus Antar Waktu”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”(1) Pergantian pengurus antar waktu, selanjutnya disebut pergantian pengurus, adalah perubahan susunan pengurus Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya sedang berjalan.
(2) Pergantian pengurus dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan antar waktu dikarenakan terdapat pejabat pengurus yang berhalangan tetap.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikarenakan:
- meninggal dunia; atau
- pemberhentian pengurus.
Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Pergantian pengurus untuk jabatan Rais ‘Aam, Ketua Umum, Rais atau Ketua di tingkatan masing-masing, sebutan jabatan untuk penggantinya masing-masing adalah Pejabat Rais ‘Aam, Pejabat Ketua Umum, Pejabat Rais, atau Pejabat Ketua.
(2) Pergantian pengurus untuk jabatan selain Rais ‘Aam, Ketua Umum, Rais Syuriyah atau Ketua di tingkatan masing-masing, sebutan jabatan untuk penggantinya tidak berubah.
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”Masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama yang mengajukan pergantian pengurus adalah sama dengan masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama tersebut, yaitu melanjutkan sisa masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama dimaksud.
BAB III - Pemberhentian Pengurus
Section titled “BAB III - Pemberhentian Pengurus”Pasal 6
Section titled “Pasal 6”Pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 7
Section titled “Pasal 7”Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap pengurus dikarenakan yang bersangkutan antara lain:
- mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
- sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas perkumpulan sedikitnya selama enam bulan
- pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas perkumpulan secara wajar
- tidak aktif sedikitnya dalam enam bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan perkumpulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat diterima
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama; dan/atau
- tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan kaderisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap pengurus dikarenakan yang bersangkutan:
- melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan
- melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil
- melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan/atau
- menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB III - Rotasi Jabatan
Section titled “BAB III - Rotasi Jabatan”Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Rotasi jabatan bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja kepengurusan Nahdlatul Ulama.
Pasal 10
Section titled “Pasal 10”Rotasi jabatan dilakukan antara pengurus pada satu kepengurusan masa khidmat dalam satu surat keputusan.
BAB IV - Pelimpahan Fungsi Jabatan
Section titled “BAB IV - Pelimpahan Fungsi Jabatan”Pasal 11
Section titled “Pasal 11”(1) Pelimpahan fungsi jabatan adalah penunjukan dan pemberian mandat kepada salah satu pejabat pengurus untuk menjalankan tugas jabatan tertentu dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya sedang berjalan.
(2) Pelimpahan fungsi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikarenakan pejabat pengurus definitif yang bersangkutan berhalangan sementara.
Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikarenakan antara lain:
- menjalankan tugas perkumpulan
- menjalankan tugas belajar
- sakit
- permohonan izin yang dikabulkan
- penonaktifan; dan/atau
- halangan lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan perkumpulan.
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”Penonaktifan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan terhadap pejabat pengurus karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat merugikan perkumpulan baik secara materiil maupun non materiil.
Pasal 14
Section titled “Pasal 14”Sebutan jabatan untuk pengurus yang diberi mandat adalah Pelaksana Harian atau disingkat Plh.
Pasal 15
Section titled “Pasal 15”Masa jabatan Pelaksana Harian tidak lebih dari enam bulan sejak ditetapkan.
BAB VI - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB VI - Ketentuan Peralihan”Pasal 16
Section titled “Pasal 16”Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VII - Ketentuan Penutup”Pasal 17
Section titled “Pasal 17”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
(2) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M