Lewati ke konten

Perkum No. 11/2023 - Pemberhentian Pengurus, Pergantian PAW & Pelimpahan

Tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan

Section titled “Tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan”

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengurus adalah anggota Nahdlatul Ulama yang namanya tercatat dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama yang telah memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
  2. Pemberhentian pengurus adalah keputusan untuk mengeluarkan pengurus dari struktur kepengurusan dan mencabut segala kewenangan, kewajiban dan haknya sebagai pengurus Nahdlatul Ulama.
  3. Rotasi jabatan adalah perubahan posisi jabatan secara struktural di dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama.
  4. Berhalangan tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan dikarenakan pengurus meninggal dunia atau diberhentikan tetap dari pengurus Nahdlatul Ulama sehingga menimbulkan kekosongan jabatan.
  5. Berhalangan sementara adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan dikarenakan pengurus berhalangan selama kurang dari enam bulan.

(1) Pergantian pengurus antar waktu, selanjutnya disebut pergantian pengurus, adalah perubahan susunan pengurus Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya sedang berjalan.

(2) Pergantian pengurus dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan antar waktu dikarenakan terdapat pejabat pengurus yang berhalangan tetap.

Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikarenakan:

  1. meninggal dunia; atau
  2. pemberhentian pengurus.

(1) Pergantian pengurus untuk jabatan Rais ‘Aam, Ketua Umum, Rais atau Ketua di tingkatan masing-masing, sebutan jabatan untuk penggantinya masing-masing adalah Pejabat Rais ‘Aam, Pejabat Ketua Umum, Pejabat Rais, atau Pejabat Ketua.

(2) Pergantian pengurus untuk jabatan selain Rais ‘Aam, Ketua Umum, Rais Syuriyah atau Ketua di tingkatan masing-masing, sebutan jabatan untuk penggantinya tidak berubah.

Masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama yang mengajukan pergantian pengurus adalah sama dengan masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama tersebut, yaitu melanjutkan sisa masa khidmat kepengurusan Nahdlatul Ulama dimaksud.

Pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap pengurus dikarenakan yang bersangkutan antara lain:

  1. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
  2. sakit yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas perkumpulan sedikitnya selama enam bulan
  3. pindah domisili sehingga tidak dapat melaksanakan tugas perkumpulan secara wajar
  4. tidak aktif sedikitnya dalam enam bulan dengan tidak meninggalkan persoalan yang merugikan perkumpulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang dapat diterima
  5. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama; dan/atau
  6. tidak mengikuti dan tidak lulus pendidikan kaderisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus.

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap pengurus dikarenakan yang bersangkutan:

  1. melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan
  2. melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan secara materiil
  3. melakukan tindakan hukum melawan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan/atau
  4. menjalani hukuman penjara karena tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rotasi jabatan bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja kepengurusan Nahdlatul Ulama.

Rotasi jabatan dilakukan antara pengurus pada satu kepengurusan masa khidmat dalam satu surat keputusan.

(1) Pelimpahan fungsi jabatan adalah penunjukan dan pemberian mandat kepada salah satu pejabat pengurus untuk menjalankan tugas jabatan tertentu dalam suatu kepengurusan Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya sedang berjalan.

(2) Pelimpahan fungsi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikarenakan pejabat pengurus definitif yang bersangkutan berhalangan sementara.

Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikarenakan antara lain:

  1. menjalankan tugas perkumpulan
  2. menjalankan tugas belajar
  3. sakit
  4. permohonan izin yang dikabulkan
  5. penonaktifan; dan/atau
  6. halangan lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan perkumpulan.

Penonaktifan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan terhadap pejabat pengurus karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat merugikan perkumpulan baik secara materiil maupun non materiil.

Sebutan jabatan untuk pengurus yang diberi mandat adalah Pelaksana Harian atau disingkat Plh.

Masa jabatan Pelaksana Harian tidak lebih dari enam bulan sejak ditetapkan.

Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

(2) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M