Perkum No. 1/2023 - Sistem Kaderisasi
Tentang Sistem Kaderisasi
Section titled “Tentang Sistem Kaderisasi”BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1
Section titled “Pasal 1”Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:
-
Perangkat Perkumpulan adalah bagian-bagian atau unit kerja di dalam Nahdlatul Ulama.
-
Badan Otonom adalah perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
-
Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah badan hukum Nahdlatul Ulama yang telah mendapatkan pengesahan dari negara.
-
Struktur perkumpulan adalah tingkat kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama berjenjang dari Pengurus Besar sampai dengan Pengurus Anak Ranting.
-
PBNU adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
-
PWNU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
-
PCNU adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
-
MWCNU adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
-
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, apa yang tidak benar dan tidak baik, bagi tugas-tugas profesional.
-
Syahadah adalah sertifikat kelulusan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Mu’adalah adalah penyetaraan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
-
Kaderisasi adalah suatu proses kegiatan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dan melibatkan anggota, calon pengurus, dan Pengurus Nahdlatul Ulama dalam waktu tertentu, dengan tujuan memastikan terjadinya proses pergantian kepemimpinan agar sesuai arah dan tujuan yang telah ditentukan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh Nahdlatul Ulama maupun Badan Otonom.
-
Kaderisasi informal adalah aktivitas kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat dan sesuai dengan kebutuhan.
-
Subjek pengkaderan adalah aktor-aktor yang akan terlibat secara bersama dalam proses pengkaderan, meliputi: peserta, instruktur, dan panitia penyelenggara.
-
Peserta pengkaderan adalah individu NU yang mempunyai cita-cita dan keinginan menjadi insan pengabdi dan pengurus di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
-
Instruktur adalah individu warga NU yang memiliki kriteria dan persyaratan tertentu yang bertugas dan bertanggung jawab menjalankan dan mengisi jalannya proses pelaksanaan pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Instruktur akan dibagi sesuai dengan kompetensi dan jenjang yang sesuai.
-
Dewan instruktur adalah suatu unit keinstrukturan yang berfungsi dan bertugas menjaga kualitas dan kapasitas instruktur pengkaderan.
-
Kader penggerak dan struktural adalah untuk menyiapkan kader dan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga, dan mengelola organisasi serta memperkuat, mengamankan, mempertahankan dan mentransformasikan nilai-nilai perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menggerakkan warga.
-
Kader ulama adalah untuk menyiapkan calon jajaran Syuriyah Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan.
-
Kader fungsional adalah untuk menyiapkan kader yang memiliki tugas, dan tanggung jawab sebagai pelatih di bidang tertentu, peneliti di lingkungan Nahdlatul Ulama, memimpin Tim Bahtsul Masail, Rukyatul Hilal atau tim lainnya, Pendamping atau Penggerak Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat.
-
Kader profesional adalah adalah untuk menyiapkan kader memasuki posisi tertentu di dalam bidang birokrasi, baik eksekutif maupun yudikatif, perguruan tinggi maupun perusahaan nasional di tingkat nasional maupun daerah, termasuk jabatan politik baik legislatif maupun eksekutif.
-
Kader Badan Otonom adalah kaderisasi berjenjang melalui Badan Otonom: IPNU/IPPNU, GP Ansor NU/Fatayat NU, PMII, dan ISNU.
-
PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar- Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
-
PMKNU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama
-
AKN-NU adalah singkatan dari Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
-
LAKPESDAM NU-PBNU adalah Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdaltul Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, merupakan Perangkat Perkumpulan yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
-
Klasifikasi adalah pembagian atau pengelompokan pengurus Nahdlatul Ulama berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perkumpulan.
-
Kriteria adalah ukuran pengukuran kinerja pengurus.
-
Kategori adalah sebutan hasil pengukuran kinerja.
-
Pendidikan keinstrukturan adalah pendidikan instruktur nasional dan pendidikan instruktur wilayah.
BAB II - Maksud Dan Tujuan
Section titled “BAB II - Maksud Dan Tujuan”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Sistem kaderisasi bertujuan:
- menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan; dan
- melahirkan kader Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi, komitmen, militan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan, baik dari sisi fikrah, amaliyah dan harakah.
BAB III - Ruang Lingkup
Section titled “BAB III - Ruang Lingkup”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang dimulai dari penerimaan, pendidikan, pengembangan, serta promosi dan distribusi kader.
(2) Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hakikat dan tujuan kaderisasi
- falsafah dan paradigma kaderisasi
- bentuk-bentuk kaderisasi
- kurikulum kaderisasi
- pelaksana kaderisasi
- instruktur dan narasumber
- jenjang kaderisasi; dan/atau
- monitoring, evaluasi dan pengembangan.
Pasal 5
Section titled “Pasal 5”Sasaran kaderisasi Nahdlatul Ulama ditujukan kepada:
- warga Nahdlatul Ulama yang belum pernah mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan menjadi pengurus Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- anggota Nahdlatul Ulama yang pernah mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan meningkatkan kapasitas
- kader ulama
- kader teknokrat, professional, intelektual Nahdlatul Ulama; dan/atau
- sasaran lain sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Section titled “Pasal 6”Kaderisasi Nahdlatul Ulama, terdiri dari:
- kaderisasi formal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh perkumpulan maupun Badan Otonom; dan/atau
- kaderisasi informal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, dan sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV - Filosofi Dan Visi Kaderisasi
Section titled “BAB IV - Filosofi Dan Visi Kaderisasi”Pasal 7
Section titled “Pasal 7”Filosofi kaderisasi:
- mempersiapkan kader dan calon pengurus yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan perkumpulan; dan/atau
- merawat, mengembangkan dan mewariskan nilai-nilai perkumpulan untuk menjamin keberlangsungan Perkumpulan.
Pasal 8
Section titled “Pasal 8”Visi kaderisasi adalah melahirkan kader yang militan, bertanggung jawab, dan loyal terhadap perkumpulan baik dari aspek fikrah, amaliyah, dan harakah.
BAB IV - Jenjang
Section titled “BAB IV - Jenjang”Pasal 9
Section titled “Pasal 9”Kaderisasi formal Nahdlatul Ulama dilakukan secara berjenjang sebagai berikut :
- Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) sebagai kaderisasi tingkat dasar
- Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) sebagai kaderisasi tingkat menengah; dan
- Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) sebagai kaderisasi tingkat tinggi.
BAB V - Penyelenggaraan
Section titled “BAB V - Penyelenggaraan”Pasal 10
Section titled “Pasal 10”PBNU, PWNU, PCNU dan MWCNU wajib menyelenggarakan kaderisasi dalam berbagai bentuk sebagaimana Pasal (9) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 11
Section titled “Pasal 11”Setiap tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan kaderisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- PBNU menyelenggarakan AKN-NU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa khidmat kepengurusan
- PWNU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PMKNU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun
- PWNU pada klasifikasi kelompok B dan C, menyelenggarakan PMKNU, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
- PCNU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PMKNU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
- PCNU pada klasifikasi kelompok A, B dan C menyelenggarakan PD-PKPNU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun; dan
- MWC-NU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PD-PKPNU sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Badan Otonom tingkat pusat dapat menyelenggarakan PD-PKPNU dan PMKNU dengan persetujuan PBNU.
BAB VI - Peserta
Section titled “BAB VI - Peserta”Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Peserta kaderisasi adalah semua warga Nahdlatul Ulama yang menjadi pengurus dan calon pengurus di semua tingkatan perkumpulan dan Badan Otonom.
Pasal 13
Section titled “Pasal 13”(1) Peserta PD-PKPNU adalah warga NU yang dipersiapkan untuk menjadi penggerak dan pengurus perkumpulan.
(2) Peserta PMKNU adalah warga Nahdlatul Ulama yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PD-PKPNU, PKPNU, MKNU, dan pengkaderan Badan Otonom tingkat menengah.
(3) Peserta AKN-NU adalah lulusan PMKNU dan jenjang pengkaderan tertinggi badan otonom.
(4) Ketentuan kepesertaan kaderisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.
BAB VII - Instruktur
Section titled “BAB VII - Instruktur”Pasal 14
Section titled “Pasal 14”(1) PBNU membentuk Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama.
(2) Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama dipimpin oleh Ketua Umum PBNU dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi sebagai pelaksana harian.
Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama menunjuk dan menetapkan instruktur kaderisasi.
(2) Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk kaderisasi AKN-NU.
Pasal 16
Section titled “Pasal 16”(1) Instruktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, terdiri dari instruktur PD-PKPNU, PMKNU, dan AKN-NU yang telah mengikuti pendidikan keinstrukturan;
(2) instruktur bekerja secara profesional yang terikat dengan kode etik dan masa kerjanya tidak terikat dengan masa khidmat kepengurusan; dan
(3) kode etik disusun oleh Dewan Instruktur Kaderisasi.
(4) Ketentuan tentang pendidikan keinstrukturan diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.
Pasal 17
Section titled “Pasal 17”Syarat untuk menjadi instruktur:
- alumni pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus di bidang keinstrukturan
- instruktur PD-PKPNU sekurang-kurangnya harus lulus PMKNU dan pendidikan keinstrukturan PD-PKPNU
- instruktur PMKNU sekurang-kurangnya harus mengkuti dan lulus AKN-NU dan pendidikan khusus keinstrukturan PMKNU
- instruktur AKN-NU adalah anggota Dewan Instruktur kaderisasi dan tokoh-tokoh yang mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama; dan/atau
- Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk kaderisasi AKN-NU.
BAB VIII - Pelaksana
Section titled “BAB VIII - Pelaksana”Pasal 19
Section titled “Pasal 19”Kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelaksanaan kaderisasi perkumpulan hanya boleh dilaksanakan oleh pengurus perkumpulan di semua tingkatan, baik PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU
- PD-PKPNU dapat dilaksanakan oleh PRNU dan MWCNU pada klasifikasi kelompok A dan/atau PCNU pada klasifikasi kelompok B dan C
- PKMNU dapat dilaksanakan oleh PWNU dan/atau PCNU pada klasifikasi kelompok A
- AKN-NU dilaksanakan oleh PBNU
- kaderisasi PPWK dilaksanakan oleh PBNU dan/atau PWNU; dan
- semua pelaksanaan kaderisasi di semua tingkatan wajib diberitahukan kepada struktur pengurus perkumpulan setingkat di atasnya.
BAB IX - Sertifikat
Section titled “BAB IX - Sertifikat”Pasal 20
Section titled “Pasal 20”Sertifikat kelulusan kaderisasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- sertifikat kelulusan PD-PKPNU dan PMKNU diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU selaku Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama
- sertifikat AKN-NU diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU; dan
- sertifikat PPWK diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU.
BAB X - Mu’Adalah
Section titled “BAB X - Mu’Adalah”Pasal 21
Section titled “Pasal 21”Warga Nahdlatul Ulama dapat langsung mengikuti pengkaderan tingkat menengah tanpa mengikuti kaderisasi tingkat dasar perkumpulan atau kaderisasi tingkat menengah Badan Otonom NU, jika memenuhi persyaratan berikut:
- lulusan pondok pesantren salafiyah induk yang mempunyai kurikulum tertentu seperti pemahaman dan penguasaan kitab kuning yang mu’tabar
- lulusan pondok pesantren yang melahirkan pemimpinpemimpin dan ulama di lingkungan perkumpulan
- warga Nahdlatul Ulama yang telah lama mengabdi, berjasa dan berkhidmat menjadi pengurus di lingkungan Nahdlatul Ulama
- ketentuan huruf a, b, dan c harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama; dan
- persyaratan lain yang ditentukan Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama.
BAB XI - Kurikulum
Section titled “BAB XI - Kurikulum”Pasal 22
Section titled “Pasal 22”Pendidikan kader sebagaimana dimaksud Pasal 9 dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan spiritual, pedagogi, andragogi, dan rihlah atau observasi sosial.
Pasal 23
Section titled “Pasal 23”(1) Kurikulum kaderisasi disusun oleh PBNU.
(2) PBNU dapat menyempurnakan kurikulum sesuai kebutuhan.
Pasal 24
Section titled “Pasal 24”(1) Materi pendidikan kader terdiri dari:
- penguatan ideologi, visi dan misi perkumpulan
- pengembangan kemampuan keorganisasian
- penguatan kapasitas gerakan
- keinstrukturan; dan
- materi lain yang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi-materi sebagaimana ayat (1) disusun dalam silabus untuk setiap tingkatan kaderisasi.
BAB XII - Output
Section titled “BAB XII - Output”Pasal 25
Section titled “Pasal 25”Output kaderisasi adalah:
- kiai dan ulama yang memahami perubahan sosial dan faqiihun fii mashalihil khalqi
- kader penggerak gerakan sosial
- kader intelektual dan ilmuwan
- kader profesional dan birokrat
- kader pengusaha; dan
- kader politik.
BAB XIII - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB XIII - Ketentuan Peralihan”Pasal 26
Section titled “Pasal 26”(1) Lulusan pengkaderan di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan perkumpulan ini, seperti PKPNU dan MKNU, diakui sebagai kader tingkat dasar.
(2) Lulusan PPWK yang dilaksanakan oleh PBNU diakui dan disetarakan sebagai kader tingkat menengah.
(3) Lulusan kaderisasi di lingkungan Badan Otonom Nahdlatul Ulama diakui dan disetarakan satu tingkat lebih rendah dari sistem kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(4) Khusus lulusan kaderisasi IPNU dan IPPNU diakui dan disetarakan dua tingkat lebih rendah dari sistem kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(5) Pengurus perkumpulan di semua tingkatan, hasil kebijakan khusus mandataris Muktamar, konferensi wilayah dan konferensi cabang, wajib mengikuti proses kaderisasi sesuai dengan tingkatannya dalam tempo selambat-lambatnya enam bulan untuk PCNU dan PWNU, dan 1 (satu) tahun untuk PBNU setelah dilantik.
(6) Rais ‘Aam dapat memberikan dispensasi untuk mendapatkan mu’adalah sampai jenjang pengkaderan tertinggi kepada jajaran pengurus Syuriyah PBNU, PWNU dan PCNU.
(7) Kaderisasi ditingkat PBNU dapat dilaksanakan oleh LAKPESDAM NU-PBNU.
(8) Pelaksanaan kaderisasi tingkat wilayah dan cabang diserahkan kepada kebijakan pengurus perkumpulan di masing-masing tingkatan.
(9) Dalam masa transisi sampai terbentuknya Dewan Instruktur, instruktur yang sudah ada dapat bertugas menjadi instruktur sesuai tingkatannya.
(10) Semua peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB XIV - Ketentuan Penutup”Pasal 26
Section titled “Pasal 26”(1) Peraturan Perkumpulan ini adalah perubahan dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Kaderisasi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(3) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M