Lewati ke konten

Perkum No. 14/2023 - Pengelolaan & Pengembangan Harta Benda Wakaf NU

Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Nahdlatul Ulama

Section titled “Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Nahdlatul Ulama”

Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini yang dimaksud dengan:

  1. Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang selanjutnya disebut NU, adalah badan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial, berkedudukan di Jakarta yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Besarnya.

  2. Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut Perangkat Perkumpulan, adalah Lembaga dan Badan Otonom yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Perkumpulan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan tertentu.

  3. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

  4. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

  5. Mauquf Alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam AIW.

  6. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

  7. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disebut AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

  8. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disebut APAIW adalah akta yang diterbitkan atas harta benda wakaf yang belum dituangkan dalam akta ikrar wakaf sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

  9. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

  10. Pelaksana Nazhir adalah sekumpulan orang yang memenuhi syarat sebagai Nazhir yang diberi mandat untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut LWPNU adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan usaha-usaha Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama bidang wakaf dan pertanahan.

  12. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  13. Harta Benda atau Kekayaan milik Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah harta benda bergerak dan/atau tidak berberak yang dimiliki dan dikuasai oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama

  14. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.

  15. Wakaf Melalui Uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki Wakif untuk dikelola secara produktif dan sosial.

  16. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan penerima wakaf uang.

  17. Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut BUMNU adalah badan usaha yang dibentuk oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang dipisahkan.

  18. Badan atau Unit Pengelola adalah organ yang dibentuk oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan/atau Perangkat Perkumpulan yang diberi mandat untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  19. Pengelolaan Harta Benda Wakaf adalah aktivitas pencatatan, pendayagunaan, pengembangan, dan perlindungan Harta Benda Wakaf Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai peruntukannya dalam rangka mencapai tujuan dan usaha Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  20. Pengembangan Harta Benda Wakaf adalah pendayagunaan Harta Benda Wakaf Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam usaha-usaha produktif yang berorientasi pada hasil dan tercapainya nilai tambah dan manfaat Harta Benda Wakaf Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

  21. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

(1) Jenis harta benda wakaf milik NU dapat berupa:

  1. benda tidak bergerak
  2. benda bergerak; dan
  3. benda berupa uang.

(2) Harta benda wakaf milik NU yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a
  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

(3) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:

  1. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar
  2. hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  3. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara
  4. hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang telah mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

(4) Harta benda wakaf bergerak milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

  1. kapal
  2. pesawat terbang
  3. kendaraan bermotor
  4. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan
  5. logam dan batu mulia; dan/atau
  6. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

(5) Harta benda wakaf bergerak milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula berupa:

  1. surat berharga yang berupa: saham, Surat Utang Negara, obligasi pada umumnya, dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang
  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa: hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
  3. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak, atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

(6) Selain harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NU dapat menerima dan mengembangkan jenis harta benda wakaf lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundangundangan.

(1) Harta benda wakaf Milik NU dapat berasal dari:

  1. Wakif perorangan Warga Negara Indonesia maupun Asing
  2. Wakif Badan Hukum Indonesia maupun Asing
  3. Wakif Organisasi Indonesia maupun Asing
  4. Negara
  5. Pengelolaan Harta Benda Wakaf terlantar
  6. Proses perubahan/pergantian Nazhir.

(2) Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, NU dapat membentuk Pelaksana Nazhir di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan;

(2) Anggota Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tingkatannya terdiri dari unsur Syuriyah, Tanfidziyah, LWPNU, dan unsur lain yang dipandang perlu.

(3) Unsur Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan Pengurus Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berdomisili di daerah di mana harta benda wakaf berada.

(4) Dalam hal di suatu provinsi belum dibentuk Pengurus LWPNU, maka unsur LWPNU dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dapat digantikan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) setempat.

(5) Dalam hal di suatu kabupaten/kota belum dibentuk Pengurus LWPNU, maka unsur LWPNU dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dapat digantikan oleh unsur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.

(6) Dalam harta benda wakaf berasal dari peralihan atau pergantian nazhir, maka anggota Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan anggota pengurus Nazhir sebelumnya.

(7) Penetapan anggota Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Nahdlatul Ulama di masing-masing tingkatan.

(8) Anggota Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberi surat tugas/mandat untuk menjadi anggota Pelaksana Nazhir.

(9) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama karena kedudukannya dapat menetapkan Pelaksana Nazhir dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan/atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

(1) Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memiliki tugas :

  1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
  2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
  3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
  4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada NU melalui LWPNU.

(2) Anggota Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhenti dari kedudukannya apabila:

  1. meninggal dunia
  2. berhalangan tetap
  3. mengundurkan diri
  4. berhenti/diberhentikan sebagai Anggota Pelaksana Nazhir; atau
  5. berhenti/diberhentikan dari kepengurusan NU.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun anggota Pelaksana Nazhir tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, maka LWPNU berhak mengusulkan pemberhentian dan penggantian kepada Pengurus NU atau lembaga yang mengutusnya.

(4) Berhentinya salah seorang anggota Pelaksana Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengakibatkan berhentinya tugas Pelaksana Nazhir lainnya.

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaksana Nazhir mendapat pembinaan dari LWPNU dengan tetap melakukan koordinasi kepada LWPNU PBNU melalui Pengurus NU di tingkatan masing-masing.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1), Pelaksana Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya ditetapkan oleh NU.

Bagian Kesatu Harta Benda Tidak Bergerak

(1) Harta benda wakaf tidak bergerak milik NU wajib didaftarkan atas nama “Perkumpulan Nahdlatul Ulama” berkedudukan di Jakarta.

(2) Pelaksana Nazhir melakukan inventarisasi dan mendaftarkan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) ditandatangani atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pergantian Nazhir oleh instansi yang berwenang.

(3) Pelaksana Nazhir melakukan inventarisasi dan mendaftarkan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU yang belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan/atau belum bersertifikat kepada instansi yang berwenang.

(4) Pelaksana Nazhir menginventarisasi dan mendaftarkan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU yang belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang Wakifnya sudah meninggal dunia dan/atau tidak diketahui lagi keberadaannya, melalui upaya permohonan pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

(5) Pengurus NU memperluas kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pendaftaran, perlindungan, dan penyelamatan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU.

(6) LWPNU mengembangkan perangkat dan sistem digital yang mendukung integrasi data wakaf NU dalam rangka pendaftaran, perlindungan, dan penyelamatan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU.

Bagian Kedua Harta Benda Bergerak

(1) Harta benda wakaf bergerak milik NU wajib didaftarkan atas nama “Perkumpulan Nahdlatul Ulama” berkedudukan di Jakarta.

(2) Pelaksana Nazhir melakukan inventarisasi dan mendaftarkan harta benda wakaf bergerak milik NU kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf (AIW) ditandatangani atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pergantian Nazhir oleh instansi yang berwenang.

(3) Pelaksana Nazhir melakukan inventarisasi dan mendaftarkan harta benda wakaf bergerak milik NU yang belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan/atau belum terdaftar.

(4) Pengurus NU memperluas kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya pendaftaran dan penerimaan harta benda wakaf bergerak milik NU.

(5) LWPNU mengembangkan perangkat dan sistem digital yang mendukung integrasi data wakaf NU dalam rangka pendaftaran, perlindungan, dan penyelamatan harta benda wakaf bergerak milik NU.

Bagian Ketiga Harta Benda Berupa Uang

(1) Harta benda wakaf berupa uang di lingkungan NU didaftarkan atas nama Nazhir Wakaf Uang “Perkumpulan Nahdlatul Ulama” sesuai legalitas Nazhir Wakaf Uang NU yang ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

(2) Legalitas Nazhir Wakaf Uang “Perkumpulan Nahdlatul Ulama” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan setelah mendapatkan persetujuan LWPNU-PBNU.

(3) Gerakan Wakaf Uang pada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan dikoordinasikan oleh Pelaksana Nazhir Wakaf Uang yang ditetapkan oleh LWPNU-PBNU.

(4) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan dapat membuka rekening pada LKS-PWU untuk penerimaan wakaf uang dengan rekomendasi LWPNU-PBNU.

(5) Dalam rangka mendukung gerakan wakaf uang di lingkungan NU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), NU menjalin kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah- Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

(6) Dalam rangka mendukung gerakan wakaf uang di lingkungan NU, LWPNU melakukan kajian transformasi digital dan mengembangkan berbagai kanal online media elektronik untuk kepentingan pengumpulan dan pelaporan wakaf uang NU secara nasional.

Bagian Kesatu Umum

(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf milik NU bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.

(2) NU mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif dan profesional sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NU dapat bekerja sama dengan pihak lain.

(4) Dalam hal harta benda wakaf berasal dari peralihan atau pergantian nazhir, NU dapat melibatkan nazhir terdahulu dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

(5) Dalam hal harta benda wakaf milik NU yang diperoleh melalui Perangkat Perkumpulan dan/atau dalam pengelolaan Perangkat Perkumpulan, maka pengelolaan dan pengembangannya diserahkan kepada Perangkat Perkumpulan.

(6) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NU dan/atau Perangkat Perkumpulan dapat membentuk Badan atau Unit Pengelola.

(7) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf milik NU berpedoman pada kebijakan dan rencana strategis NU.

Bagian Kedua Pengelolaan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak

(1) Harta benda wakaf tidak bergerak milik NU dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya untuk kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.

(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain (investor).

(3) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan kelayakan investasi yang saling menguntungkan.

(4) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU di tingkat wilayah maupun cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan persetujuan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah NU pada tingkatan masing-masing.

(5) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tidak bergerak milik NU yang dilakukan dalam bentuk investasi kerjasama dengan pihak lain (investor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diasuransikan pada asuransi syariah.

Bagian Ketiga Pengelolaan Harta Benda Wakaf Bergerak

(1) Harta benda wakaf bergerak milik NU dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya untuk kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.

(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain (investor).

(3) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria kelayakan kelembagaan dan kelayakan investasi yang saling menguntungkan.

(4) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak milik NU di tingkat wilayah maupun cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan persetujuan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah NU pada tingkatan masing-masing.

(5) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak milik NU yang dilakukan dalam bentuk investasi kerjasama dengan pihak lain (investor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diasuransikan pada asuransi syariah.

Bagian Keempat Pengelolaan Harta Benda Wakaf Berupa Uang

(1) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan untuk kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia.

(2) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU dapat dilakukan pada sektor riil maupun pada sektor finansial.

(3) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU pada sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui investasi pada proyek yang dikelola oleh NU dan/atau proyek pihak lain.

(4) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU pada sektor riil melalui investasi pada proyek yang dikelola oleh NU dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan apabila proyek tersebut memenuhi persyaratan:

  1. proyek yang dijalankan sesuai dengan syariah
  2. tingkat kelayakan proyek memenuhi syarat kelayakan proyek sesuai prinsip 5C (character, condition, capital, capacity, and collateral) dan 3P (people, purpose, and payment); dan
  3. sumber pengembalian dapat dihitung berdasarkan studi kelayakan.

(5) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU pada sektor riil melalui investasi pada proyek yang dikelola oleh NU dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diasuransikan pada asuransi syariah.

(6) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU pada sektor finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk Lembaga Keuangan Syariah dan/atau Instrumen Keuangan Syariah dengan ekspektasi bagi hasil yang paling aman dan paling menguntungkan.

(7) Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang NU pada sektor finansial pada Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan apabila lembaga tersebut sekurangkurangnya memenuhi persyaratan:

  1. paling singkat telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun
  2. memiliki kelengkapan legal formal; dan
  3. menyertakan laporan audit independen selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Bagian Kelima Pengelolaan Wakaf Melalui Uang

(1) Untuk pembangunan infrastruktur dan/atau menyediakan sarana prasarana dan/atau merancang program bagi kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat manusia, NU dapat mendorong dan mengembangkan wakaf melalui uang.

(2) Wakaf melalui uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan setelah mendapat rekomendasi dari LWPNU pada tingkatan masing-masing.

(3) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan yang akan melakukan pengumpulan wakaf melalui uang, wajib menyusun dokumen perencanaan (proposal) yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. latar belakang, urgensi dan nilai strategis program
  2. tujuan, manfaat, dan target program
  3. besaran kebutuhan anggaran
  4. rencana pengelolaan dan pemanfaatan.

(4) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan yang akan melakukan pengumpulan wakaf melalui uang, membuka rekening pada LKS-PWU untuk penerimaan wakaf melalui uang.

(5) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan sebagai pengelola wakaf melalui uang wajib membuat laporan pelaksanaan wakaf melalui uang kepada LWPNU dan instansi yang berwenang.

(6) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan/atau Perangkat Perkumpulan sebagai pengelola wakaf melalui uang wajib mengelola dan mengembangkan wakaf melalui uang sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

(7) Harta benda, infrastruktur, dan sarana prasarana yang dibeli atau diadakan melalui dana wakaf melalui uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan.

BAB VI - Pembagian Hasil Pengelolaan Wakaf

Section titled “BAB VI - Pembagian Hasil Pengelolaan Wakaf”

(1) Hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf NU yang menjadi dasar penghitungan besarnya imbalan bagi Pelaksana Nazhir merupakan hasil pengelolaan wakaf setelah dikurangi dengan biaya yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf.

(2) Pembagian hasil bersih pengelolaan wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proporsi pembagian sebagai berikut:

  1. NU sebagai nazhir sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)
  2. Mauquf alaih sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen); dan
  3. Dana cadangan wakaf sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen).

(3) Pembagian yang diterima NU sebagai nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, digunakan untuk imbalan Pelaksana Nazhir NU dengan perimbangan sebagai berikut:

  1. 35% (tiga puluh lima persen) untuk nazhir dari unsur Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama
  2. 30% (tiga puluh persen) untuk nazhir dari unsur Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
  3. 20% (dua puluh persen) untuk nazhir dari unsur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
  4. 10% (sepuluh persen) untuk nazhir dari unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
  5. 5% (lima persen) untuk nazhir dari unsur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan jika terdapat alasan mendesak untuk kepentingan mauquf alaih.

(5) Hak Mauquf Alaih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

(1) Harta benda wakaf NU wajib dijaga kelestariannya dan tidak dapat dijual, diwariskan, dihibahkan, dijadikan jaminan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk kepentingan umum berdasarkan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari instansi yang berwenang berdasarkan permohonan perubahan dari NU.

(4) Permohonan perubahan status harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan berdasarkan hasil Rapat Pengurus NU sesuai tingkatan dan rekomendasi dari PBNU.

(5) Rapat Pengurus NU yang membahas usulan perubahan status harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri oleh:

  1. Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah Pengurus Harian Syuriyah
  2. Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah Pengurus Harian Tanfidziyah
  3. Pengurus Harian LWPNU
  4. Pelaksana Nazhir
  5. Unsur lain yang dipandang perlu.

(2) Dalam hal harta benda wakaf NU diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditukar dengan harta benda dengan manfaat dan nilai tukar yang lebih tinggi dari nilai harta benda wakaf semula.

(3) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengikuti ketentuan perundang-undangan.

(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf NU, Pelaksana Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan kecuali atas dasar izin tertulis dari instansi yang berwenang atas dasar permohonan NU.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila harta benda wakaf NU tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf dan harta benda wakaf dipergunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan produktif.

(3) Permohonan perubahan peruntukan harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan hasil rapat Pengurus NU sesuai tingkatan dan rekomendasi dari PBNU.

(6) Rapat Pengurus NU yang membahas usulan perubahan peruntukan harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri oleh:

  1. Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah Pengurus Harian Syuriyah
  2. Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih satu dari jumlah Pengurus Harian Tanfidziyah
  3. Pengurus Harian LWPNU
  4. Pelaksana Nazhir
  5. Unsur lain yang dipandang perlu.

(4) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengikuti ketentuan perundang-undangan.

(1) NU mengembangkan kerja sama dan kemitraan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:

  1. Pemerintah
  2. Badan usaha milik negara/daerah/swasta
  3. Badan/lembaga di luar negeri
  4. Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok; dan
  5. Pihak lainnya.

(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain berupa:

  1. Pendidikan dan Pelatihan
  2. Penelitian dan Pengembangan
  3. Pembiayaan dan Investasi
  4. Studi Kelayakan Investasi
  5. Percepatan Sertifikasi Aset; dan
  6. Kerja sama lainnya.

(1) LWPNU membangun Sistem Informasi Harta Benda Wakaf NU.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:

  1. data dan informasi harta benda wakaf NU
  2. data dan informasi Pelaksana Nazhir
  3. data dan informasi Pengelolaan harta benda wakaf NU
  4. data dan informasi Wakif
  5. data dan informasi Mauquf Alaih
  6. data dan informasi regulasi wakaf
  7. data lainnya.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi NU.

(4) Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh LWPNU dan Perangkat Perkumpulan yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika.

(5) Data dan informasi hasil pengelolaan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

(1) NU menetapkan rencana strategis pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat rencana pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan jenis, peruntukan, dan potensi harta benda wakaf.

(3) Pelaksanaan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada program dan rencana strategis NU.

(4) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  2. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  3. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
  4. Perangkat Perkumpulan yang mengelola harta benda wakaf atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

(1) NU menetapkan rencana tahunan/jangka pendek pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

(2) Rencana tahunan/jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat rencana pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dalam waktu satu tahun ke depan.

(5) Penyusunan rencana tahunan/jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada rencana strategis pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.

(6) Penyusunan rencana tahunan/jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  1. LWPNU pada semua tingkatan; dan
  2. Pelaksana Nazhir

(7) Penyusunan rencana tahunan/jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan rencana strategis pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf NU sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.

(1) Pelaksana Nazhir memperoleh pembinaan dari LWPNU.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. administrasi perwakafan
  2. kompetensi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
  3. etika dan moralitas dalam pengelolaan wakaf
  4. pendampingan penyelesaian sengketa perwakafan; dan
  5. pembinaan lainnya.

(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LWPNU dapat bekerjasama dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), kalangan ahli, kelompok profesi, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.

(4) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LWPNU PBNU dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Nazhir sesuai peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LWPNU memperhatikan saran dan pertimbangan Pengurus NU sesuai dengan tingkatannya.

(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

(1) LWPNU PBNU melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf milik NU.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara aktif maupun pasif.

(3) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pelaksana Nazhir dan/atau Perangkat Perkumpulan yang mengelola harta benda wakaf milik NU.

(4) Pengawasan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan pengamatan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Nazhir dan/atau Perangkat Perkumpulan yang mengelola harta benda wakaf milik NU.

(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LWPNU dapat bekerjasama dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), kalangan ahli, kelompok profesi, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.

(6) Pengawasan pengelolaan wakaf uang milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.

(7) Pengawasan pengelolaan harta benda wakaf selain uang milik NU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang kurangnya sekali dalam satu tahun.

(1) LWPNU melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada PBNU.

(2) NU memberikan reward and punishment kepada Pelaksana Nazhir dan/atau Perangkat Perkumpulan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf milik NU.

(3) NU dapat memberikan reward pihak lain dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf milik NU.

(1) Penyelesaian sengketa perwakafan di lingkungan NU ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

Semua harta benda wakaf milik NU yang dikelola dan/atau dikuasai oleh Pengurus NU, Perangkat Perkumpulan, atau entitas hukum yang didirikan oleh pengurus dan/atau perorangan warga NU, yang belum atas nama Badan Hukum “Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU)” wajib dikembalikan dan didaftarkan status hukum dan status kepemilikan harta benda tersebut atas nama Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang berkedudukan di Jakarta.

Pengelolaan dan/atau kerjasama pengelolaan harta benda wakaf milik NU sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perkumpulan ini selambatlambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini ditetapkan.

Segala peraturan dan/atau Surat Keputusan Perkumpulan Nahdlatul Ulama mengenai pengelolaan harta benda wakaf milik NU yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini dinyatakan tidak berlaku.

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian.
  2. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Rabiul Awal 1445 H 19 September 2023 M