Lewati ke konten

Rancangan Perkum: Platform Digdaya NU

Rancangan Perkum Tentang Platform Digdaya Nahdlatul Ulama

Section titled “Rancangan Perkum Tentang Platform Digdaya Nahdlatul Ulama”

Rancangan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor … Tahun … Tentang Tata Kelola Platform Digdaya Nahdlatul Ulama

Daftar Isi (di luar cakupan) | Rancangan Perkum Tata Kelola Tambang


  • a. Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah memerlukan platform digital yang tertib, aman, transparan, akuntabel, andal, dan berkelanjutan untuk memperkuat khidmah kepada anggota, warga, pengurus, dan masyarakat
  • b. Platform Digdaya Nahdlatul Ulama telah dikembangkan dan digunakan sebagai instrumen digitalisasi administrasi, persuratan, kepengurusan, kaderisasi, layanan, data, dan tata kelola organisasi
  • c. Pengelolaan Platform Digdaya memerlukan pengaturan yang sederhana, tegas, dan operasional
  • d. Pengembangan dapat dilakukan oleh Tim PMO Digdaya NU di lingkungan PBNU yang disupervisi oleh Tim Transformasi Digital NU, tidak harus dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
  2. Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama
  3. Perkum tentang Pedoman Administrasi
  4. Perkum tentang Transformasi Digital Nahdlatul Ulama
  5. Perkum lain yang terkait keanggotaan, kaderisasi, kepengurusan, administrasi
  6. Ketentuan perundang-undangan tentang informasi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik

NoIstilahDefinisi
1Nahdlatul Ulama (NU)Jam’iyah diniyah ijtima’iyah sesuai AD/ART
2PBNUPengurus Besar Nahdlatul Ulama
3Platform Digdaya NUPlatform digital resmi NU untuk digitalisasi administrasi, data, persuratan, kepengurusan, kaderisasi, layanan, dan tata kelola organisasi
4Tata Kelola Platform Digdaya NUKeseluruhan prinsip, struktur, kewenangan, mekanisme, pengendalian, transparansi, pengawasan, dan evaluasi
5Pemegang KebijakanPBNU sebagai pemegang kewenangan kebijakan, pengarah strategis, dan pengendali utama
6Pengembang PlatformTim PMO Digdaya NU
7Operator PlatformUnit/tim pelaksana operasional yang ditetapkan PBNU
8Tim Transformasi Digital NUTim yang dibentuk PBNU untuk koordinasi, supervisi, dan pengawasan transformasi digital
9Data NUSeluruh data yang dikelola melalui Platform Digdaya NU
10Aset Digital NUAplikasi, kode sumber, basis data, domain, repositori, server, dokumentasi teknis, konfigurasi, kredensial, infrastruktur digital
11Hak AksesKewenangan digital yang diberikan kepada pengguna
12Audit TrailRekaman digital atas seluruh aktivitas dalam platform
13Kanal Publik Digdaya NUKanal resmi untuk mempublikasikan informasi platform kepada publik
14KARTANUKartu tanda anggota NU dalam bentuk digital dan/atau fisik
15SOPStandar Operasional Prosedur
16Pakta IntegritasPernyataan tertulis komitmen amanah, keamanan, kerahasiaan, dan integritas
17PenggunaAnggota, pengurus, kader, admin, operator, dan pengembang
18Dewan PengawasOrgan pengawas independen yang dibentuk PBNU

  1. Platform Digdaya NU merupakan platform digital resmi Nahdlatul Ulama
  2. Berkedudukan sebagai instrumen strategis jam’iyah untuk mendukung tertib administrasi, validitas data, kecepatan layanan, transparansi, penguatan kaderisasi, tata kelola kepengurusan, dan khidmah kepada umat
  3. Diselenggarakan dan dikendalikan oleh PBNU
  4. Wajib digunakan sesuai AD/ART, Perkum, Peraturan PBNU, Keputusan PBNU, serta ketentuan perundang-undangan
Tujuan
aMemastikan Platform Digdaya NU dikelola secara resmi, aman, andal, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
bMenjamin keabsahan proses administrasi, persuratan, kepengurusan, kaderisasi, dan layanan digital
cMemastikan seluruh aktivitas dapat ditelusuri, diawasi, dan dipertanggungjawabkan
dMenjamin transparansi publik atas aktivitas dan kinerja platform
eMencegah penyalahgunaan akses, manipulasi data, tindakan pintu belakang, monopoli kontrol, dan moral hazard digital
fMemastikan pembagian kewenangan yang jelas
gMelindungi Data NU dan Aset Digital NU sebagai aset strategis jam’iyah

PrinsipDeskripsi
AmanahSeluruh pengelolaan sebagai tanggung jawab khidmah kepada jam’iyah
LegalitasSetiap tindakan digital harus memiliki dasar kewenangan organisasi
TransparansiAktivitas, proses, kinerja, dan layanan wajib dipublikasikan melalui Kanal Publik (kecuali yang dilindungi)
AkuntabilitasSetiap proses, akses, perubahan, keputusan, dan penerbitan dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan
Distribusi Akses KontrolKewenangan akses dan kontrol tidak boleh bertumpu pada satu orang/kelompok/unit secara absolut
Pemisahan FungsiFungsi pembuat kebijakan, pengembang, operator, pengguna, pengawas, dan auditor dibedakan secara jelas
Integritas DataData harus benar, sah, utuh, mutakhir, dan terlindungi dari manipulasi
Keamanan & KerahasiaanSistem, data, dan akses wajib dilindungi dari penyalahgunaan
Keandalan PlatformPlatform harus tersedia, stabil, mudah digunakan, dapat dipulihkan, dan berkelanjutan
Satu Data OrganisasiData dikelola secara terpadu, tidak ada duplikasi atau konflik data
Kemanfaatan Jam’iyahSeluruh pengembangan dan pemanfaatan diarahkan untuk kepentingan NU
Zero TrustTidak ada pengguna, perangkat, atau proses yang dipercaya secara otomatis, setiap akses wajib diverifikasi dan dicatat

BAB IV - RUANG LINGKUP PLATFORM DIGDAYA NU (Pasal 5)

Section titled “BAB IV - RUANG LINGKUP PLATFORM DIGDAYA NU (Pasal 5)”
ModulFungsi
Digdaya PersuratanPengelolaan surat, disposisi, penomoran, distribusi, persetujuan, penyimpanan, arsip digital
Digdaya KepengurusanDatabase pengurus, pendataan/pengukuran kinerja, permohonan dan penerbitan SK kepengurusan, penerbitan KARTANU
Digdaya KaderPendaftaran peserta kaderisasi, pencatatan kegiatan, penerbitan sertifikat/syahadah, database kader
Digdaya LayananLayanan pesantren, pendidikan, kesehatan, dakwah, zakat, wakaf, ekonomi, hukum, kebencanaan, masjid, pertanian, keluarga

┌─────────────────────────────────────────────┐ │ PLATFORM DIGDAYA NU │ │ ┌──────────────┐ ┌──────────────────┐ │ │ │ KAMAR │ │ KAMAR │ │ │ │ KEBIJAKAN │ │ PENGEMBANGAN │ │ │ │ (PBNU) │ │ (Tim PMO │ │ │ │ │ │ Digdaya NU) │ │ │ └──────────────┘ └──────────────────┘ │ │ ┌──────────────────────┐ │ │ │ KAMAR OPERASIONAL │ │ │ │ (Operator Platform) │ │ │ └──────────────────────┘ │ │ + DEWAN PENGAWAS (independen) │ └─────────────────────────────────────────────┘ Tiga kamar wajib bekerja secara terkoordinasi, saling mengawasi secara proporsional, dan tidak saling mengambil alih kewenangan.

Kewenangan PBNU:

  • Menetapkan arah kebijakan Platform Digdaya NU
  • Menetapkan prioritas modul dan layanan
  • Menetapkan standar tata kelola, keamanan, transparansi, dan perlindungan data
  • Menetapkan struktur kewenangan dan hak akses strategis
  • Menetapkan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas
  • Menetapkan kebijakan penggunaan Platform oleh struktur, lembaga, badan khusus, badan otonom
  • Menetapkan pedoman pengawasan, evaluasi, audit, dan sanksi
  • Mengambil keputusan atas sengketa, pelanggaran berat, atau keadaan darurat PBNU dibantu oleh Tim Transformasi Digital NU.

Pasal 8 - Kamar Pengembangan (Tim PMO Digdaya NU)

Section titled “Pasal 8 - Kamar Pengembangan (Tim PMO Digdaya NU)”

Tugas Tim PMO Digdaya NU:

  • Mengembangkan dan menyempurnakan modul Platform

  • Melakukan pemeliharaan sistem

  • Melakukan integrasi antar-modul

  • Melakukan pengujian fitur, keamanan, dan kinerja

  • Menyusun dokumentasi teknis dan dokumentasi pengguna

  • Menyediakan dukungan teknis kepada operator

  • Melaporkan perkembangan kepada Tim Transformasi Digital NU Ketentuan Vendor/Pihak Ketiga:

  • Pengembangan tidak harus dilakukan oleh vendor dari luar PBNU

  • Vendor hanya dilibatkan apabila diperlukan, berdasarkan perjanjian resmi

  • Vendor tidak boleh menguasai Data NU, Aset Digital NU, kode sumber, domain, repositori, kredensial utama

  • Saat kontrak berakhir, vendor wajib menyerahkan seluruh kode sumber, basis data, kredensial, dokumentasi, tanpa penyanderaan atau penguncian teknis

Pasal 9 - Kamar Operasional (Operator Platform)

Section titled “Pasal 9 - Kamar Operasional (Operator Platform)”

Tugas Operator:

  • Mengelola penggunaan platform sesuai SOP
  • Membantu pengguna dan menyediakan layanan dukungan
  • Memproses permohonan layanan sesuai kewenangan
  • Memantau kelancaran penggunaan platform
  • Mencatat kendala, pengaduan, dan gangguan layanan
  • Menyampaikan laporan operasional
  • Menjalankan publikasi aktivitas melalui Kanal Publik Digdaya NU

BAB VI - TRANSPARANSI DAN KANAL PUBLIK (Pasal 10-12)

Section titled “BAB VI - TRANSPARANSI DAN KANAL PUBLIK (Pasal 10-12)”
Jenis Informasi
Daftar layanan dan modul
Status ketersediaan layanan
Statistik penggunaan layanan
Jumlah surat, SK, KARTANU, sertifikat yang diproses (agregat)
Standar layanan dan batas waktu proses
Laporan kinerja layanan
Informasi gangguan layanan dan pemulihan
Pembaruan fitur atau modul
Pengumuman resmi
Laporan evaluasi berkala
Daftar surat yang diterbitkan (min. memuat: penerbit, perihal/judul, tanggal dan waktu penerbitan)
  • Data pribadi
  • Data rahasia organisasi
  • Keamanan sistem
  • Kredensial dan konfigurasi teknis
  • Sengketa internal yang belum diputus

BAB VII - DISTRIBUSI AKSES KONTROL (Pasal 13-15)

Section titled “BAB VII - DISTRIBUSI AKSES KONTROL (Pasal 13-15)”
KategoriKeterangan
Akses pengguna biasa,
Akses operator,
Akses admin modul,
Akses pengembang,
Akses pengawas,
Akses auditor,
Akses super-adminHanya berdasarkan mandat tertulis, SOP, dan pengawasan PBNU

Ketentuan Khusus:

  • Tidak seorang pun boleh memiliki kontrol mutlak atas seluruh sistem tanpa pengawasan
  • Tindakan berisiko tinggi: wajib kontrol ganda (lebih dari satu pemegang kewenangan)
  • Super-admin, admin modul, operator, pengembang, pengawas, dan auditor wajib menandatangani Pakta Integritas
  • Hak Akses ditinjau ulang paling sedikit 1 kali per tahun

BAB VIII - PRINSIP KEANDALAN DAN PEMBIAYAAN (Pasal 16-18)

Section titled “BAB VIII - PRINSIP KEANDALAN DAN PEMBIAYAAN (Pasal 16-18)”
PrinsipDeskripsi
AvailabilityLayanan dapat diakses sesuai kebutuhan
StabilitySistem berjalan stabil
ScalabilityDapat dikembangkan sesuai pertumbuhan
SecurityTerlindungi dari akses tidak sah, serangan siber, kebocoran data
IntegrityData tetap utuh, sah, akurat
TraceabilitySetiap aktivitas penting dapat ditelusuri via Audit Trail
RecoverabilitySistem dan data dapat dipulihkan
UsabilityPlatform mudah digunakan
InteroperabilityDapat terhubung dengan modul/sistem lain yang sah
ContinuityLayanan tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian personel atau gangguan

BAB IX - TATA KELOLA DATA DAN ASET DIGITAL (Pasal 19-24)

Section titled “BAB IX - TATA KELOLA DATA DAN ASET DIGITAL (Pasal 19-24)”
  • Data NU wajib dijaga keabsahan, keutuhan, keamanan, dan kerahasiaannya
  • Data NU tidak boleh dipindahkan, disalin, disebarluaskan, diperdagangkan tanpa persetujuan PBNU
  • Data NU tetap berada di bawah kendali dan yurisdiksi PBNU, penggunaan cloud pihak ketiga tidak mengalihkan kepemilikan
  • Aset Digital NU berada dalam penguasaan dan pengendalian PBNU
  • Tidak seorang pun dapat mengklaim kepemilikan pribadi atas Aset Digital NU
  • Hak kekayaan intelektual atas perangkat lunak, kode sumber, basis data, dan karya digital yang dikembangkan untuk Platform Digdaya NU menjadi milik PBNU

Pasal 24 - Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik

Section titled “Pasal 24 - Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik”
  • Dokumen yang diterbitkan melalui Platform Digdaya NU merupakan dokumen elektronik yang sah
  • Penandatanganan dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik
  • Dapat memanfaatkan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui, tanpa terikat pada satu penyedia tertentu

BAB X - TATA KELOLA MODUL UTAMA (Pasal 25-28)

Section titled “BAB X - TATA KELOLA MODUL UTAMA (Pasal 25-28)”

Setiap surat yang diterbitkan wajib dicatat dan dipublikasikan melalui Kanal Publik Digdaya NU dengan minimal memuat:

  • Penerbit (pejabat/pengurus yang menerbitkan)
  • Nomor serta perihal/judul surat
  • Tanggal dan waktu (jam) penerbitan Tujuan: mencegah pemalsuan, pengubahan tanggal, atau penerbitan surat tanpa kewenangan.

  • Dewan Pengawas merupakan organ pengawas independen yang dibentuk oleh dan berada di bawah PBNU
  • Bersifat independen, tidak berada di bawah kendali kamar pengembangan maupun kamar operasional
  • Bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada PBNU
  • Memastikan transparansi pengelolaan Platform
  • Mengawasi admin, operator, pengembang, super-admin
  • Memastikan penerapan prinsip check and balance
  • Mengawasi penerapan zero trust
  • Menelaah laporan audit, Audit Trail, dan hasil pemeriksaan insiden
  • Menyampaikan temuan, rekomendasi, dan/atau peringatan kepada PBNU

BAB XII - AUDIT TRAIL, PENGAWASAN, DAN EVALUASI (Pasal 32-35)

Section titled “BAB XII - AUDIT TRAIL, PENGAWASAN, DAN EVALUASI (Pasal 32-35)”

Audit Trail merekam minimal:

  • Identitas pengguna
  • Waktu akses
  • Aktivitas pengguna
  • Perubahan data
  • Persetujuan/penolakan proses
  • Penerbitan, perubahan, pembatalan, atau penghapusan dokumen
  • Pemberian, perubahan, pembekuan, atau pencabutan Hak Akses
  • Aktivitas admin, operator, pengembang, dan super-admin Audit Trail tidak boleh dihapus, diubah, disamarkan, atau dimanipulasi.

BAB XIII - LARANGAN DAN SANKSI (Pasal 36-37)

Section titled “BAB XIII - LARANGAN DAN SANKSI (Pasal 36-37)”

Dilarang:

  • Mengakses Platform tanpa kewenangan
  • Memberikan akses kepada pihak yang tidak berwenang
  • Menggunakan akun milik orang lain
  • Memanipulasi data
  • Mengubah status kepengurusan tanpa dasar yang sah
  • Menerbitkan dokumen tanpa kewenangan
  • Menghapus atau memanipulasi Audit Trail
  • Membuat atau menggunakan pintu belakang
  • Menguasai Data NU atau Aset Digital NU secara sepihak
  • Menggunakan Platform untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik praktis, atau bisnis pribadi
  • Menghambat, merusak, mengunci, menyandera, atau menyabotase Platform

Pelanggaran ringan: teguran tertulis, pembatasan/pembekuan/pencabutan akses

Pelanggaran berat (meliputi: manipulasi data kepengurusan, penerbitan dokumen tanpa kewenangan, pembukaan pintu belakang, penghapusan Audit Trail, kebocoran data yang disengaja, sabotase sistem, penguasaan Aset Digital NU secara melawan mandat):

  • Pencabutan mandat
  • Pemberhentian dari fungsi pengelolaan
  • Tuntutan ganti rugi
  • Langkah hukum sesuai perundang-undangan

  • Pengelolaan Platform yang telah berjalan sebelum berlakunya Perkum ini tetap diakui
  • PBNU wajib melakukan penataan ulang Hak Akses, super-admin, admin modul, operator, dokumentasi teknis, Aset Digital NU, SOP, dan Pakta Integritas paling lambat … bulan
  • PBNU wajib menyiapkan Kanal Publik Digdaya NU paling lambat … bulan

  • SOP transparansi dan Kanal Publik Digdaya NU
  • SOP distribusi Hak Akses
  • SOP super-admin, admin modul, operator, dan pengembang
  • SOP Digdaya Persuratan, Kepengurusan, Kader, Layanan
  • SOP keamanan sistem, audit trail, penanganan insiden, evaluasi dan pelaporan
  • Format Pakta Integritas
  • SOP identitas digital NU (NU.ID dan NIA) sebagai dasar autentikasi
  • SOP layanan kecerdasan buatan NU (AI-NU)

DokumenLink
BM-MD-01: Fiqih Kedaulatan DataBuka (di luar cakupan)
Perkum Tata Kelola TambangBuka
Usulan Perubahan AD ARTBuka