Rancangan Perkum: Platform Digdaya NU
Rancangan Perkum Tentang Platform Digdaya Nahdlatul Ulama
Section titled “Rancangan Perkum Tentang Platform Digdaya Nahdlatul Ulama”Rancangan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor … Tahun … Tentang Tata Kelola Platform Digdaya Nahdlatul Ulama
Daftar Isi (di luar cakupan) | Rancangan Perkum Tata Kelola Tambang
Konsideran
Section titled “Konsideran”Menimbang
Section titled “Menimbang”- a. Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah memerlukan platform digital yang tertib, aman, transparan, akuntabel, andal, dan berkelanjutan untuk memperkuat khidmah kepada anggota, warga, pengurus, dan masyarakat
- b. Platform Digdaya Nahdlatul Ulama telah dikembangkan dan digunakan sebagai instrumen digitalisasi administrasi, persuratan, kepengurusan, kaderisasi, layanan, data, dan tata kelola organisasi
- c. Pengelolaan Platform Digdaya memerlukan pengaturan yang sederhana, tegas, dan operasional
- d. Pengembangan dapat dilakukan oleh Tim PMO Digdaya NU di lingkungan PBNU yang disupervisi oleh Tim Transformasi Digital NU, tidak harus dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga
Mengingat
Section titled “Mengingat”- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
- Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama
- Perkum tentang Pedoman Administrasi
- Perkum tentang Transformasi Digital Nahdlatul Ulama
- Perkum lain yang terkait keanggotaan, kaderisasi, kepengurusan, administrasi
- Ketentuan perundang-undangan tentang informasi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik
BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Section titled “BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)”Definisi
Section titled “Definisi”| No | Istilah | Definisi |
|---|---|---|
| 1 | Nahdlatul Ulama (NU) | Jam’iyah diniyah ijtima’iyah sesuai AD/ART |
| 2 | PBNU | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama |
| 3 | Platform Digdaya NU | Platform digital resmi NU untuk digitalisasi administrasi, data, persuratan, kepengurusan, kaderisasi, layanan, dan tata kelola organisasi |
| 4 | Tata Kelola Platform Digdaya NU | Keseluruhan prinsip, struktur, kewenangan, mekanisme, pengendalian, transparansi, pengawasan, dan evaluasi |
| 5 | Pemegang Kebijakan | PBNU sebagai pemegang kewenangan kebijakan, pengarah strategis, dan pengendali utama |
| 6 | Pengembang Platform | Tim PMO Digdaya NU |
| 7 | Operator Platform | Unit/tim pelaksana operasional yang ditetapkan PBNU |
| 8 | Tim Transformasi Digital NU | Tim yang dibentuk PBNU untuk koordinasi, supervisi, dan pengawasan transformasi digital |
| 9 | Data NU | Seluruh data yang dikelola melalui Platform Digdaya NU |
| 10 | Aset Digital NU | Aplikasi, kode sumber, basis data, domain, repositori, server, dokumentasi teknis, konfigurasi, kredensial, infrastruktur digital |
| 11 | Hak Akses | Kewenangan digital yang diberikan kepada pengguna |
| 12 | Audit Trail | Rekaman digital atas seluruh aktivitas dalam platform |
| 13 | Kanal Publik Digdaya NU | Kanal resmi untuk mempublikasikan informasi platform kepada publik |
| 14 | KARTANU | Kartu tanda anggota NU dalam bentuk digital dan/atau fisik |
| 15 | SOP | Standar Operasional Prosedur |
| 16 | Pakta Integritas | Pernyataan tertulis komitmen amanah, keamanan, kerahasiaan, dan integritas |
| 17 | Pengguna | Anggota, pengurus, kader, admin, operator, dan pengembang |
| 18 | Dewan Pengawas | Organ pengawas independen yang dibentuk PBNU |
BAB II - KEDUDUKAN DAN TUJUAN
Section titled “BAB II - KEDUDUKAN DAN TUJUAN”Pasal 2 - Kedudukan
Section titled “Pasal 2 - Kedudukan”- Platform Digdaya NU merupakan platform digital resmi Nahdlatul Ulama
- Berkedudukan sebagai instrumen strategis jam’iyah untuk mendukung tertib administrasi, validitas data, kecepatan layanan, transparansi, penguatan kaderisasi, tata kelola kepengurusan, dan khidmah kepada umat
- Diselenggarakan dan dikendalikan oleh PBNU
- Wajib digunakan sesuai AD/ART, Perkum, Peraturan PBNU, Keputusan PBNU, serta ketentuan perundang-undangan
Pasal 3 - Tujuan Tata Kelola
Section titled “Pasal 3 - Tujuan Tata Kelola”| Tujuan | |
|---|---|
| a | Memastikan Platform Digdaya NU dikelola secara resmi, aman, andal, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan |
| b | Menjamin keabsahan proses administrasi, persuratan, kepengurusan, kaderisasi, dan layanan digital |
| c | Memastikan seluruh aktivitas dapat ditelusuri, diawasi, dan dipertanggungjawabkan |
| d | Menjamin transparansi publik atas aktivitas dan kinerja platform |
| e | Mencegah penyalahgunaan akses, manipulasi data, tindakan pintu belakang, monopoli kontrol, dan moral hazard digital |
| f | Memastikan pembagian kewenangan yang jelas |
| g | Melindungi Data NU dan Aset Digital NU sebagai aset strategis jam’iyah |
BAB III - PRINSIP TATA KELOLA (Pasal 4)
Section titled “BAB III - PRINSIP TATA KELOLA (Pasal 4)”| Prinsip | Deskripsi |
|---|---|
| Amanah | Seluruh pengelolaan sebagai tanggung jawab khidmah kepada jam’iyah |
| Legalitas | Setiap tindakan digital harus memiliki dasar kewenangan organisasi |
| Transparansi | Aktivitas, proses, kinerja, dan layanan wajib dipublikasikan melalui Kanal Publik (kecuali yang dilindungi) |
| Akuntabilitas | Setiap proses, akses, perubahan, keputusan, dan penerbitan dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan |
| Distribusi Akses Kontrol | Kewenangan akses dan kontrol tidak boleh bertumpu pada satu orang/kelompok/unit secara absolut |
| Pemisahan Fungsi | Fungsi pembuat kebijakan, pengembang, operator, pengguna, pengawas, dan auditor dibedakan secara jelas |
| Integritas Data | Data harus benar, sah, utuh, mutakhir, dan terlindungi dari manipulasi |
| Keamanan & Kerahasiaan | Sistem, data, dan akses wajib dilindungi dari penyalahgunaan |
| Keandalan Platform | Platform harus tersedia, stabil, mudah digunakan, dapat dipulihkan, dan berkelanjutan |
| Satu Data Organisasi | Data dikelola secara terpadu, tidak ada duplikasi atau konflik data |
| Kemanfaatan Jam’iyah | Seluruh pengembangan dan pemanfaatan diarahkan untuk kepentingan NU |
| Zero Trust | Tidak ada pengguna, perangkat, atau proses yang dipercaya secara otomatis, setiap akses wajib diverifikasi dan dicatat |
BAB IV - RUANG LINGKUP PLATFORM DIGDAYA NU (Pasal 5)
Section titled “BAB IV - RUANG LINGKUP PLATFORM DIGDAYA NU (Pasal 5)”Modul Utama
Section titled “Modul Utama”| Modul | Fungsi |
|---|---|
| Digdaya Persuratan | Pengelolaan surat, disposisi, penomoran, distribusi, persetujuan, penyimpanan, arsip digital |
| Digdaya Kepengurusan | Database pengurus, pendataan/pengukuran kinerja, permohonan dan penerbitan SK kepengurusan, penerbitan KARTANU |
| Digdaya Kader | Pendaftaran peserta kaderisasi, pencatatan kegiatan, penerbitan sertifikat/syahadah, database kader |
| Digdaya Layanan | Layanan pesantren, pendidikan, kesehatan, dakwah, zakat, wakaf, ekonomi, hukum, kebencanaan, masjid, pertanian, keluarga |
BAB V - TIGA KAMAR KEWENANGAN (Pasal 6-9)
Section titled “BAB V - TIGA KAMAR KEWENANGAN (Pasal 6-9)”Pasal 6 - Struktur Tiga Kamar
Section titled “Pasal 6 - Struktur Tiga Kamar”┌─────────────────────────────────────────────┐ │ PLATFORM DIGDAYA NU │ │ ┌──────────────┐ ┌──────────────────┐ │ │ │ KAMAR │ │ KAMAR │ │ │ │ KEBIJAKAN │ │ PENGEMBANGAN │ │ │ │ (PBNU) │ │ (Tim PMO │ │ │ │ │ │ Digdaya NU) │ │ │ └──────────────┘ └──────────────────┘ │ │ ┌──────────────────────┐ │ │ │ KAMAR OPERASIONAL │ │ │ │ (Operator Platform) │ │ │ └──────────────────────┘ │ │ + DEWAN PENGAWAS (independen) │ └─────────────────────────────────────────────┘ Tiga kamar wajib bekerja secara terkoordinasi, saling mengawasi secara proporsional, dan tidak saling mengambil alih kewenangan.
Pasal 7 - Kamar Kebijakan (PBNU)
Section titled “Pasal 7 - Kamar Kebijakan (PBNU)”Kewenangan PBNU:
- Menetapkan arah kebijakan Platform Digdaya NU
- Menetapkan prioritas modul dan layanan
- Menetapkan standar tata kelola, keamanan, transparansi, dan perlindungan data
- Menetapkan struktur kewenangan dan hak akses strategis
- Menetapkan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas
- Menetapkan kebijakan penggunaan Platform oleh struktur, lembaga, badan khusus, badan otonom
- Menetapkan pedoman pengawasan, evaluasi, audit, dan sanksi
- Mengambil keputusan atas sengketa, pelanggaran berat, atau keadaan darurat PBNU dibantu oleh Tim Transformasi Digital NU.
Pasal 8 - Kamar Pengembangan (Tim PMO Digdaya NU)
Section titled “Pasal 8 - Kamar Pengembangan (Tim PMO Digdaya NU)”Tugas Tim PMO Digdaya NU:
-
Mengembangkan dan menyempurnakan modul Platform
-
Melakukan pemeliharaan sistem
-
Melakukan integrasi antar-modul
-
Melakukan pengujian fitur, keamanan, dan kinerja
-
Menyusun dokumentasi teknis dan dokumentasi pengguna
-
Menyediakan dukungan teknis kepada operator
-
Melaporkan perkembangan kepada Tim Transformasi Digital NU Ketentuan Vendor/Pihak Ketiga:
-
Pengembangan tidak harus dilakukan oleh vendor dari luar PBNU
-
Vendor hanya dilibatkan apabila diperlukan, berdasarkan perjanjian resmi
-
Vendor tidak boleh menguasai Data NU, Aset Digital NU, kode sumber, domain, repositori, kredensial utama
-
Saat kontrak berakhir, vendor wajib menyerahkan seluruh kode sumber, basis data, kredensial, dokumentasi, tanpa penyanderaan atau penguncian teknis
Pasal 9 - Kamar Operasional (Operator Platform)
Section titled “Pasal 9 - Kamar Operasional (Operator Platform)”Tugas Operator:
- Mengelola penggunaan platform sesuai SOP
- Membantu pengguna dan menyediakan layanan dukungan
- Memproses permohonan layanan sesuai kewenangan
- Memantau kelancaran penggunaan platform
- Mencatat kendala, pengaduan, dan gangguan layanan
- Menyampaikan laporan operasional
- Menjalankan publikasi aktivitas melalui Kanal Publik Digdaya NU
BAB VI - TRANSPARANSI DAN KANAL PUBLIK (Pasal 10-12)
Section titled “BAB VI - TRANSPARANSI DAN KANAL PUBLIK (Pasal 10-12)”Informasi yang Dipublikasikan (Pasal 11)
Section titled “Informasi yang Dipublikasikan (Pasal 11)”| Jenis Informasi |
|---|
| Daftar layanan dan modul |
| Status ketersediaan layanan |
| Statistik penggunaan layanan |
| Jumlah surat, SK, KARTANU, sertifikat yang diproses (agregat) |
| Standar layanan dan batas waktu proses |
| Laporan kinerja layanan |
| Informasi gangguan layanan dan pemulihan |
| Pembaruan fitur atau modul |
| Pengumuman resmi |
| Laporan evaluasi berkala |
| Daftar surat yang diterbitkan (min. memuat: penerbit, perihal/judul, tanggal dan waktu penerbitan) |
Informasi yang Tidak Dipublikasikan
Section titled “Informasi yang Tidak Dipublikasikan”- Data pribadi
- Data rahasia organisasi
- Keamanan sistem
- Kredensial dan konfigurasi teknis
- Sengketa internal yang belum diputus
BAB VII - DISTRIBUSI AKSES KONTROL (Pasal 13-15)
Section titled “BAB VII - DISTRIBUSI AKSES KONTROL (Pasal 13-15)”Kategori Hak Akses (Pasal 14)
Section titled “Kategori Hak Akses (Pasal 14)”| Kategori | Keterangan |
|---|---|
| Akses pengguna biasa | , |
| Akses operator | , |
| Akses admin modul | , |
| Akses pengembang | , |
| Akses pengawas | , |
| Akses auditor | , |
| Akses super-admin | Hanya berdasarkan mandat tertulis, SOP, dan pengawasan PBNU |
Ketentuan Khusus:
- Tidak seorang pun boleh memiliki kontrol mutlak atas seluruh sistem tanpa pengawasan
- Tindakan berisiko tinggi: wajib kontrol ganda (lebih dari satu pemegang kewenangan)
- Super-admin, admin modul, operator, pengembang, pengawas, dan auditor wajib menandatangani Pakta Integritas
- Hak Akses ditinjau ulang paling sedikit 1 kali per tahun
BAB VIII - PRINSIP KEANDALAN DAN PEMBIAYAAN (Pasal 16-18)
Section titled “BAB VIII - PRINSIP KEANDALAN DAN PEMBIAYAAN (Pasal 16-18)”Prinsip Keandalan (Pasal 16)
Section titled “Prinsip Keandalan (Pasal 16)”| Prinsip | Deskripsi |
|---|---|
| Availability | Layanan dapat diakses sesuai kebutuhan |
| Stability | Sistem berjalan stabil |
| Scalability | Dapat dikembangkan sesuai pertumbuhan |
| Security | Terlindungi dari akses tidak sah, serangan siber, kebocoran data |
| Integrity | Data tetap utuh, sah, akurat |
| Traceability | Setiap aktivitas penting dapat ditelusuri via Audit Trail |
| Recoverability | Sistem dan data dapat dipulihkan |
| Usability | Platform mudah digunakan |
| Interoperability | Dapat terhubung dengan modul/sistem lain yang sah |
| Continuity | Layanan tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian personel atau gangguan |
BAB IX - TATA KELOLA DATA DAN ASET DIGITAL (Pasal 19-24)
Section titled “BAB IX - TATA KELOLA DATA DAN ASET DIGITAL (Pasal 19-24)”Pasal 19 - Data NU
Section titled “Pasal 19 - Data NU”- Data NU wajib dijaga keabsahan, keutuhan, keamanan, dan kerahasiaannya
- Data NU tidak boleh dipindahkan, disalin, disebarluaskan, diperdagangkan tanpa persetujuan PBNU
- Data NU tetap berada di bawah kendali dan yurisdiksi PBNU, penggunaan cloud pihak ketiga tidak mengalihkan kepemilikan
Pasal 22 - Aset Digital NU
Section titled “Pasal 22 - Aset Digital NU”- Aset Digital NU berada dalam penguasaan dan pengendalian PBNU
- Tidak seorang pun dapat mengklaim kepemilikan pribadi atas Aset Digital NU
- Hak kekayaan intelektual atas perangkat lunak, kode sumber, basis data, dan karya digital yang dikembangkan untuk Platform Digdaya NU menjadi milik PBNU
Pasal 24 - Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik
Section titled “Pasal 24 - Dokumen Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik”- Dokumen yang diterbitkan melalui Platform Digdaya NU merupakan dokumen elektronik yang sah
- Penandatanganan dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik
- Dapat memanfaatkan layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui, tanpa terikat pada satu penyedia tertentu
BAB X - TATA KELOLA MODUL UTAMA (Pasal 25-28)
Section titled “BAB X - TATA KELOLA MODUL UTAMA (Pasal 25-28)”Pasal 25 - Digdaya Persuratan
Section titled “Pasal 25 - Digdaya Persuratan”Setiap surat yang diterbitkan wajib dicatat dan dipublikasikan melalui Kanal Publik Digdaya NU dengan minimal memuat:
- Penerbit (pejabat/pengurus yang menerbitkan)
- Nomor serta perihal/judul surat
- Tanggal dan waktu (jam) penerbitan Tujuan: mencegah pemalsuan, pengubahan tanggal, atau penerbitan surat tanpa kewenangan.
BAB XI - DEWAN PENGAWAS (Pasal 29-31)
Section titled “BAB XI - DEWAN PENGAWAS (Pasal 29-31)”Kedudukan dan Independensi (Pasal 29)
Section titled “Kedudukan dan Independensi (Pasal 29)”- Dewan Pengawas merupakan organ pengawas independen yang dibentuk oleh dan berada di bawah PBNU
- Bersifat independen, tidak berada di bawah kendali kamar pengembangan maupun kamar operasional
- Bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada PBNU
Tugas Dewan Pengawas (Pasal 30)
Section titled “Tugas Dewan Pengawas (Pasal 30)”- Memastikan transparansi pengelolaan Platform
- Mengawasi admin, operator, pengembang, super-admin
- Memastikan penerapan prinsip check and balance
- Mengawasi penerapan zero trust
- Menelaah laporan audit, Audit Trail, dan hasil pemeriksaan insiden
- Menyampaikan temuan, rekomendasi, dan/atau peringatan kepada PBNU
BAB XII - AUDIT TRAIL, PENGAWASAN, DAN EVALUASI (Pasal 32-35)
Section titled “BAB XII - AUDIT TRAIL, PENGAWASAN, DAN EVALUASI (Pasal 32-35)”Audit Trail (Pasal 32)
Section titled “Audit Trail (Pasal 32)”Audit Trail merekam minimal:
- Identitas pengguna
- Waktu akses
- Aktivitas pengguna
- Perubahan data
- Persetujuan/penolakan proses
- Penerbitan, perubahan, pembatalan, atau penghapusan dokumen
- Pemberian, perubahan, pembekuan, atau pencabutan Hak Akses
- Aktivitas admin, operator, pengembang, dan super-admin Audit Trail tidak boleh dihapus, diubah, disamarkan, atau dimanipulasi.
BAB XIII - LARANGAN DAN SANKSI (Pasal 36-37)
Section titled “BAB XIII - LARANGAN DAN SANKSI (Pasal 36-37)”Larangan (Pasal 36)
Section titled “Larangan (Pasal 36)”Dilarang:
- Mengakses Platform tanpa kewenangan
- Memberikan akses kepada pihak yang tidak berwenang
- Menggunakan akun milik orang lain
- Memanipulasi data
- Mengubah status kepengurusan tanpa dasar yang sah
- Menerbitkan dokumen tanpa kewenangan
- Menghapus atau memanipulasi Audit Trail
- Membuat atau menggunakan pintu belakang
- Menguasai Data NU atau Aset Digital NU secara sepihak
- Menggunakan Platform untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik praktis, atau bisnis pribadi
- Menghambat, merusak, mengunci, menyandera, atau menyabotase Platform
Sanksi (Pasal 37)
Section titled “Sanksi (Pasal 37)”Pelanggaran ringan: teguran tertulis, pembatasan/pembekuan/pencabutan akses
Pelanggaran berat (meliputi: manipulasi data kepengurusan, penerbitan dokumen tanpa kewenangan, pembukaan pintu belakang, penghapusan Audit Trail, kebocoran data yang disengaja, sabotase sistem, penguasaan Aset Digital NU secara melawan mandat):
- Pencabutan mandat
- Pemberhentian dari fungsi pengelolaan
- Tuntutan ganti rugi
- Langkah hukum sesuai perundang-undangan
BAB XIV - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 38)
Section titled “BAB XIV - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 38)”- Pengelolaan Platform yang telah berjalan sebelum berlakunya Perkum ini tetap diakui
- PBNU wajib melakukan penataan ulang Hak Akses, super-admin, admin modul, operator, dokumentasi teknis, Aset Digital NU, SOP, dan Pakta Integritas paling lambat … bulan
- PBNU wajib menyiapkan Kanal Publik Digdaya NU paling lambat … bulan
BAB XV - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 39-40)
Section titled “BAB XV - KETENTUAN PENUTUP (Pasal 39-40)”SOP yang Harus Ditetapkan (Pasal 39)
Section titled “SOP yang Harus Ditetapkan (Pasal 39)”- SOP transparansi dan Kanal Publik Digdaya NU
- SOP distribusi Hak Akses
- SOP super-admin, admin modul, operator, dan pengembang
- SOP Digdaya Persuratan, Kepengurusan, Kader, Layanan
- SOP keamanan sistem, audit trail, penanganan insiden, evaluasi dan pelaporan
- Format Pakta Integritas
- SOP identitas digital NU (NU.ID dan NIA) sebagai dasar autentikasi
- SOP layanan kecerdasan buatan NU (AI-NU)
Keterkaitan
Section titled “Keterkaitan”| Dokumen | Link |
|---|---|
| BM-MD-01: Fiqih Kedaulatan Data | Buka (di luar cakupan) |
| Perkum Tata Kelola Tambang | Buka |
| Usulan Perubahan AD ART | Buka |