Lewati ke konten

Usulan Perubahan AD ART NU

Daftar Rancangan | Rancangan Perkum Tata Kelola Tambang


No

  • Pokok Usulan

  • Masalah Utama

  • Usulan Perubahan |---|---|---|---| 1

  • Badan Usaha NU

  • Aset NU beralih menjadi mandiri setelah pengurus tidak lagi menjabat

  • Bab/Pasal baru dalam ART tentang Badan Usaha NU dan Tata Kelolanya 2

  • Pelanggaran Berat

  • Tidak ada definisi dan kriteria yang jelas; tidak ada lembaga berwenang

  • Norma baru dalam ART + Revisi Perkum No. 1/2025 dan No. 13/2025 3

  • Majelis Tahkim

  • AD/ART belum mengatur lembaga pemutus pelanggaran berat

  • Norma baru dalam ART + Upgrade Majelis Tahkim ke level AD/ART 4

  • Pengesahan MWC & PAR NU

  • Mekanisme pengesahan tidak efisien

  • Perubahan Pasal 52 ayat (4) dan (6) ART 5

  • Pemilihan Ketua Umum

  • Dinamika kepemimpinan PBNU menimbulkan problematika

  • Ketua Umum dipilih tidak langsung; kewenangan Rais Aam dan AHWA diperkuat 6

  • Ahlul Halli wal Aqdi

  • AHWA didominasi Jawa; kriteria ulama perlu diperbarui

  • Komposisi AHWA mencerminkan pemerataan kewilayahan; kriteria: menjabat Syuriyah NU 7

  • Perangkat Perkumpulan/Lembaga

  • Pengesahan Lembaga tidak selaras antara AD/ART dan Perkum

  • Perubahan Pasal 53 ART 8

  • Muktamar Luar Biasa

  • Tidak ada batas waktu; mekanisme belum jelas

  • Muktamar Luar Biasa hanya setelah putusan Majelis Tahkim 9

  • Sistem Kaderisasi

  • ART tidak mengatur kaderisasi; sistem terlalu sentralistik

  • Norma kaderisasi dalam ART; SISKADER terpusat tapi otorisasi tidak sentralistik


Masalah:

  • Pasal 97 huruf e ART menyebut “badan-badan usaha Nahdlatul Ulama dan/atau atas kerjasama dengan pihak lain”
  • Pasal 98 ayat (3) ART menyebut “Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama”
  • Pasal 39 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: “Tata Kelola Badan Usaha Ormas diatur dalam AD dan/atau ART”
  • Praktik di Jawa Tengah: badan usaha beralih menjadi bersifat mandiri setelah pengurus tidak lagi menjabat Usulan:
  1. Memasukkan Norma Hukum baru berupa Bab dan Pasal baru dalam ART yang mengatur Badan Usaha NU dan Tata Kelola Badan Usaha NU
  2. Perkum baru yang mengatur Tata Kelola Badan Usaha NU dan Aset NU Lihat juga: Perkum Tata Kelola Tambang

Masalah:

  • Pasal 74 Ayat (1) ART menyebut “Pelanggaran Berat” tanpa definisi atau kriteria
  • Pasal 12 Perkum No. 1/2025 serta Perkum No. 13/2025 tidak mengatur kriteria dan mekanisme secara spesifik Usulan:
  1. Norma hukum baru dalam ART, definisi dan kriteria Pelanggaran Berat
  2. Perubahan Pasal 74 ART
  3. Revisi Perkum No. 1/2025 dan No. 13/2025 dengan norma baru Pelanggaran Berat

3. Majelis Tahkim dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Section titled “3. Majelis Tahkim dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan”

Masalah:

  • AD/ART belum mengatur jenis, mekanisme penyelesaian, dan lembaga yang berwenang memutus pelanggaran berat
  • Majelis Tahkim dalam Perkum NU No. 14/2025 belum menjangkau penyelesaian atas pelanggaran berat
  • Peristiwa “pemberhentian Ketua Umum” oleh Syuriyah PBNU perlu landasan hukum yang kuat Usulan:
  1. Norma hukum baru dalam ART, mekanisme penyelesaian perselisihan internal
  2. Norma hukum baru dalam ART, mekanisme penetapan pelanggaran berat
  3. Norma hukum baru dalam ART, struktur dan keanggotaan Majelis Tahkim
  4. Revisi Perkum No. 14/2025 Usulan Rinci Struktur Majelis Tahkim (draf AD/ART): Anggaran Dasar, Pasal 13 (tambahan):
  • Ayat 1: Untuk menyelesaikan perselisihan internal NU membentuk Lembaga penyelesaian perselisihan internal yang bernama Majelis Tahkim

  • Ayat 2: Ketentuan lebih lanjut tentang struktur dan kewenangan diatur dalam ART Anggaran Rumah Tangga, Pasal 96-98 (baru): Pasal 96:

  • Susunan pengurus Majelis Tahkim ditunjuk oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU

  • Berjumlah 11 orang (sesuai jumlah huruf NU versi arab)

  • AHWA dapat menjadi Anggota Majelis Tahkim Pasal 97: Susunan Majelis Tahkim:

  • Ketua merangkap Anggota (Rais Aam secara ex-officio)

  • Wakil Ketua merangkap Anggota

  • Anggota

  • Sekretaris Wewenang Majelis Tahkim (Pasal 98):

  • Menguji kesesuaian Keputusan PBNU/PWNU/PCNU/Badan Otonom terhadap AD/ART dan Perkum

  • Memutuskan perselisihan antara pengurus NU dan kepengurusan di semua tingkatan

  • Memutuskan perselisihan antara kepengurusan NU dan kepengurusan Badan Otonom

  • Memutuskan perselisihan antara pengurus dan kepengurusan Badan Otonom tingkat pusat


Masalah: Di Jawa Tengah, tidak lebih dari 10% pengesahan MWCNU oleh PCNU setelah mendapat persetujuan PWNU, mekanisme terlalu panjang. Usulan:

  1. Perubahan Pasal 52 ayat (4) ART: “Majelis Wakil Cabang NU disahkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama dengan rekomendasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama”
  2. Perubahan Pasal 52 ayat (6) ART: “Pengurus Anak Ranting NU disahkan oleh Pengurus Cabang NU atas usulan Pengurus Ranting NU dengan rekomendasi Pengurus Majelis Wakil Cabang NU”

5. Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Tanfidziyah

Section titled “5. Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Tanfidziyah”

Masalah:

  • Pasal 40 ayat 1 huruf e ART: Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin
  • Dua otoritas pengambil keputusan (Syuriyah dan Tanfidziyah) menimbulkan pasang surut hubungan kelembagaan Usulan:
  1. Perubahan Pasal 41 ayat (1) huruf e dan Pasal 41 s/d Pasal 46 ayat (1) huruf d ART
  2. Pemilihan Ketua Umum dan Ketua PWNU–PARNU tidak dilakukan secara langsung, namun tetap berdasarkan usulan (lebih dari satu nama) dari pemilik mandat (PWNU dan PCNU)
  3. Proses Pemilihan melibatkan peserta Muktamar/Konferensi/Rapat Anggota, namun kewenangan memilih dan menetapkan dilakukan oleh Rais Aam/Rais bersama dengan AHWA
  4. Revisi Perkum No. 5/2025

Masalah:

  • AHWA dalam Muktamar 34 didominasi dari wilayah Jawa
  • Belum mencerminkan pemerataan keterwakilan wilayah seluruh Indonesia
  • Kriteria AHWA belum mensyaratkan keanggotaan dalam struktur Syuriyah NU Usulan:
  1. Komposisi AHWA mencerminkan pemerataan kewilayahan
  2. Penambahan kriteria: AHWA harus menjabat sebagai Syuriyah NU di semua tingkatan
  3. Perubahan Pasal 40 s/d Pasal 46 ART
  4. Revisi Perkum No. 5/2025

Masalah:

  • Pasal 53 ART ayat 1 dan 2: Pengurus Harian Lembaga ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah; Pengurus Lengkap disahkan oleh Pengurus Harian Lembaga
  • Seharusnya: Kewenangan penyusunan dan pengesahan ada di Pengurus NU, tidak ada pembedaan Usulan:
  1. Perubahan Pasal 53 ART
  2. Revisi Perkum No. 7/2025

Masalah:

  • Tidak ada batasan waktu penyelenggaraan
  • Tidak bisa diselenggarakan karena berlakunya Pasal 74 ayat (3) Usulan:
  1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan setelah ada keputusan Majelis Tahkim terhadap pelanggaran berat oleh Rais Aam dan/atau Ketua Umum
  2. Perubahan norma hukum dalam Pasal 74 dan/atau penambahan Pasal baru, mekanisme dan batas waktu penyelenggaraan setelah putusan Majelis Tahkim
  3. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh PBNU (Pejabat Rais Aam dan/atau Ketua Umum sebagai pengendali) dengan melibatkan sekurang-kurangnya 50% plus satu dari PWNU dalam unsur kepanitiaan
  4. Revisi Perkum No. 9/2025

Masalah:

  • Pasal 1 s/d 7 ART tidak mengatur tentang Kaderisasi
  • Kaderisasi terpusat menjadi “otoriter”, kaderisasi Badan Otonom tidak diakui
  • SISKADER belum terbangun secara inklusif Usulan:
  1. Penambahan norma baru dalam ART tentang kaderisasi, sistem kaderisasi, lembaga yang berwenang, dan harmonisasi kaderisasi antara Badan Otonom dengan NU
  2. Sistem kaderisasi yang inklusif, pembagian peran antara PBNU/BKNU dengan PWNU dan PCNU
  3. SISKADER harus terpusat, namun otoritas penyelenggaraan tidak bersifat sentralistik
  4. Perlunya harmonisasi sistem kaderisasi antara NU dan Badan Otonom
  5. Revisi Perkum No. 2/2025 Lihat juga: Standarisasi Kurikulum Aswaja dalam Kaderisasi Badan Otonom NU (di luar cakupan)

NoUsulanHasil
1Kepengurusan NU tetap terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan TanfidziyahSesuai AD Pasal 14 ayat (1)
2Syuriyah adalah lembaga tertinggi; Rais Aam sebagai pimpinan tertinggiSesuai AD Pasal 14 ayat (3) dan ART Pasal 57 ayat (2)
3Rais Aam dipilih melalui mekanisme AHWAPerkum No. 5/2025 Pasal 2 ayat 1
4Pemilihan AHWA diseleksi berjenjang melalui PCNU (maks. 9 orang) PWNU (tertutup)Perkum No. 5/2025 Pasal 2
5Bakal Calon Ketua Umum dipilih PCNU; Rais Aam menyetujui/memilih dengan pertimbangan AHWABelum ada klausul, perlu penambahan
6Majelis Tahkim dapat beranggotakan AHWA; diupgrade ke level AD/ART dan bersifat independenPerlu draf baru (lihat detail di atas)

DokumenLink
Perkum Platform DigdayaBuka
Perkum Tata Kelola TambangBuka
PROG-03: Standarisasi Kurikulum AswajaBuka (di luar cakupan)