Lewati ke konten

Perkum No. 3/2024 - Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan

Tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan

Section titled “Tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan”

Perkum 2 · Perkum 4


Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 6 Tahun 2022 & Perkum No. 4 Tahun 2023

  1. Kepengurusan, susunan personalia yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
  2. Kepengurusan secara bertingkat, tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/komunitas.
  3. Anggota NU, setiap WNI yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan setia terhadap AD/ART NU serta terdaftar sebagai anggota.
  4. Pengurus, anggota yang namanya tercatat dalam suatu kepengurusan dan telah memperoleh pengesahan dari kepengurusan yang berwenang.
  5. Pengesahan, pemberian legalitas terhadap suatu Kepengurusan NU di suatu wilayah khidmat pada masa khidmat tertentu dengan surat keputusan yang ditetapkan oleh kepengurusan yang berwenang.
  6. Pembekuan Kepengurusan, pengakhiran masa khidmat suatu Kepengurusan NU yang sedang berjalan untuk menghentikan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
  7. Karteker, beberapa orang pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi kepengurusan NU pada tingkat tertentu untuk sementara sampai ditetapkannya kepengurusan baru melalui mekanisme permusyawaratan.
  8. Permusyawaratan serentak, pelaksanaan konferensi beberapa PWNU dan PCNU yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.
  9. Hari, hari kalender.

Bagian Kesatu - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Section titled “Bagian Kesatu - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)”

(1) Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Aam dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 9 orang ulama yang diusulkan PWNU dan PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah masing-masing.
(4) Surat usulan ditandatangani Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta, disampaikan kepada panitia muktamar saat pendaftaran.
(5) 9 nama teratas dari tabulasi disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno Muktamar.
(6) Jika ada kesamaan ranking nomor 9, nama-nama tersebut bermusyawarah sendiri untuk menentukan anggota AHWA.
(7) 9 nama teratas bermusyawarah untuk memilih Rais ‘Aam.
(8) Kriteria ulama AHWA: beraqidah ahlus sunnah al-nahdliyah, adil, alim, berintegritas moral, tawadlu’, berpengaruh, berwawasan, wara’, dan zuhud.
(9) PBNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama calon AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dituangkan dalam berita acara Muktamar.
(11) Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih.
(12) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dengan menyampaikan kesediaan secara lisan/tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih.
(13) Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
(14) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum menjadi formatur untuk melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, dibantu anggota mede formatur yang mewakili zona barat, tengah, dan timur Indonesia.
(15) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 hari setelah muktamar berakhir.
(16) Surat keputusan susunan PBNU ditandatangani Rais ‘Aam terpilih dan Ketua Umum terpilih, dilampiri Berita Acara sidang formatur.
(17) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
(18) Ketua Lembaga dan Badan Khusus ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
(19) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus.

KomponenIsi
MustasyarBeberapa orang
Pengurus Harian SyuriyahRais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib Aam, beberapa Katib
Pengurus Lengkap SyuriyahPengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan
Pengurus Harian TanfidziyahKetua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekjen, beberapa Wakil Sekjen, Bendahara Umum, beberapa Bendahara
Pengurus Lengkap TanfidziyahPengurus Harian Tanfidziyah + Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU

Bagian Kedua - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)

Section titled “Bagian Kedua - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)”

(1) Rais Syuriyah PWNU dipilih melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 7 orang ulama yang diusulkan PCNU dan MWCNU (pada PWNU Kelompok A) melalui Rapat Harian Syuriyah.
(5) 7 nama teratas dari tabulasi disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wilayah.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih langsung oleh peserta konferensi wilayah, dengan persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 hari setelah konferensi wilayah berakhir.
(17) Surat keputusan susunan PWNU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur, disertai berita acara konferensi wilayah.
(19) PBNU menerbitkan SK pengesahan PWNU maksimal 7 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(23) Jika PBNU belum menerbitkan SK setelah 7 hari, susunan kepengurusan yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya.

KomponenIsi
MustasyarBeberapa orang
Pengurus Harian SyuriyahRais Syuriyah, beberapa Wakil Rais, Katib Syuriyah, beberapa Wakil Katib
Pengurus Lengkap SyuriyahPengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan
Pengurus Harian TanfidziyahKetua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara
Pengurus Lengkap TanfidziyahPengurus Harian Tanfidziyah + Ketua Lembaga PWNU
Pengurus Harian LembagaDisahkan dengan SK PWNU

Bagian Ketiga - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)

Section titled “Bagian Ketiga - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)”

(1) Rais Syuriyah PCNU dipilih melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan MWCNU dan PRNU (pada PCNU Kelompok A) melalui Rapat Harian Syuriyah.
(17) Surat keputusan PCNU diterbitkan oleh PBNU, disertai berita acara konferensi cabang dan surat rekomendasi PWNU.
(18) Surat rekomendasi PWNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.
(19) Surat rekomendasi PWNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.
(20) Jika ada perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah, PBNU melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 hari.
(21) Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, yang diakui adalah rekomendasi yang ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
(22) Surat rekomendasi wajib diterbitkan PWNU maksimal 7 hari sejak kelengkapan dinyatakan lengkap.
(25) PBNU menerbitkan SK pengesahan PCNU maksimal 7 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

(Sama dengan susunan PWNU, pada tingkatan cabang)


Bagian Keempat - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU)

Section titled “Bagian Keempat - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU)”

(1) Rais Syuriyah PCINU dipilih dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan anggota PCINU.
(19) PBNU menerbitkan SK pengesahan PCINU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.

(Sama dengan susunan PCNU, dengan ketentuan jumlah disesuaikan situasi dan kondisi setempat)


Bagian Kelima - Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU)

Section titled “Bagian Kelima - Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU)”

(1) Rais Syuriyah MWCNU dipilih dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan PRNU dan PARNU (pada MWCNU Kelompok A).
(15) SK susunan MWCNU diterbitkan oleh PCNU.
(16) SK MWCNU di wilayah Kelompok A wajib mendapat persetujuan PWNU.
(21) PCNU menerbitkan SK pengesahan MWCNU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.

KomponenIsi
MustasyarBeberapa orang
Pengurus Harian SyuriyahRais Syuriyah, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib
Pengurus Lengkap SyuriyahPengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan
Pengurus Harian TanfidziyahKetua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara

Bagian Keenam - Pengurus Ranting NU (PRNU)

Section titled “Bagian Keenam - Pengurus Ranting NU (PRNU)”

(1) Rais Syuriyah PRNU dipilih melalui musyawarah ranting secara mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan PARNU atau anggota.
(14) SK susunan PRNU diterbitkan oleh PCNU, disertai surat rekomendasi MWCNU.
(22) PCNU menerbitkan SK pengesahan PRNU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.

KomponenIsi
Pengurus Harian SyuriyahRais Syuriyah, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib
Pengurus Lengkap SyuriyahPengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan
Pengurus Harian TanfidziyahKetua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara

Bagian Ketujuh - Pengurus Anak Ranting NU (PARNU)

Section titled “Bagian Ketujuh - Pengurus Anak Ranting NU (PARNU)”

(1) Rais Syuriyah PARNU dipilih melalui musyawarah anggota secara mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan anggota.
(14) SK susunan PARNU diterbitkan oleh MWCNU, disertai surat rekomendasi PRNU.
(22) MWCNU menerbitkan SK pengesahan PARNU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.

(Sama dengan susunan PRNU)


BAB III - Prosedur Penerbitan Surat Keputusan

Section titled “BAB III - Prosedur Penerbitan Surat Keputusan”
TingkatanDiterbitkan OlehCatatan
PWNU, PCNU, PCINUPBNU,
MWCNUPCNUKelompok A: perlu persetujuan PWNU
PRNUPCNU,
PARNUMWCNU,

(1) Permohonan SK di semua tingkatan harus menyertakan:

  • (a) berita acara konferensi dan hasil sidang pleno (ditandatangani pimpinan sidang)
  • (b) berita acara rapat formatur
  • (c) daftar riwayat hidup
  • (d) kartu tanda anggota NU berbasis layanan
  • (e) kartu tanda penduduk
  • (f) sertifikat kaderisasi calon Pengurus Harian Tanfidziyah
  • (g) daftar kelengkapan dokumen (3) Dokumen sertifikat kaderisasi tidak berlaku bagi PRNU dan PARNU. (4) Calon pengurus yang tidak memenuhi syarat (d) tidak akan disertakan dalam SK sampai memenuhi persyaratan.

Permohonan SK disampaikan secara elektronik (email atau media lain) dan naskah asli (hardcopy) dikirimkan melalui jasa pengiriman.


(1) Pelantikan dilaksanakan setelah surat keputusan tentang pengesahan pengurus diterima oleh kepengurusan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan PBNU.


BAB V - Masa Khidmat dan Masa Kerja Kepengurusan

Section titled “BAB V - Masa Khidmat dan Masa Kerja Kepengurusan”
TingkatanMasa KhidmatPerpanjangan Maksimal
PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, PARNU5 tahun6 bulan (PBNU & PWNU), 3 bulan (PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU, PARNU)
PCINU2 tahun3 bulan

Pasal 22 - Masa Kerja Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas

Section titled “Pasal 22 - Masa Kerja Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas”
TingkatanMasa Kerja Maksimal
PWNU2 tahun
PCNU & PCINU1 tahun
MWCNU & PRNU6 bulan
PARNU3 bulan
TingkatanMasa KerjaPerpanjangan
PWNU6 bulan+ 3 bulan
PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU, PARNU3 bulan+ 2 bulan

Yang DibekukanOleh
PWNU, PCNU, PCINUPBNU
MWCNU, PRNUPCNU
PARNUMWCNU
  • (a) melanggar AD/ART, Perkum NU, Peraturan/Keputusan PBNU yang tidak bertentangan peraturan lebih tinggi
  • (b) tidak melaksanakan amanat konferensi wilayah selama 180 hari berturut-turut tanpa alasan rasional, disertai mosi tidak percaya tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 PCNU dan MWCNU (Kelompok A) atau 2/3 PCNU (Kelompok B & C)
  • (c) terjadi kekosongan kepemimpinan (Rais atau Ketua dinyatakan berhalangan tetap dan PWNU tidak mengajukan Pergantian Antar Waktu dalam 30 hari)
  • Pelanggaran (a): setelah 2 surat peringatan masing-masing tenggang waktu 14 hari
  • Pelanggaran (b): setelah mediasi dalam permusyawaratan tidak mencapai sepakat

(Sama dengan alasan pembekuan PWNU, pada level cabang)

  • (a) melanggar AD/ART atau keputusan PBNU/PWNU/PCNU
  • (b) tidak melaksanakan amanat konferensi wakil cabang selama 90 hari berturut-turut, disertai mosi tidak percaya dari 2/3 PRNU
  • (c) terjadi kekosongan kepemimpinan (30 hari tanpa permohonan PAW ke PCNU)

(Sama dengan MWCNU, pada level ranting, 90 hari, 2/3 PARNU atau anggota)

  • (a) melanggar AD/ART atau keputusan di atasnya
  • (b) tidak melaksanakan amanat musyawarah anak ranting selama 90 hari, disertai mosi tidak percaya dari 2/3 anggota

(1) Karteker dibentuk jika terjadi kekosongan kepengurusan.
(2) Kekosongan kepengurusan terjadi apabila:

  • (a) masa khidmat berakhir tanpa penyelenggaraan permusyawaratan; atau
  • (b) dilakukan pembekuan oleh kepengurusan yang berwenang (3) Pembentukan Karteker diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah kepengurusan yang berwenang.
KartekerTerdiri dariJumlah Minimal
PWNUUnsur PBNU + PWNU sebelumnyaKetua, Sekretaris, beberapa anggota
PCNUUnsur PWNU + PCNU sebelumnyaKetua, Sekretaris, beberapa anggota
PCINUUnsur PBNU + PCINU sebelumnyaKetua, Sekretaris, beberapa anggota
KartekerTerdiri dariKewajiban
MWCNUUnsur PCNU + MWCNU sebelumnyaWajib menyelenggarakan konferensi wakil cabang sebelum masa kerja berakhir
PRNUUnsur MWCNU + PRNU sebelumnyaWajib menyelenggarakan musyawarah ranting sebelum masa kerja berakhir

Terdiri dari unsur PRNU + PARNU sebelumnya; wajib menyelenggarakan musyawarah anggota sebelum masa kerja berakhir.

Pasal 41 - Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas

Section titled “Pasal 41 - Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas”

Dapat dilakukan jika Karteker:

  • (a) tidak mampu menyelenggarakan permusyawaratan sampai akhir masa kerjanya; atau
  • (b) tidak dapat memenuhi syarat sah penyelenggaraan permusyawaratan sampai batas akhir perpanjangan masa kerjanya

Pasal 42 - Status Karteker dalam Permusyawaratan

Section titled “Pasal 42 - Status Karteker dalam Permusyawaratan”

(1) Karteker dan kepengurusan masa khidmat terbatas tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan tingkat di atasnya.
(2) Status kepesertaannya sebagai peninjau yang hanya memiliki hak bicara.


(1) Permusyawaratan serentak diberlakukan sejak tahun 2027.
(2) Dalam masa transisi, PBNU dapat memperpanjang masa khidmat dan/atau membentuk karteker PWNU dan PCNU sampai batas waktu permusyawaratan serentak.
(3) Masa transisi berlaku sejak 1 tahun setelah ditetapkannya Peraturan ini sampai dengan pelaksanaan permusyawaratan serentak.
(4) Mekanisme transisi:

Kategori KinerjaPerlakuan
PWNU/PCNU Kategori 1 & 2Masa khidmat diperpanjang
PWNU/PCNU Kategori 3Dibentuk karteker

(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 6 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.

(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian oleh PBNU.

(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.