Perkum No. 3/2024 - Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan
Tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan
Section titled “Tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan”Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 6 Tahun 2022 & Perkum No. 4 Tahun 2023
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 - Definisi
Section titled “Pasal 1 - Definisi”- Kepengurusan, susunan personalia yang menjalankan aktivitas perkumpulan di suatu wilayah khidmat dan masa khidmat tertentu yang memperoleh pengesahan dalam bentuk surat keputusan.
- Kepengurusan secara bertingkat, tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan kelompok/komunitas.
- Anggota NU, setiap WNI yang beragama Islam, berhaluan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, dan menyatakan setia terhadap AD/ART NU serta terdaftar sebagai anggota.
- Pengurus, anggota yang namanya tercatat dalam suatu kepengurusan dan telah memperoleh pengesahan dari kepengurusan yang berwenang.
- Pengesahan, pemberian legalitas terhadap suatu Kepengurusan NU di suatu wilayah khidmat pada masa khidmat tertentu dengan surat keputusan yang ditetapkan oleh kepengurusan yang berwenang.
- Pembekuan Kepengurusan, pengakhiran masa khidmat suatu Kepengurusan NU yang sedang berjalan untuk menghentikan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
- Karteker, beberapa orang pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi kepengurusan NU pada tingkat tertentu untuk sementara sampai ditetapkannya kepengurusan baru melalui mekanisme permusyawaratan.
- Permusyawaratan serentak, pelaksanaan konferensi beberapa PWNU dan PCNU yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.
- Hari, hari kalender.
BAB II - Pengesahan Kepengurusan
Section titled “BAB II - Pengesahan Kepengurusan”Bagian Kesatu - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Section titled “Bagian Kesatu - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)”Pasal 2 - Pemilihan PBNU
Section titled “Pasal 2 - Pemilihan PBNU”(1) Rais ‘Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(2) Rais Aam dipilih dari anggota atau di luar anggota AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 9 orang ulama yang diusulkan PWNU dan PCNU melalui Rapat Harian Syuriyah masing-masing.
(4) Surat usulan ditandatangani Rais dan Katib di tingkat kepengurusan peserta, disampaikan kepada panitia muktamar saat pendaftaran.
(5) 9 nama teratas dari tabulasi disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno Muktamar.
(6) Jika ada kesamaan ranking nomor 9, nama-nama tersebut bermusyawarah sendiri untuk menentukan anggota AHWA.
(7) 9 nama teratas bermusyawarah untuk memilih Rais ‘Aam.
(8) Kriteria ulama AHWA: beraqidah ahlus sunnah al-nahdliyah, adil, alim, berintegritas moral, tawadlu’, berpengaruh, berwawasan, wara’, dan zuhud.
(9) PBNU dapat memberikan referensi nama-nama ulama calon AHWA.
(10) Proses musyawarah AHWA dituangkan dalam berita acara Muktamar.
(11) Wakil Rais ‘Aam ditunjuk oleh Rais ‘Aam terpilih.
(12) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dengan menyampaikan kesediaan secara lisan/tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih.
(13) Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
(14) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum menjadi formatur untuk melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, dibantu anggota mede formatur yang mewakili zona barat, tengah, dan timur Indonesia.
(15) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 hari setelah muktamar berakhir.
(16) Surat keputusan susunan PBNU ditandatangani Rais ‘Aam terpilih dan Ketua Umum terpilih, dilampiri Berita Acara sidang formatur.
(17) Mustasyar dan A’wan ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah.
(18) Ketua Lembaga dan Badan Khusus ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah.
(19) Pengurus Harian Tanfidziyah bersama Ketua Lembaga menyusun kelengkapan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus.
Pasal 4 - Susunan PBNU
Section titled “Pasal 4 - Susunan PBNU”| Komponen | Isi |
|---|---|
| Mustasyar | Beberapa orang |
| Pengurus Harian Syuriyah | Rais ‘Aam, beberapa Wakil Rais ‘Aam, beberapa Rais, Katib Aam, beberapa Katib |
| Pengurus Lengkap Syuriyah | Pengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan |
| Pengurus Harian Tanfidziyah | Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekjen, beberapa Wakil Sekjen, Bendahara Umum, beberapa Bendahara |
| Pengurus Lengkap Tanfidziyah | Pengurus Harian Tanfidziyah + Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU |
Bagian Kedua - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)
Section titled “Bagian Kedua - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)”Pasal 5 - Pemilihan PWNU
Section titled “Pasal 5 - Pemilihan PWNU”(1) Rais Syuriyah PWNU dipilih melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 7 orang ulama yang diusulkan PCNU dan MWCNU (pada PWNU Kelompok A) melalui Rapat Harian Syuriyah.
(5) 7 nama teratas dari tabulasi disahkan sebagai anggota AHWA dalam sidang pleno konferensi wilayah.
(11) Ketua Tanfidziyah dipilih langsung oleh peserta konferensi wilayah, dengan persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.
(13) Tim formatur bekerja selambat-lambatnya 30 hari setelah konferensi wilayah berakhir.
(17) Surat keputusan susunan PWNU diterbitkan oleh PBNU berdasarkan permohonan tim formatur, disertai berita acara konferensi wilayah.
(19) PBNU menerbitkan SK pengesahan PWNU maksimal 7 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(23) Jika PBNU belum menerbitkan SK setelah 7 hari, susunan kepengurusan yang telah diajukan dinyatakan berlaku sampai ada keputusan selanjutnya.
Pasal 6 - Susunan PWNU
Section titled “Pasal 6 - Susunan PWNU”| Komponen | Isi |
|---|---|
| Mustasyar | Beberapa orang |
| Pengurus Harian Syuriyah | Rais Syuriyah, beberapa Wakil Rais, Katib Syuriyah, beberapa Wakil Katib |
| Pengurus Lengkap Syuriyah | Pengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan |
| Pengurus Harian Tanfidziyah | Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara |
| Pengurus Lengkap Tanfidziyah | Pengurus Harian Tanfidziyah + Ketua Lembaga PWNU |
| Pengurus Harian Lembaga | Disahkan dengan SK PWNU |
Bagian Ketiga - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Section titled “Bagian Ketiga - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)”Pasal 7 - Pemilihan PCNU
Section titled “Pasal 7 - Pemilihan PCNU”(1) Rais Syuriyah PCNU dipilih melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan MWCNU dan PRNU (pada PCNU Kelompok A) melalui Rapat Harian Syuriyah.
(17) Surat keputusan PCNU diterbitkan oleh PBNU, disertai berita acara konferensi cabang dan surat rekomendasi PWNU.
(18) Surat rekomendasi PWNU tidak boleh mengubah susunan pengurus hasil tim formatur.
(19) Surat rekomendasi PWNU harus ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.
(20) Jika ada perbedaan rekomendasi antara Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah, PBNU melakukan mediasi selambat-lambatnya 7 hari.
(21) Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, yang diakui adalah rekomendasi yang ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah.
(22) Surat rekomendasi wajib diterbitkan PWNU maksimal 7 hari sejak kelengkapan dinyatakan lengkap.
(25) PBNU menerbitkan SK pengesahan PCNU maksimal 7 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Pasal 8 - Susunan PCNU
Section titled “Pasal 8 - Susunan PCNU”(Sama dengan susunan PWNU, pada tingkatan cabang)
Bagian Keempat - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU)
Section titled “Bagian Keempat - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU)”Pasal 9 - Pemilihan PCINU
Section titled “Pasal 9 - Pemilihan PCINU”(1) Rais Syuriyah PCINU dipilih dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan anggota PCINU.
(19) PBNU menerbitkan SK pengesahan PCINU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.
Pasal 10 - Susunan PCINU
Section titled “Pasal 10 - Susunan PCINU”(Sama dengan susunan PCNU, dengan ketentuan jumlah disesuaikan situasi dan kondisi setempat)
Bagian Kelima - Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU)
Section titled “Bagian Kelima - Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU)”Pasal 11 - Pemilihan MWCNU
Section titled “Pasal 11 - Pemilihan MWCNU”(1) Rais Syuriyah MWCNU dipilih dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan PRNU dan PARNU (pada MWCNU Kelompok A).
(15) SK susunan MWCNU diterbitkan oleh PCNU.
(16) SK MWCNU di wilayah Kelompok A wajib mendapat persetujuan PWNU.
(21) PCNU menerbitkan SK pengesahan MWCNU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.
Pasal 12 - Susunan MWCNU
Section titled “Pasal 12 - Susunan MWCNU”| Komponen | Isi |
|---|---|
| Mustasyar | Beberapa orang |
| Pengurus Harian Syuriyah | Rais Syuriyah, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib |
| Pengurus Lengkap Syuriyah | Pengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan |
| Pengurus Harian Tanfidziyah | Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara |
Bagian Keenam - Pengurus Ranting NU (PRNU)
Section titled “Bagian Keenam - Pengurus Ranting NU (PRNU)”Pasal 13 - Pemilihan PRNU
Section titled “Pasal 13 - Pemilihan PRNU”(1) Rais Syuriyah PRNU dipilih melalui musyawarah ranting secara mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan PARNU atau anggota.
(14) SK susunan PRNU diterbitkan oleh PCNU, disertai surat rekomendasi MWCNU.
(22) PCNU menerbitkan SK pengesahan PRNU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.
Pasal 14 - Susunan PRNU
Section titled “Pasal 14 - Susunan PRNU”| Komponen | Isi |
|---|---|
| Pengurus Harian Syuriyah | Rais Syuriyah, beberapa Wakil Rais, Katib, beberapa Wakil Katib |
| Pengurus Lengkap Syuriyah | Pengurus Harian Syuriyah + beberapa A’wan |
| Pengurus Harian Tanfidziyah | Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara |
Bagian Ketujuh - Pengurus Anak Ranting NU (PARNU)
Section titled “Bagian Ketujuh - Pengurus Anak Ranting NU (PARNU)”Pasal 15 - Pemilihan PARNU
Section titled “Pasal 15 - Pemilihan PARNU”(1) Rais Syuriyah PARNU dipilih melalui musyawarah anggota secara mufakat dengan sistem AHWA.
(3) AHWA terdiri atas 5 orang ulama yang diusulkan anggota.
(14) SK susunan PARNU diterbitkan oleh MWCNU, disertai surat rekomendasi PRNU.
(22) MWCNU menerbitkan SK pengesahan PARNU maksimal 7 hari sejak dokumen lengkap.
Pasal 16 - Susunan PARNU
Section titled “Pasal 16 - Susunan PARNU”(Sama dengan susunan PRNU)
BAB III - Prosedur Penerbitan Surat Keputusan
Section titled “BAB III - Prosedur Penerbitan Surat Keputusan”Pasal 17 - Penerbit SK Pengesahan
Section titled “Pasal 17 - Penerbit SK Pengesahan”| Tingkatan | Diterbitkan Oleh | Catatan |
|---|---|---|
| PWNU, PCNU, PCINU | PBNU | , |
| MWCNU | PCNU | Kelompok A: perlu persetujuan PWNU |
| PRNU | PCNU | , |
| PARNU | MWCNU | , |
Pasal 18 - Persyaratan Permohonan SK
Section titled “Pasal 18 - Persyaratan Permohonan SK”(1) Permohonan SK di semua tingkatan harus menyertakan:
- (a) berita acara konferensi dan hasil sidang pleno (ditandatangani pimpinan sidang)
- (b) berita acara rapat formatur
- (c) daftar riwayat hidup
- (d) kartu tanda anggota NU berbasis layanan
- (e) kartu tanda penduduk
- (f) sertifikat kaderisasi calon Pengurus Harian Tanfidziyah
- (g) daftar kelengkapan dokumen (3) Dokumen sertifikat kaderisasi tidak berlaku bagi PRNU dan PARNU. (4) Calon pengurus yang tidak memenuhi syarat (d) tidak akan disertakan dalam SK sampai memenuhi persyaratan.
Pasal 19
Section titled “Pasal 19”Permohonan SK disampaikan secara elektronik (email atau media lain) dan naskah asli (hardcopy) dikirimkan melalui jasa pengiriman.
BAB IV - Pelantikan
Section titled “BAB IV - Pelantikan”Pasal 20
Section titled “Pasal 20”(1) Pelantikan dilaksanakan setelah surat keputusan tentang pengesahan pengurus diterima oleh kepengurusan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan PBNU.
BAB V - Masa Khidmat dan Masa Kerja Kepengurusan
Section titled “BAB V - Masa Khidmat dan Masa Kerja Kepengurusan”Pasal 21 - Masa Khidmat
Section titled “Pasal 21 - Masa Khidmat”| Tingkatan | Masa Khidmat | Perpanjangan Maksimal |
|---|---|---|
| PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, PARNU | 5 tahun | 6 bulan (PBNU & PWNU), 3 bulan (PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU, PARNU) |
| PCINU | 2 tahun | 3 bulan |
Pasal 22 - Masa Kerja Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas
Section titled “Pasal 22 - Masa Kerja Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas”| Tingkatan | Masa Kerja Maksimal |
|---|---|
| PWNU | 2 tahun |
| PCNU & PCINU | 1 tahun |
| MWCNU & PRNU | 6 bulan |
| PARNU | 3 bulan |
Pasal 23 - Masa Kerja Karteker
Section titled “Pasal 23 - Masa Kerja Karteker”| Tingkatan | Masa Kerja | Perpanjangan |
|---|---|---|
| PWNU | 6 bulan | + 3 bulan |
| PCNU, PCINU, MWCNU, PRNU, PARNU | 3 bulan | + 2 bulan |
BAB V - Tata Cara Pembekuan Kepengurusan
Section titled “BAB V - Tata Cara Pembekuan Kepengurusan”Pasal 24 - Kewenangan Pembekuan
Section titled “Pasal 24 - Kewenangan Pembekuan”| Yang Dibekukan | Oleh |
|---|---|
| PWNU, PCNU, PCINU | PBNU |
| MWCNU, PRNU | PCNU |
| PARNU | MWCNU |
Pasal 25 - Alasan Pembekuan PWNU
Section titled “Pasal 25 - Alasan Pembekuan PWNU”- (a) melanggar AD/ART, Perkum NU, Peraturan/Keputusan PBNU yang tidak bertentangan peraturan lebih tinggi
- (b) tidak melaksanakan amanat konferensi wilayah selama 180 hari berturut-turut tanpa alasan rasional, disertai mosi tidak percaya tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 PCNU dan MWCNU (Kelompok A) atau 2/3 PCNU (Kelompok B & C)
- (c) terjadi kekosongan kepemimpinan (Rais atau Ketua dinyatakan berhalangan tetap dan PWNU tidak mengajukan Pergantian Antar Waktu dalam 30 hari)
Pasal 26 - Prosedur Pembekuan PWNU
Section titled “Pasal 26 - Prosedur Pembekuan PWNU”- Pelanggaran (a): setelah 2 surat peringatan masing-masing tenggang waktu 14 hari
- Pelanggaran (b): setelah mediasi dalam permusyawaratan tidak mencapai sepakat
Pasal 27 - Alasan Pembekuan PCNU
Section titled “Pasal 27 - Alasan Pembekuan PCNU”(Sama dengan alasan pembekuan PWNU, pada level cabang)
Pasal 31 - Alasan Pembekuan MWCNU
Section titled “Pasal 31 - Alasan Pembekuan MWCNU”- (a) melanggar AD/ART atau keputusan PBNU/PWNU/PCNU
- (b) tidak melaksanakan amanat konferensi wakil cabang selama 90 hari berturut-turut, disertai mosi tidak percaya dari 2/3 PRNU
- (c) terjadi kekosongan kepemimpinan (30 hari tanpa permohonan PAW ke PCNU)
Pasal 33 - Alasan Pembekuan PRNU
Section titled “Pasal 33 - Alasan Pembekuan PRNU”(Sama dengan MWCNU, pada level ranting, 90 hari, 2/3 PARNU atau anggota)
Pasal 35 - Alasan Pembekuan PARNU
Section titled “Pasal 35 - Alasan Pembekuan PARNU”- (a) melanggar AD/ART atau keputusan di atasnya
- (b) tidak melaksanakan amanat musyawarah anak ranting selama 90 hari, disertai mosi tidak percaya dari 2/3 anggota
BAB VI - Ketentuan Karteker
Section titled “BAB VI - Ketentuan Karteker”Pasal 37 - Kapan Karteker Dibentuk
Section titled “Pasal 37 - Kapan Karteker Dibentuk”(1) Karteker dibentuk jika terjadi kekosongan kepengurusan.
(2) Kekosongan kepengurusan terjadi apabila:
- (a) masa khidmat berakhir tanpa penyelenggaraan permusyawaratan; atau
- (b) dilakukan pembekuan oleh kepengurusan yang berwenang (3) Pembentukan Karteker diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah kepengurusan yang berwenang.
Pasal 38 - Karteker PWNU, PCNU, PCINU
Section titled “Pasal 38 - Karteker PWNU, PCNU, PCINU”| Karteker | Terdiri dari | Jumlah Minimal |
|---|---|---|
| PWNU | Unsur PBNU + PWNU sebelumnya | Ketua, Sekretaris, beberapa anggota |
| PCNU | Unsur PWNU + PCNU sebelumnya | Ketua, Sekretaris, beberapa anggota |
| PCINU | Unsur PBNU + PCINU sebelumnya | Ketua, Sekretaris, beberapa anggota |
Pasal 39 - Karteker MWCNU, PRNU
Section titled “Pasal 39 - Karteker MWCNU, PRNU”| Karteker | Terdiri dari | Kewajiban |
|---|---|---|
| MWCNU | Unsur PCNU + MWCNU sebelumnya | Wajib menyelenggarakan konferensi wakil cabang sebelum masa kerja berakhir |
| PRNU | Unsur MWCNU + PRNU sebelumnya | Wajib menyelenggarakan musyawarah ranting sebelum masa kerja berakhir |
Pasal 40 - Karteker PARNU
Section titled “Pasal 40 - Karteker PARNU”Terdiri dari unsur PRNU + PARNU sebelumnya; wajib menyelenggarakan musyawarah anggota sebelum masa kerja berakhir.
Pasal 41 - Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas
Section titled “Pasal 41 - Kepengurusan dengan Masa Khidmat Terbatas”Dapat dilakukan jika Karteker:
- (a) tidak mampu menyelenggarakan permusyawaratan sampai akhir masa kerjanya; atau
- (b) tidak dapat memenuhi syarat sah penyelenggaraan permusyawaratan sampai batas akhir perpanjangan masa kerjanya
Pasal 42 - Status Karteker dalam Permusyawaratan
Section titled “Pasal 42 - Status Karteker dalam Permusyawaratan”(1) Karteker dan kepengurusan masa khidmat terbatas tidak memiliki hak suara dalam forum permusyawaratan tingkat di atasnya.
(2) Status kepesertaannya sebagai peninjau yang hanya memiliki hak bicara.
BAB V - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB V - Ketentuan Peralihan”Pasal 43
Section titled “Pasal 43”(1) Permusyawaratan serentak diberlakukan sejak tahun 2027.
(2) Dalam masa transisi, PBNU dapat memperpanjang masa khidmat dan/atau membentuk karteker PWNU dan PCNU sampai batas waktu permusyawaratan serentak.
(3) Masa transisi berlaku sejak 1 tahun setelah ditetapkannya Peraturan ini sampai dengan pelaksanaan permusyawaratan serentak.
(4) Mekanisme transisi:
| Kategori Kinerja | Perlakuan |
|---|---|
| PWNU/PCNU Kategori 1 & 2 | Masa khidmat diperpanjang |
| PWNU/PCNU Kategori 3 | Dibentuk karteker |
BAB VI - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB VI - Ketentuan Penutup”Pasal 42 (sic)
Section titled “Pasal 42 (sic)”(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 6 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.
(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian oleh PBNU.
(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.