Perkum No. 6/2024 - Penyelenggaraan Program Kerja Sama
Tentang Penyelenggaraan Program Kerja Sama
Section titled “Tentang Penyelenggaraan Program Kerja Sama”Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 - Definisi
Section titled “Pasal 1 - Definisi”- Program Kerja Sama, program yang dilaksanakan oleh kepengurusan NU secara bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan suatu kesepakatan yang dituangkan ke dalam Naskah Kesepakatan Kerja Sama.
- Naskah Kesepakatan Kerja Sama, dokumen yang memuat pokok-pokok kesepakatan antara kepengurusan NU dengan pihak lain untuk bekerja sama di bidang tertentu.
Pasal 2 - Prinsip Program Kerja Sama
Section titled “Pasal 2 - Prinsip Program Kerja Sama”Program Kerja Sama diselenggarakan dengan prinsip:
- (a) kesukarelaan
- (b) kesetaraan
- (c) saling menghormati
- (d) memberikan manfaat dan menguntungkan
Pasal 3 - Maksud
Section titled “Pasal 3 - Maksud”Program Kerja Sama diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas Jam’iyah Nahdlatul Ulama dalam mencapai tujuan sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar NU.
BAB II - Kewenangan
Section titled “BAB II - Kewenangan”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Setiap tingkat kepengurusan NU dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan ruang lingkup yang sesuai dengan wilayah khidmatnya.
(2) Keputusan untuk melaksanakan program kerja sama ditetapkan oleh Pengurus Harian Tanfidziyah dan dilaporkan kepada Pengurus Harian Syuriyah.
(3) Setiap kepengurusan yang menjalin kerja sama wajib melaporkan program kerja sama tersebut kepada tingkat kepengurusan di atasnya.
(4) Perwakilan dalam perjanjian kerja sama:
| Tingkatan | Penandatangan |
|---|---|
| PBNU | Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama PBNU |
| Selain PBNU | Ketua Tanfidziyah bertindak untuk dan atas nama kepengurusan sesuai tingkatannya |
Pasal 5 - Kerja Sama Luar Negeri
Section titled “Pasal 5 - Kerja Sama Luar Negeri”Program kerja sama dengan pihak luar negeri hanya dapat dilaksanakan oleh PBNU.
BAB III - Mitra Kerja Sama
Section titled “BAB III - Mitra Kerja Sama”Pasal 6 - Pihak yang Dapat Diajak Kerja Sama
Section titled “Pasal 6 - Pihak yang Dapat Diajak Kerja Sama”- (a) kementerian/lembaga
- (b) pemerintah daerah
- (c) badan usaha
- (d) perkumpulan atau badan hukum lainnya
Pasal 7 - Persyaratan Mitra Perkumpulan/Badan Hukum
Section titled “Pasal 7 - Persyaratan Mitra Perkumpulan/Badan Hukum”Perkumpulan atau badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi ketentuan:
- (a) bukan perkumpulan atau badan hukum yang terlarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Perkumpulan NU
- (b) memiliki sumber pendanaan yang sah
- (c) ketentuan lebih lanjut mengenai mitra perkumpulan diatur oleh PBNU
BAB IV - Nota Kesepakatan Kerja Sama
Section titled “BAB IV - Nota Kesepakatan Kerja Sama”Pasal 8
Section titled “Pasal 8”(1) Kesepakatan Kerja Sama dituangkan ke dalam suatu naskah Nota Kesepakatan Kerja Sama (atau sebutan lainnya).
(2) Nota Kesepakatan Kerja Sama memuat sekurang-kurangnya:
- identitas dan kedudukan para pihak
- maksud dan tujuan
- ruang lingkup
- hak dan kewajiban
- pelaksanaan
- masa berlaku
- penyelesaian perselisihan
- sumber pendanaan dari kerja sama dimaksud (3) Apabila diperlukan, dapat dibuat turunan dari Nota Kesepakatan yang memuat ketentuan yang lebih rinci. (4) PBNU membuat ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama.
BAB IV - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IV - Ketentuan Peralihan”Pasal 9
Section titled “Pasal 9”(1) Perjanjian Kerja Sama yang masih berlaku sebelum Peraturan Perkumpulan ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai ada peninjauan kembali oleh PBNU.
(2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB V - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB V - Ketentuan Penutup”Pasal 10
Section titled “Pasal 10”(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini akan diatur kemudian oleh PBNU.
(2) Peraturan Perkumpulan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.