Lewati ke konten

Perkum No. 5/2024 - Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja

Tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja

Section titled “Tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja”

Perkum 4 · Perkum 6


Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 11 Tahun 2022 & Perkum No. 9 Tahun 2023

  1. Pengukuran, penilaian parameter kinerja dengan melihat indikator-indikator yang telah ditentukan.
  2. Kinerja, prestasi dalam mengimplementasikan rencana program dan kegiatan perkumpulan.
  3. Klasifikasi, pembagian kategori struktur Perkumpulan NU sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
  4. Struktur perkumpulan, tingkat kepengurusan NU berjenjang dari PARNU sampai PBNU.
  5. Perangkat perkumpulan, lembaga dan badan otonom di lingkungan Perkumpulan NU.
  6. Indikator, alat ukur yang digunakan dalam menilai kinerja kepengurusan NU.
  7. Aktivitas Wajib Perkumpulan, kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh struktur kepengurusan di setiap jenjang sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU.
  8. Aset perkumpulan, segala sesuatu yang dimiliki NU berupa harta bendawi maupun non-bendawi.
  9. Penghargaan, pemberian kehormatan kepada kepengurusan yang berhasil mencapai indikator dan kriteria yang disyaratkan.
  10. Kriteria, ukuran yang menjadi dasar penilaian dan penetapan kinerja.
  11. Kategori, sebutan hasil pengukuran kinerja.
  12. Lailatul ijtima, sebutan kegiatan keagamaan pada malam hari yang dilaksanakan di lingkungan NU.
  13. Pondok pesantren induk, pondok pesantren utama yang memiliki kesejarahan dengan NU, telah berkhidmat dan berkontribusi terhadap perkembangan NU.
  14. Pendidikan tinggi, sebutan untuk perguruan tinggi di lingkungan NU.
  15. Ma’had Aly, perguruan tinggi di lingkungan pondok pesantren NU yang mengkhususkan pada pengkajian kitab kuning.
  16. PBNU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  17. PWNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
  18. PCNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
  19. PCINU, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
  20. MWCNU, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
  21. PRNU, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
  22. PARNU, Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
  23. PD-PKPNU, Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak NU.
  24. PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU.
  25. AKN-NU, Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
  26. PPWK, Pendidikan dan Pengembangan Wawasan Keulamaan.
  27. LP Maarif NU, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU; perangkat perkumpulan bidang pendidikan dan pengajaran formal.
  28. LWPNU, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU.
  29. LPTNU, Lembaga Pendidikan Tinggi NU.
  30. BPPTNU, Badan Pengembangan Perguruan Tinggi NU.
  31. BPPPNU, Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan NU.
  32. BUMNU, Badan Usaha Milik NU; seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Perkumpulan NU melalui penyertaan langsung.
  33. RA, Raudhatul Athfal.
  34. PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini.
  35. TPQ, Taman Pendidikan Al-Qur’an.
  36. MI, Madrasah Ibtidaiyah.
  37. SD, Sekolah Dasar.
  38. MDT, Madrasah Diniyah Takmiliyah.

BAB II - Tingkat Kepengurusan dan Perangkat Perkumpulan

Section titled “BAB II - Tingkat Kepengurusan dan Perangkat Perkumpulan”
TingkatanKedudukan
PBNUNasional, berkedudukan di Ibukota Negara
PWNUProvinsi, berkedudukan di wilayahnya
PCNUKabupaten/Kota, berkedudukan di wilayahnya
PCINUPerwakilan NU di luar negeri
MWCNUKecamatan, berkedudukan di wilayahnya
PRNUKelurahan/Desa, berkedudukan di wilayahnya
PARNUKelompok/Komunitas, berkedudukan di wilayahnya

BAB III - Indikator Kinerja dan Klasifikasi

Section titled “BAB III - Indikator Kinerja dan Klasifikasi”

(1) Indikator pengukuran kinerja perkumpulan:

  • (a) kelengkapan, pembinaan, dan pengembangan struktur perkumpulan
  • (b) kelengkapan aset perkumpulan
  • (c) aktivitas wajib perkumpulan dan kaderisasi
  • (d) tertib administrasi dan kepatuhan tata aturan perkumpulan
  • (e) layanan keagamaan
  • (f) layanan pendidikan
  • (g) layanan kesehatan
  • (h) kinerja pengembangan unit usaha (2) Ketentuan dan perincian indikator ditetapkan oleh PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi.

Pasal 4 - Klasifikasi Struktur Kepengurusan

Section titled “Pasal 4 - Klasifikasi Struktur Kepengurusan”
TingkatanKlasifikasi
PWNU, PCNU, MWCNUKelompok A, B, dan C
PRNUKelompok A dan B
PBNU, PCINU, PARNUTidak termasuk klasifikasi

Kewenangan penetapan klasifikasi:

  • Klasifikasi PWNU dan PCNU: ditetapkan PBNU berdasarkan keputusan Konbes NU
  • Klasifikasi MWCNU: ditetapkan PWNU
  • Klasifikasi PRNU: ditetapkan PCNU

Pasal 5 - Parameter Klasifikasi Kelompok A

Section titled “Pasal 5 - Parameter Klasifikasi Kelompok A”
ParameterKetentuan
Populasi pendudukSignifikan
Penduduk MuslimLebih dari 60%
Basis kultural NUYa
Jarak teritorial antar wilayahRelatif terjangkau

Pasal 6 - Parameter Klasifikasi Kelompok B

Section titled “Pasal 6 - Parameter Klasifikasi Kelompok B”
ParameterKetentuan
Populasi pendudukSignifikan
Penduduk MuslimLebih dari 40%
Jarak teritorial antar wilayahRelatif berjauhan

Pasal 7 - Parameter Klasifikasi Kelompok C

Section titled “Pasal 7 - Parameter Klasifikasi Kelompok C”
ParameterKetentuan
Populasi pendudukSignifikan
Penduduk MuslimKurang dari 40%
Kategori wilayahDaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Jarak teritorial antar wilayahBerjauhan

Data mengacu pada data resmi BPS dan/atau instansi berwenang.


BAB IV - Ruang Lingkup dan Kriteria Pengukuran Kinerja

Section titled “BAB IV - Ruang Lingkup dan Kriteria Pengukuran Kinerja”

Bagian Kesatu - Kriteria Pengukuran Kinerja Kelompok A

Section titled “Bagian Kesatu - Kriteria Pengukuran Kinerja Kelompok A”
NoKriteria
a.1Konferwil melibatkan PCNU dan MWCNU sebagai peserta bersuara
a.2100% PCNU di wilayah aktif menjalankan aktivitas perkumpulan
a.350% MWCNU menyelenggarakan konferwakcab dan permohonan pengesahan sesuai aturan (lolos verval)
bKegiatan lailatul ijtima min. 4×/tahun (halal bi halal, tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra mi’raj, rajabiyah, dll.)
cKoordinasi intensif dengan pondok pesantren induk di wilayahnya
dMemiliki kantor permanen dengan tanah wakaf atau bersertifikat atas nama Perkumpulan NU
eMelaksanakan kegiatan dan rapat rutin sesuai AD/ART dan Peraturan NU
fSecara rutin mengirimkan peserta untuk mengikuti AKN-NU
gMelaksanakan PPWK min. 2× per masa khidmat
hMelaksanakan/mengkoordinir PMKNU min. 1×/tahun di setiap cabang
iMemiliki min. 1 pendidikan tinggi/Ma’had Aly berbadan hukum NU atau yayasan dengan Rais/Ketua ex officio sebagai ketua dewan pembina
jMemiliki rumah sakit min. tipe D berbadan hukum NU atau yayasan dengan Rais/Ketua ex officio sebagai ketua dewan pembina
kMemiliki pendidikan tinggi berafiliasi NU min. 20% dari jumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut (tergabung LPTNU)
lMemiliki min. 1 unit BUMNU dengan pendapatan > Rp 1 miliar/tahun dan tata kelola sehat (dibuktikan badan hukum + rekening koran)
NoKriteria
a.1Konfercab melibatkan MWCNU dan PRNU sebagai peserta bersuara
a.2100% MWCNU di cabang aktif menjalankan aktivitas perkumpulan
a.350% PRNU menyelenggarakan musra dan permohonan pengesahan sesuai aturan (lolos verval)
bKegiatan lailatul ijtima min. 4×/tahun
cKoordinasi intensif dengan pondok pesantren induk
dMemiliki kantor permanen dengan tanah wakaf atau bersertifikat atas nama Perkumpulan NU
eMelaksanakan kegiatan dan rapat rutin sesuai AD/ART
fMelaksanakan PMKNU min. 1×/tahun
gMemiliki min. 1 lembaga pendidikan MA/SMA/SMK berbadan hukum NU (BPPPNU)
hMemiliki lembaga pendidikan MA/SMA/SMK berafiliasi NU min. 75% dari jumlah MWCNU (tergabung LP Maarif NU)
iMemiliki min. 1 klinik pratama berbadan hukum NU dan/atau berafiliasi NU
jMemiliki min. 1 unit BUMNU dengan pendapatan > Rp 300 juta/tahun dan tata kelola sehat
NoKriteria
a.1Konferwakcab melibatkan PRNU dan PARNU sebagai peserta bersuara
a.2100% PRNU aktif menjalankan aktivitas perkumpulan
a.350% PARNU menyelenggarakan musyawarah anggota dan permohonan pengesahan sesuai aturan (lolos verval)
bKegiatan lailatul ijtima min. 4×/tahun
cMemiliki kantor sebagai pusat kegiatan NU
dMelaksanakan kegiatan dan rapat rutin sesuai AD/ART
eMelaksanakan PD-PKPNU min. 1×/tahun
fMemiliki min. 1 lembaga pendidikan MTs/SMP berbadan hukum NU (BPPPNU)
gMemiliki lembaga pendidikan berafiliasi NU min. 75% dari jumlah PRNU (tergabung LP Maarif NU)
NoKriteria
aPeserta permusyawaratan ranting adalah PARNU atau anggota
b100% PARNU aktif menjalankan aktivitas perkumpulan, atau memiliki anggota min. 150 orang
cLayanan keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU
dMin. 1 layanan keagamaan berupa majelis taklim/jam’iyyah tahlil/lailatul ijtima min. 1×/2 pekan
eMin. 1 lembaga pendidikan RA/PAUD/TPQ/MI/SD/MDT berbadan hukum dan/atau berafiliasi NU

Bagian Kedua - Kriteria Pengukuran Kinerja Kelompok B

Section titled “Bagian Kedua - Kriteria Pengukuran Kinerja Kelompok B”
KriteriaKetentuan
Peserta konferwilPCNU
Persen PCNU aktifMin. 80%
Lailatul ijtimaMin. 4×/tahun
PonpesKoordinasi intensif
KantorPermanen, bersertifikat atas nama NU
PMKNUMin. 1×/tahun
PPWKMin. 1×/tahun
Pendidikan tinggiMin. 1 berafiliasi NU
Layanan kesehatanMin. 1 klinik pratama berbadan hukum NU
BUMNU> Rp 500 juta/tahun, tata kelola sehat
KriteriaKetentuan
Peserta konfercabMWCNU
Persen MWCNU aktifMin. 80%
Lailatul ijtimaMin. 4×/tahun
PonpesKoordinasi intensif
KantorSebagai pusat kegiatan NU
PD-PKPNUMin. 1×/tahun
Pendidikan MA/SMA/SMKMin. 1 berafiliasi NU
Layanan kesehatanKlinik yang dikelola warga berafiliasi NU
BUMNU> Rp 150 juta/tahun, tata kelola sehat
KriteriaKetentuan
Peserta konf. MWCPRNU
Persen PRNU aktifMin. 50%
Lailatul ijtimaMin. 1×/bulan
KantorSebagai pusat kegiatan NU
Pendidikan MTs/SMPMin. 1 berafiliasi NU
KriteriaKetentuan
Peserta musraPARNU atau anggota
Persen PARNU aktifMin. 60%, atau memiliki anggota min. 50 orang
Layanan keagamaan masjid/mushollaNadzir wakaf tanahnya LWPNU
Majelis taklim/tahlil/ijtimaMin. 1×/2 pekan

Bagian Ketiga - Kriteria Pengukuran Kinerja Kelompok C

Section titled “Bagian Ketiga - Kriteria Pengukuran Kinerja Kelompok C”
KriteriaKetentuan
Peserta konferwilPCNU
Persen PCNU aktifMin. 50%
Lailatul ijtimaMin. 4×/tahun
PonpesKoordinasi intensif
KantorSebagai pusat kegiatan NU
PMKNUMin. 1×/tahun
Pendidikan tinggiMin. 1 berafiliasi NU
Layanan kesehatanMin. 1 klinik pratama berbadan hukum NU
BUMNU> Rp 300 juta/tahun, tata kelola sehat
KriteriaKetentuan
Peserta konfercabMWCNU
Persen MWCNU aktifMin. 25%
Lailatul ijtimaMin. 4×/tahun
KantorSebagai pusat kegiatan NU
PD-PKPNUMin. 1×/tahun
Pendidikan (MA/SMA/SMK atau MTs/SMP atau MI/SD/MDT)Min. 1 berafiliasi NU
BUMNU> Rp 50 juta/tahun, tata kelola sehat
KriteriaKetentuan
Peserta konf. MWCPRNU yang ada atau anggota
Layanan keagamaanMin. 1 majelis taklim/tahlil/ijtima min. 1×/2 pekan
Masjid/mushollaMin. 1, berafiliasi NU
KantorSebagai pusat kegiatan NU

Pasal 22 - Kategori Hasil Pengukuran Kinerja

Section titled “Pasal 22 - Kategori Hasil Pengukuran Kinerja”
KategoriNilai Capaian
Kategori 1≥ 80% dari kriteria penilaian
Kategori 270% – 80% dari kriteria penilaian
Kategori 360% – 70% dari kriteria penilaian

(1) Penghargaan berupa pemberian kehormatan kepada kepengurusan yang mencapai indikator dan kriteria yang disyaratkan.
(2) Kepengurusan Kategori 1 mendapatkan tambahan 2 suara dalam permusyawaratan.

Pasal 24 - Penghargaan atas Pembinaan Struktur

Section titled “Pasal 24 - Penghargaan atas Pembinaan Struktur”
KondisiHak yang Diperoleh
MWCNU Kelompok A lolos vervalDapat menjadi peserta Konferensi Wilayah
PRNU Kelompok A lolos vervalDapat menjadi peserta Konferensi Cabang
PARNU Kelompok A lolos vervalDapat menjadi peserta Konferensi Wakil Cabang

Objek UkurTim Pengukur
PWNU dan PCNUBidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi PBNU (atau tim yang dibentuk)
MWCNUBidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi PWNU (atau yang ditugaskan)
PRNUBidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi PCNU (atau yang ditugaskan)

(7) Dalam kondisi tertentu, pengukuran kinerja dapat dilakukan oleh pihak ketiga setelah mendapat mandat dari tim sesuai tingkatannya.

  • (a) Menyampaikan pemberitahuan kepada kepengurusan terkait selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pelaksanaan
  • (b) Menyampaikan informasi indikator dan kriteria yang akan diukur
  • (c) Membuat parameter dan skala pengukuran
  • (d) Melakukan pengukuran secara objektif dan transparan
  • (e) Memberikan hasil pengukuran sementara dalam bentuk angka
  • (f) Memberikan tanggapan atas keberatan/sanggahan dari kepengurusan terkait
  • (g) Mengumumkan hasil pengukuran kinerja berupa kategori maksimal 30 hari kerja setelah selesai pengukuran

(1) Pengukuran kinerja terhadap suatu kepengurusan dilaksanakan setiap 2 tahun.
(2) Dalam satu masa khidmat, setiap kepengurusan diwajibkan mengikuti minimal 2 kali proses pengukuran kinerja.

Kondisi TertentuBatas Waktu Pengukuran
PWNU dan PCNU sebelum MuktamarPaling lambat 6 bulan sebelum Muktamar
PCNU dan MWCNU sebelum KonferwilPaling lambat 3 bulan sebelum Konferwil
MWCNU dan PRNU sebelum KonfercabPaling lambat 3 bulan sebelum Konfercab

  • PBNU, PCINU, dan PARNU tidak termasuk dalam klasifikasi kelompok struktur dan pengukuran kinerja.
  • Untuk pertama kalinya, pembagian klasifikasi kelompok struktur ditetapkan dalam forum Konferensi Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Perkumpulan ini.
  • Selanjutnya, ditetapkan dalam SK PBNU berdasarkan hasil pengukuran kinerja oleh Tim Pengukur Kinerja PBNU.
  • Pengukuran kinerja dilaksanakan 1 tahun setelah tanggal ditetapkannya Peraturan ini.
  • Segala peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 11 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.

(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian oleh PBNU.

(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.