Pengukuran, penilaian parameter kinerja dengan melihat indikator-indikator yang telah ditentukan.
Kinerja, prestasi dalam mengimplementasikan rencana program dan kegiatan perkumpulan.
Klasifikasi, pembagian kategori struktur Perkumpulan NU sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
Struktur perkumpulan, tingkat kepengurusan NU berjenjang dari PARNU sampai PBNU.
Perangkat perkumpulan, lembaga dan badan otonom di lingkungan Perkumpulan NU.
Indikator, alat ukur yang digunakan dalam menilai kinerja kepengurusan NU.
Aktivitas Wajib Perkumpulan, kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh struktur kepengurusan di setiap jenjang sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU.
Aset perkumpulan, segala sesuatu yang dimiliki NU berupa harta bendawi maupun non-bendawi.
Penghargaan, pemberian kehormatan kepada kepengurusan yang berhasil mencapai indikator dan kriteria yang disyaratkan.
Kriteria, ukuran yang menjadi dasar penilaian dan penetapan kinerja.
Kategori, sebutan hasil pengukuran kinerja.
Lailatul ijtima, sebutan kegiatan keagamaan pada malam hari yang dilaksanakan di lingkungan NU.
Pondok pesantren induk, pondok pesantren utama yang memiliki kesejarahan dengan NU, telah berkhidmat dan berkontribusi terhadap perkembangan NU.
Pendidikan tinggi, sebutan untuk perguruan tinggi di lingkungan NU.
Ma’had Aly, perguruan tinggi di lingkungan pondok pesantren NU yang mengkhususkan pada pengkajian kitab kuning.
PBNU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
PWNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
PCNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
PCINU, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
MWCNU, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
PRNU, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
PARNU, Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama.
PD-PKPNU, Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak NU.
PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU.
AKN-NU, Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
PPWK, Pendidikan dan Pengembangan Wawasan Keulamaan.
LP Maarif NU, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU; perangkat perkumpulan bidang pendidikan dan pengajaran formal.
LWPNU, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU.
LPTNU, Lembaga Pendidikan Tinggi NU.
BPPTNU, Badan Pengembangan Perguruan Tinggi NU.
BPPPNU, Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan NU.
BUMNU, Badan Usaha Milik NU; seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Perkumpulan NU melalui penyertaan langsung.
RA, Raudhatul Athfal.
PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini.
TPQ, Taman Pendidikan Al-Qur’an.
MI, Madrasah Ibtidaiyah.
SD, Sekolah Dasar.
MDT, Madrasah Diniyah Takmiliyah.
BAB II - Tingkat Kepengurusan dan Perangkat Perkumpulan
(1) Penghargaan berupa pemberian kehormatan kepada kepengurusan yang mencapai indikator dan kriteria yang disyaratkan. (2) Kepengurusan Kategori 1 mendapatkan tambahan 2 suara dalam permusyawaratan.
(1) Pengukuran kinerja terhadap suatu kepengurusan dilaksanakan setiap 2 tahun. (2) Dalam satu masa khidmat, setiap kepengurusan diwajibkan mengikuti minimal 2 kali proses pengukuran kinerja.
PBNU, PCINU, dan PARNU tidak termasuk dalam klasifikasi kelompok struktur dan pengukuran kinerja.
Untuk pertama kalinya, pembagian klasifikasi kelompok struktur ditetapkan dalam forum Konferensi Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Perkumpulan ini.
Selanjutnya, ditetapkan dalam SK PBNU berdasarkan hasil pengukuran kinerja oleh Tim Pengukur Kinerja PBNU.
Pengukuran kinerja dilaksanakan 1 tahun setelah tanggal ditetapkannya Peraturan ini.
Segala peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 11 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.
(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian oleh PBNU.