Lewati ke konten

Perkum No. 1/2024 - Sistem Kaderisasi

Perkum 2


Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 2 Tahun 2022 & Perkum No. 1 Tahun 2023 tentang Sistem Kaderisasi

  1. Perangkat Perkumpulan, bagian atau unit kerja di dalam Nahdlatul Ulama.
  2. Badan Otonom, perangkat perkumpulan NU yang melaksanakan kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
  3. Perkumpulan Nahdlatul Ulama, badan hukum NU yang telah mendapatkan pengesahan dari negara.
  4. Struktur perkumpulan, tingkat kepengurusan Perkumpulan NU berjenjang dari Pengurus Besar sampai Pengurus Anak Ranting.
  5. PBNU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
  6. PWNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
  7. PCNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
  8. MWCNU, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
  9. Kode etik, sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang menyatakan apa yang benar dan baik, dan tidak benar dan tidak baik, bagi tugas-tugas profesional.
  10. Syahadah, sertifikat kelulusan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan NU.
  11. Mu’adalah, penyetaraan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan NU.
  12. Kaderisasi, proses kegiatan fisik maupun non-fisik secara berjenjang dan berkelanjutan untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan sesuai arah dan tujuan perkumpulan.
  13. Kaderisasi formal, kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat oleh NU maupun Badan Otonom.
  14. Kaderisasi informal, aktivitas kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, sesuai kebutuhan.
  15. Subjek kaderisasi, aktor-aktor yang terlibat dalam proses kaderisasi: peserta, instruktur, dan panitia penyelenggara.
  16. Peserta kaderisasi, individu NU yang bercita-cita menjadi insan pengabdi dan pengurus di lingkungan Perkumpulan NU di semua tingkatan.
  17. Instruktur, individu warga NU yang bertugas dan bertanggung jawab menjalankan proses pelaksanaan kaderisasi di lingkungan NU.
  18. Dewan instruktur, unit keinstrukturan yang bertugas menjaga kualitas dan kapasitas instruktur kaderisasi.
  19. Badan kaderisasi Nahdlatul Ulama, badan yang bertugas menyusun dan mengelola konsep, strategi, dan substansi kaderisasi.
  20. Kader penggerak dan struktural, kaderisasi untuk menyiapkan kader dan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga, dan mengelola organisasi.
  21. Kader ulama, kaderisasi untuk menyiapkan calon jajaran syuriah NU di semua tingkatan.
  22. Kader fungsional, kaderisasi untuk menyiapkan kader yang bertugas sebagai pelatih, peneliti, pimpinan Tim Bahtsul Masail, Rukyatul Hilal, atau Pendamping Pemberdayaan Masyarakat.
  23. Kader profesional, kaderisasi untuk menyiapkan kader memasuki posisi di birokrasi, perguruan tinggi, perusahaan nasional, atau jabatan politik.
  24. Kader Badan Otonom, kaderisasi berjenjang melalui IPNU/IPPNU, GP Ansor NU/Fatayat NU, PMII, dan ISNU.
  25. PD-PKPNU, Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
  26. PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
  27. AKN-NU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
  28. LAKPESDAM-PBNU, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU.
  29. Klasifikasi, pembagian/pengelompokan pengurus NU berdasarkan wilayah.
  30. Kriteria, ukuran pengukuran kinerja pengurus.
  31. Kategori, sebutan hasil pengukuran kinerja.
  32. Pendidikan keinstrukturan, pendidikan instruktur nasional dan instruktur wilayah.

Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif, dan berkualitas.

Sistem kaderisasi bertujuan:

  • (a) sebagai pedoman dan landasan yang menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan; dan
  • (b) melahirkan kader Perkumpulan NU yang memiliki kompetensi, komitmen, militan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan, dari sisi fikrah, amaliyah, dan harakah.

(1) Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses: penerimaan, pendidikan, evaluasi, pengembangan, promosi, dan distribusi kader.

(2) Sistem kaderisasi meliputi:

  • (a) hakikat dan tujuan kaderisasi
  • (b) falsafah dan paradigma kaderisasi
  • (c) bentuk-bentuk kaderisasi
  • (d) kurikulum kaderisasi
  • (e) pelaksana kaderisasi
  • (f) instruktur dan narasumber
  • (g) jenjang kaderisasi
  • (h) monitoring, evaluasi, dan pengembangan

Sasaran kaderisasi ditujukan kepada:

  • (a) warga NU yang belum pernah ikut kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan menjadi pengurus
  • (b) anggota NU yang pernah ikut kaderisasi Badan Otonom dan ingin meningkatkan kapasitas
  • (c) kader ulama
  • (d) kader teknokrat, profesional, intelektual NU
  • (e) sasaran lain sesuai kebutuhan
  • (a) Kaderisasi formal, dilaksanakan secara rutin dan mengikat oleh perkumpulan maupun Badan Otonom
  • (b) Kaderisasi informal, dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, sesuai kebutuhan

  • (a) mempersiapkan kader dan calon pengurus yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan perkumpulan
  • (b) merawat, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai perkumpulan untuk menjamin keberlangsungan perkumpulan

Melahirkan kader yang militan, kompeten, bertanggung jawab, dan loyal terhadap perkumpulan dari aspek fikrah, amaliyah, dan harakah.


PD-PKPNU <svg class="nav-arrow" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2.2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" aria-hidden="true"><line x1="5" y1="12" x2="19" y2="12"/><polyline points="12 5 19 12 12 19"/></svg> Kaderisasi Tingkat Dasar PMKNU <svg class="nav-arrow" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2.2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" aria-hidden="true"><line x1="5" y1="12" x2="19" y2="12"/><polyline points="12 5 19 12 12 19"/></svg> Kaderisasi Tingkat Menengah AKN-NU <svg class="nav-arrow" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2.2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" aria-hidden="true"><line x1="5" y1="12" x2="19" y2="12"/><polyline points="12 5 19 12 12 19"/></svg> Kaderisasi Tingkat Tinggi


PBNU, PWNU, PCNU, dan MWCNU wajib menyelenggarakan kaderisasi sesuai tugas dan kewenangannya.

Pasal 11 - Kewajiban Penyelenggaraan per Tingkatan

Section titled “Pasal 11 - Kewajiban Penyelenggaraan per Tingkatan”
TingkatJenisFrekuensi
PBNUAKN-NUMin. 2× per masa khidmat
PWNU Kelompok APMKNUMin. 2× per tahun
PWNU Kelompok B & CPMKNUMin. 1× per tahun
PCNU Kelompok APMKNUMin. 1× per tahun
PCNU Kelompok A, B & CPD-PKPNUMin. 1× per tahun
MWCNU Kelompok APD-PKPNUMin. 1× per tahun
Badan Otonom PusatPD-PKPNU & PMKNUDengan persetujuan PBNU

Peserta kaderisasi adalah semua warga NU yang menjadi pengurus dan calon pengurus di semua tingkatan perkumpulan dan Badan Otonom.

JenjangPersyaratan Peserta
PD-PKPNUWarga NU yang dipersiapkan menjadi penggerak dan pengurus
PMKNULulusan PD-PKPNU / PKPNU / MKNU / kaderisasi Badan Otonom tingkat menengah
AKN-NULulusan PMKNU dan lulusan jenjang kaderisasi tertinggi Badan Otonom

(4) Ketentuan kepesertaan kaderisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.


(1) PBNU membentuk Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama.

(2) Dipimpin oleh Ketua Umum PBNU; Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi sebagai pelaksana harian.

(1) Dewan Instruktur menunjuk dan menetapkan instruktur kaderisasi.

(2) Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk AKN-NU.

(1) Terdiri dari instruktur PD-PKPNU, PMKNU, dan AKN-NU yang telah mengikuti pendidikan keinstrukturan.

(2) Bekerja secara profesional, terikat kode etik; masa kerjanya tidak terikat masa khidmat kepengurusan.

(3) Kode etik disusun oleh Dewan Instruktur Kaderisasi.

  • (a) alumni kaderisasi NU yang lulus pendidikan khusus keinstrukturan
  • (b) Instruktur PD-PKPNU: min. lulus PMKNU + pendidikan keinstrukturan PD-PKPNU
  • (c) Instruktur PMKNU: min. lulus AKN-NU + pendidikan khusus keinstrukturan PMKNU
  • (d) Instruktur AKN-NU: anggota Dewan Instruktur dan tokoh dengan mandat khusus dari Dewan Instruktur
  • (e) Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk AKN-NU

JenjangPelaksana
PD-PKPNUPRNU / MWCNU Kelompok A / PCNU Kelompok B & C
PMKNUPWNU dan/atau PCNU Kelompok A, B & C
AKN-NUPBNU
PPWKPBNU dan/atau PWNU

(f) Semua pelaksanaan kaderisasi wajib diberitahukan kepada struktur setingkat di atasnya.

(1) PBNU dapat membentuk badan khusus pelaksana kebijakan kaderisasi.

(2) Struktur, kewenangan, dan tata kelola diatur dalam Peraturan PBNU.


Jenis SyahadahDiterbitkan & Ditandatangani Oleh
PD-PKPNU & PMKNUKetua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU
AKN-NURais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen PBNU
PPWKRais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen PBNU

Warga NU dapat langsung mengikuti kaderisasi tingkat menengah tanpa kaderisasi tingkat dasar, jika memenuhi persyaratan:

  • (a) lulusan pondok pesantren salafiyah induk dengan kurikulum penguasaan kitab kuning yang mu’tabar
  • (b) lulusan pondok pesantren yang melahirkan pemimpin dan ulama di lingkungan perkumpulan
  • (c) warga NU yang telah lama mengabdi dan berkhidmat menjadi pengurus di lingkungan NU
  • (d) butir a, b, c harus mendapat persetujuan Dewan Instruktur Kaderisasi
  • (e) persyaratan lain yang ditentukan Dewan Instruktur Kaderisasi

Pendidikan kader dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan: spiritual, pedagogi, andragogi, dan rihlah/observasi sosial.

(1) Kurikulum kaderisasi disusun oleh PBNU.

(2) PBNU dapat menyempurnakan kurikulum sesuai kebutuhan.

(1) Materi pendidikan kader terdiri dari:

  • (a) penguatan ideologi, visi dan misi perkumpulan
  • (b) pengembangan kemampuan keorganisasian
  • (c) penguatan kepemimpinan dan harakah
  • (d) keinstrukturan
  • (e) materi lain sesuai kebutuhan (2) Materi-materi tersebut disusun dalam silabus untuk setiap tingkatan kaderisasi.

Output kaderisasi adalah:

  • (a) kiai dan ulama yang memahami perubahan sosial dan faqiihun fii mashalihil khalqi
  • (b) kader penggerak gerakan sosial
  • (c) kader intelektual dan ilmuwan
  • (d) kader profesional dan birokrat
  • (e) kader pengusaha
  • (f) kader politik

KondisiStatus
Lulusan PKPNU dan MKNU (sebelum peraturan ini)Diakui sebagai kader tingkat dasar
Lulusan PPWK dari PBNUDiakui dan disetarakan sebagai kader tingkat menengah
Lulusan kaderisasi Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NUDiakui setara satu tingkat lebih rendah
Lulusan PMII, IPNU, IPPNUDiakui setara dua tingkat lebih rendah

(5) Pengurus di semua tingkatan wajib mengikuti kaderisasi sesuai tingkatannya dalam tempo:

  • PCNU dan PWNU: paling lambat 6 bulan setelah dilantik - PBNU: paling lambat 1 tahun setelah dilantik (6) Rais ‘Aam dapat memberikan dispensasi mu’adalah sampai jenjang tertinggi kepada jajaran pengurus Syuriah PBNU, PWNU, dan PCNU.

(7) Kaderisasi tingkat PBNU dapat dilaksanakan oleh Lakpesdam PBNU.

(9) Dalam masa transisi, instruktur yang sudah ada dapat bertugas sesuai tingkatannya sampai terbentuknya Dewan Instruktur.

(10) Semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.


(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 2 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 1 Tahun 2023 tentang Sistem Kaderisasi.

(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam Peraturan PBNU.

(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.