Perkum No. 1/2024 - Sistem Kaderisasi
Tentang Sistem Kaderisasi
Section titled “Tentang Sistem Kaderisasi”Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 2 Tahun 2022 & Perkum No. 1 Tahun 2023 tentang Sistem Kaderisasi
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 - Definisi
Section titled “Pasal 1 - Definisi”- Perangkat Perkumpulan, bagian atau unit kerja di dalam Nahdlatul Ulama.
- Badan Otonom, perangkat perkumpulan NU yang melaksanakan kebijakan NU berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
- Perkumpulan Nahdlatul Ulama, badan hukum NU yang telah mendapatkan pengesahan dari negara.
- Struktur perkumpulan, tingkat kepengurusan Perkumpulan NU berjenjang dari Pengurus Besar sampai Pengurus Anak Ranting.
- PBNU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- PWNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
- PCNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- MWCNU, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
- Kode etik, sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang menyatakan apa yang benar dan baik, dan tidak benar dan tidak baik, bagi tugas-tugas profesional.
- Syahadah, sertifikat kelulusan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan NU.
- Mu’adalah, penyetaraan yang berkaitan dengan sistem kaderisasi di lingkungan NU.
- Kaderisasi, proses kegiatan fisik maupun non-fisik secara berjenjang dan berkelanjutan untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan sesuai arah dan tujuan perkumpulan.
- Kaderisasi formal, kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat oleh NU maupun Badan Otonom.
- Kaderisasi informal, aktivitas kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, sesuai kebutuhan.
- Subjek kaderisasi, aktor-aktor yang terlibat dalam proses kaderisasi: peserta, instruktur, dan panitia penyelenggara.
- Peserta kaderisasi, individu NU yang bercita-cita menjadi insan pengabdi dan pengurus di lingkungan Perkumpulan NU di semua tingkatan.
- Instruktur, individu warga NU yang bertugas dan bertanggung jawab menjalankan proses pelaksanaan kaderisasi di lingkungan NU.
- Dewan instruktur, unit keinstrukturan yang bertugas menjaga kualitas dan kapasitas instruktur kaderisasi.
- Badan kaderisasi Nahdlatul Ulama, badan yang bertugas menyusun dan mengelola konsep, strategi, dan substansi kaderisasi.
- Kader penggerak dan struktural, kaderisasi untuk menyiapkan kader dan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga, dan mengelola organisasi.
- Kader ulama, kaderisasi untuk menyiapkan calon jajaran syuriah NU di semua tingkatan.
- Kader fungsional, kaderisasi untuk menyiapkan kader yang bertugas sebagai pelatih, peneliti, pimpinan Tim Bahtsul Masail, Rukyatul Hilal, atau Pendamping Pemberdayaan Masyarakat.
- Kader profesional, kaderisasi untuk menyiapkan kader memasuki posisi di birokrasi, perguruan tinggi, perusahaan nasional, atau jabatan politik.
- Kader Badan Otonom, kaderisasi berjenjang melalui IPNU/IPPNU, GP Ansor NU/Fatayat NU, PMII, dan ISNU.
- PD-PKPNU, Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
- PMKNU, Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
- AKN-NU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.
- LAKPESDAM-PBNU, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU.
- Klasifikasi, pembagian/pengelompokan pengurus NU berdasarkan wilayah.
- Kriteria, ukuran pengukuran kinerja pengurus.
- Kategori, sebutan hasil pengukuran kinerja.
- Pendidikan keinstrukturan, pendidikan instruktur nasional dan instruktur wilayah.
BAB II - Maksud dan Tujuan
Section titled “BAB II - Maksud dan Tujuan”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif, dan berkualitas.
Pasal 3
Section titled “Pasal 3”Sistem kaderisasi bertujuan:
- (a) sebagai pedoman dan landasan yang menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan; dan
- (b) melahirkan kader Perkumpulan NU yang memiliki kompetensi, komitmen, militan dan bertanggung jawab terhadap jalannya perkumpulan, dari sisi fikrah, amaliyah, dan harakah.
BAB III - Ruang Lingkup
Section titled “BAB III - Ruang Lingkup”Pasal 4
Section titled “Pasal 4”(1) Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses: penerimaan, pendidikan, evaluasi, pengembangan, promosi, dan distribusi kader.
(2) Sistem kaderisasi meliputi:
- (a) hakikat dan tujuan kaderisasi
- (b) falsafah dan paradigma kaderisasi
- (c) bentuk-bentuk kaderisasi
- (d) kurikulum kaderisasi
- (e) pelaksana kaderisasi
- (f) instruktur dan narasumber
- (g) jenjang kaderisasi
- (h) monitoring, evaluasi, dan pengembangan
Pasal 5 - Sasaran Kaderisasi
Section titled “Pasal 5 - Sasaran Kaderisasi”Sasaran kaderisasi ditujukan kepada:
- (a) warga NU yang belum pernah ikut kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan menjadi pengurus
- (b) anggota NU yang pernah ikut kaderisasi Badan Otonom dan ingin meningkatkan kapasitas
- (c) kader ulama
- (d) kader teknokrat, profesional, intelektual NU
- (e) sasaran lain sesuai kebutuhan
Pasal 6 - Bentuk Kaderisasi
Section titled “Pasal 6 - Bentuk Kaderisasi”- (a) Kaderisasi formal, dilaksanakan secara rutin dan mengikat oleh perkumpulan maupun Badan Otonom
- (b) Kaderisasi informal, dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat, sesuai kebutuhan
BAB IV - Filosofi dan Visi
Section titled “BAB IV - Filosofi dan Visi”Pasal 7 - Filosofi Kaderisasi
Section titled “Pasal 7 - Filosofi Kaderisasi”- (a) mempersiapkan kader dan calon pengurus yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan perkumpulan
- (b) merawat, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai perkumpulan untuk menjamin keberlangsungan perkumpulan
Pasal 8 - Visi Kaderisasi
Section titled “Pasal 8 - Visi Kaderisasi”Melahirkan kader yang militan, kompeten, bertanggung jawab, dan loyal terhadap perkumpulan dari aspek fikrah, amaliyah, dan harakah.
BAB IV - Jenjang
Section titled “BAB IV - Jenjang”Pasal 9 - Jenjang Kaderisasi Formal
Section titled “Pasal 9 - Jenjang Kaderisasi Formal”PD-PKPNU <svg class="nav-arrow" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2.2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" aria-hidden="true"><line x1="5" y1="12" x2="19" y2="12"/><polyline points="12 5 19 12 12 19"/></svg> Kaderisasi Tingkat Dasar PMKNU <svg class="nav-arrow" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2.2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" aria-hidden="true"><line x1="5" y1="12" x2="19" y2="12"/><polyline points="12 5 19 12 12 19"/></svg> Kaderisasi Tingkat Menengah AKN-NU <svg class="nav-arrow" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2.2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" aria-hidden="true"><line x1="5" y1="12" x2="19" y2="12"/><polyline points="12 5 19 12 12 19"/></svg> Kaderisasi Tingkat Tinggi
BAB V - Penyelenggaraan
Section titled “BAB V - Penyelenggaraan”Pasal 10
Section titled “Pasal 10”PBNU, PWNU, PCNU, dan MWCNU wajib menyelenggarakan kaderisasi sesuai tugas dan kewenangannya.
Pasal 11 - Kewajiban Penyelenggaraan per Tingkatan
Section titled “Pasal 11 - Kewajiban Penyelenggaraan per Tingkatan”| Tingkat | Jenis | Frekuensi |
|---|---|---|
| PBNU | AKN-NU | Min. 2× per masa khidmat |
| PWNU Kelompok A | PMKNU | Min. 2× per tahun |
| PWNU Kelompok B & C | PMKNU | Min. 1× per tahun |
| PCNU Kelompok A | PMKNU | Min. 1× per tahun |
| PCNU Kelompok A, B & C | PD-PKPNU | Min. 1× per tahun |
| MWCNU Kelompok A | PD-PKPNU | Min. 1× per tahun |
| Badan Otonom Pusat | PD-PKPNU & PMKNU | Dengan persetujuan PBNU |
BAB VI - Peserta
Section titled “BAB VI - Peserta”Pasal 12
Section titled “Pasal 12”Peserta kaderisasi adalah semua warga NU yang menjadi pengurus dan calon pengurus di semua tingkatan perkumpulan dan Badan Otonom.
Pasal 13 - Syarat Peserta per Jenjang
Section titled “Pasal 13 - Syarat Peserta per Jenjang”| Jenjang | Persyaratan Peserta |
|---|---|
| PD-PKPNU | Warga NU yang dipersiapkan menjadi penggerak dan pengurus |
| PMKNU | Lulusan PD-PKPNU / PKPNU / MKNU / kaderisasi Badan Otonom tingkat menengah |
| AKN-NU | Lulusan PMKNU dan lulusan jenjang kaderisasi tertinggi Badan Otonom |
(4) Ketentuan kepesertaan kaderisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBNU.
BAB VII - Dewan Instruktur dan Instruktur
Section titled “BAB VII - Dewan Instruktur dan Instruktur”Pasal 14
Section titled “Pasal 14”(1) PBNU membentuk Dewan Instruktur Kaderisasi Nahdlatul Ulama.
(2) Dipimpin oleh Ketua Umum PBNU; Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi sebagai pelaksana harian.
Pasal 15
Section titled “Pasal 15”(1) Dewan Instruktur menunjuk dan menetapkan instruktur kaderisasi.
(2) Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk AKN-NU.
Pasal 16 - Ketentuan Instruktur
Section titled “Pasal 16 - Ketentuan Instruktur”(1) Terdiri dari instruktur PD-PKPNU, PMKNU, dan AKN-NU yang telah mengikuti pendidikan keinstrukturan.
(2) Bekerja secara profesional, terikat kode etik; masa kerjanya tidak terikat masa khidmat kepengurusan.
(3) Kode etik disusun oleh Dewan Instruktur Kaderisasi.
Pasal 17 - Syarat Menjadi Instruktur
Section titled “Pasal 17 - Syarat Menjadi Instruktur”- (a) alumni kaderisasi NU yang lulus pendidikan khusus keinstrukturan
- (b) Instruktur PD-PKPNU: min. lulus PMKNU + pendidikan keinstrukturan PD-PKPNU
- (c) Instruktur PMKNU: min. lulus AKN-NU + pendidikan khusus keinstrukturan PMKNU
- (d) Instruktur AKN-NU: anggota Dewan Instruktur dan tokoh dengan mandat khusus dari Dewan Instruktur
- (e) Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk AKN-NU
BAB VIII - Pelaksana
Section titled “BAB VIII - Pelaksana”Pasal 18
Section titled “Pasal 18”| Jenjang | Pelaksana |
|---|---|
| PD-PKPNU | PRNU / MWCNU Kelompok A / PCNU Kelompok B & C |
| PMKNU | PWNU dan/atau PCNU Kelompok A, B & C |
| AKN-NU | PBNU |
| PPWK | PBNU dan/atau PWNU |
(f) Semua pelaksanaan kaderisasi wajib diberitahukan kepada struktur setingkat di atasnya.
Pasal 19
Section titled “Pasal 19”(1) PBNU dapat membentuk badan khusus pelaksana kebijakan kaderisasi.
(2) Struktur, kewenangan, dan tata kelola diatur dalam Peraturan PBNU.
BAB IX - Syahadah
Section titled “BAB IX - Syahadah”Pasal 20
Section titled “Pasal 20”| Jenis Syahadah | Diterbitkan & Ditandatangani Oleh |
|---|---|
| PD-PKPNU & PMKNU | Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU |
| AKN-NU | Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen PBNU |
| PPWK | Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen PBNU |
BAB X - Mu’adalah
Section titled “BAB X - Mu’adalah”Pasal 21
Section titled “Pasal 21”Warga NU dapat langsung mengikuti kaderisasi tingkat menengah tanpa kaderisasi tingkat dasar, jika memenuhi persyaratan:
- (a) lulusan pondok pesantren salafiyah induk dengan kurikulum penguasaan kitab kuning yang mu’tabar
- (b) lulusan pondok pesantren yang melahirkan pemimpin dan ulama di lingkungan perkumpulan
- (c) warga NU yang telah lama mengabdi dan berkhidmat menjadi pengurus di lingkungan NU
- (d) butir a, b, c harus mendapat persetujuan Dewan Instruktur Kaderisasi
- (e) persyaratan lain yang ditentukan Dewan Instruktur Kaderisasi
BAB XI - Kurikulum
Section titled “BAB XI - Kurikulum”Pasal 22
Section titled “Pasal 22”Pendidikan kader dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan: spiritual, pedagogi, andragogi, dan rihlah/observasi sosial.
Pasal 23
Section titled “Pasal 23”(1) Kurikulum kaderisasi disusun oleh PBNU.
(2) PBNU dapat menyempurnakan kurikulum sesuai kebutuhan.
Pasal 24 - Materi Pendidikan
Section titled “Pasal 24 - Materi Pendidikan”(1) Materi pendidikan kader terdiri dari:
- (a) penguatan ideologi, visi dan misi perkumpulan
- (b) pengembangan kemampuan keorganisasian
- (c) penguatan kepemimpinan dan harakah
- (d) keinstrukturan
- (e) materi lain sesuai kebutuhan (2) Materi-materi tersebut disusun dalam silabus untuk setiap tingkatan kaderisasi.
BAB XII - Output
Section titled “BAB XII - Output”Pasal 25
Section titled “Pasal 25”Output kaderisasi adalah:
- (a) kiai dan ulama yang memahami perubahan sosial dan faqiihun fii mashalihil khalqi
- (b) kader penggerak gerakan sosial
- (c) kader intelektual dan ilmuwan
- (d) kader profesional dan birokrat
- (e) kader pengusaha
- (f) kader politik
BAB XIII - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB XIII - Ketentuan Peralihan”Pasal 26
Section titled “Pasal 26”| Kondisi | Status |
|---|---|
| Lulusan PKPNU dan MKNU (sebelum peraturan ini) | Diakui sebagai kader tingkat dasar |
| Lulusan PPWK dari PBNU | Diakui dan disetarakan sebagai kader tingkat menengah |
| Lulusan kaderisasi Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NU | Diakui setara satu tingkat lebih rendah |
| Lulusan PMII, IPNU, IPPNU | Diakui setara dua tingkat lebih rendah |
(5) Pengurus di semua tingkatan wajib mengikuti kaderisasi sesuai tingkatannya dalam tempo:
- PCNU dan PWNU: paling lambat 6 bulan setelah dilantik - PBNU: paling lambat 1 tahun setelah dilantik (6) Rais ‘Aam dapat memberikan dispensasi mu’adalah sampai jenjang tertinggi kepada jajaran pengurus Syuriah PBNU, PWNU, dan PCNU.
(7) Kaderisasi tingkat PBNU dapat dilaksanakan oleh Lakpesdam PBNU.
(9) Dalam masa transisi, instruktur yang sudah ada dapat bertugas sesuai tingkatannya sampai terbentuknya Dewan Instruktur.
(10) Semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIV - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB XIV - Ketentuan Penutup”Pasal 27
Section titled “Pasal 27”(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 2 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 1 Tahun 2023 tentang Sistem Kaderisasi.
(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam Peraturan PBNU.
(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.