Lewati ke konten

Perkum No. 4/2024 - Permusyawaratan

Perkum 3 · Perkum 5


Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 9 Tahun 2022 & Perkum No. 7 Tahun 2023 tentang Permusyawaratan

  1. Permusyawaratan, suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan, diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya.
  2. Muktamar, forum permusyawaratan tertinggi di dalam Perkumpulan NU.
  3. Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas), forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar, dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
  4. Konferensi Besar (Konbes), forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar, dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
  5. Konferensi Wilayah (Konferwil), forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah.
  6. Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil), forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferwil, dipimpin dan diselenggarakan oleh PWNU.
  7. Konferensi Cabang (Konfercab), forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang.
  8. Musyarawah Kerja Cabang (Muskercab), forum permusyawaratan tertinggi setelah Konfercab, dipimpin dan diselenggarakan oleh PCNU.
  9. Konferensi Majelis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wakil cabang.
  10. Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi MWC, dipimpin dan diselenggarakan oleh MWCNU.
  11. Musyawarah Ranting, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat ranting.
  12. Musyarawah Kerja Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah Musra, dipimpin dan diselenggarakan oleh PRNU.
  13. Musyawarah Anggota (Musyawarah Anak Ranting), forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat anak ranting.
  14. Musyawarah Kerja Anak Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anggota, dipimpin dan diselenggarakan oleh PARNU.
  15. Peserta permusyawaratan, pihak yang memiliki hak untuk pengambilan suara dalam forum permusyawaratan.
  16. Kuorum, jumlah minimum peserta yang harus hadir dalam forum permusyawaratan.
  17. Risalah Permusyawaratan, hasil rekaman lengkap permusyawaratan dari pembukaan sampai penutupan, secara tertulis, rekaman audio visual, dan/atau menggunakan teknologi lainnya.
  18. Permusyawaratan serentak, pelaksanaan konferensi beberapa PWNU dan PCNU yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.

Permusyawaratan di lingkungan NU meliputi Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah.

Pasal 3 - Permusyawaratan Tingkat Nasional

Section titled “Pasal 3 - Permusyawaratan Tingkat Nasional”
  1. Muktamar
  2. Muktamar Luar Biasa
  3. Musyawarah Nasional Alim Ulama
  4. Konferensi Besar
  1. Konferensi Wilayah
  2. Musyarawah Kerja Wilayah
  3. Konferensi Cabang / Konferensi Cabang Istimewa
  4. Musyarawah Kerja Cabang
  5. Konferensi Majelis Wakil Cabang
  6. Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang
  7. Musyawarah Ranting
  8. Musyarawah Kerja Ranting
  9. Musyawarah Anggota
  10. Musyawarah Kerja Anak Ranting

  • (a) Hak bicara, hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang
  • (b) Hak suara, hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan

(1) Peserta diwakili oleh pengurus yang membawa surat mandat penuh dari kepengurusan yang masa khidmatnya masih berlaku, ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriah, Katib ‘Aam/Katib, Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah, dan Sekjen/Sekretaris masing-masing.
(2) Jika terdapat lebih dari satu surat mandat yang berbeda, kepengurusan setingkat di atasnya melakukan islah terlebih dahulu.
(3) Apabila islah tidak terpenuhi, surat mandat yang diakui adalah surat yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriah dan Katib ‘Aam/Katib berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

(2) Peninjau terdiri atas:

  • (a) kepengurusan NU tingkat bawahnya
  • (b) pimpinan Lembaga dan Badan Otonom NU di tingkatan kepengurusannya
  • (c) alim ulama dan/atau pihak dari pondok pesantren
  • (d) pihak lain yang dianggap dapat berkontribusi terhadap perkumpulan (3) Peninjau memiliki hak bicara (tidak memiliki hak suara).

BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional

Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional”

(1) Agenda Muktamar:

  • (a) laporan pertanggungjawaban PBNU (tertulis)
  • (b) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • (c) garis-garis besar program kerja NU 5 tahun
  • (d) hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  • (e) rekomendasi perkumpulan
  • (f) Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
  • (g) memilih Ketua Umum PBNU (2) Muktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU sekali dalam 5 tahun.
PesertaKuorum Sah
PWNU, PCNU, PCINUDihadiri 2/3 dari jumlah PWNU, PCNU, dan PCINU yang sah

(1) Dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NU.
(2) Atas usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah wilayah dan cabang.

Pasal 11 - Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas)

Section titled “Pasal 11 - Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas)”

(1) Membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
(4) Dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah wilayah yang sah.
(5) Munas tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, dan tidak memilih pengurus baru.
(6) Diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa jabatan PBNU.

(1) Membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan, dan memutuskan Peraturan Perkumpulan NU.
(2) Dihadiri oleh peserta Pleno PBNU dan PWNU.
(3) Konbes tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, dan tidak memilih pengurus baru.
(4) Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wilayah.
(5) Diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa jabatan PBNU.


BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah

Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah”

(1) Agenda Konferwil:

  • (a) laporan pertanggungjawaban PWNU (tertulis)
  • (b) pokok-pokok program kerja PWNU 5 tahun
  • (c) hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  • (d) rekomendasi perkumpulan
  • (e) Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
  • (f) memilih Ketua PWNU (2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PWNU sekali dalam 5 tahun.
KondisiKuorum
PWNU Kelompok B & CDihadiri 2/3 dari jumlah PCNU
PWNU Kelompok ADihadiri 50% + 1 dari jumlah PCNU dan MWCNU yang lolos verifikasi dan validasi

MWCNU yang dapat menjadi peserta Konferwil adalah MWCNU di wilayah khidmat PWNU Kelompok A yang lolos verifikasi dan validasi. Lihat: Perkum 5

Pasal 15 - Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil)

Section titled “Pasal 15 - Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil)”

(3) Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PCNU.
(4) Diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa jabatan PWNU.
(5) Muskerwil tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.


(1) Agenda Konfercab:

  • (a) laporan pertanggungjawaban PCNU (tertulis)
  • (b) pokok-pokok program kerja 5 tahun
  • (c) hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  • (d) rekomendasi perkumpulan
  • (e) Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
  • (f) memilih Ketua PCNU
KondisiKuorum
PCNU Kelompok B & CDihadiri 2/3 dari jumlah MWCNU
PCNU Kelompok ADihadiri 50% + 1 dari jumlah MWCNU dan PRNU yang lolos verifikasi dan validasi

PRNU yang dapat menjadi peserta Konfercab adalah PRNU di wilayah khidmat PCNU Kelompok A yang lolos verifikasi dan validasi.

Pasal 18 - Musyarawah Kerja Cabang (Muskercab)

Section titled “Pasal 18 - Musyarawah Kerja Cabang (Muskercab)”

(4) Diadakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam masa jabatan PCNU.
(5) Muskercab tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.


Bagian Ketiga - Forum Tingkat Cabang Istimewa

Section titled “Bagian Ketiga - Forum Tingkat Cabang Istimewa”

(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PCINU sekali dalam 2 tahun.

  • Peserta: anggota
  • Kuorum: dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar

Bagian Keempat - Forum Tingkat Wakil Cabang

Section titled “Bagian Keempat - Forum Tingkat Wakil Cabang”

Pasal 21 - Konferensi Wakil Cabang (Konferwakcab)

Section titled “Pasal 21 - Konferensi Wakil Cabang (Konferwakcab)”

(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh MWCNU sekali dalam 5 tahun.

KondisiKuorum
MWCNU Kelompok B & CDihadiri 2/3 dari jumlah PRNU
MWCNU Kelompok ADihadiri 50% + 1 dari jumlah PRNU dan PARNU yang lolos verifikasi dan validasi

(4) Diadakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam masa jabatan MWCNU.
(5) Musker MWC tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.


(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PRNU sekali dalam 5 tahun.

PesertaKuorum PenyelenggaraanKuorum Keputusan
PARNU atau Anggota2/3 dari jumlah peserta50% + 1 dari jumlah peserta

(4) Diadakan sekurang-kurangnya 4 kali dalam masa jabatan PRNU.
(5) Musker Ranting tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.


Bagian Keenam - Forum Tingkat Anak Ranting

Section titled “Bagian Keenam - Forum Tingkat Anak Ranting”

Pasal 27 - Musyawarah Anggota (Musyawarah Anak Ranting)

Section titled “Pasal 27 - Musyawarah Anggota (Musyawarah Anak Ranting)”

(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PARNU sekali dalam 5 tahun.

  • Peserta: anggota NU
  • Kuorum: dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

(4) Diadakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam masa jabatan PARNU.
(5) Musker Anak Ranting tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.


(1) Forum permusyawaratan dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Jika mufakat tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat diambil jika mufakat tidak dapat dilakukan, kecuali untuk pemilihan Rais ‘Aam atau Rais dengan sistem AHWA.

KonteksCara
Menyangkut kebijakan perkumpulanPemungutan suara terbuka
Menyangkut orangPemungutan suara tertutup

Dapat dilakukan dengan cara: lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau cara lain yang disepakati. (3) Peserta yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Dilakukan dengan menulis nama calon tanpa tanda yang dapat menghilangkan kerahasiaan pemilik suara.

Setiap keputusan forum permusyawaratan bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait.


ForumHak Suara
MuktamarSetiap PWNU dan PCNU yang sah: 1 suara (+suara tambahan Kelompok A)
Konferensi WilayahSetiap PCNU yang sah dan MWCNU yang lolos verval: 1 suara (+suara tambahan)
Konferensi CabangSetiap MWCNU yang sah dan PRNU yang lolos verval: 1 suara (+suara tambahan)
Konferensi MWCSetiap PRNU yang sah dan PARNU yang lolos verval: 1 suara (+suara tambahan)
Musyawarah RantingSetiap PARNU yang sah: 1 suara
Musyawarah AnggotaSetiap anggota: 1 suara

Suara tambahan diatur dalam Perkum 5 - Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.

(7) Pengurus demisioner di semua tingkatan tidak memiliki hak suara.


Pasal 38 - Forum Diselenggarakan oleh Kepengurusan yang Sah

Section titled “Pasal 38 - Forum Diselenggarakan oleh Kepengurusan yang Sah”

(3) Jika masa khidmat berakhir, kepengurusan Kategori 1 dan 2 dapat diberikan perpanjangan masa khidmat untuk kepentingan permusyawaratan serentak.
(4) Kepengurusan Kategori 3 dapat dikenakan mekanisme karteker untuk kepentingan permusyawaratan serentak.

Penyelenggaraan forum dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah melalui Surat Keputusan.

Pasal 41 - Persetujuan Pelaksanaan Permusyawaratan

Section titled “Pasal 41 - Persetujuan Pelaksanaan Permusyawaratan”

(1) Kepengurusan yang akan menyelenggarakan konferensi wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada kepengurusan yang berwenang.
(2) Permohonan ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.


(1) Permusyawaratan serentak diberlakukan sejak tahun 2027.
(2) Pelaksanaan konferensi sebelum permusyawaratan serentak mengikuti ketentuan Perkum 3.
(3) Dalam permusyawaratan serentak, PWNU dan PCNU Kategori 1 & 2 masa khidmatnya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan permusyawaratan terdekat.
(4) PWNU dan PCNU Kategori 3 dibentuk karteker.

(2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.


(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 9 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 7 Tahun 2023 tentang Permusyawaratan.

(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam Peraturan PBNU.

(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.