Perkum No. 4/2024 - Permusyawaratan
Tentang Permusyawaratan
Section titled “Tentang Permusyawaratan”Ditetapkan di: Yogyakarta
Tanggal: 18 Rajab 1445 H / 30 Januari 2024 M
Menggantikan: Perkum No. 9 Tahun 2022 & Perkum No. 7 Tahun 2023 tentang Permusyawaratan
BAB I - Ketentuan Umum
Section titled “BAB I - Ketentuan Umum”Pasal 1 - Definisi
Section titled “Pasal 1 - Definisi”- Permusyawaratan, suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan, diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya.
- Muktamar, forum permusyawaratan tertinggi di dalam Perkumpulan NU.
- Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas), forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar, dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
- Konferensi Besar (Konbes), forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar, dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
- Konferensi Wilayah (Konferwil), forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah.
- Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil), forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferwil, dipimpin dan diselenggarakan oleh PWNU.
- Konferensi Cabang (Konfercab), forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang.
- Musyarawah Kerja Cabang (Muskercab), forum permusyawaratan tertinggi setelah Konfercab, dipimpin dan diselenggarakan oleh PCNU.
- Konferensi Majelis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wakil cabang.
- Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi MWC, dipimpin dan diselenggarakan oleh MWCNU.
- Musyawarah Ranting, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat ranting.
- Musyarawah Kerja Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah Musra, dipimpin dan diselenggarakan oleh PRNU.
- Musyawarah Anggota (Musyawarah Anak Ranting), forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat anak ranting.
- Musyawarah Kerja Anak Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Anggota, dipimpin dan diselenggarakan oleh PARNU.
- Peserta permusyawaratan, pihak yang memiliki hak untuk pengambilan suara dalam forum permusyawaratan.
- Kuorum, jumlah minimum peserta yang harus hadir dalam forum permusyawaratan.
- Risalah Permusyawaratan, hasil rekaman lengkap permusyawaratan dari pembukaan sampai penutupan, secara tertulis, rekaman audio visual, dan/atau menggunakan teknologi lainnya.
- Permusyawaratan serentak, pelaksanaan konferensi beberapa PWNU dan PCNU yang dilakukan pada rentang waktu tahun yang sama.
BAB II - Permusyawaratan
Section titled “BAB II - Permusyawaratan”Pasal 2
Section titled “Pasal 2”Permusyawaratan di lingkungan NU meliputi Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah.
Pasal 3 - Permusyawaratan Tingkat Nasional
Section titled “Pasal 3 - Permusyawaratan Tingkat Nasional”- Muktamar
- Muktamar Luar Biasa
- Musyawarah Nasional Alim Ulama
- Konferensi Besar
Pasal 4 - Permusyawaratan Tingkat Daerah
Section titled “Pasal 4 - Permusyawaratan Tingkat Daerah”- Konferensi Wilayah
- Musyarawah Kerja Wilayah
- Konferensi Cabang / Konferensi Cabang Istimewa
- Musyarawah Kerja Cabang
- Konferensi Majelis Wakil Cabang
- Musyarawah Kerja Majelis Wakil Cabang
- Musyawarah Ranting
- Musyarawah Kerja Ranting
- Musyawarah Anggota
- Musyawarah Kerja Anak Ranting
BAB III - Peserta dan Peninjau
Section titled “BAB III - Peserta dan Peninjau”Pasal 5 - Hak Peserta
Section titled “Pasal 5 - Hak Peserta”- (a) Hak bicara, hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang
- (b) Hak suara, hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan
Pasal 6 - Mandat Peserta
Section titled “Pasal 6 - Mandat Peserta”(1) Peserta diwakili oleh pengurus yang membawa surat mandat penuh dari kepengurusan yang masa khidmatnya masih berlaku, ditandatangani oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriah, Katib ‘Aam/Katib, Ketua Umum/Ketua Tanfidziyah, dan Sekjen/Sekretaris masing-masing.
(2) Jika terdapat lebih dari satu surat mandat yang berbeda, kepengurusan setingkat di atasnya melakukan islah terlebih dahulu.
(3) Apabila islah tidak terpenuhi, surat mandat yang diakui adalah surat yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Rais ‘Aam/Rais Syuriah dan Katib ‘Aam/Katib berdasarkan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Pasal 7 - Peninjau
Section titled “Pasal 7 - Peninjau”(2) Peninjau terdiri atas:
- (a) kepengurusan NU tingkat bawahnya
- (b) pimpinan Lembaga dan Badan Otonom NU di tingkatan kepengurusannya
- (c) alim ulama dan/atau pihak dari pondok pesantren
- (d) pihak lain yang dianggap dapat berkontribusi terhadap perkumpulan (3) Peninjau memiliki hak bicara (tidak memiliki hak suara).
BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional
Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Nasional”Pasal 8 - Muktamar
Section titled “Pasal 8 - Muktamar”(1) Agenda Muktamar:
- (a) laporan pertanggungjawaban PBNU (tertulis)
- (b) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- (c) garis-garis besar program kerja NU 5 tahun
- (d) hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
- (e) rekomendasi perkumpulan
- (f) Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
- (g) memilih Ketua Umum PBNU (2) Muktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU sekali dalam 5 tahun.
Pasal 9 - Peserta dan Kuorum Muktamar
Section titled “Pasal 9 - Peserta dan Kuorum Muktamar”| Peserta | Kuorum Sah |
|---|---|
| PWNU, PCNU, PCINU | Dihadiri 2/3 dari jumlah PWNU, PCNU, dan PCINU yang sah |
Pasal 10 - Muktamar Luar Biasa
Section titled “Pasal 10 - Muktamar Luar Biasa”(1) Dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART NU.
(2) Atas usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah wilayah dan cabang.
Pasal 11 - Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas)
Section titled “Pasal 11 - Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas)”(1) Membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa.
(4) Dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah wilayah yang sah.
(5) Munas tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, dan tidak memilih pengurus baru.
(6) Diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa jabatan PBNU.
Pasal 12 - Konferensi Besar (Konbes)
Section titled “Pasal 12 - Konferensi Besar (Konbes)”(1) Membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan, dan memutuskan Peraturan Perkumpulan NU.
(2) Dihadiri oleh peserta Pleno PBNU dan PWNU.
(3) Konbes tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan Muktamar, dan tidak memilih pengurus baru.
(4) Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wilayah.
(5) Diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa jabatan PBNU.
BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah
Section titled “BAB IV - Forum Permusyawaratan Tingkat Daerah”Bagian Kesatu - Forum Tingkat Wilayah
Section titled “Bagian Kesatu - Forum Tingkat Wilayah”Pasal 13 - Konferensi Wilayah
Section titled “Pasal 13 - Konferensi Wilayah”(1) Agenda Konferwil:
- (a) laporan pertanggungjawaban PWNU (tertulis)
- (b) pokok-pokok program kerja PWNU 5 tahun
- (c) hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
- (d) rekomendasi perkumpulan
- (e) Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
- (f) memilih Ketua PWNU (2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PWNU sekali dalam 5 tahun.
Pasal 14 - Peserta dan Kuorum Konferwil
Section titled “Pasal 14 - Peserta dan Kuorum Konferwil”| Kondisi | Kuorum |
|---|---|
| PWNU Kelompok B & C | Dihadiri 2/3 dari jumlah PCNU |
| PWNU Kelompok A | Dihadiri 50% + 1 dari jumlah PCNU dan MWCNU yang lolos verifikasi dan validasi |
MWCNU yang dapat menjadi peserta Konferwil adalah MWCNU di wilayah khidmat PWNU Kelompok A yang lolos verifikasi dan validasi. Lihat: Perkum 5
Pasal 15 - Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil)
Section titled “Pasal 15 - Musyarawah Kerja Wilayah (Muskerwil)”(3) Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PCNU.
(4) Diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa jabatan PWNU.
(5) Muskerwil tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.
Bagian Kedua - Forum Tingkat Cabang
Section titled “Bagian Kedua - Forum Tingkat Cabang”Pasal 16 - Konferensi Cabang
Section titled “Pasal 16 - Konferensi Cabang”(1) Agenda Konfercab:
- (a) laporan pertanggungjawaban PCNU (tertulis)
- (b) pokok-pokok program kerja 5 tahun
- (c) hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan
- (d) rekomendasi perkumpulan
- (e) Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
- (f) memilih Ketua PCNU
Pasal 17 - Peserta dan Kuorum Konfercab
Section titled “Pasal 17 - Peserta dan Kuorum Konfercab”| Kondisi | Kuorum |
|---|---|
| PCNU Kelompok B & C | Dihadiri 2/3 dari jumlah MWCNU |
| PCNU Kelompok A | Dihadiri 50% + 1 dari jumlah MWCNU dan PRNU yang lolos verifikasi dan validasi |
PRNU yang dapat menjadi peserta Konfercab adalah PRNU di wilayah khidmat PCNU Kelompok A yang lolos verifikasi dan validasi.
Pasal 18 - Musyarawah Kerja Cabang (Muskercab)
Section titled “Pasal 18 - Musyarawah Kerja Cabang (Muskercab)”(4) Diadakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam masa jabatan PCNU.
(5) Muskercab tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.
Bagian Ketiga - Forum Tingkat Cabang Istimewa
Section titled “Bagian Ketiga - Forum Tingkat Cabang Istimewa”Pasal 19 - Konferensi Cabang Istimewa
Section titled “Pasal 19 - Konferensi Cabang Istimewa”(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PCINU sekali dalam 2 tahun.
Pasal 20 - Peserta dan Kuorum
Section titled “Pasal 20 - Peserta dan Kuorum”- Peserta: anggota
- Kuorum: dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar
Bagian Keempat - Forum Tingkat Wakil Cabang
Section titled “Bagian Keempat - Forum Tingkat Wakil Cabang”Pasal 21 - Konferensi Wakil Cabang (Konferwakcab)
Section titled “Pasal 21 - Konferensi Wakil Cabang (Konferwakcab)”(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh MWCNU sekali dalam 5 tahun.
Pasal 22 - Peserta dan Kuorum
Section titled “Pasal 22 - Peserta dan Kuorum”| Kondisi | Kuorum |
|---|---|
| MWCNU Kelompok B & C | Dihadiri 2/3 dari jumlah PRNU |
| MWCNU Kelompok A | Dihadiri 50% + 1 dari jumlah PRNU dan PARNU yang lolos verifikasi dan validasi |
Pasal 23 - Musyarawah Kerja Wakil Cabang
Section titled “Pasal 23 - Musyarawah Kerja Wakil Cabang”(4) Diadakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam masa jabatan MWCNU.
(5) Musker MWC tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.
Bagian Kelima - Forum Tingkat Ranting
Section titled “Bagian Kelima - Forum Tingkat Ranting”Pasal 24 - Musyawarah Ranting
Section titled “Pasal 24 - Musyawarah Ranting”(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PRNU sekali dalam 5 tahun.
Pasal 25 - Peserta dan Kuorum Musra
Section titled “Pasal 25 - Peserta dan Kuorum Musra”| Peserta | Kuorum Penyelenggaraan | Kuorum Keputusan |
|---|---|---|
| PARNU atau Anggota | 2/3 dari jumlah peserta | 50% + 1 dari jumlah peserta |
Pasal 26 - Musyarawah Kerja Ranting
Section titled “Pasal 26 - Musyarawah Kerja Ranting”(4) Diadakan sekurang-kurangnya 4 kali dalam masa jabatan PRNU.
(5) Musker Ranting tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.
Bagian Keenam - Forum Tingkat Anak Ranting
Section titled “Bagian Keenam - Forum Tingkat Anak Ranting”Pasal 27 - Musyawarah Anggota (Musyawarah Anak Ranting)
Section titled “Pasal 27 - Musyawarah Anggota (Musyawarah Anak Ranting)”(2) Dipimpin dan diselenggarakan oleh PARNU sekali dalam 5 tahun.
Pasal 28 - Peserta dan Kuorum
Section titled “Pasal 28 - Peserta dan Kuorum”- Peserta: anggota NU
- Kuorum: dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Pasal 29 - Musyawarah Kerja Anggota
Section titled “Pasal 29 - Musyawarah Kerja Anggota”(4) Diadakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam masa jabatan PARNU.
(5) Musker Anak Ranting tidak dapat melakukan pemilihan pengurus.
BAB VI - Pengambilan Keputusan
Section titled “BAB VI - Pengambilan Keputusan”Pasal 30 - Prinsip Pengambilan Keputusan
Section titled “Pasal 30 - Prinsip Pengambilan Keputusan”(1) Forum permusyawaratan dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Jika mufakat tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 32
Section titled “Pasal 32”Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat diambil jika mufakat tidak dapat dilakukan, kecuali untuk pemilihan Rais ‘Aam atau Rais dengan sistem AHWA.
Pasal 33 - Cara Pengambilan Suara
Section titled “Pasal 33 - Cara Pengambilan Suara”| Konteks | Cara |
|---|---|
| Menyangkut kebijakan perkumpulan | Pemungutan suara terbuka |
| Menyangkut orang | Pemungutan suara tertutup |
Pasal 34 - Pengambilan Suara Terbuka
Section titled “Pasal 34 - Pengambilan Suara Terbuka”Dapat dilakukan dengan cara: lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau cara lain yang disepakati. (3) Peserta yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Pasal 35 - Pengambilan Suara Tertutup
Section titled “Pasal 35 - Pengambilan Suara Tertutup”Dilakukan dengan menulis nama calon tanpa tanda yang dapat menghilangkan kerahasiaan pemilik suara.
Pasal 36
Section titled “Pasal 36”Setiap keputusan forum permusyawaratan bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait.
BAB VII - Hak Suara
Section titled “BAB VII - Hak Suara”Pasal 37
Section titled “Pasal 37”| Forum | Hak Suara |
|---|---|
| Muktamar | Setiap PWNU dan PCNU yang sah: 1 suara (+suara tambahan Kelompok A) |
| Konferensi Wilayah | Setiap PCNU yang sah dan MWCNU yang lolos verval: 1 suara (+suara tambahan) |
| Konferensi Cabang | Setiap MWCNU yang sah dan PRNU yang lolos verval: 1 suara (+suara tambahan) |
| Konferensi MWC | Setiap PRNU yang sah dan PARNU yang lolos verval: 1 suara (+suara tambahan) |
| Musyawarah Ranting | Setiap PARNU yang sah: 1 suara |
| Musyawarah Anggota | Setiap anggota: 1 suara |
Suara tambahan diatur dalam Perkum 5 - Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja.
(7) Pengurus demisioner di semua tingkatan tidak memiliki hak suara.
BAB VIII - Penyelenggaraan
Section titled “BAB VIII - Penyelenggaraan”Pasal 38 - Forum Diselenggarakan oleh Kepengurusan yang Sah
Section titled “Pasal 38 - Forum Diselenggarakan oleh Kepengurusan yang Sah”(3) Jika masa khidmat berakhir, kepengurusan Kategori 1 dan 2 dapat diberikan perpanjangan masa khidmat untuk kepentingan permusyawaratan serentak.
(4) Kepengurusan Kategori 3 dapat dikenakan mekanisme karteker untuk kepentingan permusyawaratan serentak.
Pasal 39
Section titled “Pasal 39”Penyelenggaraan forum dilaksanakan oleh panitia penyelenggara yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah melalui Surat Keputusan.
Pasal 41 - Persetujuan Pelaksanaan Permusyawaratan
Section titled “Pasal 41 - Persetujuan Pelaksanaan Permusyawaratan”(1) Kepengurusan yang akan menyelenggarakan konferensi wajib menyampaikan permohonan persetujuan kepada kepengurusan yang berwenang.
(2) Permohonan ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris.
BAB IX - Ketentuan Peralihan
Section titled “BAB IX - Ketentuan Peralihan”Pasal 42
Section titled “Pasal 42”(1) Permusyawaratan serentak diberlakukan sejak tahun 2027.
(2) Pelaksanaan konferensi sebelum permusyawaratan serentak mengikuti ketentuan Perkum 3.
(3) Dalam permusyawaratan serentak, PWNU dan PCNU Kategori 1 & 2 masa khidmatnya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan permusyawaratan terdekat.
(4) PWNU dan PCNU Kategori 3 dibentuk karteker.
Pasal 43
Section titled “Pasal 43”(2) Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB X - Ketentuan Penutup
Section titled “BAB X - Ketentuan Penutup”Pasal 44
Section titled “Pasal 44”(1) Peraturan ini adalah perubahan dari Perkum NU No. 9 Tahun 2022 dan Perkum NU No. 7 Tahun 2023 tentang Permusyawaratan.
(2) Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam Peraturan PBNU.
(3) Berlaku sejak tanggal ditetapkan.