Rancangan Perkum: Tata Kelola Tambang NU
Rancangan Perkum Tentang Penegasan Status Amanah Jam’iyah Atas Usaha Pertambangan Nahdlatul Ulama
Section titled “Rancangan Perkum Tentang Penegasan Status Amanah Jam’iyah Atas Usaha Pertambangan Nahdlatul Ulama”Daftar Rancangan | Platform Digdaya NU | Usulan Perubahan AD ART
Konsideran
Section titled “Konsideran”Menimbang
Section titled “Menimbang”- a. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelola usaha pertambangan sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kemandirian ekonomi jam’iyah
- b. Pengelolaan pada fase awal dilakukan melalui pembentukan badan usaha, penggunaan struktur saham formal, keterlibatan koperasi, serta penugasan pengurus NU
- c. Struktur fase awal tersebut merupakan struktur rintisan dan transisional
- d. Perlu ditegaskan bahwa seluruh usaha pertambangan sepenuhnya merupakan milik manfaat Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- e. Seluruh saham, izin, konsesi, aset, kontrak, pendapatan, keuntungan tidak boleh dipandang sebagai milik pribadi
- f. Seluruh manfaat ekonomi wajib diperuntukkan bagi kemaslahatan NU, warga NU, umat, masyarakat, bangsa, negara, dan lingkungan hidup
BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Section titled “BAB I - KETENTUAN UMUM (Pasal 1)”Definisi Kunci
Section titled “Definisi Kunci”| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Usaha Pertambangan NU | Seluruh kegiatan pertambangan mineral dan/atau batubara yang diperoleh, dijalankan, dikelola, atau dikembangkan atas nama/untuk kepentingan NU |
| Badan Usaha Pertambangan NU | PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara/PT BUMNU/NUcoal atau badan usaha lain |
| Saham Amanah Jam’iyah | Saham yang secara formal tercatat atas nama koperasi, pengurus, mandataris, atau pihak lain, tetapi seluruh manfaat, hak ekonomi, dan kepentingan akhirnya adalah milik Perkumpulan NU |
| Pemegang Saham Formal-Transisional | Koperasi/pengurus/mandataris yang tercatat sebagai pemegang saham semata-mata berdasarkan mandat Jam’iyah |
| Manfaat Ekonomi | Seluruh keuntungan, dividen, pendapatan, hasil usaha, nilai tambah, kompensasi dari Usaha Pertambangan NU |
| Kemaslahatan Jam’iyah | Kepentingan NU di bidang pendidikan, pesantren, dakwah, kaderisasi, kesehatan, pemberdayaan ekonomi warga, pelayanan sosial, penguatan organisasi, perlindungan lingkungan |
BAB II - STATUS USAHA PERTAMBANGAN NU (Pasal 2-3)
Section titled “BAB II - STATUS USAHA PERTAMBANGAN NU (Pasal 2-3)”Pasal 2 - Usaha Pertambangan sebagai Amanah Jam’iyah
Section titled “Pasal 2 - Usaha Pertambangan sebagai Amanah Jam’iyah”- Seluruh Usaha Pertambangan NU merupakan Amanah Jam’iyah
- Amanah Jam’iyah meliputi seluruh izin, konsesi, saham, aset, kontrak, pendapatan, keuntungan, data, informasi, hak, kewajiban, dan manfaat ekonomi
- Amanah Jam’iyah sepenuhnya dimiliki manfaat akhirnya oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- Tidak seorang pun, tidak satu badan pun, tidak satu kelompok pun, dan tidak satu pihak pun dapat mengklaim Usaha Pertambangan NU sebagai milik pribadi atau milik kelompok tertentu
Pasal 3 - Kepemilikan Manfaat
Section titled “Pasal 3 - Kepemilikan Manfaat”- Pemilik manfaat akhir atas seluruh Usaha Pertambangan NU adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama
- Setiap pencatatan saham, jabatan, atau posisi formal tidak mengubah kedudukan Perkumpulan NU sebagai pemilik manfaat akhir
- Setiap Manfaat Ekonomi wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk Kemaslahatan Jam’iyah
BAB III - KEDUDUKAN SAHAM FORMAL DAN KOPERASI (Pasal 4-6)
Section titled “BAB III - KEDUDUKAN SAHAM FORMAL DAN KOPERASI (Pasal 4-6)”Pasal 4 - Saham sebagai Saham Amanah Jam’iyah
Section titled “Pasal 4 - Saham sebagai Saham Amanah Jam’iyah”- Saham yang tercatat atas nama koperasi, pengurus, mandataris, atau pihak lain = Saham Amanah Jam’iyah
- Tidak boleh diperlakukan sebagai harta pribadi, harta koperasi untuk kepentingan anggota
- Pemegang Saham Formal-Transisional dilarang mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan, membebani, atau menggunakan saham untuk kepentingan pribadi/kelompok
Pasal 5 - Kedudukan Koperasi
Section titled “Pasal 5 - Kedudukan Koperasi”- Koperasi dalam struktur fase rintisan = instrumen formal-transisional
- Koperasi tidak berkedudukan sebagai pemilik manfaat akhir
- Keanggotaan koperasi tidak menimbulkan hak kebendaan, hak ekonomi langsung, atau hak klaim pribadi atas aset pertambangan
- Apabila PBNU menetapkan perubahan struktur kepemilikan, koperasi wajib mendukung dan melaksanakan pengalihan saham kepada Perkumpulan NU
Pasal 6 - Keanggotaan Koperasi
Section titled “Pasal 6 - Keanggotaan Koperasi”- Keanggotaan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai kepemilikan pribadi
- Anggota koperasi tidak berhak menuntut pembagian dividen/keuntungan/aset/saham sebagai hak pribadi
- Dalam hal perbedaan tafsir, kepentingan Perkumpulan NU sebagai pemilik manfaat akhir wajib didahulukan
BAB IV - KEDUDUKAN PENGURUS, DIREKSI, DAN KOMISARIS (Pasal 7-9)
Section titled “BAB IV - KEDUDUKAN PENGURUS, DIREKSI, DAN KOMISARIS (Pasal 7-9)”Pasal 7 - Pengurus sebagai Mandataris Jam’iyah
Section titled “Pasal 7 - Pengurus sebagai Mandataris Jam’iyah”- Pengurus NU yang tercatat sebagai pemegang saham/direksi/komisaris = penerima mandat Jam’iyah
- Kedudukan tersebut bersifat penugasan kelembagaan, tidak menimbulkan hak kepemilikan pribadi
- Setiap pengurus wajib mendahulukan kepentingan Perkumpulan NU di atas kepentingan pribadi/keluarga/kelompok
Pasal 8 - Direksi dan Komisaris sebagai Penugasan Rintisan
Section titled “Pasal 8 - Direksi dan Komisaris sebagai Penugasan Rintisan”- Penugasan menjadi Direksi/Komisaris pada fase rintisan = menjaga kendali awal Jam’iyah
- Tidak boleh dimaknai sebagai penguasaan pribadi atas Badan Usaha
- PBNU dapat sewaktu-waktu melakukan penataan ulang jabatan Direksi dan Komisaris
Pasal 9 - Larangan Klaim Pribadi
Section titled “Pasal 9 - Larangan Klaim Pribadi”- Pengurus, Direksi, Komisaris, pemegang saham formal, anggota koperasi, dan pihak terkait dilarang mengklaim Usaha Pertambangan sebagai milik pribadi
- Setiap dividen/keuntungan/manfaat yang diterima karena kedudukan formal wajib diperlakukan sebagai Manfaat Ekonomi Jam’iyah
- Pelanggaran = pelanggaran berat terhadap amanah organisasi
BAB V - MANFAAT EKONOMI DAN KEMASLAHATAN (Pasal 10-11)
Section titled “BAB V - MANFAAT EKONOMI DAN KEMASLAHATAN (Pasal 10-11)”Pasal 10 - Manfaat Usaha Pertambangan
Section titled “Pasal 10 - Manfaat Usaha Pertambangan”Seluruh Manfaat Ekonomi wajib diperuntukkan bagi Kemaslahatan Jam’iyah:
| Prioritas | Bidang |
|---|---|
| a | Pendidikan dan pesantren |
| b | Dakwah dan layanan keagamaan |
| c | Kaderisasi |
| d | Kesehatan warga dan masyarakat |
| e | Pemberdayaan ekonomi warga |
| f | Bantuan sosial dan kebencanaan |
| g | Penguatan kelembagaan NU |
| h | Digitalisasi Jam’iyah |
| i | Perlindungan lingkungan |
| j | Masyarakat terdampak kegiatan pertambangan |
| k | Program kemaslahatan lain yang ditetapkan PBNU |
Pasal 11 - Rekening Amanah Jam’iyah
Section titled “Pasal 11 - Rekening Amanah Jam’iyah”- PBNU menetapkan rekening khusus untuk menerima, mencatat, dan menyalurkan Manfaat Ekonomi
- Dikelola secara tertib, akuntabel, dan dapat diaudit
- Penggunaan dana wajib mendapatkan persetujuan PBNU
BAB VI - HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA (Pasal 12-13)
Section titled “BAB VI - HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA (Pasal 12-13)”Pasal 12 - Kerja Sama dengan Mitra
Section titled “Pasal 12 - Kerja Sama dengan Mitra”- Kerja sama tidak boleh mengalihkan kepemilikan manfaat, kendali substantif, atau Amanah Jam’iyah kepada pihak ketiga
- Pihak ketiga tidak boleh mengendalikan Badan Usaha Pertambangan NU sedemikian rupa sehingga Perkumpulan NU hanya menjadi pemegang izin formal
Pasal 13 - Larangan Pengalihan Kendali
Section titled “Pasal 13 - Larangan Pengalihan Kendali”Dilarang melakukan perjanjian/pengaturan/pembiayaan yang mengakibatkan pengalihan kendali terselubung, meliputi:
- Penguasaan rekening utama oleh pihak ketiga
- Hak veto pihak ketiga atas keputusan strategis
- Penguasaan penuh produksi atau penjualan
- Penjaminan izin/saham/konsesi/aset strategis tanpa persetujuan PBNU
- Perjanjian yang menjadikan Badan Usaha hanya sebagai pemegang izin formal
BAB VII - PENGAWASAN DAN KONSOLIDASI (Pasal 14-16)
Section titled “BAB VII - PENGAWASAN DAN KONSOLIDASI (Pasal 14-16)”Pasal 15 - Konsolidasi Struktur
Section titled “Pasal 15 - Konsolidasi Struktur”PBNU wajib melakukan konsolidasi terhadap:
- Struktur kepemilikan
- Struktur pengurus dan manajemen
- Kontrak dan perizinan
- Tata kelola Usaha Pertambangan NU
Pasal 16 - Penataan Lanjutan
Section titled “Pasal 16 - Penataan Lanjutan”Pengaturan lanjutan yang lebih komprehensif minimal mengatur:
- Model kepemilikan final
- Tata kelola badan usaha dan mekanisme RUPS
- Profesionalisasi direksi dan komisaris
- Hubungan dengan mitra
- Audit dan pelaporan
- Lingkungan, reklamasi, dan pascatambang
- Penggunaan manfaat ekonomi
- Sanksi dan penyelesaian sengketa
BAB VIII - SANKSI (Pasal 17-18)
Section titled “BAB VIII - SANKSI (Pasal 17-18)”Pelanggaran
Section titled “Pelanggaran”Meliputi:
- Mengklaim saham atau manfaat usaha sebagai milik pribadi
- Membagikan manfaat ekonomi kepada pihak yang tidak berhak
- Mengalihkan saham tanpa persetujuan PBNU
- Menjaminkan saham/izin/konsesi/aset strategis tanpa persetujuan PBNU
- Menyembunyikan pendapatan/kontrak/manfaat ekonomi
- Melakukan kerja sama yang melemahkan kendali Jam’iyah
- Menghalangi pengawasan PBNU
Sanksi
Section titled “Sanksi”- Teguran tertulis
- Perintah pengembalian manfaat
- Pencabutan mandat
- Pemberhentian dari jabatan
- Pembatalan keputusan internal
- Tuntutan ganti rugi
- Langkah hukum sesuai perundang-undangan
BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19-20)
Section titled “BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19-20)”Pasal 20 - Penegasan Dokumen
Section titled “Pasal 20 - Penegasan Dokumen”Koperasi, pemegang saham formal, Direksi, Komisaris, dan pihak terkait wajib menandatangani dokumen pernyataan dalam bentuk:
- Surat pernyataan
- Pakta integritas
- Perjanjian amanah
- Akta notaris
- atau dokumen lain yang ditetapkan PBNU Batas waktu: paling lambat 60 hari sejak Peraturan Perkumpulan ini berlaku.
Keterkaitan
Section titled “Keterkaitan”| Dokumen | Link |
|---|---|
| Perkum Platform Digdaya NU | Buka |
| PROG-01: Roadmap NU 25 Tahun | Buka (di luar cakupan) |