Lewati ke konten

Rancangan Perkum: Tata Kelola Tambang NU

Rancangan Perkum Tentang Penegasan Status Amanah Jam’iyah Atas Usaha Pertambangan Nahdlatul Ulama

Section titled “Rancangan Perkum Tentang Penegasan Status Amanah Jam’iyah Atas Usaha Pertambangan Nahdlatul Ulama”

Daftar Rancangan | Platform Digdaya NU | Usulan Perubahan AD ART


  • a. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelola usaha pertambangan sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat kemandirian ekonomi jam’iyah
  • b. Pengelolaan pada fase awal dilakukan melalui pembentukan badan usaha, penggunaan struktur saham formal, keterlibatan koperasi, serta penugasan pengurus NU
  • c. Struktur fase awal tersebut merupakan struktur rintisan dan transisional
  • d. Perlu ditegaskan bahwa seluruh usaha pertambangan sepenuhnya merupakan milik manfaat Perkumpulan Nahdlatul Ulama
  • e. Seluruh saham, izin, konsesi, aset, kontrak, pendapatan, keuntungan tidak boleh dipandang sebagai milik pribadi
  • f. Seluruh manfaat ekonomi wajib diperuntukkan bagi kemaslahatan NU, warga NU, umat, masyarakat, bangsa, negara, dan lingkungan hidup

IstilahDefinisi
Usaha Pertambangan NUSeluruh kegiatan pertambangan mineral dan/atau batubara yang diperoleh, dijalankan, dikelola, atau dikembangkan atas nama/untuk kepentingan NU
Badan Usaha Pertambangan NUPT Berkah Usaha Muamalah Nusantara/PT BUMNU/NUcoal atau badan usaha lain
Saham Amanah Jam’iyahSaham yang secara formal tercatat atas nama koperasi, pengurus, mandataris, atau pihak lain, tetapi seluruh manfaat, hak ekonomi, dan kepentingan akhirnya adalah milik Perkumpulan NU
Pemegang Saham Formal-TransisionalKoperasi/pengurus/mandataris yang tercatat sebagai pemegang saham semata-mata berdasarkan mandat Jam’iyah
Manfaat EkonomiSeluruh keuntungan, dividen, pendapatan, hasil usaha, nilai tambah, kompensasi dari Usaha Pertambangan NU
Kemaslahatan Jam’iyahKepentingan NU di bidang pendidikan, pesantren, dakwah, kaderisasi, kesehatan, pemberdayaan ekonomi warga, pelayanan sosial, penguatan organisasi, perlindungan lingkungan

BAB II - STATUS USAHA PERTAMBANGAN NU (Pasal 2-3)

Section titled “BAB II - STATUS USAHA PERTAMBANGAN NU (Pasal 2-3)”

Pasal 2 - Usaha Pertambangan sebagai Amanah Jam’iyah

Section titled “Pasal 2 - Usaha Pertambangan sebagai Amanah Jam’iyah”
  1. Seluruh Usaha Pertambangan NU merupakan Amanah Jam’iyah
  2. Amanah Jam’iyah meliputi seluruh izin, konsesi, saham, aset, kontrak, pendapatan, keuntungan, data, informasi, hak, kewajiban, dan manfaat ekonomi
  3. Amanah Jam’iyah sepenuhnya dimiliki manfaat akhirnya oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama
  4. Tidak seorang pun, tidak satu badan pun, tidak satu kelompok pun, dan tidak satu pihak pun dapat mengklaim Usaha Pertambangan NU sebagai milik pribadi atau milik kelompok tertentu
  1. Pemilik manfaat akhir atas seluruh Usaha Pertambangan NU adalah Perkumpulan Nahdlatul Ulama
  2. Setiap pencatatan saham, jabatan, atau posisi formal tidak mengubah kedudukan Perkumpulan NU sebagai pemilik manfaat akhir
  3. Setiap Manfaat Ekonomi wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk Kemaslahatan Jam’iyah

BAB III - KEDUDUKAN SAHAM FORMAL DAN KOPERASI (Pasal 4-6)

Section titled “BAB III - KEDUDUKAN SAHAM FORMAL DAN KOPERASI (Pasal 4-6)”

Pasal 4 - Saham sebagai Saham Amanah Jam’iyah

Section titled “Pasal 4 - Saham sebagai Saham Amanah Jam’iyah”
  • Saham yang tercatat atas nama koperasi, pengurus, mandataris, atau pihak lain = Saham Amanah Jam’iyah
  • Tidak boleh diperlakukan sebagai harta pribadi, harta koperasi untuk kepentingan anggota
  • Pemegang Saham Formal-Transisional dilarang mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan, membebani, atau menggunakan saham untuk kepentingan pribadi/kelompok
  1. Koperasi dalam struktur fase rintisan = instrumen formal-transisional
  2. Koperasi tidak berkedudukan sebagai pemilik manfaat akhir
  3. Keanggotaan koperasi tidak menimbulkan hak kebendaan, hak ekonomi langsung, atau hak klaim pribadi atas aset pertambangan
  4. Apabila PBNU menetapkan perubahan struktur kepemilikan, koperasi wajib mendukung dan melaksanakan pengalihan saham kepada Perkumpulan NU
  • Keanggotaan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai kepemilikan pribadi
  • Anggota koperasi tidak berhak menuntut pembagian dividen/keuntungan/aset/saham sebagai hak pribadi
  • Dalam hal perbedaan tafsir, kepentingan Perkumpulan NU sebagai pemilik manfaat akhir wajib didahulukan

BAB IV - KEDUDUKAN PENGURUS, DIREKSI, DAN KOMISARIS (Pasal 7-9)

Section titled “BAB IV - KEDUDUKAN PENGURUS, DIREKSI, DAN KOMISARIS (Pasal 7-9)”

Pasal 7 - Pengurus sebagai Mandataris Jam’iyah

Section titled “Pasal 7 - Pengurus sebagai Mandataris Jam’iyah”
  • Pengurus NU yang tercatat sebagai pemegang saham/direksi/komisaris = penerima mandat Jam’iyah
  • Kedudukan tersebut bersifat penugasan kelembagaan, tidak menimbulkan hak kepemilikan pribadi
  • Setiap pengurus wajib mendahulukan kepentingan Perkumpulan NU di atas kepentingan pribadi/keluarga/kelompok

Pasal 8 - Direksi dan Komisaris sebagai Penugasan Rintisan

Section titled “Pasal 8 - Direksi dan Komisaris sebagai Penugasan Rintisan”
  • Penugasan menjadi Direksi/Komisaris pada fase rintisan = menjaga kendali awal Jam’iyah
  • Tidak boleh dimaknai sebagai penguasaan pribadi atas Badan Usaha
  • PBNU dapat sewaktu-waktu melakukan penataan ulang jabatan Direksi dan Komisaris
  • Pengurus, Direksi, Komisaris, pemegang saham formal, anggota koperasi, dan pihak terkait dilarang mengklaim Usaha Pertambangan sebagai milik pribadi
  • Setiap dividen/keuntungan/manfaat yang diterima karena kedudukan formal wajib diperlakukan sebagai Manfaat Ekonomi Jam’iyah
  • Pelanggaran = pelanggaran berat terhadap amanah organisasi

BAB V - MANFAAT EKONOMI DAN KEMASLAHATAN (Pasal 10-11)

Section titled “BAB V - MANFAAT EKONOMI DAN KEMASLAHATAN (Pasal 10-11)”

Seluruh Manfaat Ekonomi wajib diperuntukkan bagi Kemaslahatan Jam’iyah:

PrioritasBidang
aPendidikan dan pesantren
bDakwah dan layanan keagamaan
cKaderisasi
dKesehatan warga dan masyarakat
ePemberdayaan ekonomi warga
fBantuan sosial dan kebencanaan
gPenguatan kelembagaan NU
hDigitalisasi Jam’iyah
iPerlindungan lingkungan
jMasyarakat terdampak kegiatan pertambangan
kProgram kemaslahatan lain yang ditetapkan PBNU
  • PBNU menetapkan rekening khusus untuk menerima, mencatat, dan menyalurkan Manfaat Ekonomi
  • Dikelola secara tertib, akuntabel, dan dapat diaudit
  • Penggunaan dana wajib mendapatkan persetujuan PBNU

BAB VI - HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA (Pasal 12-13)

Section titled “BAB VI - HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA (Pasal 12-13)”
  • Kerja sama tidak boleh mengalihkan kepemilikan manfaat, kendali substantif, atau Amanah Jam’iyah kepada pihak ketiga
  • Pihak ketiga tidak boleh mengendalikan Badan Usaha Pertambangan NU sedemikian rupa sehingga Perkumpulan NU hanya menjadi pemegang izin formal

Dilarang melakukan perjanjian/pengaturan/pembiayaan yang mengakibatkan pengalihan kendali terselubung, meliputi:

  • Penguasaan rekening utama oleh pihak ketiga
  • Hak veto pihak ketiga atas keputusan strategis
  • Penguasaan penuh produksi atau penjualan
  • Penjaminan izin/saham/konsesi/aset strategis tanpa persetujuan PBNU
  • Perjanjian yang menjadikan Badan Usaha hanya sebagai pemegang izin formal

BAB VII - PENGAWASAN DAN KONSOLIDASI (Pasal 14-16)

Section titled “BAB VII - PENGAWASAN DAN KONSOLIDASI (Pasal 14-16)”

PBNU wajib melakukan konsolidasi terhadap:

  • Struktur kepemilikan
  • Struktur pengurus dan manajemen
  • Kontrak dan perizinan
  • Tata kelola Usaha Pertambangan NU

Pengaturan lanjutan yang lebih komprehensif minimal mengatur:

  • Model kepemilikan final
  • Tata kelola badan usaha dan mekanisme RUPS
  • Profesionalisasi direksi dan komisaris
  • Hubungan dengan mitra
  • Audit dan pelaporan
  • Lingkungan, reklamasi, dan pascatambang
  • Penggunaan manfaat ekonomi
  • Sanksi dan penyelesaian sengketa

Meliputi:

  • Mengklaim saham atau manfaat usaha sebagai milik pribadi
  • Membagikan manfaat ekonomi kepada pihak yang tidak berhak
  • Mengalihkan saham tanpa persetujuan PBNU
  • Menjaminkan saham/izin/konsesi/aset strategis tanpa persetujuan PBNU
  • Menyembunyikan pendapatan/kontrak/manfaat ekonomi
  • Melakukan kerja sama yang melemahkan kendali Jam’iyah
  • Menghalangi pengawasan PBNU
  • Teguran tertulis
  • Perintah pengembalian manfaat
  • Pencabutan mandat
  • Pemberhentian dari jabatan
  • Pembatalan keputusan internal
  • Tuntutan ganti rugi
  • Langkah hukum sesuai perundang-undangan

BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19-20)

Section titled “BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19-20)”

Koperasi, pemegang saham formal, Direksi, Komisaris, dan pihak terkait wajib menandatangani dokumen pernyataan dalam bentuk:

  • Surat pernyataan
  • Pakta integritas
  • Perjanjian amanah
  • Akta notaris
  • atau dokumen lain yang ditetapkan PBNU Batas waktu: paling lambat 60 hari sejak Peraturan Perkumpulan ini berlaku.

DokumenLink
Perkum Platform Digdaya NUBuka
PROG-01: Roadmap NU 25 TahunBuka (di luar cakupan)